<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Aug 2026 08:39:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Nasional &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMP Sumut Geruduk KPK, Desak Dugaan Pengaturan Proyek Pokja-BMBKCK Dibongkar</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/14/gmp-sumut-geruduk-kpk-desak-dugaan-pengaturan-proyek-pokja-bmbkck-dibongkar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 08:39:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BMBK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengondisian proyek]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Nias]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan proyek]]></category>
		<category><![CDATA[proyek pascabencana]]></category>
		<category><![CDATA[proyek talud]]></category>
		<category><![CDATA[proyek turap]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13179</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBK) Sumatera Utara.</p>
<p>Desakan itu disampaikan GMP Sumut melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Massa meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang mereka sebut diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengadaan proyek.</p>
<p>Dalam tuntutannya, GMP meminta KPK memeriksa oknum Pokja berinisial B, ASN berinisial M, Kepala BMBK berinisial CD, serta Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB.</p>
<p>Koordinator aksi, M. Idris Sarumpaet, mengatakan pengadaan proyek pascabencana perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pemulihan infrastruktur dan kepentingan masyarakat yang terdampak.</p>
<p>&gt; “Proyek ini bukan sekadar pekerjaan konstruksi; ia adalah bagian krusial dari pemulihan infrastruktur, kehidupan sosial, dan stabilitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak,” ujar M. Idris Sarumpaet.</p>
<p>### Soroti Proyek Turap dan Talud di Kepulauan Nias</p>
<p>GMP Sumut menyoroti dugaan pengondisian proyek pembangunan turap dan talud di Kepulauan Nias. Menurut mereka, dugaan tersebut perlu ditelusuri sejak tahap penyusunan persyaratan lelang, evaluasi administrasi dan teknis, proses komunikasi antarpihak, hingga penetapan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.</p>
<p>GMP meminta KPK menguji apakah terdapat pola tertentu dalam proses pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan negara.</p>
<p>“Kami minta KPK bongkar tuntas mekanisme yang diduga merampas anggaran publik dan merampas hak masyarakat atas infrastruktur berkualitas,” kata perwakilan GMP Sumut.</p>
<p>### Minta Peran Oknum Pokja dan ASN Ditelusuri</p>
<p>Salah satu pihak yang menjadi sorotan GMP adalah B, yang menurut mereka diduga memiliki peran dalam proses pengadaan sebagai bagian dari Pokja ULP.</p>
<p>GMP meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa hasil akhir tender, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan pengadaan, termasuk penyusunan dokumen persyaratan, evaluasi peserta, komunikasi antarpihak, serta hubungan antara pihak internal dan perusahaan peserta tender.</p>
<p>Selain itu, GMP meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan ASN berinisial M. Mereka menilai komunikasi dan koordinasi M dengan Pokja, pejabat dinas, maupun kontraktor perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.</p>
<p>Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB juga diminta diperiksa. GMP meminta KPK menelusuri hubungan KB dengan kontraktor yang memenangkan proyek, termasuk kesesuaian nilai proyek serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BMBK Cipta Karya Sumut berinisial CD diminta dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan dan tata kelola pengadaan di lingkungan yang dipimpinnya.</p>
<p>Menurut GMP, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan dan apakah terdapat kelalaian maupun pelanggaran dalam proses pengadaan.</p>
<p>### Proyek Pascabencana Diminta Diawasi Ketat</p>
<p>GMP Sumut juga meminta KPK memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek pascabencana di Sumatera Utara.</p>
<p>Mereka menilai anggaran pemulihan seharusnya digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat serta mempercepat pemulihan infrastruktur yang rusak.</p>
<p>“Proyek pascabencana seharusnya menjadi prioritas pengawasan, bukan ladang mark-up,” ujar koordinator aksi.</p>
<p>GMP juga meminta aparat penegak hukum mengantisipasi kemungkinan modus penyimpangan dalam proses tender, seperti pengaturan peserta, dugaan manipulasi dokumen evaluasi, hingga penggunaan perusahaan yang disebut sebagai perusahaan cangkang.</p>
<p>GMP Beri Ruang Penegak Hukum Membuktikan</p>
<p>GMP Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta penegak hukum menindaklanjuti laporan maupun informasi yang mereka sampaikan.</p>
<p>Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak GMP Sumut. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pengaturan proyek, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan anggaran perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.</p>
<p>GMP meminta KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sekaligus mengumumkan perkembangan penanganannya kepada publik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/isw-norman-joesoef-punya-modal-strategis-untuk-transformasi-industri-pertahanan-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 09:15:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Strategic Watch]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[ISW]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Norman Joesoef]]></category>
