<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Medan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/berita-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Berita Medan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/24/kammi-sumut-laporkan-dugaan-maladministrasi-pemilihan-kpid-ke-ombudsman-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14235</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS— Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS—</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik. KAMMI menyoroti sejumlah aspek, antara lain transparansi, keterbukaan, kepatuhan terhadap prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID, melainkan meminta pemeriksaan terhadap proses penggunaan kewenangan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Keterbukaan Uji Kepatutan dan Kelayakan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut KAMMI perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya terkait keterbukaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai pemilihan KPI Daerah juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporannya, KAMMI Sumut meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, khususnya terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian, dan pengalaman di bidang penyiaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga secara khusus meminta pemeriksaan terhadap proses verifikasi calon bernama Muhammad Yusron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan Muhammad Yusron telah melanggar persyaratan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain verifikasi calon, KAMMI meminta Ombudsman menelusuri dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Persoalan Walk Out Dua Fraksi pada 15 September Dijelaskan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut turut meminta Ombudsman memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai aksi walk out dua fraksi dalam proses pemilihan pada 15 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dikaji dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai dinamika politik di DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Keberatan Publik terhadap Hasil Pemilihan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menyebut laporan ke Ombudsman juga mempertimbangkan berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan KPID Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebut Proses Pemilihan Bermasalah, Serahkan Penilaian Hukum kepada Ombudsman</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyampaikan sikap kritis KAMMI Sumatera Utara terhadap proses pemilihan KPID Sumut. Ia menyebut organisasi tersebut menilai proses seleksi yang mereka ikuti dan awasi sebagai salah satu yang paling bermasalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Irham menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap dan protes KAMMI, bukan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Ombudsman Memeriksa dan Memberikan Tindakan Korektif</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait, serta menelusuri dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ombudsman memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi. Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, serta melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu dan menyusun rekomendasi penyelesaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bentuk maladministrasi dapat mencakup, antara lain, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI untuk mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak DPRD Sumatera Utara, tim seleksi, dan pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan KAMMI belum tercantum dalam naskah ini. Tanggapan mereka diperlukan untuk melengkapi pemberitaan mengenai dugaan maladministrasi tersebut. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Tidak Ditemukan, Seluruh Pegawai Pengelola Disdikbud Medan Diperiksa</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/29/aset-sekolah-rp1224-miliar-tidak-ditemukan-seluruh-pegawai-pengelola-disdikbud-medan-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 18:22:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[aset pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[aset sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13589</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan angkat bicara terkait temuan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset sekolah dengan nilai sekitar Rp12,24 miliar yang dinyatakan tidak ditemukan dalam pemeriksaan.</p>
<p>Salah seorang sumber di lingkungan Disdikbud Medan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, persoalan tersebut bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi dari dinas. Ia menyebut, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan yang menyebabkan aset tersebut tidak ditemukan, hal itu merupakan perbuatan individu.</p>
<p>“Ini oknum, Bang, bukan kebijakan dinas,” ujar sumber tersebut, Sabtu (29/8).</p>
<p>Untuk mendalami persoalan tersebut, seluruh pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan aset di lingkungan Disdikbud Medan disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.</p>
<p>“Seluruh pegawai aset sudah diperiksa Inspektorat Kota Medan. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujarnya.</p>
<p>Pihak Disdikbud Medan menyatakan menyerahkan proses pemeriksaan dan pendalaman kepada Inspektorat. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai keberadaan aset, mekanisme pengelolaannya, serta pihak yang bertanggung jawab.</p>
