<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Advokat</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/advokat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Mar 2026 10:47:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Advokat</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Oknum Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/12/oknum-kanit-tipidter-polres-tanjungbalai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 10:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[BBM ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10658</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNGBALAI&#124;PERS.NEWS– Advokat Ade Agustami Lubis secara resmi melaporkan Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai kepada Kapolres Tanjungbalai,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="top-bar-actions">
<div class="right-section">
<div class="buttons-container ng-star-inserted" data-gtm-vis-polling-id113054662_77="412"><b data-path-to-node="3" data-index-in-node="0">TANJUNGBALAI|PERS.NEWS</b>– Advokat Ade Agustami Lubis secara resmi melaporkan Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai kepada Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi berupa pengabaian laporan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.</div>
</div>
</div>
<div class="main-content ng-trigger ng-trigger-routeChangeAnimation">
<div class="content-container">
<div class="xap-uploader-dropzone chat-container ng-tns-c1274079818-1 ng-trigger ng-trigger-chatHistoryImmersiveTransitions" data-hveid="0" data-ved="0CAAQys4KahcKEwiRl-SWlpqTAxUAAAAAHQAAAAAQCA">
<div id="chat-history" class="chat-history-scroll-container">
<div id="1d945b9cc0e6d5fb" class="conversation-container message-actions-hover-boundary ng-star-inserted">
<div class="response-container response-container-with-gpi ng-tns-c3989669574-27 no-background is-mobile response-container-has-multiple-responses" data-hveid="1">
<div class="presented-response-container ng-tns-c3989669574-27" data-hveid="2">
<div class="response-container-content ng-tns-c3989669574-27 is-mobile">
<div class="response-content ng-tns-c3989669574-27">
<div class="container">
<div id="model-response-message-contentr_1d945b9cc0e6d5fb" class="markdown markdown-main-panel enable-updated-hr-color" dir="ltr" aria-live="polite" aria-busy="false">
<h3 data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">Kronologi Temuan Lapangan</b></h3>
<p data-path-to-node="5">Dalam keterangannya di Kantor Posbakumadin, Selasa (10/3/2026), Ade Agustami memaparkan bahwa dugaan pelanggaran bermula pada Senin (9/3) pukul 12.00 WIB. Pihaknya menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM solar subsidi di sebuah SPBN di kawasan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.</p>
<p data-path-to-node="6">&#8220;Diduga kuat terjadi aktivitas penyalahgunaan solar subsidi yang dialirkan ke kapal pukat trawl atau tarik. Padahal, BBM tersebut diperuntukkan bagi nelayan tradisional,&#8221; ujar Ade.</p>
<h3 data-path-to-node="7"><b data-path-to-node="7" data-index-in-node="0">Dugaan Pengabaian Laporan</b></h3>
<p data-path-to-node="8">Berdasarkan temuan tersebut, pelapor mendatangi Polres Tanjungbalai pada pukul 16.15 WIB untuk menyerahkan bukti dokumentasi kepada Unit Tipidter. Ade menyebut, saat itu petugas menjanjikan akan segera menindaklanjuti ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.</p>
<p data-path-to-node="9">Namun, hingga pukul 18.30 WIB di hari yang sama, pelapor menilai tidak ada tindakan nyata dari kepolisian. Ade menganggap pihak Unit Tipidter telah mengabaikan laporan resmi yang disertai bukti-bukti kuat tersebut.</p>
<p data-path-to-node="10">&#8220;Faktanya, hingga laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres, jajaran Unit Tipidter tidak menanggapi laporan kami secara serius. Ini jelas mengabaikan hak pelapor,&#8221; tegasnya.</p>
<h3 data-path-to-node="11"><b data-path-to-node="11" data-index-in-node="0">Analisis Hukum dan Tuntutan</b></h3>
<p data-path-to-node="12">Ade menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk <b data-path-to-node="12" data-index-in-node="68">UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI</b>, <b data-path-to-node="12" data-index-in-node="111">Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi</b>, hingga <b data-path-to-node="12" data-index-in-node="169">UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM</b>. Ia mengkhawatirkan pembiaran ini dapat melegalkan praktik mafia BBM di Tanjungbalai.</p>
<p data-path-to-node="13"><b data-path-to-node="13" data-index-in-node="0">Adapun poin tuntutan yang diajukan adalah:</b></p>
<ol start="1" data-path-to-node="14">
<li>
<p data-path-to-node="14,0,0">Meminta pemeriksaan etik terhadap terlapor dengan sanksi tegas berupa <b data-path-to-node="14,0,0" data-index-in-node="70">demosi dan pemutasian</b>.</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="14,1,0">Mendesak kepolisian untuk mengusut kembali seluruh dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di wilayah Kota Tanjungbalai.</p>
</li>
</ol>
<p data-path-to-node="15">Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Tanjungbalai terkait langkah tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.(MH)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Radmad Mulia Hasibuan: LBH KNPI Sumut Siap Bela Warga Tidak Mampu Secara Gratis</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/11/radmad-mulia-hasibuan-lbh-knpi-sumut-siap-bela-warga-tidak-mampu-secara-gratis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 13:17:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[KNPI]]></category>
		<category><![CDATA[LBH KNPI]]></category>
		<category><![CDATA[Marjinal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Peringatan Gulo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Radmad Mulia Hasibuan]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — 11 November 2025 —Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong> 11 November 2025 —Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.</p>
