<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Hukum &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/berita-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Aug 2026 13:01:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Berita Hukum &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/20/ma-larang-jpu-ajukan-banding-dan-kasasi-atas-putusan-bebas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 13:01:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Agung Putusan Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13320</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124;PERS.NEWS— Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JAKARTA |PERS.NEWS—</strong> Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.</p>
<p dir="ltr">Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026). Melalui SEMA tersebut, MA juga mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.</p>
<p dir="ltr">Salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berkaitan dengan kedudukan hukum putusan bebas. MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik berupa banding maupun kasasi.</p>
<p dir="ltr">Ketentuan itu menegaskan bahwa apabila dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan dan terdakwa dinyatakan bebas, putusan tersebut tidak dapat kembali dipersoalkan melalui upaya hukum banding atau kasasi.</p>
<p dir="ltr">Aturan tersebut juga menekankan prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan tidak terbukti di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh.</p>
<p dir="ltr">Dengan demikian, terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak lagi berada dalam bayang-bayang proses hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi atas putusan bebas tersebut.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, MA juga mengatur mengenai putusan lepas. Dalam perkara dengan putusan lepas, terdakwa yang masih berada dalam tahanan wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan di muka persidangan.</p>
<p dir="ltr">Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penegasan MA mengenai kedudukan putusan bebas dan lepas dalam proses hukum pidana sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/eslo-simanjuntak-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam perkara ini, Eslo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dinilai tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,&#8221; lanjut hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa baik JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Terkait Rumah Sengketa</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/22/sidang-pmh-di-pn-balige-dua-saksi-tergugat-sampaikan-keterangan-terkait-rumah-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 15:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bismar Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Clara Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Jhonpiter Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PMH]]></category>
		<category><![CDATA[PN Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Rolly Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Rudianto Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Samosir]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Warisan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PMH]]></category>
		<category><![CDATA[Simanindo]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tuk Tuk Siadong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12329</guid>

					<description><![CDATA[BALIGE &#124;PERS.NEWS– Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BALIGE |PERS.NEWS–</strong> Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg pada Rabu (17/6/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sengketa kepemilikan sebuah rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Jalan tersebut sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Jhonpiter Ambarita dan Rudianto Ambarita. Keduanya memberikan keterangan terkait sejarah pembangunan rumah serta status penguasaan objek yang saat ini menjadi sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi pertama, Jhonpiter Ambarita, menerangkan bahwa berdasarkan cerita yang diperolehnya dari orang tua, rumah yang menjadi objek perkara dibangun oleh Bismar Ambarita sekitar tahun 1993 atau 1994. Ia juga menyebutkan bahwa Rolly Ambarita telah menempati rumah tersebut pada kurun waktu 1996 hingga 1998.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, ketika ditanya kuasa hukum penggugat mengenai bagaimana tergugat pertama kali masuk dan menguasai rumah tersebut, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui secara pasti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk menjelaskan keterangannya, Jhonpiter memaparkan riwayat keberadaannya pada periode tersebut. Ia mengaku tinggal di Ambarita hingga tahun 1998 sebelum merantau ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan. Ia kemudian kembali menetap di Ambarita pada tahun 2012.