<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aek Natas &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/aek-natas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Aug 2026 07:41:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Aek Natas &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hampir Enam Tahun Laporan di Polres Labuhanbatu Belum Jelas, Pelapor Kini Minta Bantuan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/20/hampir-enam-tahun-laporan-di-polres-labuhanbatu-belum-jelas-pelapor-kini-minta-bantuan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif genta sugi Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 07:44:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aek Natas]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Halomoan Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Sordit Hasibuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13313</guid>

					<description><![CDATA[RANTAUPRAPAT&#124;PERS.NEWS— Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RANTAUPRAPAT|PERS.NEWS—</strong> Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir enam tahun belum mendapat kejelasan, pelapor akhirnya meminta bantuan hukum untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/1584/X/2020/SPK-T/RES-LB, laporan tersebut dibuat pada Senin, 26 Oktober 2020. Pelapornya adalah Sordit Hasibuan, seorang petani warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan sebidang tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.</p>
<p>Baru Terima Kuasa, Langsung Datangi Polres</p>
<p>Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., mengatakan pihaknya baru menerima kuasa dari Sordit Hasibuan pada Selasa (19/8/2026).</p>
<p>“Karena terlalu lama, hampir enam tahun tidak ada kejelasan, maka hari ini Pak Sordit meminta bantuan hukum kepada kami,” ujar Halomoan.</p>
<p>Setelah menerima kuasa, Halomoan bersama tim langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat kliennya tersebut.</p>
<p>Namun, pihak Polres menyampaikan bahwa Juru Perkara (Juper) yang sebelumnya menangani laporan tersebut telah berganti. Juper lama disebut telah pindah tugas ke Polres Labuhanbatu Selatan.</p>
<p>“Pihak Polres meminta waktu untuk mengecek dan memastikan siapa Juper pengganti yang sekarang menangani perkara ini,” jelas Halomoan.</p>
<p>Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum</p>
<p>Halomoan menyoroti lamanya proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, hampir enam tahun merupakan waktu yang cukup panjang bagi pelapor untuk mendapatkan kejelasan mengenai status laporannya.</p>
<p>“Persoalannya bukan soal siapa benar atau salah. Tapi masyarakat dan pelapor berhak mendapat kepastian hukum. Hampir enam tahun ini waktu yang sangat panjang,” tegasnya.</p>
<p>Ia meminta Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan secara transparan mengenai status laporan tersebut.</p>
<p>“Apakah masih di tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, sudah SP3, atau ada kendala hukum? Itu harus disampaikan terang-terangan kepada pelapor,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Halomoan, kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas.</p>
<p>“Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berproses, sampaikan perkembangannya sampai di mana. Jangan biarkan pelapor bertanya-tanya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.</p>
<p>Menunggu Penunjukan Juper Baru</p>
<p>Dalam STTLP disebutkan bahwa laporan tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pengecekan terkait penanganan laporan tersebut, termasuk memastikan dan menunjuk Juper yang akan melanjutkan perkara.</p>
<p>Perkembangan selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Labuhanbatu.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Aek Natas, 3,39 Gram Disita</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/satres-narkoba-polres-labuhanbatu-bekuk-pengedar-sabu-di-aek-natas-339-gram-disita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 22:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[39 Gram]]></category>
		<category><![CDATA[Aek Natas]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Bukti Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbat]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu 3]]></category>
		<category><![CDATA[Satres Narkoba Polres Labuhanbatu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11850</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA&#124;PERS.NEWS— Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU UTARA|PERS.NEWS—</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (28/5/2026).</p>
<figure id="attachment_11853" aria-describedby="caption-attachment-11853" style="width: 913px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11853" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0327.jpg" alt="" width="913" height="913" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0327.jpg 913w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0327-100x100.jpg 100w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0327-768x768.jpg 768w" sizes="(max-width: 913px) 100vw, 913px" /><figcaption id="caption-attachment-11853" class="wp-caption-text">Keterangan : DA (23) diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama barang bukti sabu seberat bruto 3,39 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Sumber) Fhoto Humas Polres Labuhan batu. </figcaption></figure>
<p>Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sastrawan Ginting segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.</p>
<p>Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria yang diduga tengah bersiap melakukan transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan DA, sementara seorang pria lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,39 gram. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan berada di tangan kanan tersangka.</p>
<p>Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong, satu lembar kertas warna putih, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Aek Kanopan. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap R. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.</p>
<p>Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Aswin Irwan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.</p>
<p>“Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar AKP Aswin Irwan Humas Polres Labuhanbatu.<strong>(Arif)</strong></p>
<p>Sumber Berita : Humas Polres Labuhanbatu</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung Terkait Video yang Beredar di Media Sosial</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/16/klarifikasi-iptu-dr-iskandar-muda-sipayung-terkait-video-yang-beredar-di-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 06:30:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aek Natas]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Simonis]]></category>
		<category><![CDATA[hoaks media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Logging]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Iskandar Muda Sipayung]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi video viral]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Gomara Swiss]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10766</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA&#124;PERS.NEWS— Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dirinya dengan narasi yang tidak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU UTARA|PERS.NEWS—</strong> Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dirinya dengan narasi yang tidak sesuai dengan fakta, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H. memberikan klarifikasi agar masyarakat memahami kejadian yang sebenarnya.(16/03/26)</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 10 Agustus 2025 di objek wisata Sungai Gomara Swiss, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung sedang berwisata bersama keluarganya. Ia juga sempat membuat video di jembatan gantung di lokasi tersebut dengan tujuan positif, yakni untuk membantu mempromosikan objek wisata agar lebih dikenal masyarakat luas serta menarik minat wisatawan untuk berkunjung.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, ia juga berinteraksi dengan Kepala Desa Simonis, Amrul Hajari Munthe, S.Sos.I. Saat berada di sekitar sungai, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung melihat kepala desa mengambil dan memakan buah yang oleh warga setempat dikenal sebagai “buah ular.” Karena penasaran dan sempat mengira buah tersebut beracun, ia kemudian mendatangi kepala desa untuk mendokumentasikan penjelasan mengenai buah tersebut.</p>
<p>Dalam penjelasannya, Kepala Desa Simonis menyampaikan bahwa buah tersebut tidak beracun dan aman untuk dikonsumsi, dengan rasa yang menyerupai buah pinang atau memiliki sensasi kelat.</p>
<p>Namun, video asli tersebut kemudian diambil oleh pihak lain dan diedit secara manipulatif oleh sebuah akun media sosial bernama “Aki” pada 14 Maret 2026. Dalam versi yang telah diedit tersebut, ditambahkan tanda panah yang diarahkan kepada beberapa pengunjung yang berada di belakang kepala desa dengan narasi bahwa mereka merupakan “bandar ilegal logging.” Padahal, orang-orang tersebut tidak dikenal oleh IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung dan tidak memiliki hubungan dengan kegiatan yang sedang dilakukan saat itu.</p>
<p>Selain itu, video tersebut juga digabungkan dengan potongan video lain milik akun “Khoir Munthe” yang menampilkan truk bermuatan kayu. Penggabungan video tersebut menimbulkan kesan seolah-olah terdapat aktivitas illegal logging di lokasi wisata tersebut.</p>
<p>IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung menegaskan bahwa potongan video tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang ia lakukan saat berada di lokasi wisata Sungai Gomara Swiss.</p>
<p>Melalui klarifikasi ini, ia berharap masyarakat dapat memahami kejadian yang sebenarnya serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau telah dimanipulasi di media sosial. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.(Arif)</p>
<p>SUMBER : HUMAS POLRES LABUHANBATU</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
