<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TNI &amp; Polri &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/category/tni-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 12:33:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>TNI &amp; Polri &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Tebing Tinggi ke Jakarta, Ditressiber Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka Judi Online</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/02/dari-tebing-tinggi-ke-jakarta-ditressiber-polda-sumut-tangkap-dua-tersangka-judi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 12:33:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Nextplay88]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tebing Tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14366</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS—Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan judi online yang diduga beroperasi di wilayah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong>Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan judi online yang diduga beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan perkara tersebut berujung pada penetapan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan mendeteksi aktivitas perjudian melalui sebuah situs web bermerek “Nextplay88”.</p>
<figure id="attachment_14367" aria-describedby="caption-attachment-14367" style="width: 893px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-14367" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261002-WA0005.jpg" alt="" width="893" height="471" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261002-WA0005.jpg 893w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261002-WA0005-768x405.jpg 768w" sizes="(max-width: 893px) 100vw, 893px" /><figcaption id="caption-attachment-14367" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan Foto:Barang bukti berupa perangkat dan perlengkapan yang diamankan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan dugaan jaringan judi online situs “Nextplay88” di Medan dan Tebing Tinggi</strong>.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masing-masing berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik situs judi online. Sementara DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayu menjelaskan, penyelidikan awal mengarah kepada DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mencari MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak ditemukan di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang selanjutnya diperiksa sebagai saksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyelidikan selanjutnya dikembangkan ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut sebagai rekanan MA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, MA diketahui telah berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk melacak keberadaan MA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA ditangkap di Jakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Dalam penangkapan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut juga mendapat bantuan dari tim Ditressiber Polda Metro Jaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunjungan Kodim 0203/Langkat ke Kantor KNPI Binjai, Perkuat Sinergi TNI dan Pemuda Sambut HUT TNI</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/24/kunjungan-kodim-0203-langkat-ke-kantor-knpi-binjai-perkuat-sinergi-tni-dan-pemuda-sambut-hut-tni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 15:58:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[DPD KNPI Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[HUT TNI]]></category>
		<category><![CDATA[KNPI Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Kodim 0203 Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Silaturahmi TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi TNI Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[TNI dan Pemuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14238</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS— Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0203/Langkat melakukan kunjungan ke Kantor DPD Komite Nasional Pemuda...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS—</strong> Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0203/Langkat melakukan kunjungan ke Kantor DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara TNI dengan organisasi kepemudaan di Kota Binjai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Kasdim 0203/Langkat Mayor Inf Hasanuddin Batubara bersama jajaran disambut Ketua DPD KNPI Kota Binjai Randi Permana, S.AP., beserta jajaran pengurus KNPI Kota Binjai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban melalui dialog serta coffee morning. Meski dikemas secara informal, pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan, kebersamaan, serta pentingnya membangun hubungan yang baik antara TNI dan organisasi kepemudaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dialog tersebut, keberadaan pemuda dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Organisasi kepemudaan juga menjadi salah satu wadah untuk membangun komunikasi, mempererat kebersamaan, serta mendorong keterlibatan generasi muda dalam berbagai kegiatan positif di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kunjungan jajaran Kodim 0203/Langkat ke KNPI Binjai juga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI. Momentum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara unsur TNI dan pemuda di Kota Binjai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sinergi antara TNI dan organisasi kepemudaan dinilai penting untuk terus dibangun melalui komunikasi dan silaturahmi yang berkelanjutan. Dengan hubungan yang semakin baik, berbagai potensi kolaborasi antara unsur TNI dan pemuda dapat dikomunikasikan secara terbuka sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua DPD KNPI Kota Binjai Randi Permana