<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/category/hukum-dan-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Oct 2026 07:54:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminal &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kesepakatan Bipatrit Dipersoalkan, Dua Eks Jurnalis Lampung Post Siap Mengadu</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/09/kesepakatan-bipatrit-dipersoalkan-dua-eks-jurnalis-lampung-post-siap-mengadu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 07:40:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14473</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post) merasa hak-haknya tidak kunjung...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post) merasa hak-haknya tidak kunjung dibayarkan bakal melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.</p>
<p>Upaya tersebut ditempuh setelah kesepakatan kedua belak pihak dilanggar oleh perusahaan.</p>
<p>Laporan tersebut akan diajukan oleh dua mantan jurnalis yakni Nurjanah dan Atika Oktaria. Kedua mantan jurnalis tersebut mengaku telah mengakhiri masa kerja terhitung sejak 30 Mei 2026.</p>
<p>Ke dua belah pihak sebelumnya sepakat membuat kesepakatan bersama (Bipatrit) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2026.</p>
<p>Adapun isi dari Bipatrit tersebut berisi tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada mantan pekerja dengan cara mencicil selama tiga bulan atau terhitung hingga 31 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan saat itu Iskandar Zulkarnain, dan Manager HRD, Supraptiningsih.</p>
<p>Namun hingga Oktober 2026 hak-hak tersebut belum dibayarkan secara lunas.</p>
<p>Nurjanah mengatakan, selama ini mengaku telah menjalin komunikasi dengan HRD terkait dengan pemenuhan hak-haknya.</p>
<p>Namun dengan alasan cashflow perusahaan yang sedang tidak baik, sehingga perusahaan belum mampu memberikan hak sepenuhnya.</p>
<p>&#8220;Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunukasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cashflow yang sedang tidak baik,&#8221; ucapnya, Jumat, 9 Oktober 2026.</p>
<p>Menurutnya, yang membuat kecewa perusahaan baru saja mendapat suntikan dana segar dari Media Grup (Grup Lampung Post) untuk memulihkan kondisi perusahaan . Namun, sayangnya hak-hak mantan karyawan belum juga dibayarkan.</p>
<p>&#8220;Yang membuat kami kecewa,ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Hal senada dikatakan oleh Atika, ia mengaku sebelumnya juga sudah menghubuni Pemimpin Redaksi (Pimred), Abdul Ghafur untuk menanyakan hak yang terutang.</p>
<p>“Jawaban pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Atika mengaku di awal perundingan bipatrit sudah mencapai mufakat terkait hak-hak sebagai mantan karyawan.</p>
<p>&#8220;Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” katanya. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karhutla Ditangani, Prosedur Jangan Diabaikan: Dua Alat Berat Polres Siak Disorot</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/10/karhutla-ditangani-prosedur-jangan-diabaikan-dua-alat-berat-polres-siak-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 06:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Acara Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Penyitaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Siak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13922</guid>

					<description><![CDATA[SIAK &#124; PERS.NEWS— Pengamanan dua unit alat berat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIAK | PERS.NEWS—</strong> Pengamanan dua unit alat berat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dalam penanganan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi perhatian publik. Kedua alat berat tersebut diketahui berada di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik api dan kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk kepentingan penyelidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya mengenai dugaan keterkaitan alat berat dengan aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga mengenai dasar serta kelengkapan administrasi dalam proses pengamanan barang tersebut di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tindakan membawa dan menguasai barang milik pihak lain untuk kepentingan pembuktian pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme penyitaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi penyidikan telah dipenuhi sejak tindakan pengamanan dilakukan di lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 38 jo. Pasal 75 dan Pasal 129, penyitaan memiliki sejumlah persyaratan formil, antara lain berkaitan dengan surat izin dan penetapan, berita acara, serta tanda terima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan mengenai prosedur tersebut muncul karena di lapangan disebut tidak disertai lembar tembusan dokumen administrasi resmi kepada pemilik alat berat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan pengamanan dengan ketentuan hukum acara pidana dan SOP penyidikan Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat dikonfirmasi mengenai dasar serta keabsahan prosedur pengamanan alat berat yang berada sekitar dua kilometer dari titik api, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Cosmos, meminta awak media datang langsung ke markas kepolisian untuk mendapatkan penjelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Datang ke kantor agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, hari ini kami lakukan olah TKP dengan Labfor dan ahli bersama Dit Krimsus Polda Riau,&#8221;ujar Kasat Reskrim melalui pesan singkat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berjalan, termasuk pemeriksaan teknis di lokasi dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Ditreskrimsus Polda Riau.