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jhonpiter juga membenarkan bahwa tanah yang kini disengketakan merupakan objek yang sama dengan perkara Nomor 28 terdahulu antara Lamhot dkk melawan Jonter. Dalam perkara tersebut, ia mengaku menjadi saksi bagi pihak penggugat yang merupakan para pihak yang saat ini sedang bersengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa penggugat, tergugat, dan turut tergugat dalam perkara saat ini pernah bersama-sama menjadi penggugat dalam perkara Nomor 28. Menurutnya, pada saat itu mereka mendukung pihak yang kini menjadi tergugat untuk memenangkan perkara saat berhadapan dengan abang kandung para pihak yang saat ini terlibat dalam sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait harta warisan keluarga yang menjadi pembahasan dalam perkara Nomor 28, Jhonpiter menjelaskan bahwa Penginapan Marroan dan beberapa objek lainnya merupakan harta peninggalan Bismar Ambarita. Berdasarkan wasiat ibu kandung para pihak yang dituangkan dalam akta notaris, masing-masing pihak telah memperoleh bagian sesuai porsinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa, serta satu unit bangunan lain yang pernah ditempati almarhum kakak kandung para pihak, tidak termasuk dalam akta wasiat yang telah dibuat dan dicatatkan oleh notaris.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika ditanya mengenai adanya acara adat besar yang berlangsung di Sosor Ambarita pada tahun 1997, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui karena saat itu tidak berada di lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi kedua, Rudianto Ambarita, memberikan keterangan terkait proses pembangunan rumah sengketa dan peristiwa keluarga yang terjadi pada tahun 1997. Di hadapan majelis hakim, Rudianto menyatakan bahwa rumah tersebut memang dibangun oleh Bismar Ambarita dan dirinya turut membantu proses pembangunan sebagai kenek tukang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rudianto, Clara Ambarita tidak terlibat dalam pembangunan rumah karena saat itu masih menempuh pendidikan di Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menjelaskan bahwa tergugat hadir dalam acara keluarga yang berlangsung pada tahun 1997. Saat memberikan keterangan, ia menyebut acara tersebut merupakan tardidi atau permandian/baptis anak. Namun ketika kuasa hukum penggugat meminta penegasan atas keterangannya, Rudianto sempat menyatakan bahwa istilah tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat sambil mengarahkan pandangannya ke meja kuasa hukum tergugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para pihak yang hadir sehingga suasana persidangan sempat bergemuruh. Ketua Majelis Hakim kemudian memotong pembicaraan dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Majelis hakim juga meminta seluruh pihak untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah itu, Rudianto tetap pada keterangannya bahwa pertemuan keluarga yang berlangsung pada tahun 1997 tersebut merupakan acara adat tardidi (baptis/permandian anak) dan cuci papan untuk anak pertama penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangannya, Rudianto menegaskan bahwa selama acara adat tersebut tidak pernah ada pembahasan, musyawarah, penyerahan maupun hibah rumah yang kini menjadi objek sengketa kepada Rolly Ambarita, baik secara lisan maupun tertulis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menerangkan bahwa orang pertama yang menempati rumah objek perkara adalah penggugat. Menurutnya, hal itu terjadi karena almarhum orang tua para pihak yang menyuruh penggugat tinggal di rumah tersebut. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui kapan tergugat mulai menempati rumah tersebut maupun dengan cara apa tergugat masuk dan menguasainya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Rudianto mengaku tidak mengetahui nominal uang yang diberikan dalam acara batu demban. Meski demikian, ia mengetahui bahwa nominal balasan batu demban pada saat itu sekitar Rp5.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menjelaskan bahwa dalam acara adat tersebut turut hadir lurah setempat dan keluarga besar dari pihak mertua penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah keterangan yang disampaikan kedua saksi sempat memicu perdebatan dan bantahan dari kuasa hukum penggugat maupun pihak turut tergugat. Mereka menilai beberapa pernyataan saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Ketua Majelis Hakim meminta seluruh pihak menahan diri dan menyampaikan keberatan mereka pada tahap kesimpulan akhir perkara. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi beserta keberatan para pihak sebagai bagian dari proses pembuktian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tergugat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eslo Simanjuntak: Saya Bukan Koruptor, Ini Kriminalisasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/eslo-simanjuntak-saya-bukan-koruptor-ini-kriminalisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 21:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11669</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="flex flex-col w-fit max-w-(--user-chat-width,70%) items-start self-end rtl:items-end rtl:self-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/0.98 relative min-w-0 overflow-hidden rounded-[22px] px-4 py-2.5 leading-6 w-full">
<div class="A_HxFq_root" data-custom-highlighting-behavior="boundary" data-testid="collapsible-user-message-root">
<div id="_r_1j_" class="A_HxFq_content" data-testid="collapsible-user-message-content">
<div class="max-w-full min-w-0 [overflow-wrap:anywhere] whitespace-pre-wrap">
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera Utara di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Eslo Simanjuntak membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara.</p>
<p>Usai sidang pemeriksaan saksi ahli, Eslo dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah menggunakan apalagi merugikan uang negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan.</p>