		<category><![CDATA[Pertahanan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Menteri Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13032</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS NEWS— Indonesia Strategic Watch (ISW) menyatakan dukungan penuh terhadap Norman Joesoef sebagai sosok yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>JAKARTA|PERS NEWS—</strong> Indonesia Strategic Watch (ISW) menyatakan dukungan penuh terhadap Norman Joesoef sebagai sosok yang dinilai memiliki modal strategis untuk mengisi posisi Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia.(8/8/26)</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">ISW menilai pengalaman Norman di sektor industri pertahanan, teknologi, serta jejaring diplomasi internasional merupakan kombinasi yang relevan untuk membawa perspektif baru dalam pembangunan pertahanan nasional.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Koordinator Nasional ISW, Samuel Tampubolon, mengatakan Indonesia membutuhkan figur yang tidak hanya memahami aspek birokrasi pertahanan, tetapi juga memiliki pengalaman langsung dalam membangun industri serta mengembangkan teknologi pertahanan.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, perubahan lanskap keamanan global menuntut Indonesia memperkuat kemampuan nasional dan tidak sekadar menjadi pengguna produk pertahanan dari luar negeri.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">&gt; “ISW mendukung penuh Norman Joesoef. Pengalaman industri, teknologi, dan jejaring internasional yang dimilikinya merupakan modal yang relevan untuk mempercepat transformasi pertahanan Indonesia,” ujar Samuel.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">### Rekam Jejak di Industri Pertahanan</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Salah satu modal utama Norman, menurut ISW, adalah rekam jejaknya sejak mendirikan Republikorp pada 2013. ISW menilai kiprah tersebut menunjukkan upaya membangun kapasitas industri pertahanan swasta nasional sekaligus memperluas konektivitas Indonesia dengan ekosistem industri pertahanan global.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Dalam membangun jejaring tersebut, Norman disebut terlibat dalam komunikasi dan penjajakan kerja sama dengan sejumlah perusahaan pertahanan strategis asal Turki, termasuk Roketsan dan Aselsan. Penjajakan tersebut antara lain berkaitan dengan rudal permukaan-ke-permukaan Cakir dan sistem pertahanan udara Sungur.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Pengalaman tersebut, menurut ISW, menunjukkan kapasitas Norman dalam membangun diplomasi industri pertahanan, yakni mempertemukan kebutuhan strategis Indonesia dengan perkembangan teknologi serta kemampuan industri pertahanan global.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Jejaring tersebut juga disebut berkembang ke sektor teknologi nirawak. Melalui ajang SAHA Expo, Norman disebut membangun komunikasi dan kemitraan strategis dengan CEO Baykar, Haluk Bayraktar, terkait pengembangan teknologi pesawat tempur nirawak, termasuk Bayraktar Kizilelma.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Selain Turki, Norman juga disebut memiliki jejaring penjajakan kerja sama dengan sejumlah mitra strategis lainnya, termasuk India melalui teknologi rudal BrahMos serta Uni Emirat Arab melalui EDGE Group.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Bagi ISW, kemampuan membangun komunikasi dengan berbagai pusat industri pertahanan dunia merupakan modal penting bagi Indonesia untuk memperluas diversifikasi mitra, memperkuat posisi tawar, serta membuka peluang transfer teknologi dan pengembangan kapasitas industri nasional.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">### Diplomasi Pertahanan Harus Berorientasi pada Transfer Teknologi</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">ISW menilai diplomasi pertahanan ke depan tidak boleh berhenti pada transaksi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Setiap kerja sama internasional, menurut ISW, harus menghasilkan manfaat strategis berupa transfer teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan riset bersama, penguatan industri komponen dalam negeri, serta peningkatan kemampuan produksi nasional.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Dengan pendekatan tersebut, anggaran pertahanan dinilai dapat dikonversi menjadi investasi jangka panjang bagi kemandirian teknologi Indonesia.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Pengalaman Norman dalam jejaring diplomasi strategis juga disebut menjadi nilai tambah. Norman disebut turut mendampingi delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Mei 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Ia juga disebut terlibat dalam agenda Indonesia di India pada Juli 2026 dan diperkenalkan kepada Perdana Menteri India Narendra Modi.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">ISW menilai pengalaman tersebut dapat menjadi modal untuk memperkuat hubungan antara kepentingan industri pertahanan Indonesia dengan jejaring strategis internasional, sepanjang diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan nasional dan dilaksanakan dengan tata kelola yang akuntabel.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">&gt; “Jejaring internasional adalah modal awal. Yang lebih penting adalah bagaimana jejaring tersebut diterjemahkan menjadi teknologi, investasi, riset, peningkatan SDM, dan kapasitas industri dalam negeri. Jika dipercaya menjadi Wamenhan, kami berharap Norman mampu membawa pengalaman tersebut menjadi kekuatan strategis bagi Indonesia,” tegas Samuel.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">### Dorong Penguatan Industri dan Teknologi Pertahanan</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">ISW berpandangan, apabila Norman mendapatkan mandat sebagai Wamenhan, terdapat sejumlah agenda yang perlu didorong.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Agenda tersebut antara lain percepatan kemandirian industri pertahanan, penguatan riset dan inovasi, pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan sistem nirawak, perluasan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan perguruan tinggi, serta memastikan seluruh kerja sama pertahanan berjalan berdasarkan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">Atas dasar rekam jejak tersebut, Indonesia Strategic Watch menyatakan dukungan penuh terhadap Norman Joesoef dan menilai dirinya memiliki modal strategis untuk membawa perspektif baru ke Kementerian Pertahanan.</p>
