<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Sumut &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/berita-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Jun 2026 10:48:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Berita Sumut &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Propam Polda Sumut Bersihkan Internal, Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/07/propam-polda-sumut-bersihkan-internal-enam-polisi-terbukti-langgar-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 10:44:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[KKEP]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polri Presisi]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11993</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.</p>
<p>Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut, AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan atas laporan yang diterima Propam sejak tahun lalu.</p>
<p>Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam anggota tersebut adalah AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, dan BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman fakta-fakta yang kemudian dibawa ke Sidang KKEP untuk mendapatkan kepastian hukum dan etik.</p>
<p>Dari hasil persidangan, majelis etik menyatakan keenam personel terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan dan marwah organisasi.</p>
<p>Langkah tegas yang diambil Propam Polda Sumut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi internal kepolisian. Penegakan kode etik yang konsisten menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.</p>
<p>Selain menjadi bentuk pengawasan internal, penanganan perkara ini juga memberikan pesan kepada seluruh personel bahwa seragam dan jabatan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang melanggar aturan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses etik bahkan dapat berlanjut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri. Transparansi dalam penanganan pelanggaran dinilai penting untuk menunjukkan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif.</p>
<p>Publik kini menantikan pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan dalam sidang etik. Penegakan aturan secara konsisten diyakini menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapas Kelas IIB Panyabungan Resmi Bantah Tuduhan Peredaran Narkoba dan Setoran Ilegal</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/29/lapas-kelas-iib-panyabungan-resmi-bantah-tuduhan-peredaran-narkoba-dan-setoran-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 17:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bantah Tuduhan Peredaran Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[info Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[IsuNarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas IIB Panyabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Panyabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Setoran Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11833</guid>

					<description><![CDATA[MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS– Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di media...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS–</strong> Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di media sosial maupun pemberitaan online mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam praktik peredaran narkoba dan penerimaan setoran ilegal dari warga binaan.</p>
<p>Melalui Surat Pernyataan Resmi/Sanggahan bernomor WP2.PK.08.02-1016 tertanggal 15 Mei 2026, Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, memberikan klarifikasi sekaligus membantah berbagai tuduhan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat masih bersifat dugaan sepihak dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum ataupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.</p>
<p>“Informasi yang beredar tersebut masih berupa tuduhan sepihak yang belum terbukti secara hukum dan tidak disertai putusan atau ketetapan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.</p>
<p>Pihak lapas juga meluruskan informasi mengenai identitas warga binaan yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut pihak lapas, tidak terdapat warga binaan atas nama RC/SC alias Regar Cino sebagaimana yang ramai disebut di media sosial.</p>
<p>Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), warga binaan yang dimaksud diketahui bernama Rudy alias Regar. Dijelaskan pula bahwa Rudy merupakan warga binaan kiriman dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diterima di Lapas Kelas IIB Panyabungan pada 2 Mei 2026.</p>
<p>Sejak diterima hingga surat klarifikasi tersebut diterbitkan, warga binaan tersebut disebut masih ditempatkan di kamar Mapenaling sebagai bagian dari prosedur pembinaan awal dan pengawasan.</p>
<p>Dalam keterangannya, pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan tegas membantah adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal sebagaimana tuduhan yang berkembang.</p>
<p>“Pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan menolak dan membantah segala bentuk tuduhan yang menyatakan adanya keterlibatan pimpinan maupun petugas dalam praktik peredaran narkoba ataupun penerimaan setoran ilegal,” lanjut isi surat tersebut.</p>
<p>Selain membantah tuduhan tersebut, pihak lapas menegaskan bahwa selama ini mereka secara konsisten menjalankan program pemberantasan narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan pungutan liar di dalam lingkungan pemasyarakatan.</p>
<p>Program tersebut, menurut pihak lapas, dilaksanakan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.</p>
<p>Pihak lapas juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum tertentu, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.</p>
<p>Karena itu, masyarakat diminta agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurut pihak lapas, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan fitnah, kegaduhan publik, hingga berpotensi melanggar hukum terkait pencemaran nama baik.</p>