<p>Eslo yang diketahui merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) SMT Simanjuntak, mengatakan dirinya hanya meneruskan amanat orang tua untuk menempati rumah tersebut dan tidak pernah merasa memiliki aset yang kini dipersoalkan.</p>
<p>“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki,” katanya.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Eslo menjawab singkat namun tegas.</p>
<p>“Iya, betul,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.</p>
<p>“Saya bukan koruptor dan tidak pernah merugikan negara,” tegasnya lagi.</p>
<p>Dalam persidangan itu, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof. Yongki Fernando, turut memberikan keterangan yang dianggap menguatkan posisi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Yongki menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Yongki, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan BUMN. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut bukan lagi termasuk kerugian negara.</p>
<p>“Kalau terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka itu bukan lagi kerugian negara,” katanya.</p>
<p>Keterangan ahli tersebut kemudian diperkuat oleh tim kuasa hukum Eslo Simanjuntak dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH &amp; Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi. Mereka menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.</p>
<p>Paingot Sinambela menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Menurut saya ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai penjelasan ahli. Ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan keluarga Eslo telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun, bahkan sejak sebelum terdakwa lahir. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hak keperdataan.</p>
<p>“Kalau memang ada sengketa hak, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan dijadikan perkara korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Paingot juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang disebut masih dalam proses hukum dan pernah dibatalkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut tidak dilakukan oleh BPK maupun BPKP.</p>
<p>“Kami tidak ingin ada kriminalisasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum menjadi alat penzaliman,” pungkasnya.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasihat Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Eslo Simanjuntak</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/penasihat-hukum-soroti-dugaan-kriminalisasi-dalam-kasus-eslo-simanjuntak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Aset]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11659</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS— Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS—</strong> Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli meringankan dari pihak terdakwa.</p>
<p>Menurut Paingot, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut sengketa penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga Eslo selama puluhan tahun.</p>
<p>“Ini bukan perkara tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan ahli di persidangan,” tegas Paingot kepada wartawan usai sidang.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Youngky Fernando. Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, keuangan dan aset BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>Paingot menilai pendapat ahli tersebut semakin memperkuat bahwa unsur kerugian negara dalam dakwaan terhadap kliennya tidak terpenuhi.</p>
<p>“Kalau kerugiannya bukan kerugian negara, tentu tidak bisa dipaksakan menjadi perkara korupsi. Ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menguasai aset negara secara melawan hukum. Menurutnya, Eslo hanya meneruskan amanat orang tuanya yang telah lama menempati rumah tersebut.</p>
<p>“Klien kami hanya tinggal di rumah itu karena memang sudah ditempati keluarga sejak puluhan tahun lalu. Tidak pernah ada niat untuk merugikan negara,” katanya.</p>
<p>“Kami melihat ada upaya kriminalisasi dalam perkara ini. Sejak awal substansinya adalah sengketa hak menempati rumah, bukan tindak pidana korupsi. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan objektif sehingga klien kami memperoleh keadilan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.</p>
<p>“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa,” ujar hakim ketua di ruang sidang.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Soroti Penanganan Kasus Dugaan Jaringan Narkotika di Asahan, Polisi Diminta Transparan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/gmpsu-soroti-penanganan-kasus-dugaan-jaringan-narkotika-di-asahan-polisi-diminta-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 21:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Terorganisir]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa dan Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Narkoba dari Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<category><![CDATA[Tile]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9963</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="248" data-end="338"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="722" data-end="1073">Menurut Idris, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh GMPSU, terdapat dugaan bahwa seorang narapidana bernama Tile diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan tersebut, kata Idris, muncul dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang disebut-sebut telah diamankan penyidik.</p>