bersama jajaran pengurus turut menyambut baik kunjungan tersebut. Pertemuan antara jajaran Kodim 0203/Langkat dan KNPI Kota Binjai diharapkan tidak berhenti pada kegiatan silaturahmi, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi serta kebersamaan antara TNI dan generasi muda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bagi KNPI, komunikasi dengan berbagai unsur di daerah merupakan bagian penting dalam membangun jejaring kepemudaan. Sementara bagi TNI, hubungan yang baik dengan organisasi kepemudaan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kedekatan dengan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan coffee morning tersebut kemudian berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Jajaran Kodim 0203/Langkat dan pengurus KNPI Binjai terlihat berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan serta hubungan sosial kemasyarakatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertemuan ini menjadi salah satu bentuk silaturahmi yang diharapkan dapat terus berlanjut. Semangat kebersamaan antara TNI dan pemuda diharapkan semakin kuat, khususnya dalam menyambut HUT TNI serta menjaga komunikasi dan hubungan yang harmonis di Kota Binjai.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban Dijanjikan Bonus Puluhan Juta, Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Misi Nonton Film</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/05/korban-dijanjikan-bonus-puluhan-juta-polda-sumut-bongkar-scam-berkedok-misi-nonton-film/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 00:21:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[cyber crime]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[modus deposit]]></category>
		<category><![CDATA[modus nonton film]]></category>
		<category><![CDATA[online scam]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan berkedok bonus]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan daring]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan Telegram]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[scam digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13798</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari tiga provinsi. Modus penipuan daring tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dengan total kerugian korban sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BA masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban.</p>
<p>“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).</p>
<p>Menurut Bayu, CMA diduga bertugas membuat serta memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan layanan Meta Ads. Iklan tersebut selanjutnya mengarahkan calon korban ke sebuah grup Telegram yang telah dipersiapkan oleh jaringan pelaku.</p>
<p>Di dalam grup Telegram, korban kemudian diarahkan oleh MM yang berperan sebagai admin untuk menjalankan berbagai misi. Salah satu tugas yang ditawarkan adalah menonton cuplikan film.</p>
<p>Pelaku menggunakan iming-iming keuntungan untuk membuat korban tertarik mengikuti program tersebut. Nilai bonus yang dijanjikan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>Namun, keuntungan yang ditawarkan tersebut tidak dapat langsung dicairkan. Korban terlebih dahulu diminta menyetorkan atau melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku.</p>
<p>“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.</p>
<p>Setelah korban menyelesaikan sejumlah misi dan melihat saldo serta bonus yang tercantum dalam akun, korban kemudian mencoba melakukan penarikan. Pada tahap inilah korban mengetahui bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan.</p>
<p>Pelaku selanjutnya memberikan berbagai alasan kepada korban dan kembali meminta transfer uang. Korban disebut harus memenuhi persyaratan deposit tertentu sebelum seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik.</p>
<p>Permintaan transfer tersebut dilakukan berulang sehingga korban terus mengeluarkan uang. BA yang hingga kini masih dalam pengejaran diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mengirimkan dana.</p>
<p>Penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi tiga korban. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi korban dengan kerugian terbesar, yakni Rp15,25 juta.</p>
<p>Korban berikutnya adalah Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.</p>
<p>Jika digabungkan, kerugian ketiga korban tersebut sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar yang disebarkan melalui platform digital, terlebih jika dalam prosesnya calon korban diminta mengirimkan uang terlebih dahulu.</p>
<p>“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” ujar Ferry.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi itu, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.</p>
<p>Saat ini, CMA dan MM telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.</p>
<p>Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong peningkatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat dapat mengenali pola penipuan daring yang memanfaatkan platform digital.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Tanjungbalai Hadiri Syukuran Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/02/kapolres-tanjungbalai-hadiri-syukuran-hari-lahir-kejaksaan-ri-ke-81/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 18:49:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13717</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNGBALAI&#124;PERS.NEWS— Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., menghadiri acara syukuran dalam rangka memperingati Hari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANJUNGBALAI|PERS.NEWS</strong>— Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., menghadiri acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jalan Jend. Sudirman, Rabu (02/09/2026), sore.</p>
<p>Kehadiran Kapolres bersama jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai menjadi simbol eratnya hubungan kerja sama dan sinergitas lintas instansi di wilayah tersebut.</p>