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepolisian juga menempatkan keberadaan alat berat tersebut dalam konteks pembuktian teknis untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan di area yang terdampak Karhutla.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, proses pemeriksaan teknis maupun keterlibatan tim ahli tidak dengan sendirinya menghilangkan aspek administrasi dalam proses penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kelengkapan prosedur tetap menjadi bagian penting untuk memastikan setiap barang yang diamankan memiliki dasar hukum dan proses perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perspektif hukum acara pidana, keabsahan proses memperoleh barang yang kemudian digunakan sebagai barang bukti menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan. Apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam prosedur penyitaan, pihak yang merasa dirugikan pada prinsipnya memiliki mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satunya melalui mekanisme Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur internal kepolisian, pihak terkait juga dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Divisi Propam Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Polres Siak mengenai dasar hukum, administrasi penyidikan, serta status dua unit alat berat tersebut, termasuk hasil pemeriksaan Labfor dan tim ahli yang disebut tengah dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penjelasan resmi tersebut penting agar penanganan perkara Karhutla tetap berjalan secara profesional sekaligus memberikan kepastian mengenai prosedur pengamanan barang yang dilakukan oleh penyidik.(TIM)</p>
<p>Bersambung.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LBH Tonakodi Adukan Penanganan LP Dugaan Penipuan Huntap Pombewe ke Propam Polri</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/dua-tahun-tanpa-kepastian-hukum-lbh-tonakodi-adukan-penanganan-lp-dugaan-penipuan-huntap-pombewe-ke-propam-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 13:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Huntap Pombewe]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13446</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS—</strong> Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., LBH Tonakodi mengajukan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana. Pengaduan ditujukan untuk meminta Propam memeriksa aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilaporkan Sejak 2024</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan polisi tersebut dibuat oleh Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan disebut bernama Tauhid. Lokasi kejadian diterangkan berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan untuk bertemu dengan Tauhid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor selanjutnya disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang diklaim sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pembayaran yang disebut antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi atau pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain Arman Maiwa, sejumlah nama lain juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernah Dipertemukan Penyidik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dokumen pengaduan, pertemuan tersebut kemudian menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor untuk mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, hingga kini uang tersebut disebut belum dikembalikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kondisi tersebut, LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana, termasuk memastikan apakah proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bukan Meminta Penetapan Tersangka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, persoalan utama yang diadukan adalah belum adanya kepastian hukum yang memadai terhadap laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2024 tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah hal, di antaranya apakah seluruh tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan, pemeriksaan saksi telah lengkap, alat bukti telah dikumpulkan dan diperiksa, serta apakah telah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, LBH Tonakodi mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya