<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bank Mandiri &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/bank-mandiri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Sep 2026 15:18:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Bank Mandiri &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa 5 Jam di Kejati DKI, Pengawas Perbankan OJK Bungkam</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/02/skandal-pembiayaan-crowde-diperiksa-5-jam-di-kejati-dki-pengawas-perbankan-ojk-bungkam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 15:18:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Crowde]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Crowde]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13711</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).</p>
<p>Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembiayaan perbankan kepada perusahaan fintech, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sekaligus menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap penyaluran pembiayaan dari bank pemerintah.</p>
<p>Defri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 12.51 WIB, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.</p>
<p>Usai pemeriksaan, Defri enggan memberikan keterangan ketika ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan bank pelat merah.</p>
<p>“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” ujar Defri singkat, sebelum bergegas menuju mobil pribadinya dan meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.</p>
<p>Pemanggilan pejabat OJK tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah mendalami mekanisme pengawasan terhadap pembiayaan yang disalurkan perbankan kepada Crowde.</p>
<p>Posisi Defri dinilai strategis karena berada dalam struktur pengawasan bank pemerintah dan syariah. Pemeriksaan tersebut antara lain dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, serta peringatan dini terhadap penyaluran pembiayaan kepada perusahaan fintech dijalankan.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyaluran pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Crowde pada periode 2020 hingga 2024 turut menjadi perhatian penyidik.</p>
<p>Proses hukum tersebut kini tidak hanya menyoroti kondisi Crowde sebagai perusahaan fintech, tetapi juga bagaimana proses penyaluran dan pengawasan pembiayaan dari lembaga perbankan dilakukan.</p>
<p>Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK juga mengungkap adanya temuan terkait penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut.</p>
<p>Kondisi itu kemudian menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan dalam konteks pengawasan terhadap pembiayaan yang sebelumnya mengalir kepada Crowde.</p>
<p>Meski demikian, dugaan adanya kelalaian atau kegagalan dalam fungsi pengawasan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Pemeriksaan terhadap pejabat OJK menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengurai pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam proses tersebut.</p>
<p>Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya berfokus pada persoalan pengembalian hak lender dan borrower, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyaluran pembiayaan, pengelolaan risiko, serta sistem pengawasan yang diterapkan terhadap sektor pembiayaan digital.</p>
<p>Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penyaluran pembiayaan tersebut sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem pengawasan perbankan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Najib Mahibin Cium Dugaan Korupsii</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/31/rumah-dinas-bank-mandiri-jadi-lahan-parkir-najib-mahibin-cium-dugaan-korupsii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 13:23:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aset BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Dinas Bank Mandiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12847</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua GEMPAN Sumatera Utara (Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Negara Sumatera Utara), Najib Mahibin, S.Pd.,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Ketua GEMPAN Sumatera Utara (Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Negara Sumatera Utara), <strong>Najib Mahibin, S.Pd.</strong>, meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait dugaan pemanfaatan aset perusahaan milik negara oleh pihak swasta.</p>
<p>Aset yang dimaksud adalah rumah dinas Bank Mandiri yang berada di Jalan Listrik, Medan, tepat di depan Rumah Sakit Columbia Asia, yang diduga kini digunakan sebagai lahan parkir dan dikelola oleh pihak swasta.</p>
<p>&#8220;Kita mengetahui bahwa penggunaan rumah dinas telah diatur dalam peraturan yang tidak memperbolehkan aset tersebut digunakan secara permanen oleh pihak swasta. Jika benar demikian, hal ini merupakan pelanggaran aturan yang berpotensi menjadi temuan BPK,&#8221; ujar Najib, Rabu (29/7/2026).</p>
<p>Menurutnya, dugaan pemanfaatan aset tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kita meminta kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya agar menjadikan persoalan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan audit maupun penyidikan, karena penggunaan aset tersebut diduga telah menyalahi ketentuan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Najib juga mendesak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara menjelaskan kepada publik mengenai status dan dasar hukum pemanfaatan rumah dinas tersebut.</p>