<p class="isSelectedEnd">
<p class="isSelectedEnd">ISW berharap, apabila mandat tersebut diberikan, Norman dapat memperkuat diplomasi pertahanan, mempercepat penguasaan teknologi, serta menjadikan industri pertahanan sebagai salah satu lokomotif kedaulatan teknologi dan kemandirian strategis Indonesia.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua HMPS Magister PKO UNDIKMA Soroti Dukungan Ketua KONI Pusat: Jangan Jadikan Olahraga NTB sebagai Arena Kepentingan Sesaat</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/ketua-hmps-magister-pko-undikma-soroti-dukungan-ketua-koni-pusat-jangan-jadikan-olahraga-ntb-sebagai-arena-kepentingan-sesaat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 07:04:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemimpinan KONI]]></category>
		<category><![CDATA[KONI NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Muhamad Iqbal]]></category>
		<category><![CDATA[Marciano Norman]]></category>
		<category><![CDATA[Musorprov KONI NTB]]></category>
		<category><![CDATA[olahraga NTB]]></category>
		<category><![CDATA[PKO]]></category>
		<category><![CDATA[PON 2028]]></category>
		<category><![CDATA[Prestasi Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[UNDIKMA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13023</guid>

					<description><![CDATA[MATARAM&#124;PERS.NEWS– Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Magister Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKO) Universitas Pendidikan Mandalika...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MATARAM|PERS.NEWS</strong>– Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Magister Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKO) Universitas Pendidikan Mandalika (UNDIKMA), Ainun Samidah, menyoroti langkah Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman yang dinilai tidak etis karena secara terbuka memberikan dukungan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk maju sebagai calon Ketua KONI NTB periode 2026–2030.(8/Agustus/26)</p>
<p>Sorotan tersebut disampaikan di tengah proses Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI NTB yang baru memasuki tahapan pendaftaran dan pengambilan formulir bagi bakal calon.</p>
<p>“Yang terjadi bukan sekadar dukungan biasa. Ini adalah intervensi terselubung yang dilakukan di luar koridor aturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART KONI,” tegas Ainun dalam keterangan persnya, Sabtu (8/8/2026).</p>
<h3>KONI Pusat Punya Kewenangan, tetapi Bukan untuk Mendukung Calon Tertentu</h3>
<p>Ainun mengakui KONI Pusat memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.</p>
<p>Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak semestinya digunakan untuk mempromosikan atau memberikan dukungan terbuka kepada salah satu bakal calon ketika tahapan Musorprov masih berlangsung.</p>
<p>“KONI Pusat seharusnya hadir sebagai pengawas yang netral dan penengah yang adil, bukan sebagai tim sukses bagi calon tertentu. Ketika Ketua KONI Pusat secara gamblang mengatakan ‘kita semua harus mendukung’ gubernur sebagai Ketua KONI NTB, itu adalah bentuk intervensi moral yang sangat tidak etis dan berpotensi memengaruhi para pemilik suara di Musorprov nanti,” ujarnya.</p>
<p>Ainun menilai pernyataan tersebut dapat memberikan persepsi mengenai adanya calon yang mendapat dukungan dari pusat, padahal proses pemilihan seharusnya berjalan sesuai mekanisme organisasi.</p>
<p>“Ini sama saja dengan memberikan sinyal kuat kepada seluruh cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota tentang siapa yang ‘direstui’ pusat. Padahal, seharusnya proses berjalan secara independen dan murni berdasarkan mekanisme AD/ART,” tambahnya.</p>
<h3>Jangan Jadikan PON sebagai Kepentingan Sesaat</h3>
<p>Ainun juga mengingatkan agar status NTB sebagai tuan rumah PON XXII 2028 tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan dan etika dalam organisasi olahraga.</p>
<p>Menurutnya, pembangunan olahraga membutuhkan sistem yang berkelanjutan karena pembinaan atlet tidak dapat dilakukan secara instan.</p>
<p>“Olahraga ini harus dibangun dengan sistem keberlanjutan. Pembinaan atlet tidak bisa berhenti sesuai dengan musim kepentingan yang ada dan terdekat. Pembinaan atlet butuh waktu bertahun-tahun, bahkan dekade. Jika kepemimpinan KONI NTB ditentukan oleh intervensi dan kepentingan politik sesaat, maka keberlanjutan pembinaan atlet akan terancam,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menilai keberpihakan yang ditunjukkan Ketua KONI Pusat berpotensi mengganggu kesinambungan pembangunan dan pengembangan prestasi olahraga di NTB.</p>
<p>“Jangan sampai karena NTB menjadi tuan rumah PON, semua elite berebut posisi Ketua KONI NTB secara serampangan hingga melanggar aturan yang ada. Tuan rumah PON itu bagus untuk prestasi kita, tetapi itu bukan tujuan akhir dari prestasi olahraga di NTB,” katanya.</p>
<p>Ainun menegaskan tujuan utama pembangunan olahraga adalah menciptakan ekosistem olahraga yang berkelanjutan, melahirkan atlet berprestasi secara konsisten, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat NTB.</p>
<h3>Minta Proses Dikembalikan pada AD/ART</h3>
<p>Ainun berharap seluruh pihak, termasuk KONI Pusat, menghormati proses Musorprov KONI NTB yang sedang berjalan.</p>
<p>Ia menegaskan seluruh dinamika dalam Musorprov seharusnya diselesaikan berdasarkan AD/ART dan mekanisme organisasi, bukan berdasarkan kekuasaan maupun pengaruh dari luar.</p>
<p>“Kami dari kalangan akademisi dan mahasiswa olahraga akan terus mengawal proses ini. Kami ingin memastikan bahwa pemimpin KONI NTB ke depan adalah sosok yang lahir dari proses yang bersih, adil, dan bermartabat—bukan karena ‘restu’ dari atas,” pungkas Ainun.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Jalan Melati: Polresta Pekanbaru Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/06/skandal-dugaan-penimbunan-bbm-subsidi-di-jalan-melati-polresta-pekanbaru-disorot-warga-pertanyakan-penegakan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 01:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[mafia BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bina Widya]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12971</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU&#124;PERS.NEWS– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKANBARU|PERS.NEWS–</strong> Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Polresta Pekanbaru.</p>