meminta alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila penyidikan telah dilakukan, LBH Tonakodi meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Administrasi Perkara Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara, serta dokumen administrasi penyelidikan maupun penyidikan lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut LBH Tonakodi, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan laporan masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menunggu Kepastian Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berakhir pada penetapan tersangka atau proses persidangan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan serta status laporan yang telah dibuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan, atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum dan alat bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seluruh uraian mengenai dugaan penipuan, kerugian, pembayaran dan tindakan pihak terlapor dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi, PH: Fakta Persidangan Tegakkan Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/21/purnawirawan-jenderal-polisi-bambang-ghiri-arianto-divonis-bebas-dalam-kasus-smartboard-tebing-tinggi-ph-fakta-persidangan-tegakkan-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 04:09:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hendra Prasetyo Hutajulu]]></category>
		<category><![CDATA[Itoloni Gulo]]></category>
		<category><![CDATA[LAW FIRM PS & PARTNERS]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Peringatan Gulo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13335</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN|PERS.NEWS-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara menjalani rangkaian persidangan hingga sekitar 15 kali persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Majelis Hakim, As&#8217;ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Vonis Bebas Berbeda Jauh dengan Tuntutan Jaksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan bebas tersebut berbeda secara signifikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>JPU sebelumnya mendalilkan Bambang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian diperiksa di persidangan, majelis hakim mengambil kesimpulan yang berbeda dari konstruksi dakwaan dan tuntutan penuntut umum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PH: Hakim Membuktikan Bahwa Pengadilan Bukan Sekadar Tempat Menghukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS &amp; Partners, yang terdiri dari Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH; Adv. Itoloni Gulo, SH; dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tim PH menilai majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara arif dan bijaksana dengan melihat perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi dakwaan dan tuntutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati,” ujar tim PH.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut tim penasihat hukum, proses persidangan yang panjang justru menunjukkan pentingnya pembuktian dalam perkara pidana. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena adanya dugaan atau tuduhan, melainkan harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Keadilan Tidak Boleh Berdasarkan Opini, Tetapi Berdasarkan Pembuktian”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tim PH menegaskan bahwa perkara pidana harus ditempatkan dalam prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan bebas Bambang, menurut PH, menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta independensi hakim dalam menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan,”tegas tim PH.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut juga dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang didakwa ketika unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Vonis Bebas Jadi Penegasan Supremasi Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tim Law Firm PS &amp; Partners menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan serta menyerahkan penilaian akhir perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bagi tim pembela, putusan tersebut merupakan bagian dari proses mencari kebenaran materiil melalui persidangan yang terbuka dan berdasarkan pembuktian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum,” kata tim PH Bambang Ghiri Arianto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan tersebut, majelis hakim telah memberikan jawaban atas seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Bambang Ghiri Arianto. Perkara ini selanjutnya tetap mengikuti mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>LAW FIRM PS &amp; PARTNERS</p>
<p>Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH</p>
<p>Adv. Itoloni Gulo, SH</p>
