<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>berita nasional &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/berita-nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Sep 2026 15:18:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>berita nasional &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa 5 Jam di Kejati DKI, Pengawas Perbankan OJK Bungkam</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/02/skandal-pembiayaan-crowde-diperiksa-5-jam-di-kejati-dki-pengawas-perbankan-ojk-bungkam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 15:18:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Crowde]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Crowde]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13711</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).</p>
<p>Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembiayaan perbankan kepada perusahaan fintech, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sekaligus menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap penyaluran pembiayaan dari bank pemerintah.</p>
<p>Defri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 12.51 WIB, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.</p>
<p>Usai pemeriksaan, Defri enggan memberikan keterangan ketika ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan bank pelat merah.</p>
<p>“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” ujar Defri singkat, sebelum bergegas menuju mobil pribadinya dan meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.</p>
<p>Pemanggilan pejabat OJK tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah mendalami mekanisme pengawasan terhadap pembiayaan yang disalurkan perbankan kepada Crowde.</p>
<p>Posisi Defri dinilai strategis karena berada dalam struktur pengawasan bank pemerintah dan syariah. Pemeriksaan tersebut antara lain dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, serta peringatan dini terhadap penyaluran pembiayaan kepada perusahaan fintech dijalankan.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyaluran pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Crowde pada periode 2020 hingga 2024 turut menjadi perhatian penyidik.</p>
<p>Proses hukum tersebut kini tidak hanya menyoroti kondisi Crowde sebagai perusahaan fintech, tetapi juga bagaimana proses penyaluran dan pengawasan pembiayaan dari lembaga perbankan dilakukan.</p>
<p>Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK juga mengungkap adanya temuan terkait penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut.</p>
<p>Kondisi itu kemudian menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan dalam konteks pengawasan terhadap pembiayaan yang sebelumnya mengalir kepada Crowde.</p>
<p>Meski demikian, dugaan adanya kelalaian atau kegagalan dalam fungsi pengawasan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Pemeriksaan terhadap pejabat OJK menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengurai pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam proses tersebut.</p>
<p>Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya berfokus pada persoalan pengembalian hak lender dan borrower, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyaluran pembiayaan, pengelolaan risiko, serta sistem pengawasan yang diterapkan terhadap sektor pembiayaan digital.</p>
<p>Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penyaluran pembiayaan tersebut sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem pengawasan perbankan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja Raja Juli Disorot, Karhutla Kalimantan Disebut Bukti “Serakahnomics” Harus Dilawan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/23/kinerja-raja-juli-disorot-karhutla-kalimantan-disebut-bukti-serakahnomics-harus-dilawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 12:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional]]></category>
		<category><![CDATA[eksploitasi alam]]></category>
		<category><![CDATA[Julfikar Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Juli Antoni]]></category>
		<category><![CDATA[serakahnomics]]></category>
		<category><![CDATA[sumber daya alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13381</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS—Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan menjadi alarm serius terhadap tata...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong>Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan menjadi alarm serius terhadap tata kelola kehutanan nasional. Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Julfikar Hasan, menilai karhutla tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi harus dilihat sebagai persoalan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Julfikar, karhutla menunjukkan masih kuatnya praktik penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam yang menempatkan kepentingan ekonomi segelintir pihak di atas keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Karhutla adalah bukti bahwa rakyat terus membayar mahal ongkos dari tata kelola sumber daya alam yang tunduk pada kepentingan modal. Negara tidak boleh menjadi pelayan korporasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat dan merebut kembali kedaulatan atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Julfikar Hasan, Minggu (23/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyebut kondisi tersebut sebagai wajah “Serakahnomics”, yakni praktik ekonomi yang dinilainya mendorong eksploitasi alam demi akumulasi keuntungan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya berupa asap, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, hingga ancaman kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Julfikar mengapresiasi respons Presiden Prabowo dalam menghadapi karhutla. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan kehutanan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tidak cukup hanya memadamkan api. Pemerintah harus membongkar akar persoalannya, menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, dan menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam yang mengorbankan rakyat,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konteks tersebut, Julfikar menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perlu mempertanggungjawabkan kinerja kementeriannya. Menurutnya, pemerintah tidak boleh baru bergerak ketika karhutla telah berkembang menjadi krisis, tetapi harus memastikan pencegahan, pengawasan, perlindungan kawasan hutan, dan penegakan hukum berjalan sejak awal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau negara serius menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dan melawan Serakahnomics, tidak boleh ada kompromi dengan kepentingan modal yang merusak lingkungan. Jika Raja Juli Antoni gagal menjalankan mandat melindungi hutan dan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Raja Juli Antoni harus mundur!” ujar Julfikar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ruang akumulasi keuntungan segelintir pemilik modal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Julfikar pun menyerukan perlawanan terhadap praktik “Serakahnomics” dan dominasi modal dalam penguasaan sumber daya alam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Selamatkan hutan, tegakkan Pasal 33 UUD 1945, lawan dominasi modal, dan pastikan rakyat menjadi pemegang utama kedaulatan atas kekayaan alam Indonesia,” pungkasnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