<p>Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BMD pada 26 sekolah di Kota Medan yang terdiri dari sembilan SD dan 17 SMP.</p>
<p>Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan aset dengan nilai perolehan mencapai sekitar Rp14,75 miliar. Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sekitar Rp2,50 miliar, nilai aset yang menjadi temuan tercatat sekitar Rp12,24 miliar.</p>
<p>Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan ribuan aset dalam kondisi rusak maupun tidak terpakai. Aset-aset tersebut disebut diduga telah diangkut oleh pegawai Disdikbud tanpa melalui prosedur resmi.</p>
<p>Atas temuan tersebut, Disdikbud Medan menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan memilih menunggu hasil pendalaman sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap bagaimana aset-aset tersebut dapat keluar dari sekolah, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah.</p>
<p>Disdikbud Medan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tindakan individu, maka hal tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.</p>
<p>“Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Inspektorat. Dari sana nanti akan diketahui secara jelas duduk perkaranya,” tutupnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Erwin Dasopang Bantah Tuduhan Jual Beli Mutasi ASN, Tegaskan Tidak Pernah Terlibat</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/21/erwin-dasopang-bantah-tuduhan-jual-beli-mutasi-asn-tegaskan-tidak-pernah-terlibat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 06:27:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Erwin Dasopang]]></category>
		<category><![CDATA[Erwin Pinayungan Dasopang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabid Penmad Kemenag Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenag Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Erwin Dasopang]]></category>
		<category><![CDATA[Mutasi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12311</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Belum lama ini beredar pemberitaan di salah satu portal media yang memuat kesaksian seorang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Belum lama ini beredar pemberitaan di salah satu portal media yang memuat kesaksian seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Utara. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., menerima sejumlah uang terkait pengurusan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., dengan tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan dalam urusan mutasi apa pun. Saya juga tidak pernah menyuruh, menginstruksikan, maupun memberikan izin kepada siapa pun dalam pengurusan mutasi ASN,” tegas Erwin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan bahwa segala persoalan terkait pemberitaan tersebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Segala bentuk urusan terkait pemberitaan tersebut sudah saya serahkan kepada kuasa hukum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa oknum yang sebelumnya memberikan pernyataan kepada media telah mengakui kekhilafannya. Oknum tersebut juga menyatakan bahwa dirinya mencatut dan membawa nama Kabid Penmad untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan adanya pengakuan tersebut, penyebutan nama Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang dalam persoalan yang dimaksud merupakan tindakan pribadi oknum yang bersangkutan dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan pelaksanaan tugas maupun kewenangan Kabid Penmad Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan amanah jabatan secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Massa Demo di Depan Kantor Gubernur Sumut, Minta Program Makan Bergizi Gratis Dilanjutkan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/19/ratusan-massa-demo-di-depan-kantor-gubernur-sumut-minta-program-makan-bergizi-gratis-dilanjutkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 13:56:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Gubernur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[LMP MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Said Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12274</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Jumat (19/6/2026) sore.</p>
<figure id="attachment_12276" aria-describedby="caption-attachment-12276" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12276" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA03821.jpg" alt="" width="1600" height="1204" /><figcaption id="caption-attachment-12276" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan : Ratusan massa yang tergabung dalam LMP MBG saat membentangkan spanduk dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (19/6/2026).</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, para peserta menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka datang membawa berbagai spanduk bertuliskan pesan dukungan, seperti *&#8221;MBG Irit Jajan&#8221;* dan *&#8221;Yok Tata MBG&#8221;*.