Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut. Beberapa di antaranya terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang disebut bernilai sekitar Rp14,5 miliar serta pembelian lahan yang disebut milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar senilai sekitar Rp3 miliar.
Menurut GMNI, dugaan kejanggalan yang mereka temukan antara lain:
Penunjukan tim appraisal (penilai) yang disebut dilakukan secara langsung tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang dianggap semestinya.
Dugaan perbedaan informasi atau ketidaksesuaian terkait pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19.
Pembelian aset yang disebut terkait dengan pihak pimpinan DPRD yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
GMNI Pematangsiantar meminta lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menelaah proses pengadaan aset tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai proses penentuan harga oleh pihak appraisal serta klarifikasi dari Wali Kota Pematangsiantar.
Selain itu, GMNI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
Mendorong transparansi proses penentuan harga (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak ketiga dalam pengadaan lahan pada proyek tersebut.
Meminta penjelasan terbuka dari Wali Kota Pematangsiantar terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan rumah yang disebut milik Ketua DPRD, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.
Mendesak aparat penegak hukum dan KPK untuk menelaah seluruh proses pengadaan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2024–2025.
GMNI juga meminta panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pematangsiantar agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dalam menelaah persoalan tersebut. Hingga saat ini, GMNI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penjelasan yang dianggap memadai dari pihak terkait.(Arif)