<p>&#8220;Apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core business-nya sebagai lembaga yang fokus memberikan dukungan investasi dan pembiayaan bagi masyarakat, baik sektor makro maupun mikro? Atau memang ada persoalan tertentu hingga aset negara digunakan atau disewakan kepada pihak swasta?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menilai, apabila terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.</p>
<p>&#8220;Jika ada oknum yang melihat peluang bisnis dari pemanfaatan aset negara untuk keuntungan pribadi, tentu hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,&#8221; tutup Najib.</p>
<p>Diketahui, ketentuan mengenai rumah dinas atau rumah negara di Indonesia diatur dalam <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994</strong> sebagaimana telah diubah melalui <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005</strong>, serta <strong>Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008</strong>.</p>
<p>Dalam aturan tersebut, rumah negara dibagi menjadi tiga golongan:</p>
<ul>
<li><strong>Golongan I</strong>: Rumah jabatan bagi pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib menempati rumah tersebut. Rumah ini tidak dapat dialihkan status maupun dipindahtangankan.</li>
<li><strong>Golongan II</strong>: Rumah yang menjadi bagian dari instansi tertentu dan disediakan bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan. Rumah wajib dikembalikan apabila penghuni pensiun atau pindah tugas.</li>
<li><strong>Golongan III</strong>: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai dan dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada penghuni yang memenuhi persyaratan.</li>
</ul>
<p>Setiap penghuni rumah dinas memiliki kewajiban menjaga dan merawat kondisi bangunan, serta membayar sewa dan biaya utilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat larangan mengubah fungsi, menyewakan, memindahtangankan, maupun mengalihkan penggunaan rumah dinas kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.(Red)</p>
<hr />
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank Mandiri Kucurkan KUR Rp 31,79 Triliun</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/29/bank-mandiri-kucurkan-kur-rp-3179-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2025 12:20:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7470</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PERS.NEWS &#8211; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional dan memperluas lapangan pekerjaan.</p>
<p>Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bank Mandiri berupaya memberikan akses permodalan yang lebih luas bagi para pelaku usaha guna mengakselerasi kapasitas dan daya saing.</p>
<p>Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam memberikan kredit berbunga rendah bagi sektor UMKM, pertanian, dan industri kecil.</p>
<p>BMRI telah merealisasikan penyaluran KUR Rp 31,79 triliun kepada lebih dari 273.045 pelaku usaha di seluruh Indonesia hingga Agustus 2025, dengan kualitas kredit yang terjaga dengan optimal di posisi 0,99 persen.</p>
<p>SVP Micro Development &amp; Agent Banking Bank Mandiri Bayu Trisno Arief Setiawan mengatakan, penyaluran KUR tersebut setara 82,58 persen dari target KUR Bank Mandiri 2025 senilai Rp 38,5 triliun.</p>
<p>Dengan memberikan akses permodalan melalui KUR, Bank Mandiri membantu meningkatkan kapasitas produksi pelaku UMKM terutama sektor pertanian maupun industri.</p>
<p>“Langkah ini merupakan bentuk sinergi pemerintah, perbankan, bersama UMKM dalam membangun ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan serta memperluas penyerapan lapangan pekerjaan. Dukungan akses pembiayaan kepada pelaku usaha ini kami yakini memiliki peran krusial dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 29 September 2025.</p>
<p>Penyaluran KUR Bank Mandiri hingga Agustus 2025 ini didominasi oleh sektor produksi sebesar 60,21 persen atau senilai Rp 22,57 triliun.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, sektor pertanian sebagai motor penggerak ketahanan pangan nasional mencapai Rp 11,07 triliun atau 29,53 persen, sektor jasa produksi menyerap 21,32 persen senilai Rp 7,99 triliun, sektor industri pengolahan 7,69 persen sebesar Rp 2,88 triliun, dan sektor perikanan 1,64 persen atau Rp 616 miliar.</p>
<p>Adapun total akumulasi penyaluran KUR Bank Mandiri sejak pemerintah meluncurkan program ini pada 2008 hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 294,19 triliun.</p>
<p>KUR dinikmati oleh 3,51 juta debitur Bank Mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia dalam meningkatkan kapasitas bisnis.</p>
<p>Dalam mempercepat serta menjaga kualitas penyaluran KUR, Bank Mandiri mengadopsi pendekatan berbasis ekosistem yang lebih inklusif dan berorientasi pada penguatan sektor produksi unggulan di berbagai wilayah.</p>
<p>Sinergi bisnis dan kolaborasi strategis dengan nasabah wholesale menjadi bagian dari strategi closed-loop yang diterapkan untuk mengoptimalkan value chain dan menjaga keberlangsungan bisnis, sehingga UMKM dapat berkembang lebih pesat dengan akses pasar yang lebih luas. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