<p>Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(PR)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus M. Kevin Menuai Sorotan, Orang Tua Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Perkara Fidusia</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/14/kasus-m-kevin-menuai-sorotan-orang-tua-pertanyakan-dugaan-kejanggalan-perkara-fidusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 14:21:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13199</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS – Proses hukum yang menjerat M. Kevin sebagai tersangka mendapat sorotan dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS –</strong> Proses hukum yang menjerat M. Kevin sebagai tersangka mendapat sorotan dari pihak keluarga. Keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari kronologi transaksi, proses penyidikan, hingga penetapan status hukum terhadap M. Kevin.</p>
<p>Budhi, pemilik salah satu media cetak dan online sekaligus orang tua M. Kevin, menyayangkan penetapan tersebut. Ia berharap proses hukum terhadap anaknya dilakukan secara transparan dengan memperhatikan seluruh alat bukti, data, serta keterangan para saksi.</p>
<p>Menurut Budhi, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi pinjaman uang sebesar Rp40 juta yang dilakukan M. Kevin dengan jaminan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 warna hitam metalik, dengan nomor polisi BK 1060 MAD.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, mobil tersebut tercatat dalam STNK atas nama Belma Frida Manihuruk dan diduga masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia pada PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk.</p>
<p>Budhi menjelaskan, M. Kevin disebut tidak mengetahui hubungan hukum antara PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p>Ia juga menyebutkan, transaksi pinjaman dilakukan setelah Chandra Saputra Ritonga bersama Taufik, istrinya Karin, dan Haryoko mendatangi M. Kevin. Dalam transaksi tersebut, M. Kevin memberikan pinjaman sebesar Rp40 juta dengan jaminan kendaraan.</p>
<p>Menurut keluarga, transaksi tersebut dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 23 Agustus 2025 dan dana pinjaman ditransfer ke rekening atas nama Chandra Saputra Ritonga.</p>
<p>“Dana yang dipinjam ditransfer M. Kevin ke rekening atas nama Chandra Saputra Ritonga. Transaksi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat ditelusuri,” ujar Budhi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Budhi juga mempertanyakan keterkaitan M. Kevin dengan lokasi kejadian perkara dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ali Chan. Berdasarkan dokumen yang disebut telah diterima pihak keluarga, lokasi yang tercantum berada di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Wira, Percut Sei Tuan, pada 11 September 2025, dengan Chandra Saputra Ritonga sebagai tersangka.</p>
<p>“Dari data yang kami terima berupa SPDP dan surat penetapan tersangka, kami menilai perlu diperjelas hubungan hukum M. Kevin dengan lokasi kejadian perkara maupun pihak-pihak yang dilaporkan,” katanya.</p>
<p>Selain itu, pihak keluarga menyoroti proses hukum atas laporan yang dibuat M. Kevin terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan Chandra Saputra Ritonga.</p>
<p>Budhi menyebut laporan tersebut telah dibuat di Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/864/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 Februari 2026. Selanjutnya, laporan tersebut disebut dilimpahkan ke Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2026 karena lokasi kejadian dinilai berada dalam wilayah hukum Polsek Medan Timur.</p>
<p>Keluarga juga mempertanyakan pelimpahan perkara M. Kevin ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli di Belawan. Menurut Budhi, hal tersebut perlu dijelaskan mengingat terdapat perbedaan lokasi yang disebut dalam rangkaian perkara.</p>
<p>“Kami berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Belma Frida Manihuruk, Aliansyah, Ali Chan, Chandra Saputra Ritonga, Taufik dan istrinya, serta Haryoko, sesuai peran masing-masing,” ujarnya.</p>
<p>Budhi menegaskan, pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka meminta agar seluruh fakta, bukti, dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan, PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan keluarga terkait tudingan dan sejumlah pertanyaan tersebut.(PR)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Digerebek Polisi Pagi Hari, 3 Pria Diciduk di Rumah Hijau Aek Kanopan Timur, Sabu 1,99 Gram Diamankan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/11/digerebek-polisi-pagi-hari-3-pria-diciduk-di-rumah-hijau-aek-kanopan-timur-sabu-199-gram-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 11:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13072</guid>

					<description><![CDATA[Labuhanbatu&#124;-Pers.News&#124;-Peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kualuh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Labuhanbatu|-Pers.News|-Peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menggerebek sebuah rumah berwarna hijau di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin (10/8/2026) pagi.</p>
<p>Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.</p>
