<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TNI &amp; Polri &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/category/tni-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 10:45:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>TNI &amp; Polri &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KMMB SUMUT Desak Mabes Polri Usut Dugaan Beroperasinya Kembali Diskotek Blue Night di Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/15/kmmb-sumut-desak-mabes-polri-usut-dugaan-beroperasinya-kembali-diskotek-blue-night-di-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 10:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Blue Night]]></category>
		<category><![CDATA[KMMB SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12583</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas Besar Polri untuk mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap beroperasinya kembali Diskotek Blue Night (eks Blue Star) di Jalan Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.(15/7/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Harian KMMB SUMUT,Hendra, menyatakan bahwa perubahan nama dari Blue Star menjadi Blue Night diduga hanya menjadi cara untuk kembali mengoperasikan tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, lokasi itu diduga masih dikendalikan oleh SPR (Supris), yang disebut sebagai mantan DPO kasus narkotika. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuduhan yang disampaikan KMMB SUMUT.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan empat persoalan utama yang menjadi dasar tuntutan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama , mereka menduga Blue Night kembali beroperasi tanpa izin resmi setelah bangunan sebelumnya ditertibkan pemerintah. Pergantian nama dinilai hanya sebagai upaya menghindari penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, KMMB SUMUT mengklaim lokasi tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus overdosis yang menyebabkan korban jiwa, termasuk korban terakhir berinisial COT. Mereka meminta aparat mengusut seluruh dugaan kasus tersebut secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, KMMB SUMUT mengacu pada razia BNNP Sumatera Utara pada 15 Maret 2026, yang menurut mereka menemukan 48 pengunjung positif menggunakan narkoba. Temuan itu dinilai menjadi bukti perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, KMMB SUMUT menduga aset Blue Night dan Champion Coffee and Resto berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Mereka meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Pernyataan Sikap Nomor: 888/B/KMMB-SUMUT/VII/2026 , KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KMMB SUMUT menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkotika. Menurut mereka, upaya membangun generasi sehat akan terhambat apabila peredaran narkoba masih marak di daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana yang dinilai belum mampu menuntaskan persoalan tersebut. Selain itu, Kapolda Sumatera Utara Irjeng Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut Brigjen pol. Tatar Nugroho didesak mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepada Gubernur Sumatera Utara, KMMB SUMUT meminta agar Surat Peringatan Ketiga (SP III) Nomor: 300.1-4/Satpol PP/2026 segera ditindaklanjuti melalui penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai penutup aksi, KMMB SUMUT menyatakan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada langkah nyata dari Forkopimda Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam tuntutan KMMB SUMUT maupun dari pengelola Blue Night. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul SH MH : Apresiasi Polda Sumut, Jangan Ada Lagi Penghinaan Antar Suku</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/11/ketua-umum-hbb-lamsiang-sitompul-sh-mh-apresiasi-polda-sumut-jangan-ada-lagi-penghinaan-antar-suku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 09:01:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jaga Kerukunan]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Siber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Stop Ujaran Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[suku batak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12569</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Siber Polda Sumatera Utara atas penetapan tersangka dan penahanan seorang pria berinisial AS yang diduga menghina Suku Batak melalui media sosial.</p>
<p>Dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (10/7/2026), Lamsiang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Siber Polda Sumut yang dinilai telah bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Batak.</p>
<p>&#8220;Kami dari DPP Horas Bangso Batak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Siber Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang telah menetapkan tersangka dan menahan seseorang yang diduga menghina Suku Batak atas nama AS,&#8221; ujar Lamsiang.</p>
<p>Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Haryanto Sinaga selaku kuasa hukum Perkumpulan Horas Bangso Batak. Menurut Lamsiang, berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, AS diduga telah berulang kali menyampaikan pernyataan yang menghina Suku Batak.</p>
<p>&#8220;Kami melihat yang bersangkutan bersama kelompoknya sudah cukup lama dan berulang kali menghina Suku Batak,&#8221; kata advokat tersebut.</p>
<p>Lamsiang mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga sikap saling menghormati antarsuku, agama, ras, dan golongan. Menurutnya, tindakan menghina identitas kelompok lain tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta berujung pada proses hukum.</p>