<figure id="attachment_12973" aria-describedby="caption-attachment-12973" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12973" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg 1200w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-768x1024.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12973" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan: Lokasi yang diduga menjadi tempat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Aktivitas di lokasi tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan media pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.21 WIB, terlihat satu unit mobil tangki Pertamina berwarna biru putih diduga keluar-masuk sebuah gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan BBM bersubsidi. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum aparat berinisial Aipda EC Harahap, yang disebut merupakan anggota Polsek Bina Widya. Dugaan tersebut muncul setelah yang bersangkutan, menurut keterangan media, memberikan respons yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi terkait aktivitas di lokasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tuduhan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga sekitar mengaku resah karena dugaan penimbunan BBM subsidi dinilai berdampak langsung terhadap ketersediaan Solar di SPBU.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami mencari nafkah dengan mengandalkan Solar subsidi. Antre di SPBU berjam-jam, bahkan sering kehabisan. Sementara kami melihat ada aktivitas mobil tangki keluar-masuk gudang pada malam hari. Kalau benar BBM subsidi ditimbun, tentu rakyat kecil yang paling dirugikan,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga lainnya juga mempertanyakan minimnya tindakan aparat terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Gudang ini sudah lama meresahkan masyarakat. Mobil tangki sering keluar-masuk malam hari. Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini memicu sorotan terhadap kinerja Polresta Pekanbaru. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga mendesak Polda Riau dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM subsidi di Jalan Melati. Selain mengusut dugaan pelanggaran hukum, publik meminta agar rekaman CCTV dan alat bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi diperiksa secara transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pekanbaru , Polsek Bina Widya , maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam, AFPI Disorot</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/usai-diperiksa-kejati-dki-entjik-s-djafar-dan-kuseryansyah-bungkam-afpi-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 12:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AFPI]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Entjik S. Djafar]]></category>
		<category><![CDATA[fintech lending]]></category>
		<category><![CDATA[fintech pendanaan bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KoinWorks]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Kuseryansyah]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pindar]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman daring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12892</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar dan mantan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah terlihat hadir di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (31/7/2026).</p>
<p>Keduanya diduga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang turut menyeret sejumlah pihak di KoinWorks.</p>
<p>Usai menjalani pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta. Keduanya tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara tersebut.</p>
<p>Sikap tersebut menjadi perhatian publik mengingat posisi keduanya yang memiliki peran strategis dalam struktur kepemimpinan AFPI, organisasi yang berperan dalam mendukung pengawasan tata kelola dan market conduct industri fintech pendanaan bersama atau Pindar.</p>
<p>Entjik S. Djafar saat ini menjabat sebagai Ketua Umum AFPI dan memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI periode 2019 hingga akhir 2023 serta Ketua Harian AFPI periode 2020–2023, pada masa kepemimpinan Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI periode tersebut.</p>
<p>Adrian Gunadi sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait perkara penghimpunan dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 yang disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp2,7 triliun.</p>
<p>Dalam konteks pemeriksaan perkara KoinWorks, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2023 menjadi sorotan karena periode tersebut beririsan dengan rentang waktu perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks yang disebut terjadi pada 2020 hingga 2024.</p>
<p>Irisan periode tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan, tata kelola, serta pelaksanaan tanggung jawab AFPI dalam melakukan pemantauan terhadap kepatuhan anggota pada saat Kuseryansyah menjabat sebagai Direktur Eksekutif.</p>
<p>Kabar yang berkembang di industri juga menyebutkan bahwa Kuseryansyah berencana maju dalam pemilihan Ketua Umum AFPI untuk menggantikan Entjik S. Djafar yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2027.</p>
<p>Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar penyelenggara Pindar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki posisi strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.</p>
<p>Perkara KoinWorks menjadi salah satu kasus yang kembali menyoroti efektivitas fungsi pengawasan dalam ekosistem industri Pindar. Dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar tersebut melibatkan salah satu perusahaan yang berada dalam ekosistem industri yang menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan asosiasi.</p>
