<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aktivis Mahasiswa</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/aktivis-mahasiswa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 31 Dec 2025 03:12:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Aktivis Mahasiswa</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis Mahasiswa Sumut Klarifikasi: Program Plasma Bukan Pemberian, Melainkan Kewajiban Regulasi yang Bersifat Kemitraan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/31/aktivis-mahasiswa-sumut-klarifikasi-program-plasma-bukan-pemberian-melainkan-kewajiban-regulasi-yang-bersifat-kemitraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 03:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kemitraan Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[PT Agrinas Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9479</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-31 Desember 2025 — Aliansi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara memberikan penjelasan publik terkait persepsi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="1026ada5-706d-4d45-9203-7340e193cad2" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="712f8eb5-1312-4f7e-9e56-38570f6064cf" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="303" data-end="664"><strong data-start="303" data-end="330">MEDAN|PERS.NEWS-31 Desember 2025</strong> — Aliansi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara memberikan penjelasan publik terkait persepsi sebagian masyarakat mengenai program plasma perusahaan perkebunan. Menurut mereka, masih banyak anggapan keliru bahwa plasma merupakan bentuk “pemberian” perusahaan, padahal secara hukum merupakan kewajiban regulasi yang berbentuk kemitraan.</p>
<p data-start="666" data-end="1005">Koordinator aktivis mahasiswa Sumatera Utara menyatakan bahwa program plasma telah diatur dalam <strong data-start="762" data-end="818">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan</strong> serta <strong data-start="825" data-end="869">Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021</strong>. Karena itu, program ini bukan hibah, melainkan skema kemitraan yang mengikat perusahaan sebagai inti dengan masyarakat sebagai plasma.</p>
<blockquote data-start="1007" data-end="1196">
<p data-start="1009" data-end="1196">“Kita perlu meluruskan pemahaman. Program plasma bukan pemberian cuma-cuma. Ini amanat undang-undang dengan hak dan kewajiban yang saling mengikat,” ujarnya dalam diskusi publik di Medan.</p>
</blockquote>
<p data-start="1198" data-end="1488">Aktivis juga menilai bahwa pelaksanaan program plasma oleh <strong data-start="1257" data-end="1281">PT Agrinas Nusantara</strong> berjalan dalam koridor hukum. Koperasi, kata mereka, berfungsi sebagai wadah legal untuk memastikan penyaluran, pembiayaan, pengelolaan, dan pembagian hasil dilakukan secara akuntabel serta berpayung hukum.</p>
<blockquote data-start="1490" data-end="1627">
<p data-start="1492" data-end="1627">“PT Agrinas Nusantara menjalankan program ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar kebijakan internal,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1629" data-end="1884">Aktivis mahasiswa menilai pemahaman yang keliru mengenai status plasma berpotensi memicu kesalahpahaman dan konflik sosial. Karena itu, mereka mengajak masyarakat memandang plasma sebagai kemitraan ekonomi jangka panjang, bukan sekadar bantuan perusahaan.</p>
<p data-start="1629" data-end="1884">“Jika dianggap pemberian, rasa memiliki akan rendah. Tetapi jika dipahami sebagai kemitraan bisnis yang sah, maka masyarakat, perusahaan, mahasiswa, dan pemuda akan sama-sama menjaga aset demi kesejahteraan bersama,” ujar <strong data-start="2110" data-end="2138">Zainal Abidin Dalimunthe</strong>, perwakilan mahasiswa.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Berpihak kepada Kapitalis, Kepala KAI Divre I Sumut Dikecam Aktivis GMNI</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/13/dinilai-berpihak-kepada-kapitalis-kepala-kai-divre-i-sumut-dikecam-aktivis-gmni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 18:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[KAI Divre I Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sofan Hidayah]]></category>
		<category><![CDATA[Surya dermawan nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Tag: PT KAI]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Warung Bundo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9203</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Surya Dermawan Nasution, mengecam rencana PT Kereta Api...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="284" data-end="593"><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong><strong> —</strong> Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), <strong data-start="349" data-end="376">Surya Dermawan Nasution</strong>, mengecam rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara yang disebut akan mengakhiri kontrak sewa lahan pedagang UMKM rumah makan di Jalan HM Said Perintis, Kecamatan Medan Timur.</p>
