<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BBM subsidi &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/bbm-subsidi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 13:58:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>BBM subsidi &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tangis Haru di PN Medan, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Pertalite</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/12/tangis-haru-di-pn-medan-hakim-tangguhkan-penahanan-terdakwa-kasus-pertalite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 13:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang BBM Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12172</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.</p>
<p>Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Aziz Apandi Silalahi, seorang buruh training pengisi BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli BBM.</p>
<p>Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari Dewan Pimpinan Cabang Medan, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan rasa keadilan.</p>
<p>“Syukur kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujarnya usai persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>Menurut Hermansyah, penangguhan penahanan ini memungkinkan para terdakwa kembali ke keluarga mereka sambil tetap wajib menghadiri seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p>Penasihat hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, turut menyoroti kehadiran anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan (a de charge). Ia menyebut Hinca mendorong agar perkara tersebut segera diputus karena dinilai fakta persidangan sudah jelas.</p>
<p>“Beliau meminta agar kasus ini segera diputus karena sudah terang-benderang. Namun kami memahami majelis hakim tetap terikat pada hukum acara,” kata Daniel.</p>
<p>Pihak pembela menilai klien mereka seharusnya dibebaskan karena diduga terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka hingga penerapan pasal. Mereka juga meminta agar kepolisian membuka penyidikan baru terhadap pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk pemilik SPBU dan PT Pertamina.</p>
<p>“Perlu ada sprindik baru untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM ini,” tambahnya.</p>
<p>Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya mantan Kanit Pidsus Polrestabes Medan yang kini Wakapolsek Medan Helvetia Iptu Andik Wiratika, serta ahli dari BPH Migas, Atiq Mujtaba.</p>
<p>Andik menjelaskan penangkapan bermula dari patroli saat terjadi kelangkaan BBM pasca-banjir Sumatera. Ia menyebut tidak ada perhitungan kerugian negara dalam penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa.</p>
<p>Sementara itu, ahli BPH Migas, Atiq Mujtaba, menyampaikan bahwa tidak ada batasan pembelian BBM di SPBU. Namun, pembelian menggunakan jeriken harus disertai rekomendasi pihak berwenang, serta tidak boleh disalahgunakan untuk dijual kembali.</p>
<p>Persidangan juga diwarnai ketegangan saat penasihat hukum Hermansyah Hutagalung meluapkan keberatannya di ruang sidang, yang kemudian ditenangkan oleh majelis hakim.</p>
<p>Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, kedua terdakwa juga diperiksa sebagai saksi mahkota. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (15/6/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(Red)</p>
<p>Sumber Mistar.id/deddy</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Peduli Aksi Sumut Desak Penindakan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.212.252</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/29/mahasiswa-peduli-aksi-sumut-desak-penindakan-dugaan-penyalahgunaan-bbm-subsidi-di-spbu-14-212-252/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 18:07:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[BPH Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kisaran Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Peduli Aksi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU 14.212.252]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9449</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara menyampaikan desakan kepada aparat penegak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="305" data-end="674"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti <strong data-start="487" data-end="497">dugaan</strong> penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 14.212.252 yang berlokasi di Jalan Kisaran Barat, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.(30/12/25)</p>
<p data-start="676" data-end="941">Perwakilan mahasiswa, <strong data-start="698" data-end="716">Riski Tambunan</strong>, menilai dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.</p>
<blockquote data-start="943" data-end="1126">
<p data-start="945" data-end="1126">“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan, kami berharap penegakan hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riski.</p>
</blockquote>
<hr data-start="1128" data-end="1131" />
<h3 data-start="1133" data-end="1182">Tuntutan Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara</h3>
<p data-start="1184" data-end="1266">Dalam pernyataannya, mahasiswa menyampaikan beberapa poin desakan sebagai berikut:</p>
<ol data-start="1268" data-end="2063">
<li data-start="1268" data-end="1441">
<p data-start="1271" data-end="1441"><strong data-start="1271" data-end="1296">Meminta Polres Asahan</strong> melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.212.252 sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55.</p>
</li>
<li data-start="1442" data-end="1662">
<p data-start="1445" data-end="1662"><strong data-start="1445" data-end="1494">Mendorong Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas</strong> melakukan audit operasional SPBU, serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari penghentian sementara hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).</p>
</li>
<li data-start="1663" data-end="1785">
<p data-start="1666" data-end="1785"><strong data-start="1666" data-end="1747">Meminta penghentian pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi</strong>, jika praktik tersebut benar terjadi.</p>
</li>
<li data-start="1786" data-end="1875">
<p data-start="1789" data-end="1875"><strong data-start="1789" data-end="1833">Mendorong penertiban pengecer BBM ilegal</strong> yang diduga memperoleh pasokan dari SPBU.</p>
</li>
<li data-start="1876" data-end="1984">
<p data-start="1879" data-end="1984"><strong data-start="1879" data-end="1918">Meminta Pemerintah Kabupaten Asahan</strong> memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.</p>
</li>
<li data-start="1985" data-end="2063">
<p data-start="1988" data-end="2063"><strong data-start="1988" data-end="2022">Meminta Kapolda Sumatera Utara</strong> melakukan sidak langsung ke lokasi SPBU.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2065" data-end="2212">Mahasiswa menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian terhadap distribusi BBM subsidi agar sesuai regulasi dan berpihak pada masyarakat.</p>
<p data-start="2248" data-end="2557">Hingga berita ini diterbitkan, pihak <strong data-start="2285" data-end="2304">SPBU 14.212.252</strong>, <strong data-start="2306" data-end="2331">Pertamina Patra Niaga</strong>, <strong data-start="2333" data-end="2346">BPH Migas</strong>, <strong data-start="2348" data-end="2365">Polres Asahan</strong>, maupun <strong data-start="2374" data-end="2403">pemerintah daerah terkait</strong> belum memberikan keterangan resmi.<br data-start="2438" data-end="2441" />Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang (Red)</p>
<p data-start="2248" data-end="2557">
<p data-start="2248" data-end="2557">SUMBER : Mahasiswa Peduli Aksi Sumatera Utara (<strong data-start="698" data-end="716">Riski Tambunan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