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, massa langsung menyampaikan aspirasi secara terbuka. Dari atas mobil komando, Sekretaris LMP MBG, Said Siregar, mengajak peserta aksi menyuarakan dukungan terhadap program tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;MBG ayo lanjut, lanjut, lanjut,&#8221; seru Said yang disambut riuh peserta aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Said menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan Program Makan Bergizi Gratis dihentikan. Menurutnya, program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tersebut perlu diperbaiki dan ditata agar pelaksanaannya semakin baik serta berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kemudian membacakan petisi yang berisi dukungan penuh terhadap MBG sebagai program strategis nasional yang memberikan manfaat bagi generasi muda dan masa depan bangsa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mendukung MBG sepenuhnya agar berkelanjutan sebagai program strategis nasional. Kami juga meminta peningkatan tata kelola, pengawasan, transparansi, kualitas pelaksanaan, serta memastikan program ini semakin tepat sasaran,&#8221; ujar Said.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, massa juga meminta agar berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan program dievaluasi secara objektif tanpa harus menghentikan program tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, tenaga kesehatan, UMKM, dan berbagai pihak lainnya dalam proses penyempurnaan Program Makan Bergizi Gratis,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi damai tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang hadir menemui para peserta aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dialog bersama massa, Bobby menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis telah memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh anak-anak maupun orang tua.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Hari ini, salah satu kriteria orang tua memilih sekolah untuk anak-anaknya adalah sekolah yang sudah ada program MBG-nya. Saya kalau ke daerah sering menanyakan bagaimana respons anak-anak dan orang tua yang menerima manfaat langsung, dan responsnya positif,&#8221; kata Bobby.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Bobby mengakui bahwa program tersebut masih membutuhkan berbagai penyempurnaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kita sepakat semua, baik yang hadir di sini maupun tidak, kalau perlu ada perbaikan dan penyempurnaan, iya betul. Tapi jangan mengorbankan keperluan dan kebutuhan anak-anak yang sudah merasakan manfaatnya selama ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara untuk berdialog lebih lanjut di Kantor Gubernur Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kondusif sebagai bentuk komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Video Kekerasan terhadap Wanita Hamil di Tembung, Dua Pelaku Berakhir di Sel Tahanan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/04/viral-video-kekerasan-terhadap-wanita-hamil-di-tembung-dua-pelaku-berakhir-di-sel-tahanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 13:01:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[aksi premanisme]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[jalan baru tembung]]></category>
		<category><![CDATA[julpikar lubis]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[preman tembung]]></category>
		<category><![CDATA[Terowongan Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[wanita hamil]]></category>
		<category><![CDATA[zul yarham lubis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11929</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Dua pria yang diduga melakukan aksi premanisme terhadap seorang wanita hamil di kawasan depan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Dua pria yang diduga melakukan aksi premanisme terhadap seorang wanita hamil di kawasan depan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.</p>
<p>Kedua pelaku diketahui bernama ZYL (46) dan JL (37). Penangkapan keduanya dilakukan setelah video aksi kekerasan yang mereka lakukan viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat.</p>
<p>Dalam video yang beredar, kedua pria tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan cara menendang serta menodongkan senjata. Aksi itu terjadi di ruang publik dan disaksikan sejumlah warga yang berada di lokasi.</p>
<p>Peristiwa tersebut sontak menyulut kemarahan publik, terlebih korban diketahui merupakan seorang perempuan yang sedang mengandung. Banyak warganet mendesak pihak kepolisian agar segera bertindak dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan masyarakat serta viralnya rekaman kejadian tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Berbeda dengan sikap mereka saat melakukan aksi yang terekam kamera, Zul Yarham Lubis dan Julpikar Lubis kini tampak tak lagi garang setelah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Keduanya harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan terhadap korban.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan menjadi peringatan bahwa segala bentuk aksi premanisme, terlebih yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan hamil, tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>M. Sabda Erlangga Ketua EW LMND Sumut, Ajak Warga Medan Jaga Toleransi dan Mintak Kepolisian Lindungi Hak Pedagang</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/03/m-sabda-erlangga-ketua-ew-lmnd-sumut-ajak-warga-medan-jaga-toleransi-dan-mintak-kepolisian-lindungi-hak-pedagang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 10:53:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan ketertiban]]></category>
		<category><![CDATA[intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[keberagaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Kerukunan Umat Beragama]]></category>
		<category><![CDATA[konflik sosial]]></category>
		<category><![CDATA[LMND Sumatera Utara.]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang babi]]></category>