<p>Acara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara, S.E., M.A.P., Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H., Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, S.T., Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto, serta jajaran pimpinan daerah lainnya.</p>
<p>Dalam kesempatannya, Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Forkopimda dan instansi terkait. Menurutnya, dukungan dari seluruh pihak menjadi modal utama Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.</p>
<p>Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara. Ia berharap momen peringatan ini makin memperkokoh silaturahmi serta menjaga stabilitas dan transparansi pengawalan pembangunan di Kota Tanjungbalai.</p>
<p>Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan dalam kesempatan itu Kapolres Tanjungbalai mengucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. Kami dari jajaran Polres Tanjungbalai siap terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, khususnya dalam menjaga Kamtibmas serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,&#8221; ujarnya</p>
<p>Melalui momentum ini, Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus bergandengan tangan bersama Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum serta pelayanan hukum yang humanis bagi masyarakat.(Red/R).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Dugaan Keterlibatan Oknum Kehutanan dalam Aktivitas Illegal Logging di Pegunungan Lambunu”</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/20/dugaan-keterlibatan-oknum-kehutanan-dalam-aktivitas-illegal-logging-di-pegunungan-lambunu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 16:09:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Logging]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Lambunu]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13323</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS— Penelusuran awak media terkait dugaan aktivitas penebangan liar atau illegal logging di kawasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 data-pm-slice="1 1 []"></h1>
<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS</strong>— Penelusuran awak media terkait dugaan aktivitas penebangan liar atau <em>illegal logging</em> di kawasan Pegunungan Lambunu kembali menemukan informasi baru. Keterangan tersebut berasal dari cerita Nawir yang didengar narasumber serta pengamatan langsung narasumber di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi ini menjadi bagian dari penelusuran lanjutan untuk mengungkap bagaimana aktivitas pengangkutan kayu diduga berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<figure id="attachment_13346" aria-describedby="caption-attachment-13346" style="width: 1004px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-13346" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA04801.jpg" alt="" width="1004" height="1105" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA04801.jpg 1004w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA04801-768x845.jpg 768w" sizes="(max-width: 1004px) 100vw, 1004px" /><figcaption id="caption-attachment-13346" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan Foto: Tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan dalam penelusuran awak media di kawasan Pegunungan Lambunu, Parigi Moutong, terkait dugaan aktivitas illegal logging.</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Nawir menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukannya diketahui oleh Kepala Resort Kehutanan wilayah Kotaraya, Wandri. Namun, pernyataan itu dibantah Wandri sehari setelah pemberitaan sebelumnya terbit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wandri menegaskan bahwa Nawir sudah tidak lagi bermitra dengan pihak Kehutanan sejak beberapa tahun lalu. Ia juga menyatakan bahwa apabila dirinya mengetahui aktivitas tersebut, lokasi yang dimaksud bukan berada dalam kewenangannya.</p>
<blockquote><p>“Seandainya pun saya mengetahui aktivitas tersebut, wilayah itu bukan berada di bawah kewenangan saya,” tegas Wandri.</p></blockquote>
<p>Dalam penelusuran terbaru, narasumber mengaku melihat langsung seorang pria yang disebut-sebut sebagai pegawai kehutanan berada di lokasi ketika proses pengangkutan kayu berlangsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut pengamatan narasumber, kedatangan pria tersebut disambut akrab oleh Nawir. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan identitas, jabatan, maupun kewenangan pria yang dimaksud.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, berdasarkan cerita Nawir yang didengar narasumber, disebutkan adanya pemberian amplop kepada sosok tersebut setiap kali berada di lokasi. Nilainya disebut sekitar Rp1 juta dan dalam kesempatan tertentu diduga lebih besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi mengenai pemberian uang tersebut masih sebatas keterangan dari Nawir yang disampaikan kepada narasumber dan belum terkonfirmasi secara independen. Belum diketahui pula apakah pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu atau memiliki tujuan lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nawir juga disebut menceritakan bahwa pengangkutan kayu biasanya dilakukan pada tengah malam hingga menjelang subuh. Waktu tersebut diduga dipilih karena kondisi lebih sepi dan aktivitas pengawasan dinilai lebih rendah.</p>
<blockquote><p>“Biasanya pada jam segitu pengawasan cenderung tidak ada, sehingga risiko diketahui maupun keharusan menambah pengeluaran dapat diperkecil,” demikian keterangan Nawir sebagaimana disampaikan kepada narasumber.</p></blockquote>