<p>Meski membantah seluruh tuduhan yang beredar, Lapas Kelas IIB Panyabungan menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, maupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Sebelumnya, Gerakan Revolusi Mahasiswa Hukum Nasional (GRMN) Sumatera Utara menyoroti dugaan adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan. Organisasi tersebut meminta Kanwil Ditjenpas Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang beredar.</p>
<p>Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya temuan pelanggaran sebagaimana tuduhan yang berkembang di masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FWBSU Soroti Dugaan Pelanggaran Rekruitmen PPPSD Desa Pematang Johar Tahun 2026</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/26/fwbsu-soroti-dugaan-pelanggaran-rekruitmen-pppsd-desa-pematang-johar-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 07:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[FWB Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11768</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG &#124; PERS.NEWS — Aksi damai yang digelar Forum Warga Bersatu Sumatra Utara (FWB...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG | PERS.NEWS —</strong> Aksi damai yang digelar Forum Warga Bersatu Sumatra Utara (FWB Sumut) berlangsung di halaman Kantor Camat Labuhan Deli, Jalan Veteran No. 21, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa, 26 Mei 2026.</p>
<p>Massa aksi menyuarakan dugaan ketidaktransparanan dalam proses Rekrutmen PPPSD Desa Pematang Johar.</p>
<p>Dugaan tersebut muncul setelah adanya penolakan administrasi terhadap sejumlah calon peserta dengan alasan tidak memiliki pengalaman kepemiluan. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (4), syarat pengalaman pemilu disebut tidak tercantum sebagai salah satu persyaratan resmi dalam rekrutmen PPPSD.</p>
<p>FWB Sumut menilai apabila pengalaman kepemiluan dijadikan dasar penolakan peserta, maka kebijakan tersebut seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan disampaikan sejak awal kepada masyarakat. Menurut mereka, ketidakjelasan syarat tambahan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan nepotisme serta diskriminasi dalam proses seleksi.</p>
<p>Dalam pernyataannya, FWB Sumut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.</p>
<p>Melalui aksi dan tuntutannya, massa meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Labuhan Deli, serta PJ Desa Pematang Johar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen PPPSD.</p>
<p>Aksi damai tersebut disambut baik oleh Agus S. Hutabarat selaku Kasi Trantib. Dalam penyampaiannya, pihak kecamatan menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat Desa Pematang Johar serta menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Koordinator aksi, Ilham Arifin, bersama Alwi Hadad selaku koordinator lapangan, menegaskan bahwa perjuangan tersebut dilakukan demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi.</p>
<p>“Perjuangan ini bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan demi terciptanya keadilan, keterbukaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi yang bersih dan transparan,” tegas mereka.</p>
<p>FWB Sumut juga mendesak Kepala DPMD Kabupaten Deli Serdang serta Camat Labuhan Deli untuk turun langsung melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap proses penyeleksian rekrutmen PPPSD di Desa Pematang Johar.</p>
<p>Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, massa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.</p>
<p>“Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Labuhan Deli guna memperoleh keterangan dan keberimbangan informasi terkait persoalan tersebut.”(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Pastikan NA IX-X Bersih dari Narkoba, Tuduhan Terhadap Fedol Dibantah</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/05/polisi-pastikan-na-ix-x-bersih-dari-narkoba-tuduhan-terhadap-fedol-dibantah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 18:43:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Iskadar muda sipayung]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan batuUtara]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Bicara Anti Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11026</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA&#124;PERS.NEWS— Tuduhan terhadap Fedol sebagai otak peredaran sabu di Kecamatan NA IX-X dibantah tegas....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height,0px))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:26d3bfbe-4455-4417-ba9a-2c8257552e1e-2" data-testid="conversation-turn-6" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="4539340d-6d3d-4949-9a2e-e9f0a021b6aa" data-message-model-slug="gpt-5-3" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>LABUHANBATU UTARA|PERS.NEWS</strong>— Tuduhan terhadap Fedol sebagai otak peredaran sabu di Kecamatan NA IX-X dibantah tegas. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal apa pun.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Saya tidak tahu apa-apa tentang tuduhan itu. Saya tidak pernah terlibat dalam peredaran sabu atau aktivitas haram lainnya,” ujar Fedol pada Minggu (5/4/2026).</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan adanya aktivitas haram di wilayah tersebut. Wawancara dengan warga juga tidak menunjukkan adanya laporan aktivitas mencurigakan,” jelasnya.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Ia menambahkan, penyelidikan telah dilakukan secara intensif dan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi peredaran sabu di wilayah Kecamatan NA IX-X. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Hal senada disampaikan oleh Kepala Dusun setempat, Mahmud, yang turut membantah adanya aktivitas ilegal di wilayahnya.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Tidak ada aktivitas haram di sini. Kami juga tidak tahu dari mana tuduhan itu berasal,” katanya.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Di sisi lain, Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Kami akan terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak tertentu,” ujarnya.</p>