<p>Selain perkara hukum, industri Pindar juga menghadapi berbagai persoalan lain, mulai dari praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, dugaan pelanggaran batas bunga dan biaya pinjaman, hingga persoalan tata kelola serta persaingan usaha.</p>
<p>Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa penguatan fungsi pengawasan, evaluasi kepatuhan, serta pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran masih menjadi tantangan penting bagi industri Pindar.</p>
<p>Dalam perkara KoinWorks, AFPI belum menyampaikan secara terbuka langkah kelembagaan yang telah dilakukan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap anggota, evaluasi internal, maupun tindakan korektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata kelola.</p>
<p>Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI terkait perkara tersebut turut menjadi perhatian dalam aspek komunikasi dan akuntabilitas organisasi. Dalam situasi yang menyangkut integritas industri, keterbukaan informasi serta kemampuan memberikan penjelasan publik menjadi bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan.</p>
<p>AFPI dinilai perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk bentuk pengawasan terhadap KoinWorks, mekanisme pencegahan dan deteksi fraud, serta evaluasi internal terhadap kepatuhan anggota.</p>
<p>Perkara KoinWorks dengan demikian tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DKI Jakarta, tetapi juga menjadi ujian terhadap kapasitas kepemimpinan AFPI dalam menjaga tata kelola dan kepercayaan publik terhadap industri Pindar.</p>
<p>Hingga pemeriksaan selesai, belum terdapat keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah AFPI dalam merespons perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan KoinWorks.</p>
<p>Proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran dan fungsi mahasiswa dalam melakukan social control terhadap kebijakan negara</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/peran-dan-fungsi-mahasiswa-dalam-melakukan-social-control-terhadap-kebijakan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 11:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Perguruan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[civil society]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[partisipasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan politik]]></category>
		<category><![CDATA[penelitian mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[peran mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[social control]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12888</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Mahara Yulian Nissah Universitas Malikussaleh &#160; ACEH&#124;PERS.NEWS-Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta didik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Mahara Yulian Nissah</p>
<p>Universitas Malikussaleh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>ACEH|PERS.NEWS-</strong>Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta didik yang menempuh pendidikan tinggi dan mengejar prestasi akademik. Sebagai kelompok intelektual sekaligus bagian dari masyarakat sipil (civil society), mahasiswa memiliki tanggung jawab sosial untuk mengawal kehidupan demokrasi, memperhatikan persoalan masyarakat, serta mengawasi arah kebijakan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sistem demokrasi, setiap kebijakan pemerintah perlu mendapatkan pengawasan agar tetap berorientasi pada kepentingan publik, keadilan, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan tersebut bukan bertujuan menghambat jalannya pemerintahan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara akuntabel dan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sinilah mahasiswa menjalankan fungsi *social control* atau kontrol sosial. Dengan bekal pengetahuan dan kemampuan akademik, mahasiswa mampu mengidentifikasi persoalan, melakukan penelitian, menganalisis kebijakan, serta menyampaikan kritik berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemampuan tersebut menjadikan mahasiswa sebagai kekuatan moral dan intelektual yang mampu mengidentifikasi kelemahan suatu kebijakan sekaligus mendorong lahirnya solusi yang lebih baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, fungsi social control tidak hanya diwujudkan melalui aksi demonstrasi. Demonstrasi memang merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin dalam sistem demokrasi, tetapi ruang pengawasan mahasiswa jauh lebih luas. Mahasiswa dapat berkontribusi melalui kajian kebijakan, penelitian lapangan, diskusi publik, advokasi, pemantauan pelayanan publik, pendidikan masyarakat, hingga penyusunan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam menjalankan perannya, kritik mahasiswa harus dibangun secara ilmiah dan konstruktif. Kritik tidak cukup hanya berupa penolakan terhadap suatu kebijakan, tetapi harus mampu menjelaskan persoalan yang terjadi, menyajikan bukti yang relevan, menguraikan dampak yang ditimbulkan, serta menawarkan alternatif penyelesaian. Kritik yang berbasis data memiliki kekuatan argumentasi yang lebih kuat dan berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa juga perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap individu. Kritik harus diarahkan pada substansi kebijakan, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, serta dampaknya terhadap masyarakat. Ketegasan dalam menyampaikan aspirasi tetap diperlukan, namun harus disertai etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain berperan sebagai pengawas, mahasiswa juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan negara. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses, informasi, maupun kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Melalui dialog, survei, kunjungan lapangan, dan forum diskusi bersama masyarakat, mahasiswa dapat menghimpun berbagai persoalan yang kemudian diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang lebih sistematis dan berbasis kebutuhan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di era digital, peran mahasiswa semakin penting sebagai penyebar informasi publik yang edukatif. Banyak kebijakan pemerintah disusun dalam bahasa hukum dan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat. Mahasiswa dapat membantu menjelaskan substansi kebijakan melalui artikel, diskusi, infografis, media sosial, maupun kegiatan edukasi lainnya. Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan harus terlebih dahulu diverifikasi agar tidak memperkuat penyebaran hoaks maupun disinformasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelaksanaan fungsi *social control* juga menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya budaya literasi dan kajian, maraknya penyebaran informasi yang tidak akurat, politisasi gerakan mahasiswa, hingga munculnya gerakan yang hanya bersifat sesaat atau berorientasi pada momentum tertentu. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memperkuat budaya membaca, meningkatkan kemampuan riset, mengembangkan literasi digital, menjaga independensi, serta membangun gerakan yang berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti ketika suatu isu telah menjadi perhatian publik. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari mengidentifikasi persoalan, mengumpulkan data, menyampaikan aspirasi, membangun dialog, hingga mengawal implementasi rekomendasi yang telah disampaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada akhirnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai peneliti, pengawas, pendidik, penghubung antara masyarakat dan pemerintah, penggerak perubahan, sekaligus pemberi solusi. Seluruh peran tersebut harus dijalankan dengan integritas, independensi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa yang kritis bukanlah mahasiswa yang selalu menolak setiap kebijakan pemerintah. Mahasiswa yang kritis adalah mereka yang mampu memahami persoalan secara objektif, menguji informasi secara ilmiah, menilai kebijakan berdasarkan fakta, menyampaikan kritik yang bertanggung jawab, serta menawarkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebab, kritik harus memiliki dasar. Aspirasi harus memiliki arah. Gerakan harus memiliki program. Dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan menjalankan fungsi tersebut secara konsisten, mahasiswa dapat menjadi kekuatan moral dan intelektual yang turut menjaga kualitas demokrasi serta mendorong lahirnya kebijakan negara yang lebih adil, transparan, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dojo Batang Serangan Raih Juara Umum II pada Wadokai Day Championship 2026 Se-Sumatera</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/21/dojo-batang-serangan-raih-juara-umum-ii-pada-wadokai-day-championship-2026-se-sumatera/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 11:28:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AtletKarate]]></category>
		<category><![CDATA[BandaAceh]]></category>
		<category><![CDATA[DojoBatangSerangan]]></category>
		<category><![CDATA[JuaraUmumII]]></category>
		<category><![CDATA[Karate]]></category>
		<category><![CDATA[KarateIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PrestasiKarate]]></category>
		<category><![CDATA[Wadokai]]></category>
		<category><![CDATA[WadokaiDayChampionship2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12653</guid>

					<description><![CDATA[BANDA ACEH&#124;PERS.NEWS– Dojo Batang Serangan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum II pada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDA ACEH|PERS.NEWS–</strong> Dojo Batang Serangan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum II pada ajang Wadokai Day Championship 2026 Se-Sumatera yang berlangsung di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada 17–18 Juli 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kejuaraan bergengsi tersebut, Dojo Batang Serangan mengirimkan 8 atlet, didampingi oleh 1 pelatih dan 1 official , yang bertanding di 9 kategori pertandingan. Hasilnya sangat membanggakan dengan perolehan 6 medali emas  dan 2 medali perunggu , sekaligus mengantarkan Dojo Batang Serangan meraih posisi Juara Umum II .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun atlet peraih medali emas adalah:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Khalea Dwi Tania Br. Surbakti – Kumite Pemula Putri -35 kg.</p>
<p>2. Maulana Arif Ginting – Kumite Pra Pemula Putra +30 kg.</p>
<p>3. Marwah Afifah Br. Ginting – Kumite Usia Dini Putri +25 kg.</p>
<p>4. Agapo Febriliano Ginting – Kumite Kadet Putra -70 kg.</p>
<p>5. Eky Pratama Sinulaki– Kumite Junior Putra -76 kg.</p>
<p>6. Alifio Nakata Ginting – Kumite Under 21 Putra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, medali perunggu diraih oleh:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Zahsy Zoya Naira Sinaga– Kumite Pra Pemula Putri +30 kg.</p>
<p>2. Marwah Afifah Br. Ginting – Kata Perorangan Usia Dini Putri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keberhasilan ini tidak lepas dari bimbingan Pelatih Senpai Faisal Yazid serta dukungan Official Fadya Zahwa Errisya Lubis, yang turut mendampingi para atlet selama mengikuti kejuaraan. Selain itu, kehadiran dan dukungan para orang tua yang ikut mengantar serta memberikan semangat kepada putra-putri mereka menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan tim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelatih Dojo Batang Serangan, Senpai Faisal Yazid , menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh orang tua atlet yang telah memberikan dukungan penuh, termasuk memberangkatkan anak-anak mereka dengan biaya mandiri demi mengembangkan bakat dan prestasi di bidang olahraga karate.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang tua yang telah berjuang dan mempercayakan anak-anaknya untuk mengikuti kejuaraan ini. Semoga kerja keras ini menjadi awal lahirnya atlet-atlet karate berprestasi dari Kecamatan Batang Serangan yang mampu bersaing hingga tingkat nasional bahkan internasional,&#8221; ujar Senpai Faisal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda di Kecamatan Batang Serangan untuk terus berlatih, mengembangkan potensi, serta mengharumkan nama daerah melalui olahraga karate.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KMMB SUMUT Desak Mabes Polri Usut Dugaan Beroperasinya Kembali Diskotek Blue Night di Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/15/kmmb-sumut-desak-mabes-polri-usut-dugaan-beroperasinya-kembali-diskotek-blue-night-di-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 10:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Blue Night]]></category>