<p>Ketiganya masing-masing berinisial UL alias D, RRH, dan SP. Ketiganya disebut berdomisili di kawasan Lorong VI, Aek Kanopan Timur.</p>
<p>Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Barang bukti tersebut di antaranya dua bungkus plastik klip transparan berukuran besar dan sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,99 gram.</p>
<p>Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisi sejumlah plastik klip transparan ukuran sedang dalam kondisi kosong. Selain itu, ditemukan satu kotak berwarna kuning berisi plastik klip transparan berukuran kecil yang juga masih kosong.</p>
<p>Tak hanya itu, petugas turut mengamankan dua sekop yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp160 ribu, dua unit handphone Oppo dan dua unit handphone Vivo.</p>
<p>Berawal dari Informasi Masyarakat</p>
<p>Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.</p>
<p>Menurut Ipda Ramadhan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Aek Kanopan Timur.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.</p>
<p>Setelah informasi dinilai cukup, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.</p>
<p>“Setelah informasi dinilai cukup, saya bersama tim melakukan penggerebekan dan mendatangi rumah yang menjadi lokasi penyelidikan. Di dalam rumah itu kami menemukan dan mengamankan tiga orang laki-laki,” ujar Ipda Ramadhan.</p>
<p>Ketiga pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal dan mengaku berinisial UL alias D, RRH dan SP.</p>
<p>Polisi Temukan Sabu di Lantai Kamar</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu di lantai kamar.</p>
<p>Petugas juga melihat UL alias D diduga membuang sesuatu melalui jendela kamar.</p>
<p>Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar bagian luar jendela. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu.</p>
<p>Saat diinterogasi, UL alias D disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.</p>
<p>Kepada petugas, UL juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Sungai Piring, Kabupaten Asahan.</p>
<p>Namun, keterangan tersebut masih akan didalami penyidik untuk memastikan asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.</p>
<p>Tiga Terduga Pelaku Dibawa ke Mapolsek</p>
<p>Usai penggerebekan, ketiga pria beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Polsek Kualuh Hulu menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Labuhanbatu dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan guna mengungkap jaringan maupun sumber narkotika tersebut.(Red/R).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KMMB SUMUT Desak Mabes Polri Usut Dugaan Beroperasinya Kembali Diskotek Blue Night di Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/15/kmmb-sumut-desak-mabes-polri-usut-dugaan-beroperasinya-kembali-diskotek-blue-night-di-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 10:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Blue Night]]></category>
		<category><![CDATA[KMMB SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12583</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas Besar Polri untuk mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap beroperasinya kembali Diskotek Blue Night (eks Blue Star) di Jalan Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.(15/7/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Harian KMMB SUMUT,Hendra, menyatakan bahwa perubahan nama dari Blue Star menjadi Blue Night diduga hanya menjadi cara untuk kembali mengoperasikan tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, lokasi itu diduga masih dikendalikan oleh SPR (Supris), yang disebut sebagai mantan DPO kasus narkotika. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuduhan yang disampaikan KMMB SUMUT.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan empat persoalan utama yang menjadi dasar tuntutan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama , mereka menduga Blue Night kembali beroperasi tanpa izin resmi setelah bangunan sebelumnya ditertibkan pemerintah. Pergantian nama dinilai hanya sebagai upaya menghindari penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, KMMB SUMUT mengklaim lokasi tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus overdosis yang menyebabkan korban jiwa, termasuk korban terakhir berinisial COT. Mereka meminta aparat mengusut seluruh dugaan kasus tersebut secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, KMMB SUMUT mengacu pada razia BNNP Sumatera Utara pada 15 Maret 2026, yang menurut mereka menemukan 48 pengunjung positif menggunakan narkoba. Temuan itu dinilai menjadi bukti perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, KMMB SUMUT menduga aset Blue Night dan Champion Coffee and Resto berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Mereka meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Pernyataan Sikap Nomor: 888/B/KMMB-SUMUT/VII/2026 , KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KMMB SUMUT menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkotika. Menurut mereka, upaya membangun generasi sehat akan