		<category><![CDATA[Sabda Erlangga]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi Beragama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10519</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Sebagai kota yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Sebagai kota yang dikenal dengan keberagaman suku, budaya, dan agama, masyarakat diharapkan terus memperkuat sikap saling menghargai serta menjaga suasana yang damai.</p>
<p>M Sabda Erlangga Dalam Keterangan Pers Nya Kepada awak Media Pada Hari Selesa Tanggal (4/3/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya jaminan keamanan bagi para pedagang babi agar dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa adanya tekanan, gangguan, maupun intimidasi dari pihak tertentu.</p>
<p>Ketua EW LMND Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi Sumut, M. Sabda Erlangga menyampaikan bahwa negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang adil kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian.</p>
<p>Menurutnya, rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya menyangkut ketertiban umum, tetapi juga berkaitan dengan hak setiap individu untuk bekerja dan mencari nafkah secara bebas tanpa ancaman.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kelompok atau individu yang merasa memiliki hak untuk mengganggu usaha orang lain.</p>
<p>“Dalam kehidupan yang penuh keberagaman, kita harus saling menghormati. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi ataupun premanisme. Semua warga memiliki hak yang sama untuk menjalankan usaha dan mencari penghidupan. Karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada intoleransi,” ujar M. Sabda Erlangga.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani dengan baik, hal tersebut berpotensi memicu konflik sosial serta merusak keharmonisan yang selama ini terjaga di Kota Medan.</p>
<p>M. Sabda Erlangga juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa peran kepolisian sangat penting dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan profesional.</p>
<p>Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak, yang sebelumnya menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban dan kedamaian masyarakat.</p>
<p>Selain itu, ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau provokasi yang dapat memecah persatuan.</p>
<p>Menurutnya, toleransi yang telah terbangun selama ini harus terus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap harmonis dan kondusif.</p>
<p>“Medan adalah tempat hidup bersama bagi berbagai perbedaan. Justru dari keberagaman itu kita bisa memperkuat persatuan dan saling menghargai. Mari kita jaga toleransi agar kota ini tetap aman dan damai untuk semua,” tutupnya. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemko Medan Pastikan Pedagang Daging Babi Bisa Kembali Berjualan Usai Dialog Soal Surat Edaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/27/pemko-medan-pastikan-pedagang-daging-babi-bisa-kembali-berjualan-usai-dialog-soal-surat-edaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 23:43:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[aksi massa Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[daging nonhalal]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Jean Calvijn Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang daging babi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rico Waas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran wali kota]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Zakiyuddin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10432</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Pemerintah Kota Medan memastikan pedagang daging babi dapat kembali berjualan seperti biasa setelah dilakukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Pemerintah Kota Medan memastikan pedagang daging babi dapat kembali berjualan seperti biasa setelah dilakukan pembahasan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.71/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan antara perwakilan massa aksi dengan jajaran Pemerintah Kota Medan dan pihak kepolisian di Gedung Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis. Massa menolak penerbitan surat edaran tersebut dan meminta agar kebijakan itu dicabut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator aksi sekaligus Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, menilai surat edaran itu bersifat diskriminatif karena mencantumkan frasa “daging nonhalal”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau mau tertibkan, tertibkan semua pedagang. Kenapa hanya pedagang daging nonhalal yang ditertibkan?” ujarnya saat berorasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Boydo yang juga mantan anggota DPRD Kota Medan menyebut selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah mengikuti aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, sebelum dijual di lapak-lapak, hewan tersebut disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, kegiatan pemotongan dan penjualan daging babi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan diterbitkannya surat edaran tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa aksi juga meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menemui mereka guna berdiskusi terkait tuntutan pencabutan surat edaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah lebih dari satu jam menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa akhirnya diperkenankan masuk ke Gedung Balai Kota Medan untuk berdialog dengan pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai lebih dari dua jam pertemuan, perwakilan massa bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menemui para peserta aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangannya, Zakiyuddin mengatakan pemerintah akan melakukan penyempurnaan terhadap surat edaran tersebut dan memastikan para pedagang tetap dapat berjualan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Terima kasih atas masukannya yang berlangsung tertib. Kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn memastikan pihak kepolisian akan menjamin keamanan para pedagang saat berjualan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami dari Polrestabes Medan akan memastikan keamanan para pedagang selama berjualan. Saya tadi mendampingi seluruh pembahasan yang berlangsung dengan baik. Terima kasih atas toleransinya,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mendengar pernyataan tersebut, massa yang mengikuti aksi menyambutnya dengan gembira dan berharap keputusan tersebut benar-benar diterapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami harap keputusan ini dijalankan dan kami bisa berjualan dengan aman tanpa harus didatangi Satpol PP lagi,” ujar salah seorang peserta aksi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Horas Bangso Batak Bersama Lintas Organisasi Pedagang Suarakan Penolakan atas Larangan Jual Daging Babi di Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/22/horas-bangso-batak-bersama-lintas-organisasi-pedagang-suarakan-penolakan-atas-larangan-jual-daging-babi-di-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 12:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sejarah & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Horas Bangso Batak]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan Daging Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Wali Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10368</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, angkat suara menanggapi keresahan para pedagang daging...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, angkat suara menanggapi keresahan para pedagang daging babi di Kota Medan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penertiban pedagang non-halal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pernyataannya, Lamsiang Sitompul bersama lintas organisasi pedagang dan konsumen secara tegas menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan para pedagang kecil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami, aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan, dengan tegas menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya melarang penjualan daging babi di Kota Medan,” tegasnya saat menyampaikan pernyataan, Sabtu (21/02/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HBB bersama sejumlah organisasi lain juga mendesak Wali Kota Medan agar segera mencabut surat edaran tersebut. Mereka menilai kebijakan ini justru berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat itu digelar di Kantor Pusat Horas Bangso Batak, Jalan Saudara No.31, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Dalam forum tersebut, mereka juga meminta Pemerintah Kota Medan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pedagang yang mencari nafkah di kota ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau surat edaran ini tidak dicabut, kami siap melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan,” ujar Lamsiang dengan nada tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta adanya pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasca penerbitan aturan tersebut, penertiban mulai dilakukan di kawasan Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, penertiban ini sempat memicu penolakan dari warga dan pedagang. Mereka menilai tindakan tersebut terkesan tebang pilih dan tidak diterapkan secara merata kepada semua pedagang yang melanggar aturan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau dasarnya aturan atau perda, mari kita dukung bersama. Tapi harus adil dan merata. Kalau hanya karena alasan takut ormas, tentu kami akan melawan,” ujar salah seorang warga, Jumat lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para pedagang juga membantah tudingan terkait pembuangan limbah di lokasi jualan. Mereka menegaskan bahwa daging babi yang dijual tidak dipotong di tempat berjualan, melainkan sudah diproses di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban disebut-sebut lebih banyak menyasar pedagang daging babi, sementara pedagang lain yang juga berjualan di luar aturan, termasuk pedagang ayam di sekitar pasar, dinilai belum mendapatkan tindakan serupa.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Api Tak Kunjung Padam, Pabrik Sandal di Medan Deli Terbakar Sejak Malam</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/27/api-tak-kunjung-padam-pabrik-sandal-di-medan-deli-terbakar-sejak-malam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 23:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terkini Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Damkar Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan KL Yos Sudarso]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Dini Hari]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik Sandal Terbakar]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Garuda Mas Perkasa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9871</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kebakaran yang melanda pabrik sandal karet PT Garuda Mas Perkasa (GMP) di Jalan KL Yos...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="107" data-end="322"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kebakaran yang melanda pabrik sandal karet PT Garuda Mas Perkasa (GMP) di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, hingga Rabu (28/1/2026) dini hari belum berhasil dipadamkan.</p>