<p>Rangkaian keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya pola tertentu dalam aktivitas pengangkutan kayu di kawasan Pegunungan Lambunu. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, termasuk mengenai asal-usul kayu, legalitas kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta benar atau tidaknya aliran uang kepada oknum yang disebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, identitas sosok yang diduga sebagai pegawai kehutanan tersebut belum dipublikasikan karena proses penelusuran dan verifikasi masih berlangsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Awak media akan terus menggali informasi terkait identitas dan jabatan sosok tersebut serta meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi kehutanan terkait di Kabupaten Parigi Moutong.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Jalan Melati: Polresta Pekanbaru Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/06/skandal-dugaan-penimbunan-bbm-subsidi-di-jalan-melati-polresta-pekanbaru-disorot-warga-pertanyakan-penegakan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 01:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[mafia BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bina Widya]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12971</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU&#124;PERS.NEWS– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKANBARU|PERS.NEWS–</strong> Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Polresta Pekanbaru.</p>
<figure id="attachment_12973" aria-describedby="caption-attachment-12973" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12973" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg 1200w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-768x1024.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12973" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan: Lokasi yang diduga menjadi tempat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Aktivitas di lokasi tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan media pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.21 WIB, terlihat satu unit mobil tangki Pertamina berwarna biru putih diduga keluar-masuk sebuah gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan BBM bersubsidi. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum aparat berinisial Aipda EC Harahap, yang disebut merupakan anggota Polsek Bina Widya. Dugaan tersebut muncul setelah yang bersangkutan, menurut keterangan media, memberikan respons yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi terkait aktivitas di lokasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tuduhan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga sekitar mengaku resah karena dugaan penimbunan BBM subsidi dinilai berdampak langsung terhadap ketersediaan Solar di SPBU.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami mencari nafkah dengan mengandalkan Solar subsidi. Antre di SPBU berjam-jam, bahkan sering kehabisan. Sementara kami melihat ada aktivitas mobil tangki keluar-masuk gudang pada malam hari. Kalau benar BBM subsidi ditimbun, tentu rakyat kecil yang paling dirugikan,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga lainnya juga mempertanyakan minimnya tindakan aparat terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Gudang ini sudah lama meresahkan masyarakat. Mobil tangki sering keluar-masuk malam hari. Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini memicu sorotan terhadap kinerja Polresta Pekanbaru. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga mendesak Polda Riau dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM subsidi di Jalan Melati. Selain mengusut dugaan pelanggaran hukum, publik meminta agar rekaman CCTV dan alat bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi diperiksa secara transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pekanbaru , Polsek Bina Widya , maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KMMB SUMUT Desak Mabes Polri Usut Dugaan Beroperasinya Kembali Diskotek Blue Night di Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/15/kmmb-sumut-desak-mabes-polri-usut-dugaan-beroperasinya-kembali-diskotek-blue-night-di-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 10:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Blue Night]]></category>
		<category><![CDATA[KMMB SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12583</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi di depan Markas Besar Polri untuk mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap beroperasinya kembali Diskotek Blue Night (eks Blue Star) di Jalan Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.(15/7/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Harian KMMB SUMUT,Hendra, menyatakan bahwa perubahan nama dari Blue Star menjadi Blue Night diduga hanya menjadi cara untuk kembali mengoperasikan tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, lokasi itu diduga masih dikendalikan oleh SPR (Supris), yang disebut sebagai mantan DPO kasus narkotika. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuduhan yang disampaikan KMMB SUMUT.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan empat persoalan utama yang menjadi dasar tuntutan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama , mereka menduga Blue Night kembali beroperasi tanpa izin resmi setelah bangunan sebelumnya ditertibkan pemerintah. Pergantian nama dinilai hanya sebagai upaya menghindari penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, KMMB SUMUT mengklaim lokasi tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus overdosis yang menyebabkan korban jiwa, termasuk korban terakhir berinisial COT. Mereka meminta aparat mengusut seluruh dugaan kasus tersebut secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, KMMB SUMUT mengacu pada razia BNNP Sumatera Utara pada 15 Maret 2026, yang menurut mereka menemukan 48 pengunjung positif menggunakan narkoba. Temuan itu dinilai menjadi bukti perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, KMMB SUMUT menduga aset Blue Night dan Champion Coffee and Resto berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Mereka meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Pernyataan Sikap Nomor: 888/B/KMMB-SUMUT/VII/2026 , KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KMMB SUMUT menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkotika. Menurut mereka, upaya membangun generasi sehat akan terhambat apabila peredaran narkoba masih marak di daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana yang dinilai belum mampu menuntaskan persoalan tersebut. Selain itu, Kapolda Sumatera Utara Irjeng Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut Brigjen pol. Tatar Nugroho didesak mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepada Gubernur Sumatera Utara, KMMB SUMUT meminta agar Surat Peringatan Ketiga (SP III) Nomor: 300.1-4/Satpol PP/2026 segera ditindaklanjuti melalui penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai penutup aksi, KMMB SUMUT menyatakan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada langkah nyata dari Forkopimda Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam tuntutan KMMB SUMUT maupun dari pengelola Blue Night. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul SH MH : Apresiasi Polda Sumut, Jangan Ada Lagi Penghinaan Antar Suku</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/11/ketua-umum-hbb-lamsiang-sitompul-sh-mh-apresiasi-polda-sumut-jangan-ada-lagi-penghinaan-antar-suku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 09:01:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jaga Kerukunan]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Siber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Stop Ujaran Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[suku batak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12569</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Siber Polda Sumatera Utara atas penetapan tersangka dan penahanan seorang pria berinisial AS yang diduga menghina Suku Batak melalui media sosial.</p>
<p>Dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (10/7/2026), Lamsiang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Siber Polda Sumut yang dinilai telah bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Batak.</p>
<p>&#8220;Kami dari DPP Horas Bangso Batak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Siber Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang telah menetapkan tersangka dan menahan seseorang yang diduga menghina Suku Batak atas nama AS,&#8221; ujar Lamsiang.</p>
<p>Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Haryanto Sinaga selaku kuasa hukum Perkumpulan Horas Bangso Batak. Menurut Lamsiang, berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, AS diduga telah berulang kali menyampaikan pernyataan yang menghina Suku Batak.</p>
<p>&#8220;Kami melihat yang bersangkutan bersama kelompoknya sudah cukup lama dan berulang kali menghina Suku Batak,&#8221; kata advokat tersebut.</p>
<p>Lamsiang mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga sikap saling menghormati antarsuku, agama, ras, dan golongan. Menurutnya, tindakan menghina identitas kelompok lain tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta berujung pada proses hukum.</p>
<p>&#8220;Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk menghina suku maupun agama orang lain. Perbuatan seperti itu dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti sikap AS setelah laporan polisi dibuat. Menurutnya, berbagai pihak telah meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.</p>
<p>&#8220;Banyak yang meminta klarifikasi, tetapi yang terjadi justru muncul ancaman dan kesan menantang. Karena itu, kami menilai proses hukum yang berjalan sudah tepat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, Lamsiang menegaskan bahwa proses hukum terhadap AS tidak boleh dikaitkan dengan suku tertentu. Ia meyakini masyarakat Karo pada umumnya tidak sependapat dengan tindakan yang dilakukan oleh AS.</p>
<p>&#8220;Kami yakin tidak semua masyarakat Karo mendukung atau sependapat dengan yang bersangkutan. Bahkan banyak sahabat-sahabat kami dari Karo yang merasa malu karena nama sukunya dibawa-bawa dalam pernyataan yang tidak pantas,&#8221; katanya.</p>
<p>Menutup keterangannya, Lamsiang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penghinaan terhadap suku maupun agama. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga kerukunan.</p>
<p>&#8220;Jika masih ada yang terus menghina dan menjelekkan suku atau agama orang lain, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Kami juga berharap perkara ini segera dilimpahkan ke penuntut umum agar seluruh fakta dapat terungkap di persidangan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Horas!&#8221; pungkasnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Inkrah 9 Tahun Tak Berujung PTDH, GPPRSI Sumut Desak Mabes Polri Audit Putusan Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/vonis-inkrah-9-tahun-tak-berujung-ptdh-gpprsi-sumut-desak-mabes-polri-audit-putusan-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 18:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Bripka AHS]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Propam]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PTDH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12544</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS – Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS –</strong> Polemik penegakan hukum terhadap Bripka AHS kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi hukuman <strong>9 tahun penjara</strong> melalui putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara penyelundupan satwa dilindungi jenis trenggiling, hingga kini Bripka AHS belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(7/7/26)</p>
<p>Kondisi tersebut memicu kritik dari Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara. Organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan kode etik di lingkungan internal Polri.</p>