terhambat apabila peredaran narkoba masih marak di daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana yang dinilai belum mampu menuntaskan persoalan tersebut. Selain itu, Kapolda Sumatera Utara Irjeng Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut Brigjen pol. Tatar Nugroho didesak mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepada Gubernur Sumatera Utara, KMMB SUMUT meminta agar Surat Peringatan Ketiga (SP III) Nomor: 300.1-4/Satpol PP/2026 segera ditindaklanjuti melalui penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai penutup aksi, KMMB SUMUT menyatakan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada langkah nyata dari Forkopimda Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam tuntutan KMMB SUMUT maupun dari pengelola Blue Night. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suami Oknum Perawat PNS di Tuba Benarkan Istrinya Diduga Kerap Tinggalkan Puskesmas Demi Urus Klinik Pribadi</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/20/suami-oknum-perawat-pns-di-tuba-benarkan-istrinya-diduga-kerap-tinggalkan-puskesmas-demi-urus-klinik-pribadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 13:59:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12437</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Pengakuan mengejutkan disampaikan S, suami oknum perawat berinisial D yang bertugas pada salah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Pengakuan mengejutkan disampaikan S, suami oknum perawat berinisial D yang bertugas pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. S membenarkan bahwa istrinya diduga kerap meninggalkan Puskesmas pada pagi hari untuk pulang ke rumah yang sekaligus menjadi lokasi klinik pengobatan milik pribadi mereka.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan S saat ditemui tim investigasi media ini di tempat praktik perawat mandiri sekaligus menjadi tempat kediamannya, di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Juni 2026.</p>
<p>Menurut S, istrinya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga hampir setiap hari sudah berada di rumah sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, meskipun jam pelayanan di Puskesmas masih berlangsung.</p>
<p>&#8220;Iya, kalau tidak sedang piket, biasanya memang sudah pulang sekitar jam sembilan atau jam sepuluh pagi. Kalau sedang piket baru tetap di Puskesmas sampai siang,&#8221; ujar S.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Baca juga: <a href="https://pers.news/2026/06/10/diduga-lebih-utamakan-klinik-pribadi-oknum-perawat-pns-di-tulang-bawang-kerap-mangkir-saat-jam-kerja/">Diduga Lebih Utamakan Klinik Pribadi, Oknum Perawat PNS di Tulang Bawang Kerap Mangkir Saat Jam Kerja</a></p>
<p>Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang sebelumnya diperoleh tim investigasi dari sejumlah sumber yang menyebut D diduga rutin meninggalkan tempat kerja pada jam pelayanan untuk mengurus klinik pengobatan milik pribadinya.</p>
<p>S mengaku usaha klinik tersebut dibangun sebagai wadah bagi istrinya untuk mengembangkan ilmu dan profesi yang dimiliki sebagai tenaga kesehatan.</p>
<p>&#8220;Istri saya lulusan perawat dan sudah profesi Ners. Klinik ini kami buka supaya ilmunya bisa bermanfaat. Bukan berharap ada orang sakit, tetapi kalau memang ada masyarakat yang membutuhkan pengobatan, sebisa mungkin dibantu,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut S, klinik pengobatan tersebut telah beroperasi hampir tiga tahun dan berada di rumah yang mereka tempati. Pelayanan klinik disebut berlangsung hampir setiap hari, sedangkan pada Sabtu dan Minggu aktivitas pelayanan relatif berkurang karena mereka kerap berada di Kota Bandar Lampung untuk menemui anak yang sedang menempuh pendidikan.</p>
<p>S juga mengungkapkan bahwa kehadiran istrinya sebagai ASN di Puskesmas tetap dilakukan setiap hari. Menurutnya, absensi menjadi hal yang selalu dipenuhi sebelum menjalankan aktivitas lainnya.</p>
<p>&#8220;Kalau absensi itu setiap hari tetap. Yang penting hadir dulu,&#8221; ucapnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><a href="https://pers.news/2026/06/13/diduga-tinggalkan-tugas-demi-klinik-pribadi-oknum-perawat-pns-di-tulang-bawang-jadi-sorotan-publik/">Diduga Tinggalkan Tugas Demi Klinik Pribadi, Oknum Perawat PNS di Tulang Bawang Jadi Sorotan Publik</a></p>
<p>Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap jam kerja ASN. Sebab, berdasarkan ketentuan jam kerja di lingkungan Puskesmas, pegawai wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja berakhir, kecuali terdapat penugasan resmi atau izin sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Apabila terbukti meninggalkan tempat tugas tanpa izin atau tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan disiplin ASN mengatur bahwa pegawai wajib masuk kerja, menaati jam kerja, dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai kewajiban yang dibebankan.</p>