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">
<p data-start="45" data-end="125" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Warga Kecamatan NA IX-X pun berharap agar proses ini berjalan secara transparan dan objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap dan rasa aman di tengah masyarakat tetap terjaga.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center"></div>
</div>
</div>
</div>
</section>
<div class="pointer-events-none -mt-px h-px translate-y-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom)-14*var(--spacing))]" aria-hidden="true"></div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tokoh Pemuda Nilai Program Sekolah Gratis Gubernur Sumut Tepat Dimulai dari Kepulauan Nias</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/20/tokoh-pemuda-nilai-program-sekolah-gratis-gubernur-sumut-tepat-dimulai-dari-kepulauan-nias/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 03:55:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Tertinggal]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Nias]]></category>
		<category><![CDATA[KNPI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Nias 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[PHTC Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Program PUBG]]></category>
		<category><![CDATA[SMA SMK Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Pemuda Nias]]></category>
		<category><![CDATA[Verona Stefanus Gulo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8648</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — Program sekolah gratis untuk jenjang SMA/SMK/SLB Negeri yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Bobby...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong> Program sekolah gratis untuk jenjang SMA/SMK/SLB Negeri yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tertinggal, khususnya Kepulauan Nias.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penilaian tersebut disampaikan tokoh pemuda Nias, Verona Stefanus Gulo, Rabu (19/11/2025), menanggapi pelaksanaan Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) yang mulai diterapkan pada tahun depan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Stefanus, Kepulauan Nias selama ini masih berada dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Sumut. Karena itu, ia menilai kebijakan Gubernur Sumut memulai program tersebut dari wilayah Nias merupakan keputusan yang tepat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PUBG merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang bertujuan memastikan seluruh anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan menengah tanpa dipungut biaya SPP. Pada tahun pelaksanaannya nanti, program ini akan mencakup 41.876 siswa di Kepulauan Nias dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,48 miliar per semester.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Program ini wajib kita dukung. Tepat sekali dimulai dari Nias karena akan meringankan para orang tua yang selama ini kesulitan menyekolahkan anaknya ke SMA atau SMK,” ujar Stefanus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tokoh pemuda yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara KNPI Sumut itu mengatakan, pendidikan merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong kemajuan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Stefanus juga mendorong pemerintah daerah di Kepulauan Nias untuk berkolaborasi dengan Pemprov Sumut dalam mempercepat upaya pengentasan ketertinggalan. Ia menyebut bahwa penyebab ketertinggalan tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi geografis, produktivitas pengelolaan sumber daya alam, demografi dan tenaga kerja, kebijakan pemerintah daerah, hingga investasi daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Semua faktor itu harus dibenahi bersama. Dibutuhkan koordinasi yang baik antara bupati/walikota, gubernur, dan pemerintah pusat,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan dimulainya program sekolah gratis dari Kepulauan Nias, ia berharap kualitas pendidikan di wilayah tersebut dapat meningkat signifikan dan memberi dampak jangka panjang bagi kemajuan daerah.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KALAMSU Desak Kejati Sumut Segera Adili Pelaku Korupsi Dugaan Proyek Infrastruktur dan Digitalisasi Desa di Labura</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/kalamsu-desak-kejati-sumut-segera-adili-pelaku-korupsi-dugaan-proyek-infrastruktur-dan-digitalisasi-desa-di-labura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 10:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Haddad Alwi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Kalamsu]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perpustakaan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8558</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tahun anggaran 2023.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik atas lambannya penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan bukti dan menuntut Kejati Sumut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah,” tegas perwakilan KALAMSU dalam orasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua Kasus Korupsi yang Disorot KALAMSU</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Infrastruktur BPBD (Rp2,2 Miliar)</p>
<p>KALAMSU mendesak Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dalam proyek perbaikan jalan, jembatan, dan tembok penahan tanah di Jl. Stadion menuju SMAN 1 Kualuh Leidong yang dikerjakan oleh CV. Riris Hasihola dengan nilai proyek Rp2.299.700.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta meminta agar Kejati Sumut memeriksa keterlibatan Kepala Dinas BPBD Labura dan Bupati Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Desa</p>
