<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aparat Penegak Hukum &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/aparat-penegak-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jul 2026 18:00:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Aparat Penegak Hukum &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMP Sumut Desak APH Usut Dugaan Mafia Tender Proyek Turap dan Talud di Nias, Termasuk Dugaan Peran SMSL Meredam Aksi Mahasiswa</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/23/gmp-sumut-desak-aph-usut-dugaan-mafia-tender-proyek-turap-dan-talud-di-nias-termasuk-dugaan-peran-smsl-meredam-aksi-mahasiswa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 18:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Penegak Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas BMBKCK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tender]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Turap Nias]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12683</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik politik balas budi dan mafia tender dalam proyek pembangunan turap dan talud di wilayah Kepulauan Nias yang bersumber dari anggaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi/Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, GMP Sumut juga meminta aparat menelusuri dugaan adanya upaya meredam kritik dan aksi demonstrasi mahasiswa terkait proyek tersebut.</p>
<p>Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, mengatakan pihaknya memperoleh berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan pengondisian tender untuk memenangkan perusahaan tertentu. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pengaturan tender, kolusi, gratifikasi, maupun politik balas budi harus diusut secara serius agar kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa tetap terjaga,&#8221; ujar Idris, Minggu (19/7/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan dokumen tender, evaluasi administrasi dan teknis, penetapan pemenang, hingga dugaan adanya komunikasi maupun pertemuan yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Menurutnya, penyelidikan juga perlu diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses penentuan pemenang proyek.</p>
<p>Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Direktur PUD Pembangunan Kota Medan berinisial *KB*, serta dua pihak lain berinisial B (Pokja) dan CD, turut disebut-sebut memiliki dugaan keterkaitan dengan proses pengadaan proyek tersebut. Atas dasar itu, GMP Sumut meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang namanya mencuat guna memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.</p>
<p>Selain dugaan mafia tender, GMP Sumut juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya untuk meredam kritik mahasiswa. Menurut Idris, pihaknya memperoleh informasi bahwa diduga terdapat seseorang berinisial SMSL yang disebut diutus oleh oknum di lingkungan Dinas BMBKCK Sumut untuk melakukan pendekatan kepada mahasiswa dan pemuda agar tidak lagi mengkritisi maupun menggelar aksi demonstrasi terkait proyek turap dan talud serta sejumlah proyek lainnya. GMP Sumut meminta aparat penegak hukum turut mendalami informasi tersebut guna memastikan kebenarannya.</p>
<p>&#8220;Kami meminta seluruh pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi, termasuk pihak yang diduga berupaya meredam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, diperiksa secara objektif. Bila tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses harus ditegakkan tanpa pandang bulu,&#8221; tegas Idris.</p>
<p>Sementara itu, saat dikonfirmasi, KB membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan saat ini fokus menjalankan tugas sebagai Direktur PUD Pembangunan Kota Medan.</p>
<p>Sebagai bentuk pengawalan, GMP Sumut memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Kantor Dinas BMBKCK Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan sejumlah instansi terkait. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen, transparan, dan profesional agar seluruh informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi/Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara serta pihak berinisial SMSL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait informasi dan dugaan yang disampaikan GMP Sumut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPNU dan IPPNU Sumut Laporkan Dugaan Pungutan LKS dan Buku Paket di MAN 2 serta MTsN 2 Deliserdang</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/11/ipnu-dan-ippnu-sumut-laporkan-dugaan-pungutan-lks-dan-buku-paket-di-man-2-serta-mtsn-2-deliserdang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 09:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Penegak Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Buku Paket]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[DeliSerdang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[IPNU]]></category>
		<category><![CDATA[IPPNU]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[LKS]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[MAN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[MTsN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10233</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah satuan pendidikan di Sumatera Utara.</div>
<div aria-hidden="true" data-edge="true"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-10234" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg 1080w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-100x100.jpg 100w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-768x768.jpg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:dae83d47-4b75-49d3-abdd-d1a422ef11b1-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="abc7142f-7eb1-40b9-9801-9d642d4750c0" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="425" data-end="746">Laporan tersebut di antaranya menyebut dugaan pungutan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Deliserdang dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang. IPNU Sumut menerima aduan dari masyarakat yang menyatakan adanya penjualan LKS melalui koperasi sekolah dengan harga sekitar Rp13.000 per buku di MTsN 2 Deliserdang.</p>
<p data-start="748" data-end="899">Sementara itu, di MAN 2 Deliserdang, terdapat laporan dugaan pungutan sebesar Rp1.566.000 per siswa yang disebut berkaitan dengan pengadaan buku paket.</p>
<p data-start="901" data-end="1226">Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat, mengatakan praktik pungutan di satuan pendidikan negeri kerap dilaporkan masyarakat dengan berbagai modus. Menurutnya, pungutan biasanya muncul pada awal semester dan dikaitkan dengan kebutuhan seperti seragam, biaya operasional, pembangunan fasilitas, maupun pengadaan buku dan LKS.</p>
<p data-start="1228" data-end="1417">“Fenomena pungutan liar dalam satuan pendidikan merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang cukup sering dilaporkan. Modusnya beragam dan biasanya terjadi saat awal semester,” ujarnya.</p>
<p data-start="1419" data-end="1730">Menyikapi berbagai laporan tersebut, PW IPNU Sumut bersama PW IPPNU Sumut membentuk posko pengaduan pungutan di sektor pendidikan. Ketua PW IPPNU Sumut, Yusni Nuraini Saragih, menyebut posko ini dibentuk untuk menampung laporan masyarakat serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.</p>
<p data-start="1732" data-end="1906">“Kami telah menerima sejumlah laporan yang disertai dokumen pendukung. Posko ini diharapkan dapat menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan,” kata Yusni.</p>
<p data-start="1908" data-end="2216">IPNU dan IPPNU Sumut juga menyampaikan bahwa regulasi telah mengatur larangan pungutan tertentu di sekolah dan madrasah, termasuk terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan pendidikan dan penggunaan dana BOS.</p>
<p data-start="2218" data-end="2491">Rahmat Hidayat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindaklanjuti laporan yang diterima. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan pendalaman, audit, dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p data-start="2493" data-end="2764">Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Deliserdang dan MTsN 2 Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