<p>Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila pelanggaran dilakukan secara berat atau berulang sesuai mekanisme pemeriksaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Selain berpotensi melanggar disiplin ASN, ketidakhadiran tenaga kesehatan pada jam pelayanan juga dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan kesehatan masyarakat, memperpanjang waktu tunggu pasien, serta menambah beban kerja tenaga kesehatan lain yang tetap menjalankan tugas di Puskesmas.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan suami D maupun dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang. (TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tinggalkan Tugas Demi Klinik Pribadi, Oknum Perawat PNS di Tulang Bawang Jadi Sorotan Publik</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/13/diduga-tinggalkan-tugas-demi-klinik-pribadi-oknum-perawat-pns-di-tulang-bawang-jadi-sorotan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 01:10:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12198</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Dugaan ketidakdisiplinan seorang oknum perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Dugaan ketidakdisiplinan seorang oknum perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskesmas Kabupaten Tulang Bawang memantik perhatian publik. Oknum berinisial D itu diduga lebih sering mengurus klinik pengobatan milik pribadinya di Kecamatan Menggala dibanding menjalankan tugas pelayanan kesehatan yang dibiayai negara.</p>
<p>Temuan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana seorang ASN yang bertugas melayani warga diduga bisa berulang kali meninggalkan tempat kerja saat jam dinas tanpa tindakan tegas dari atasan maupun instansi terkait?</p>
<p>Sejumlah warga menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan disiplin individu, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap aparatur sipil negara di sektor pelayanan publik.</p>
<p>&#8220;Kalau benar hampir setiap hari D meninggalkan Puskesmas saat jam kerja, kenapa bisa terus berlangsung? Di mana pengawasannya?&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, D diduga kerap meninggalkan Puskesmas pada pagi hari setelah mengisi daftar hadir. Ia disebut baru kembali menjelang jam pulang kerja. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mengelola klinik pengobatan milik pribadinya yang berada di wilayah Kecamatan Menggala.</p>
<p>Sumber menyebutkan, perilaku tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan telah diketahui sejumlah pegawai.</p>
<p>&#8220;Sudah menjadi rahasia umum. Banyak yang tahu, tapi tidak ada yang berani menegur,&#8221; ungkap sumber.</p>
<p>Lebih memprihatinkan lagi, keberadaan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan pemerintah sangat dibutuhkan masyarakat. Ketika seorang perawat tidak berada di tempat saat jam pelayanan berlangsung, maka beban kerja rekan sejawat otomatis bertambah dan kualitas pelayanan kepada pasien berpotensi menurun.</p>
<p>Sorotan publik semakin menguat setelah tim media melakukan penelusuran ke Puskesmas tempat D bertugas. Saat didatangi pada jam pelayanan sekitar pukul 12.00 WIB, kondisi fasilitas kesehatan tersebut tampak tertutup dan minim aktivitas pelayanan.</p>
<p>Temuan lapangan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pengawasan dan manajemen pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah.</p>
<p>Sejumlah warga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap absensi, rekam kehadiran, hingga aktivitas pelayanan yang bersangkutan selama ini.</p>
<p>&#8220;Kalau memang tidak bersalah, silakan dibuktikan. Tapi kalau benar terjadi, harus ada tindakan tegas karena ini menyangkut pelayanan masyarakat,&#8221; kata warga lainnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi. Kepala dinas maupun pejabat yang berwenang belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi.</p>
<p><strong>Potensi Pelanggaran Disiplin ASN</strong></p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, tindakan meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang sah berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dalam kondisi tertentu sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.</p>
<p>Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak warga memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Publik menunggu langkah cepat pemerintah daerah untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan sekaligus memastikan tidak ada ASN yang mengabaikan tugas pelayanan demi kepentingan pribadi.</p>
<p>Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, dugaan praktik seperti ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan pemerintah jika tidak segera ditangani secara terbuka dan tegas. (TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Lebih Utamakan Klinik Pribadi, Oknum Perawat PNS di Tulang Bawang Kerap Mangkir Saat Jam Kerja</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/10/diduga-lebih-utamakan-klinik-pribadi-oknum-perawat-pns-di-tulang-bawang-kerap-mangkir-saat-jam-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 01:04:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Perawat mangkir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12195</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Seorang oknum perawat berinisial D yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Seorang oknum perawat berinisial D yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga kerap mangkir pada saat jam kerja.</p>