<p>KALAMSU juga menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital di 63 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Program tersebut disinyalir tidak efektif dan berpotensi merugikan dana desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka mendesak agar Bupati Labuhanbatu Utara turut diperiksa, karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami Datang Menuntut Keadilan”</p>
<p>Koordinator aksi Haddad Alwi menegaskan bahwa kedatangan KALAMSU ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, tetapi untuk menuntut keadilan. Korupsi telah merampas hak rakyat Labura. Kami minta Kejati Sumut segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mandek di meja penegak hukum. Tegakkan hukum secara transparan, tegas, dan tanpa intervensi politik!” ujarnya lantang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU mendesak:</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dua kasus dugaan korupsi tahun 2023 di Labura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses pemeriksaan dilakukan profesional, independen, dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun kembali ke jalan jika Kejati Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat(red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :Kalamsu Yang Sudah Terkonfirmasi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Yayasan Haji Anif, Musa Rajekshah, Resmikan Masjid Al-Musannif ke-58 dan ke-59 di Mandailing Natal</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/25/ketua-yayasan-haji-anif-musa-rajekshah-resmikan-masjid-al-musannif-ke-58-dan-ke-59-di-mandailing-natal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2025 07:59:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Ijeck]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Madina]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Al Musannif]]></category>
		<category><![CDATA[Musa Rajekshah]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Silaturahmi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ukhuwah]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Haji Anif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8131</guid>

					<description><![CDATA[“Mari Kita Makmurkan Masjid; Jadikan Sebagai Pusat Ibadah dan Persaudaraan” &#160; Mandailing Natal&#124;PERS.NEWS&#8211; 25 Oktober...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>“Mari Kita Makmurkan Masjid; Jadikan Sebagai Pusat Ibadah dan Persaudaraan”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Mandailing Natal|PERS.NEWS</strong>&#8211; 25 Oktober 2025 Ketua Yayasan Haji Anif, Dr. H. Musa Rajekshah, M.Hum., meresmikan dua masjid baru, masing-masing Masjid Al-Musannif di Desa Singkuang I dan Masjid Al-Musannif di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Kamis (23/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua masjid ini menjadi Masjid Al-Musannif ke-58 dan ke-59 dari total 99 Masjid Al-Musannif yang direncanakan berdiri di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sambutannya, Musa Rajekshah — yang akrab disapa Ijeck — menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar kehadiran masjid tersebut menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebersamaan umat di lingkungan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga tempat kita mempererat ukhuwah; menanamkan nilai keikhlasan; dan membina generasi yang berakhlak,” ujar Ijeck.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan komitmen Yayasan Haji Anif untuk terus berkontribusi dalam pembangunan rumah ibadah sebagai wujud nyata dari semangat berbagi dan kepedulian sosial keluarga besar Haji Anif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Program 99 Masjid Al-Musannif ini bukan sekadar pembangunan fisik; tetapi juga ikhtiar untuk membangun peradaban Islam yang kuat, makmur, dan penuh kasih sayang,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Musa Rajekshah juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan memakmurkan masjid; tidak hanya dengan shalat berjamaah, tetapi juga dengan kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfaat bagi umat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita makmurkan masjid; jadikan tempat ini sebagai pusat peradaban Islam di desa, tempat anak-anak belajar Al-Qur’an, dan tempat masyarakat mempererat tali silaturahmi,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peresmian kedua masjid tersebut disambut antusias oleh masyarakat Desa Singkuang I dan Sikapas. Warga tampak bersyukur dan berterima kasih atas perhatian Yayasan Haji Anif yang konsisten membangun rumah ibadah hingga ke pelosok daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tokoh masyarakat Desa Singkuang I, H. Nasrul Lubis, menyampaikan rasa haru dan apresiasinya atas bantuan pembangunan masjid tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Musa Rajekshah dan Yayasan Haji Anif. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah; tapi juga simbol kebanggaan dan persatuan bagi kami di desa ini,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, tokoh agama setempat, Ustaz Ahmad Tanjung, berharap agar masyarakat dapat menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Masjid ini telah dibangun dengan niat mulia. Tugas kita sekarang adalah menghidupkannya dengan kegiatan ibadah, kajian, dan pendidikan agama. Insya Allah, keberkahan akan turun bagi desa ini,” tuturnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai bagian dari program sosial keagamaan, Yayasan Haji Anif berkomitmen menuntaskan pembangunan 99 Masjid Al-Musannif secara bertahap di berbagai daerah di Sumatera Utara dan provinsi lainnya. Dengan berdirinya dua masjid baru di Mandailing Natal ini, diharapkan semangat umat untuk memakmurkan masjid dan mempererat persaudaraan Islam akan semakin tumbuh di tengah masyarakat.(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