<p>&#8220;Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk menghina suku maupun agama orang lain. Perbuatan seperti itu dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti sikap AS setelah laporan polisi dibuat. Menurutnya, berbagai pihak telah meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.</p>
<p>&#8220;Banyak yang meminta klarifikasi, tetapi yang terjadi justru muncul ancaman dan kesan menantang. Karena itu, kami menilai proses hukum yang berjalan sudah tepat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, Lamsiang menegaskan bahwa proses hukum terhadap AS tidak boleh dikaitkan dengan suku tertentu. Ia meyakini masyarakat Karo pada umumnya tidak sependapat dengan tindakan yang dilakukan oleh AS.</p>
<p>&#8220;Kami yakin tidak semua masyarakat Karo mendukung atau sependapat dengan yang bersangkutan. Bahkan banyak sahabat-sahabat kami dari Karo yang merasa malu karena nama sukunya dibawa-bawa dalam pernyataan yang tidak pantas,&#8221; katanya.</p>
<p>Menutup keterangannya, Lamsiang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penghinaan terhadap suku maupun agama. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga kerukunan.</p>
<p>&#8220;Jika masih ada yang terus menghina dan menjelekkan suku atau agama orang lain, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Kami juga berharap perkara ini segera dilimpahkan ke penuntut umum agar seluruh fakta dapat terungkap di persidangan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Horas!&#8221; pungkasnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Inkrah 9 Tahun Tak Berujung PTDH, GPPRSI Sumut Desak Mabes Polri Audit Putusan Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/vonis-inkrah-9-tahun-tak-berujung-ptdh-gpprsi-sumut-desak-mabes-polri-audit-putusan-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 18:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Bripka AHS]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Propam]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PTDH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12544</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS – Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS –</strong> Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman <strong>9 tahun penjara</strong> melalui putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara penyelundupan satwa dilindungi jenis trenggiling, hingga kini Bripka AHS belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(7/7/26)</p>
<p>Kondisi tersebut memicu kritik dari Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara. Organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan kode etik di lingkungan internal Polri.</p>
<p>Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, media mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Asahan mengenai status Bripka AHS. Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Propam, sidang kode etik terhadap Bripka AHS telah dilaksanakan dan diputus sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Asahan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Setelah kami cek kepada Propam yang melakukan pemeriksaan pada saat penanganan yang lalu, bahwasanya putusan kode etik sudah inkrah dan sudah diputuskan sebelum saya menjadi Kapolres. Dan kami menghormati putusan sidang kode etik yang telah diputuskan,&#8221; ujar Kapolres.</p></blockquote>
<p>Saat kembali ditanya mengenai alasan Bripka AHS belum dijatuhi PTDH meskipun telah divonis 9 tahun penjara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kapolres menjawab:</p>
<blockquote><p>&#8220;Sudah kami tanyakan kepada Propam yang melakukan pemeriksaan kode etik. Dan putusannya bukan putusan PTDH.&#8221;</p></blockquote>
<p>Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketua GPPRSI Sumatera Utara, Hendra. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan sekadar telah dilaksanakannya sidang kode etik, melainkan dasar hukum, pertimbangan, dan argumentasi yang digunakan hingga sanksi PTDH tidak dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<blockquote><p>&#8220;Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya sidang kode etik, tetapi apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas yang selama ini menjadi komitmen Polri. Ketika seorang anggota telah diputus bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa sanksi PTDH tidak dijatuhkan,&#8221; tegas Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra menilai, penjelasan bahwa sidang kode etik telah selesai sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap justru menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Menurutnya, apabila mekanisme yang berlaku menyebabkan putusan etik tidak dapat menyesuaikan perkembangan putusan pengadilan, maka sistem tersebut patut ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan etik berjalan terpisah dari substansi keadilan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Institusi Polri harus memastikan bahwa setiap kebijakan internal tidak mengurangi rasa keadilan masyarakat. Kejelasan dasar hukum dan pertimbangan dalam putusan kode etik menjadi sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan institusi itu sendiri,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa GPPRSI Sumatera Utara mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap putusan sidang kode etik tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama Polri. Ketika putusan pidana yang telah inkrah dengan hukuman 9 tahun penjara tidak diikuti dengan langkah yang dipandang sejalan oleh publik, maka kepercayaan itu berpotensi tergerus. Karena itu kami meminta Mabes Polri memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi agar tidak muncul keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum di lingkungan internalnya,&#8221; kata Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra juga menyampaikan bahwa GPPRSI Sumatera Utara akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dalam waktu 1 x 24 jam. Laporan itu bertujuan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses sidang kode etik yang memutus perkara Bripka AHS tanpa rekomendasi PTDH.