		<category><![CDATA[KMMB SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12583</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas Besar Polri untuk mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap beroperasinya kembali Diskotek Blue Night (eks Blue Star) di Jalan Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.(15/7/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Harian KMMB SUMUT,Hendra, menyatakan bahwa perubahan nama dari Blue Star menjadi Blue Night diduga hanya menjadi cara untuk kembali mengoperasikan tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, lokasi itu diduga masih dikendalikan oleh SPR (Supris), yang disebut sebagai mantan DPO kasus narkotika. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuduhan yang disampaikan KMMB SUMUT.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan empat persoalan utama yang menjadi dasar tuntutan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama , mereka menduga Blue Night kembali beroperasi tanpa izin resmi setelah bangunan sebelumnya ditertibkan pemerintah. Pergantian nama dinilai hanya sebagai upaya menghindari penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, KMMB SUMUT mengklaim lokasi tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus overdosis yang menyebabkan korban jiwa, termasuk korban terakhir berinisial COT. Mereka meminta aparat mengusut seluruh dugaan kasus tersebut secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, KMMB SUMUT mengacu pada razia BNNP Sumatera Utara pada 15 Maret 2026, yang menurut mereka menemukan 48 pengunjung positif menggunakan narkoba. Temuan itu dinilai menjadi bukti perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, KMMB SUMUT menduga aset Blue Night dan Champion Coffee and Resto berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Mereka meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Pernyataan Sikap Nomor: 888/B/KMMB-SUMUT/VII/2026 , KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KMMB SUMUT menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkotika. Menurut mereka, upaya membangun generasi sehat akan terhambat apabila peredaran narkoba masih marak di daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana yang dinilai belum mampu menuntaskan persoalan tersebut. Selain itu, Kapolda Sumatera Utara Irjeng Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut Brigjen pol. Tatar Nugroho didesak mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepada Gubernur Sumatera Utara, KMMB SUMUT meminta agar Surat Peringatan Ketiga (SP III) Nomor: 300.1-4/Satpol PP/2026 segera ditindaklanjuti melalui penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai penutup aksi, KMMB SUMUT menyatakan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada langkah nyata dari Forkopimda Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam tuntutan KMMB SUMUT maupun dari pengelola Blue Night. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Inkrah 9 Tahun Tak Berujung PTDH, GPPRSI Sumut Desak Mabes Polri Audit Putusan Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/vonis-inkrah-9-tahun-tak-berujung-ptdh-gpprsi-sumut-desak-mabes-polri-audit-putusan-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 18:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Bripka AHS]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Propam]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PTDH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12544</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS – Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS –</strong> Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman <strong>9 tahun penjara</strong> melalui putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara penyelundupan satwa dilindungi jenis trenggiling, hingga kini Bripka AHS belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(7/7/26)</p>
<p>Kondisi tersebut memicu kritik dari Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara. Organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan kode etik di lingkungan internal Polri.</p>
<p>Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, media mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Asahan mengenai status Bripka AHS. Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Propam, sidang kode etik terhadap Bripka AHS telah dilaksanakan dan diputus sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Asahan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Setelah kami cek kepada Propam yang melakukan pemeriksaan pada saat penanganan yang lalu, bahwasanya putusan kode etik sudah inkrah dan sudah diputuskan sebelum saya menjadi Kapolres. Dan kami menghormati putusan sidang kode etik yang telah diputuskan,&#8221; ujar Kapolres.</p></blockquote>
<p>Saat kembali ditanya mengenai alasan Bripka AHS belum dijatuhi PTDH meskipun telah divonis 9 tahun penjara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kapolres menjawab:</p>
<blockquote><p>&#8220;Sudah kami tanyakan kepada Propam yang melakukan pemeriksaan kode etik. Dan putusannya bukan putusan PTDH.&#8221;</p></blockquote>