<p>Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, media mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Asahan mengenai status Bripka AHS. Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Propam, sidang kode etik terhadap Bripka AHS telah dilaksanakan dan diputus sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Asahan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Setelah kami cek kepada Propam yang melakukan pemeriksaan pada saat penanganan yang lalu, bahwasanya putusan kode etik sudah inkrah dan sudah diputuskan sebelum saya menjadi Kapolres. Dan kami menghormati putusan sidang kode etik yang telah diputuskan,&#8221; ujar Kapolres.</p></blockquote>
<p>Saat kembali ditanya mengenai alasan Bripka AHS belum dijatuhi PTDH meskipun telah divonis 9 tahun penjara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kapolres menjawab:</p>
<blockquote><p>&#8220;Sudah kami tanyakan kepada Propam yang melakukan pemeriksaan kode etik. Dan putusannya bukan putusan PTDH.&#8221;</p></blockquote>
<p>Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketua GPPRSI Sumatera Utara, Hendra. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan sekadar telah dilaksanakannya sidang kode etik, melainkan dasar hukum, pertimbangan, dan argumentasi yang digunakan hingga sanksi PTDH tidak dijatuhkan kepada anggota Polri yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<blockquote><p>&#8220;Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya sidang kode etik, tetapi apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas yang selama ini menjadi komitmen Polri. Ketika seorang anggota telah diputus bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa sanksi PTDH tidak dijatuhkan,&#8221; tegas Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra menilai, penjelasan bahwa sidang kode etik telah selesai sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap justru menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Menurutnya, apabila mekanisme yang berlaku menyebabkan putusan etik tidak dapat menyesuaikan perkembangan putusan pengadilan, maka sistem tersebut patut ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan etik berjalan terpisah dari substansi keadilan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Institusi Polri harus memastikan bahwa setiap kebijakan internal tidak mengurangi rasa keadilan masyarakat. Kejelasan dasar hukum dan pertimbangan dalam putusan kode etik menjadi sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan institusi itu sendiri,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa GPPRSI Sumatera Utara mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap putusan sidang kode etik tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama Polri. Ketika putusan pidana yang telah inkrah dengan hukuman 9 tahun penjara tidak diikuti dengan langkah yang dipandang sejalan oleh publik, maka kepercayaan itu berpotensi tergerus. Karena itu kami meminta Mabes Polri memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi agar tidak muncul keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum di lingkungan internalnya,&#8221; kata Hendra.</p></blockquote>
<p>Hendra juga menyampaikan bahwa GPPRSI Sumatera Utara akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dalam waktu 1 x 24 jam. Laporan itu bertujuan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses sidang kode etik yang memutus perkara Bripka AHS tanpa rekomendasi PTDH.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menghormati setiap proses hukum, tetapi kami juga menuntut adanya kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan kode etik. Biarlah Divisi Propam Mabes Polri yang menilai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang kami perjuangkan bukan sekadar status seorang anggota, melainkan tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,&#8221; tutup Hendra.(Red)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Propam Polda Sumut Bersihkan Internal, Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/07/propam-polda-sumut-bersihkan-internal-enam-polisi-terbukti-langgar-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 10:44:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[KKEP]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polri Presisi]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11993</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.</p>
<p>Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut, AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan atas laporan yang diterima Propam sejak tahun lalu.</p>
<p>Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam anggota tersebut adalah AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, dan BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman fakta-fakta yang kemudian dibawa ke Sidang KKEP untuk mendapatkan kepastian hukum dan etik.</p>
<p>Dari hasil persidangan, majelis etik menyatakan keenam personel terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan dan marwah organisasi.</p>
<p>Langkah tegas yang diambil Propam Polda Sumut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi internal kepolisian. Penegakan kode etik yang konsisten menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.</p>
<p>Selain menjadi bentuk pengawasan internal, penanganan perkara ini juga memberikan pesan kepada seluruh personel bahwa seragam dan jabatan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang melanggar aturan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses etik bahkan dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri. Transparansi dalam penanganan pelanggaran dinilai penting untuk menunjukkan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif.</p>
<p>Publik kini menantikan pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan dalam sidang etik. Penegakan aturan secara konsisten diyakini menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