<p data-start="324" data-end="542">Api diketahui mulai membakar pabrik tersebut pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Hingga pukul 04.30 WIB, petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan sisa api yang bertahan di bagian dalam bangunan.</p>
<p data-start="544" data-end="857">Pantauan di lokasi menunjukkan, tim pemadam kebakaran gabungan dari Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, serta Kabupaten Deli Serdang terus berjibaku melakukan pemadaman. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan secara bergantian untuk penyiraman dan pengisian ulang air.</p>
<p data-start="859" data-end="1102">Meski intensitas api dilaporkan mulai menurun dibandingkan kondisi pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, material mudah terbakar di dalam pabrik masih cukup banyak sehingga api belum sepenuhnya padam.</p>
<p data-start="1104" data-end="1329">Sementara itu, ratusan warga yang sebelumnya memadati lokasi kejadian di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso mulai meninggalkan area. Sejumlah mobil ambulans masih disiagakan di sekitar lokasi kebakaran sebagai langkah antisipasi.</p>
<p data-start="1331" data-end="1496">Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya korban jiwa maupun penyebab kebakaran tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PW KAMMI Sumut Desak Evaluasi Pengelolaan Bumi Perkemahan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/27/bumi-perkemahan-sibolangit-disusupi-narkoba-dan-judi-pw-kammi-sumut-minta-diambil-alih-kwarda-pramuka-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 20:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Bumi Perkemahan Sibolangit]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Perjudian]]></category>
		<category><![CDATA[Kwarda Pramuka Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pembinaan Generasi Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Karakter]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pramuka Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PW KAMMI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9856</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS – 26 Januari 2026 Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []">MEDAN | PERS.NEWS – 26 Januari 2026 Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti kondisi Bumi Perkemahan Sibolangit yang belakangan menjadi perhatian publik setelah adanya pengungkapan aparat penegak hukum terkait dugaan praktik peredaran narkoba dan perjudian di kawasan tersebut.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Kondisi ini dinilai berpotensi menyimpang dari fungsi dasar kawasan yang sejatinya diperuntukkan sebagai pusat pembinaan dan pendidikan karakter generasi muda.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menyampaikan bahwa Bumi Perkemahan Sibolangit merupakan aset strategis pembinaan kepemudaan yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">“Bumi Perkemahan Sibolangit sejatinya adalah ruang pembinaan generasi muda, ruang pendidikan karakter, dan pusat kegiatan kepramukaan. Namun berdasarkan informasi dan temuan yang beredar, kawasan ini diduga telah disalahgunakan akibat pengelolaan yang belum optimal serta lemahnya pengawasan,” ujar Irham.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">PW KAMMI Sumut mendorong agar pengelolaan Bumi Perkemahan Sibolangit dievaluasi secara menyeluruh dan selanjutnya diserahkan kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Sumatera Utara, sebagai lembaga yang dinilai memiliki mandat, pengalaman, serta legitimasi dalam pembinaan kepemudaan.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">“Kami berharap kawasan ini dapat dikelola langsung oleh Kwarda Pramuka Sumut agar fungsi pembinaan, pendidikan karakter, dan pengembangan generasi muda dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan,” lanjutnya.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Irham menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi tumbuhnya aktivitas ilegal di kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi kawasan tersebut.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Di sisi lain, PW KAMMI Sumut mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, yang telah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas narkoba dan perjudian di kawasan tersebut.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">“Kami mengapresiasi langkah Polrestabes Medan yang telah bertindak tegas. Ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga ruang publik dari dugaan tindak pidana narkotika dan perjudian,” kata Irham.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Meski demikian, PW KAMMI Sumut menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali atau pemberi perlindungan, apabila terbukti secara hukum.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">“Penegakan hukum yang menyeluruh dan adil sangat penting agar permasalahan ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegasnya.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan generasi muda, dengan harapan Bumi Perkemahan Sibolangit dapat kembali difungsikan sebagai kawasan yang aman, edukatif, dan bermartabat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