<p data-start="1075" data-end="1383">GMPSU menyebutkan bahwa beberapa tersangka, termasuk H.S.D.P. dan pihak lain, telah diproses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Namun demikian, GMPSU mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara dilakukan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dan mengendalikan jaringan tersebut.</p>
<p data-start="1385" data-end="1629">“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap semua pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menekankan pentingnya prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” ujar Muhammad Idris Sarumpaet.</p>
<p data-start="1631" data-end="1990">GMPSU juga meminta klarifikasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terkait status penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk apakah pengembangan kasus masih berjalan atau telah dihentikan sesuai prosedur hukum. Menurut GMPSU, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul asumsi negatif atau tudingan yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.</p>
<p data-start="1992" data-end="2310">Di sisi lain, GMPSU menegaskan bahwa pernyataan dan sikap yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkotika, bukan upaya untuk mengintervensi proses hukum. GMPSU tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p data-start="2312" data-end="2620">GMPSU berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik guna memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi mahasiswa dan pemuda tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2622" data-end="2795">“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepercayaan publik. Karena itu, keterbukaan dan kejelasan proses hukum menjadi hal yang sangat penting,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumut, Sidik Suyatno Bantah Tuduhan Pungli Terkait Evaluasi Pendamping Desa</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/03/koordinator-provinsi-pendamping-desa-sumut-sidik-suyatno-bantah-tuduhan-pungli-terkait-evaluasi-pendamping-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 06:04:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bantahan Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Pendamping Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Pungli Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pendamping Desa Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sidik Suyatno]]></category>
		<category><![CDATA[Soegeng Afriadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9519</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, membantah tuduhan pungutan liar (pungli) yang belakangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="219" data-end="509"><strong data-start="219" data-end="230">MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, <strong data-start="286" data-end="303">Sidik Suyatno</strong>, membantah tuduhan pungutan liar (pungli) yang belakangan beredar di sejumlah media massa terkait evaluasi pendamping desa. Sidik menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tersebut keliru dan menyesatkan.</p>
<p data-start="511" data-end="713">Dalam keterangan persnya pada Sabtu, 3 Januari 2026, Sidik menyatakan bahwa tuduhan tersebut muncul dari sepenggal rekaman yang direkam secara ilegal oleh seseorang, kemudian ditafsirkan secara sepihak.</p>
<p data-start="715" data-end="1122">“Dalam rekaman itu sangat jelas tidak ada upaya paksa atau permintaan sejumlah uang. Tidak ada percakapan terkait pungutan. Saya hanya meminta bantuan kepada yang bersangkutan untuk memberikan masukan terkait kinerja teman-teman pendamping di wilayah Tapanuli Utara, sebagai tambahan referensi bagi saya, mengingat yang bersangkutan asli Tapanuli Utara dan pernah bertugas di wilayah tersebut,” tegas Sidik.</p>
<p data-start="1124" data-end="1335">Sidik juga menegaskan bahwa proses evaluasi pendamping desa bukan merupakan kewenangannya. Evaluasi tersebut merupakan kewenangan Kementerian dan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia setiap tahunnya.</p>
<p data-start="1337" data-end="1629">“Proses evaluasi adalah hal yang rutin dihadapi seluruh pendamping karena SK kami diperpanjang atau tidak setiap tahun. Saya tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang lanjut atau tidak. Itu sepenuhnya kewenangan kementerian dan berlaku nasional, bukan hanya di Sumatera Utara,” jelasnya.</p>
<p data-start="1631" data-end="1894">Sementara itu, Kuasa Hukum Sidik Suyatno, <strong data-start="1673" data-end="1703">Soegeng Afriadi, S.H., M.H</strong>, menilai pemberitaan yang beredar telah membangun opini yang menyudutkan dan cenderung memfitnah kliennya dengan memelintir isi rekaman, sehingga seolah telah terjadi tindakan melawan hukum.</p>
<p data-start="1896" data-end="2084">“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi tudingan tanpa dasar dapat menjadi fitnah dan melanggar hukum. Jika hal ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Soegeng.</p>
<p data-start="2086" data-end="2453">Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga terlibat ataupun siapa saja yang terus menggiring opini negatif terhadap Sidik Suyatno agar segera menghentikan tindakan tersebut. Jika tetap berlanjut, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kerugian yang dialami kliennya apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