<p>Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketua GPPRSI Sumatera Utara, Hendra. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan sekadar telah dilaksanakannya sidang kode etik, melainkan dasar hukum, pertimbangan, dan argumentasi yang digunakan hingga sanksi PTDH tidak dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<blockquote><p>&#8220;Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya sidang kode etik, tetapi apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas yang selama ini menjadi komitmen Polri. Ketika seorang anggota telah diputus bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa sanksi PTDH tidak dijatuhkan,&#8221; tegas Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra menilai, penjelasan bahwa sidang kode etik telah selesai sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap justru menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Menurutnya, apabila mekanisme yang berlaku menyebabkan putusan etik tidak dapat menyesuaikan perkembangan putusan pengadilan, maka sistem tersebut patut ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan etik berjalan terpisah dari substansi keadilan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Institusi Polri harus memastikan bahwa setiap kebijakan internal tidak mengurangi rasa keadilan masyarakat. Kejelasan dasar hukum dan pertimbangan dalam putusan kode etik menjadi sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan institusi itu sendiri,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa GPPRSI Sumatera Utara mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap putusan sidang kode etik tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama Polri. Ketika putusan pidana yang telah inkrah dengan hukuman 9 tahun penjara tidak diikuti dengan langkah yang dipandang sejalan oleh publik, maka kepercayaan itu berpotensi tergerus. Karena itu kami meminta Mabes Polri memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi agar tidak muncul keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum di lingkungan internalnya,&#8221; kata Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra juga menyampaikan bahwa GPPRSI Sumatera Utara akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dalam waktu 1 x 24 jam. Laporan itu bertujuan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses sidang kode etik yang memutus perkara Bripka AHS tanpa rekomendasi PTDH.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menghormati setiap proses hukum, tetapi kami juga menuntut adanya kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan kode etik. Biarlah Divisi Propam Mabes Polri yang menilai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang kami perjuangkan bukan sekadar status seorang anggota, melainkan tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,&#8221; tutup Hendra.(Red)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAMMI Pusat Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Perkuat Ketahanan Bangsa, Termasuk Antisipasi Penyebaran Budaya LGBTQ</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/kammi-pusat-dukung-perpres-nomor-111-tahun-2025-perkuat-ketahanan-bangsa-termasuk-antisipasi-penyebaran-budaya-lgbtq/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 00:30:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Penyebaran Budaya LGBTQ]]></category>
		<category><![CDATA[Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Perkuat Ketahanan Bangsa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12522</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Ketua Umum KAMMI Pusat, Amri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS</strong>– Ketua Umum KAMMI Pusat, Amri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat arah kebijakan penanganan ancaman nonmiliter dalam kerangka ketahanan nasional periode 2025–2029, Sabtu (4/7/2026).</p>
<p>Menurut Amri, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional di bidang pertahanan, tetapi juga mencakup persoalan ideologi, sosial, budaya, serta perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Karena itu, negara dinilai perlu memiliki arah kebijakan yang jelas dalam memperkuat daya tahan nasional.</p>
<p>&#8220;Kami memandang Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya negara membangun ketahanan nasional secara menyeluruh. Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya nilai-nilai kebangsaan, karakter generasi muda, serta ketahanan sosial masyarakat,&#8221; kata Amri Akbar.</p>
<p>Ia menilai generasi muda merupakan salah satu elemen yang paling menentukan masa depan Indonesia. Oleh karena itu, berbagai kebijakan yang mendorong penguatan karakter, wawasan kebangsaan, dan nilai-nilai moral perlu dikawal secara konsisten melalui kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi kepemudaan.</p>
<p>Amri menegaskan bahwa penguatan karakter generasi muda perlu dilakukan melalui pendidikan, literasi kebangsaan, dan pembinaan moral agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial maupun budaya.</p>
<p>Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengidentifikasi berbagai ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), sebagai isu yang perlu diantisipasi dalam kerangka ketahanan nasional.</p>
<p>Ia menambahkan, KAMMI memandang pembangunan sumber daya manusia harus berjalan seiring dengan penguatan identitas nasional agar Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan global tanpa kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan nilai-nilai religius.</p>
<p>&#8220;Generasi muda Indonesia harus dipersiapkan menjadi generasi yang cerdas, berintegritas, berakhlak, serta memiliki komitmen kebangsaan yang kuat. Di tengah derasnya arus globalisasi, penguatan karakter menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Amri berharap implementasi Perpres tersebut dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada sinergi seluruh elemen bangsa dalam membangun kesadaran kolektif guna menjaga persatuan dan memperkuat fondasi kehidupan berbangsa.</p>
<p>&#8220;KAMMI siap menjadi mitra strategis pemerintah melalui gerakan pendidikan, literasi kebangsaan, kaderisasi, dan pemberdayaan pemuda sebagai bagian dari ikhtiar bersama memperkuat ketahanan nasional Indonesia,&#8221; tutup Amri Akbar.<strong>(Arif)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