<p>Dugaan pelanggaran disiplin tersebut disebut terjadi karena yang bersangkutan lebih mengutamakan mengurus usaha klinik pengobatan milik pribadinya di Kecamatan Menggala.</p>
<p>Padahal, keberadaan D sebagai tenaga kesehatan sangat dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain berstatus ASN, ia juga diketahui memiliki kualifikasi sebagai perawat profesional dengan gelar Ners.</p>
<p>Informasi tersebut disampaikan salah satu warga di Tulang Bawang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber itu, D diduga sering meninggalkan tempat kerja pada pagi hari saat jam pelayanan masih berlangsung.</p>
<p>&#8220;Biasanya sekitar antara pukul 09.00 sampai 10.00 WIB sudah pergi meninggalkan Puskesmas. Padahal jam pelayanan masih berjalan sampai siang,&#8221; ujar sumber tersebut baru-baru ini.</p>
<p>Menurutnya, jam operasional Puskesmas tersebut berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Sementara sistem kerja ASN di lingkungan Puskesmas menerapkan enam hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.</p>
<p>&#8220;Jam kerja Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 14.00 WIB, Jumat pukul 07.30 sampai 11.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 sampai 12.00 WIB,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sumber itu mengungkapkan, hampir setiap hari kerja D diduga meninggalkan Puskesmas setelah mengisi daftar hadir. Setelah bekerja dalam waktu singkat, ia disebut diduga pergi untuk mengurus klinik pengobatan miliknya dan kembali saat jam kerja akan berakhir.</p>
<p>&#8220;Biasanya habis isi absensi dan bekerja sebentar lalu pergi. Nanti kembali lagi menjelang pulang. Pegawai lain sebenarnya sudah tahu, tapi tidak ada yang berani menegur,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia juga menyebut, sejak membuka klinik pengobatan di rumahnya, fokus kerja D di Puskesmas dinilai menurun. Bahkan ketika ada pasien yang menghubunginya untuk berobat di klinik pribadi, yang bersangkutan disebut segera meninggalkan tempat tugas.</p>
<p>&#8220;Kalau ada pasien yang menghubungi untuk berobat di kliniknya, biasanya langsung pergi. Jadi kerjanya di Puskesmas tidak fokus lagi seperti dulu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tak hanya itu, sumber tersebut mengaku D juga diduga jarang terlihat bekerja pada hari Sabtu. Alasannya karena sering berada di Kota Bandar Lampung untuk menemui anak-anaknya yang sedang bersekolah di sana.</p>
<p>&#8220;Hampir setiap Sabtu tidak masuk kerja. Alasannya ke Bandar Lampung menemui anak-anaknya. Padahal pelayanan Puskesmas tetap buka seperti biasa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke Puskesmas tempat D bertugas usai tim ini memperoleh informasi dari masyarakat. Namun saat tiba di lokasi, tidak terlihat aktivitas pelayanan.</p>
<p>Pintu depan Puskesmas dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci. Beberapa kali tim mencoba memanggil petugas yang berada di dalam, namun tidak ada jawaban. Saat mengecek ke bagian belakang gedung, kondisi serupa juga ditemukan.</p>
<p>Di area belakang hanya terlihat satu unit sepeda motor dan sebuah mobil ambulans yang terparkir. Berdasarkan pengamatan di lokasi, ambulans tersebut tampak tidak beroperasi dan diduga sudah lama tidak digunakan.</p>
<p>Usai melakukan penelusuran di Puskesmas, tim media mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan mangkirnya oknum perawat tersebut.</p>
<p>Namun hingga berita ini ditulis, pihak yang berwenang belum dapat memberikan keterangan. Petugas yang berjaga di kantor Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa kepala dinas maupun sekretaris dinas sedang berada di luar kantor karena menghadiri kegiatan lain.</p>
<p>&#8220;Kepala dinas dan sekretaris sedang tidak ada di tempat. Biasanya kalau media konfirmasi melalui sekretaris, tapi hari ini juga sedang keluar,&#8221; kata petugas yang mengenakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.</p>
<p>Jika terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN. Selain berdampak pada penegakan aturan kepegawaian, ketidakhadiran tenaga kesehatan saat jam kerja juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, meningkatkan beban kerja rekan sejawat, serta mengurangi kualitas layanan yang seharusnya diterima warga di fasilitas kesehatan pemerintah.</p>
<p>Padahal, Bupati Tulang Bawang secara konsisten terus memperkuat disiplin kerja ASN dan tenaga kesehatan. Langkah ini bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan cepat, mudah, dan humanis, khususnya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat di berbagai fasilitas kesehatan daerah. (TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