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menghormati setiap proses hukum, tetapi kami juga menuntut adanya kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan kode etik. Biarlah Divisi Propam Mabes Polri yang menilai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang kami perjuangkan bukan sekadar status seorang anggota, melainkan tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,&#8221; tutup Hendra.(Red)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Propam Polda Sumut Bersihkan Internal, Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/07/propam-polda-sumut-bersihkan-internal-enam-polisi-terbukti-langgar-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 10:44:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[KKEP]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polri Presisi]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11993</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.</p>
<p>Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut, AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan atas laporan yang diterima Propam sejak tahun lalu.</p>
<p>Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam anggota tersebut adalah AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, dan BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman fakta-fakta yang kemudian dibawa ke Sidang KKEP untuk mendapatkan kepastian hukum dan etik.</p>
<p>Dari hasil persidangan, majelis etik menyatakan keenam personel terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan dan marwah organisasi.</p>
<p>Langkah tegas yang diambil Propam Polda Sumut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi internal kepolisian. Penegakan kode etik yang konsisten menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.</p>
<p>Selain menjadi bentuk pengawasan internal, penanganan perkara ini juga memberikan pesan kepada seluruh personel bahwa seragam dan jabatan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang melanggar aturan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses etik bahkan dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri. Transparansi dalam penanganan pelanggaran dinilai penting untuk menunjukkan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif.</p>
<p>Publik kini menantikan pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan dalam sidang etik. Penegakan aturan secara konsisten diyakini menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Beri Taklimat di Depan Para Pimpinan TNI-Polri</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/09/10122/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 08:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10122</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di depan para pimpinan TNI-Polri. Kegiatan ini merupakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-10124" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/rapat-pimpinan-rapim-tni-dan-polri-1770617420166_170.jpeg" alt="" width="600" height="285" /></p>
<hr />
<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di depan para pimpinan TNI-Polri. Kegiatan ini merupakan momentum konsolidasi dan penguatan sinergi antara TNI-Polri 2026 dalam menjaga stabilitas nasional serta mendukung agenda strategis pemerintah.</p>
<p style="text-align: left;">Rapim TNI-Polri digelar di Istana, Jakarta, Senin (9/2/2026) yang dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan itu, Prabowo memberikan taklimat di depan pimpinan TNI dan Polri.</p>
<p style="text-align: left;">Rapat ini diikuti oleh lebih dari 650 peserta, yang terdiri atas unsur TNI dan Polri serta para menteri terkait. Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir di antaranya Menko Polkam Djamari Chaniago, Wamenko Polkam Lodewijk, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wamenhan Donny Ermawan, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala BRIN Herindra, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.</p>
<p style="text-align: left;">KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan rapat ini merupakan kegiatan tahunan. Rapat membahas evaluasi kinerja selama setahun ke belakang.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Ini kan acara rutin saja, evaluasi, langkah langkah ke depan, biasa kita dapet pengarahan dari presiden,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: left;">Usai taklimat Prabowo, Maruli akan menggelar rapat turunan di satuannya untuk menindaklanjuti arahan kepala negara ini.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Ya nanti ada Rapim TNI lagi. Rapat (AD) ada lagi nanti, turunan-turunan dari petunjuk presiden apa yang kita lakukan,&#8221; ujarnya</p>
<p style="text-align: left;">Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan tugas TNI dan Polri. Selain itu, Tito menyinggung hasil evaluasi pengamanan selama periode Natal dan tahun baru yang dinilai berjalan relatif aman dan terkendali.</p>
<p style="text-align: left;">Selanjutnya, pemerintah akan kembali memusatkan perhatian pada kesiapan menghadapi momentum Ramadan dan Hari Raya.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Terutama yang berhubungan dengan tugas TNI Polri pertahanan dan keamanan. Kemudian juga mungkin evaluasi kemarin Natal-tahun baru relatif aman. Kemudian nanti kan ada event besar yaitu Ramadan dan Hari Raya. Saya pikir nggak akan jauh-jauh dari situ,&#8221; ujar Tito. (DTK)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