<p>Ketua LBH KNPI Sumut, Adv. Radmad Mulia Hasibuan, S.H., menyampaikan bahwa lembaga ini hadir sebagai jawaban atas banyaknya warga yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya untuk membayar jasa advokat.</p>
<p>“LBH KNPI Sumut hadir sebagai rumah keadilan bagi masyarakat kecil. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.</p>
<p>Radmad menjelaskan, kehadiran LBH KNPI Sumut merupakan bagian dari komitmen organisasi kepemudaan dalam memperjuangkan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Wilayah Peradan Sumut, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai penasehat LBH KNPI Sumut, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berpihak pada masyarakat marjinal.</p>
<p>“Kita hadir untuk kaum marjinal — mereka yang sering dianggap memiliki status sosial ekonomi rendah dan kerap tidak memiliki akses penuh terhadap hak-hak dasarnya,” tegas Paulus.</p>
<p>Dengan semangat solidaritas dan keadilan sosial, LBH KNPI Sumut berkomitmen menjadi wadah perjuangan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang ekonomi.(ABG)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menegakkan Hukum, Menyatukan Bangsa: Makna Baru Sumpah Pemuda di Era Modern</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/28/menegakkan-hukum-menyatukan-bangsa-makna-baru-sumpah-pemuda-di-era-modern/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 19:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[HukumNasional]]></category>
		<category><![CDATA[IndonesiaEmas2045]]></category>
		<category><![CDATA[Menuju Indonesia emas 2045]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[OpiniHukum]]></category>
		<category><![CDATA[PersatuanBangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah Pemuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8203</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Michael P Manurung SH (Advokat) &#160; MEDAN&#124;PERS.NEWS —Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Michael P Manurung SH (Advokat)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati peristiwa monumental yang menjadi sejarah lahirnya kesadaran kebangsaan: Sumpah Pemuda 1928. Tiga ikrar — satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa — bukan sekadar semboyan belaka, melainkan melainkan deklarasi dengan semangat yang membara oleh semua kaum Pemuda yang memiliki semangat demi terciptanya kesatuan dan perdamaian seluruh masyarakat Indonesia.(28/10/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dimana kaum Pemuda tidak hanya menjunjung tinggi persatuan tetapi juga menjunjung tinggi hukum dan moral yang mana ini bisa saja menjadi pengikat nurani kolektif bangsa. Dalam perspektif hukum, Sumpah Pemuda dapat dibaca sebagai embrio konstitusionalisme Indonesia, jauh sebelum UUD 1945 dirumuskan.</p>
<p>1. Sumpah Pemuda sebagai Simbol pemersatu bangsa yang mempunyai nilai sosial di tengah masyarakat.<br />
Para pemuda 1928 tidak menandatangani dokumen hukum, tetapi mereka membuat kesepakatan yang bersifat quasi-konstitusional. Ikrar itu membentuk landasan moral untuk lahirnya kesatuan hukum nasional di kemudian hari. Jika teori kontrak sosial Rousseau berbicara tentang kesepakatan rakyat untuk membentuk negara, maka Sumpah Pemuda adalah versi lokalnya — pernyataan kehendak bersama untuk hidup dalam satu sistem hukum yang sama.</p>
<p>Artinya, sejak 1928, bangsa Indonesia telah memiliki “consensus juris” (kesepakatan hukum) bahwa pluralitas suku dan bahasa tidak boleh memecah legitimasi hukum nasional. Prinsip ini kelak menjelma dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.</p>
<p>2. Semangat Persatuan sebagai Asas Hukum Nasional<br />
Hukum nasional Indonesia dibangun di atas asas persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap produk hukum — dari UU, peraturan pemerintah, hingga kebijakan daerah — wajib berdasarkan pada asas ini. Sumpah Pemuda adalah fondasi filosofisnya.<br />
Dalam kerangka rechtsidee (cita hukum), persatuan menjadi ruh dari setiap norma yang berlaku. Jika ada regulasi yang menimbulkan diskriminasi atau perpecahan, maka secara substantif ia bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda dan falsafah Pancasila.</p>
<p>3. Sumpah Pemuda dan Tantangan Supremasi Hukum<br />
Sayangnya, hampir seabad setelah ikrar itu diucapkan, semangat persatuan hukum masih sering diuji. Banyak kebijakan hukum yang cenderung elitis, koruptif, bahkan sektarian. Hukum kerap menjadi alat kepentingan kelompok, bukan pemersatu bangsa. Padahal, dalam semangat Sumpah Pemuda, hukum seharusnya menjadi medium penyama derajat warga negara — lex est quod notamus omnes (hukum adalah yang kita sepakati bersama).</p>
<p>Maka, memperingati Sumpah Pemuda bukan hanya soal sejarah dan simbol, tetapi juga soal refleksi etika hukum: apakah sistem hukum kita hari ini masih berpihak pada cita-cita persatuan itu?</p>
<p>4. Penegakan Hukum sebagai Wujud Cinta Tanah Air<br />
Dalam konteks modern, nasionalisme tidak lagi cukup hanya dengan mengibarkan bendera atau menyanyikan lagu kebangsaan. Nasionalisme sejati tampak dalam ketaatan terhadap hukum yang adil. Setiap penegak hukum, pejabat publik, maupun warga negara yang menjunjung supremasi hukum sejatinya sedang mengamalkan Sumpah Pemuda dalam bentuk paling nyata.</p>
<p>Penutup<br />
Sumpah Pemuda 1928 telah memberi arah moral bahwa Indonesia berdiri atas dasar kesatuan cita hukum dan kesamaan derajat di hadapan aturan. Jika hukum tidak lagi menjadi perekat, maka semangat Sumpah Pemuda hanyalah slogan tanpa makna. Karena itu, memperkuat hukum yang adil dan bersatu adalah cara paling sahih untuk menepati janji para pemuda 1928: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, dan Satu menjunjung tinggi Hukum Indonesia agar tercipta nya kedamaian ditengah tengah masyarakat hukum harus memiliki prinsip keadilan yang mutlak dan berpihak kepada kebenaran.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