<p data-start="595" data-end="991">Surya menyampaikan, berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha <strong data-start="664" data-end="680">Warung Bundo</strong>, pihak UMKM tersebut telah menyewa lahan milik PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun hingga 2027. Namun, belakangan ini pihak PT KAI Divre I Sumut disebut telah beberapa kali mendatangi pemilik usaha untuk menyampaikan rencana pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir.</p>
<p data-start="993" data-end="1229">Menurut Surya, rencana tersebut menimbulkan keresahan bagi pelaku UMKM. Ia menilai membangun usaha rumah makan membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pelanggan, sehingga kebijakan pemutusan kontrak dinilai merugikan pedagang kecil.</p>
<p data-start="1231" data-end="1373">“Pelaku UMKM tentu sangat keberatan. Usaha itu dibangun perlahan, dari nol, dan membutuhkan waktu lama untuk berkembang,” ujarnya, Selasa (8/12/25).</p>
<p data-start="1375" data-end="1581">Surya menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang selama ini digunakan pedagang rumah makan tersebut direncanakan akan dialihkan kepada pengusaha lapangan padel yang berada di sekitar lokasi.</p>
<p data-start="1583" data-end="1792">Ia menyoroti ketentuan sewa aset PT KAI yang menyebutkan bahwa pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir dapat dilakukan apabila aset tersebut digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan perusahaan.</p>
<p data-start="1794" data-end="2029">“Kalau memang untuk kepentingan negara, mungkin masih bisa dipahami. Namun jika pemutusan sewa itu dilakukan demi kepentingan bisnis tertentu, apalagi yang lebih menguntungkan pengusaha besar, maka ini patut dipertanyakan,” kata Surya.</p>
<p data-start="2031" data-end="2189">Ketua DPC GMNI Medan periode 2022–2024 itu juga mempertanyakan kebijakan Kepala PT KAI Divre I Sumut yang dinilainya tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil.</p>
<p data-start="2191" data-end="2417">“PT KAI adalah perusahaan milik negara. Setiap kebijakan yang diambil pejabatnya akan berdampak pada persepsi publik. Jangan sampai negara justru dianggap lebih memihak kepada pemodal besar dibandingkan rakyat kecil,” ujarnya.</p>
<p data-start="2419" data-end="2567">Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN.</p>
<p data-start="2569" data-end="2813">Atas dasar itu, Surya meminta <strong data-start="2599" data-end="2624">Direktur Utama PT KAI</strong> serta <strong data-start="2631" data-end="2662">Kepala Badan Pembinaan BUMN</strong> untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk dengan memanggil dan memeriksa Kepala PT KAI Divre I Sumut, <strong data-start="2795" data-end="2812">Sofan Hidayah</strong>.</p>
<p data-start="2815" data-end="3059">“Kepala BP BUMN harus bertindak cepat. Dengan begitu, publik akan melihat bahwa negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Jangan biarkan persoalan ini merusak citra pemerintah,” pungkasnya.(Red)</p>
<p data-start="2815" data-end="3059">Sumber :GMNI MEDAN</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Mahasiswa GERAM Minta Klarifikasi Dugaan Pemerasan dan Transparansi Dana Desa Emplasmen</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/02/aktivis-mahasiswa-geram-minta-klarifikasi-dugaan-pemerasan-dan-transparansi-dana-desa-emplasmen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Nov 2025 12:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Bilah Hulu]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[GERAM Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Good Governance]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jepril Harefa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa Emplasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8285</guid>

					<description><![CDATA[Labuhanbatu&#124;PERS.NEWS- Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti pemberitaan terkait dugaan tindakan tidak etis...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Labuhanbatu|PERS.NEWS-</strong> Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti pemberitaan terkait dugaan tindakan tidak etis yang melibatkan oknum mahasiswa dan Kepala Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>Ketua GERAM Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, dalam keterangannya di Rantauprapat, Minggu (2/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.<br />
Menurutnya, aksi damai yang dilakukan mahasiswa seharusnya mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.</p>
<p>“Kami mendukung setiap aksi damai yang sesuai dengan aturan hukum. Namun, jika ada dugaan penyimpangan atau tindakan di luar etika, kami mendorong agar hal itu ditelusuri secara hukum,” ujar Jepril.</p>
<p>Terkait informasi yang beredar di salah satu media daring mengenai dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Emplasmen, Jepril meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.</p>
<p>Selain itu, GERAM juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Jepril mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).</p>
<p>“Kepala desa perlu terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa agar tidak timbul dugaan-dugaan yang meresahkan,” tambahnya.</p>
<p>GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan isu ini dan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(AGB)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
