<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BeritaSumut &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/beritasumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 20:55:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>BeritaSumut &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Calon Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Malapraktik dan Pungutan Rp85 Juta</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/mantan-calon-wali-kota-medan-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-malapraktik-dan-pungutan-rp85-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 18:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[beritamedan]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[DugaanMalapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[DuniaMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KasusMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Malapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PoldaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[RumahSakit]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12060</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial Prof. RD dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan malapraktik medis serta dugaan pungutan biaya operasi di luar mekanisme resmi rumah sakit.</p>
<p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor <strong>STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumut</strong> dan diajukan oleh seorang pasien bernama Nurlita, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.</p>
<h3>Kronologi Versi Pelapor</h3>
<p>Menurut keterangan pelapor, kasus bermula pada April 2025 saat ia mengalami nyeri pada punggung. Hasil pemeriksaan medis termasuk MRI tulang belakang menunjukkan dugaan adanya massa yang mengarah pada tumor jenis meningioma di area torakal T4 yang menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>Pasien kemudian berkonsultasi dengan Prof. RD di Rumah Sakit Malahayati Medan. Setelah pemeriksaan lanjutan, ia disarankan menjalani operasi pengangkatan massa tersebut.</p>
<p>Namun sebelum operasi yang dilakukan pada 29 Mei 2025, pihak keluarga pasien diminta membayar uang muka sebesar Rp30 juta yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama TP, yang disebut sebagai ajudan atau perantara dokter tersebut.</p>
<h3>Biaya dan Penanganan Pascaoperasi</h3>
<p>Setelah operasi, keluarga pasien menyebut mendapatkan penjelasan bahwa tumor yang terlihat pada hasil MRI sebelumnya tidak ditemukan, melainkan hanya kista yang pecah saat tindakan operasi.</p>
<p>Pasien kemudian menjalani perawatan selama empat hari dan dipulangkan pada 2 Juni 2025. Saat proses administrasi kepulangan, keluarga kembali diminta membayar Rp55 juta, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp85 juta. Pembayaran disebut kembali ditransfer ke rekening yang sama.</p>
<p>Pihak keluarga menyatakan hanya menerima kwitansi pribadi yang dibubuhi stempel rumah sakit tanpa rincian tagihan resmi.</p>
<h3>Kondisi Pasien</h3>
<p>Beberapa minggu setelah operasi, kondisi Nurlita dilaporkan tidak membaik. Ia mengaku mengalami pembengkakan pada kaki, rasa panas, dan kesulitan berjalan hingga harus menggunakan tongkat.</p>
<p>Keluhan tersebut disebut telah disampaikan kepada dokter saat kontrol maupun melalui pesan WhatsApp, namun dijelaskan sebagai bagian dari proses pemulihan pascaoperasi.</p>
<p>Namun, kondisi pasien justru disebut semakin memburuk. Pada November 2025, hasil MRI di rumah sakit lain menunjukkan massa masih berada di lokasi yang sama dan tetap menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>“Ketika hasil MRI keluar, saya diberitahu bahwa massa tersebut masih ada. Saya bingung mengapa harus dioperasi lagi padahal sebelumnya sudah dilakukan tindakan operasi,” ujar Nurlita dalam keterangannya.</p>
<p>Beberapa hari setelah itu, Prof. RD disebut sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan WhatsApp dan mengakui kurang agresif dalam tindakan operasi pertama.</p>
<h3>Operasi Kedua</h3>
<p>Merasa tidak puas dengan hasil penanganan sebelumnya, pasien kemudian mencari pendapat medis lain dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit swasta di Medan.</p>
<p>Setelah MRI kontras dan evaluasi ulang, pasien menjalani operasi kedua pada 28 November 2025. Dalam tindakan tersebut, tim dokter menemukan tumor yang masih berada sekitar satu sentimeter dari lokasi operasi sebelumnya dan kemudian berhasil diangkat untuk diperiksa di laboratorium patologi anatomi.</p>
<h3>Tanggapan dan Proses Hukum</h3>
<p>Kuasa hukum dan keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik serta dugaan aliran pembayaran biaya tindakan medis ke rekening pribadi kepada Polda Sumatera Utara. Mereka meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Prof. RD, T.P, maupun pihak Rumah Sakit Malahayati terkait laporan tersebut.</p>
<p>Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPR Desak Bupati Deli Serdang Bertindak Tegas: Pabrik PT Leomas Diduga Cemari Lingkungan dan Ganggu Ketenangan Warga</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/29/gmpr-desak-bupati-deli-serdang-bertindak-tegas-pabrik-pt-leomas-diduga-cemari-lingkungan-dan-ganggu-ketenangan-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 10:38:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[GMPRSumut]]></category>
		<category><![CDATA[LingkunganHidup]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab DeliSerdang]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Leoma]]></category>
		<category><![CDATA[SumpahPemuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8215</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG &#124;PERS.NEWS-Aktivitas sebuah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, PT Leomas Inti Nawasena (PT Leomas),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DELI SERDANG |PERS.NEWS-Aktivitas sebuah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, PT Leomas Inti Nawasena (PT Leomas), yang berlokasi di Jalan Utama Km 12, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan sejumlah pihak.Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu oleh aktivitas pabrik yang disebut beroperasi 24 jam penuh setiap hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari informasi yang dihimpun, warga menilai keberadaan pabrik tersebut menimbulkan kebisingan dan bau menyengat, yang dianggap mengganggu kenyamanan serta waktu istirahat masyarakat sekitar. Beberapa di antara mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk memastikan bahwa kegiatan industri tersebut berjalan sesuai ketentuan lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi hal itu, Gerakan Muda Pembela Rakyat (GMPR) Sumatera Utara meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.Ketua GMPR Sumut, Rusdi S, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Bupati Deli Serdang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat secara terbuka dan objektif. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas. Tapi kalau tidak, perlu juga dijelaskan agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Rusdi, Selasa (28/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rusdi, momentum Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober menjadi pengingat agar pemimpin daerah berani berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Semangat Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni. Ini tentang keberanian moral untuk membela kepentingan masyarakat,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPR juga mendorong agar Pemkab Deli Serdang menurunkan tim investigasi lingkungan guna memeriksa izin operasional serta dampak aktivitas pabrik terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.Organisasi tersebut berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada pelanggaran, tentu perlu ditindak sesuai hukum. Tapi jika tidak, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi,” tambah Rusdi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga.“Pemuda tidak boleh diam. Kami dari GMPR Sumut akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintah hadir melindungi rakyat,”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Leomas Inti Nawasena maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan warga dan desakan GMPR tersebut tutupnya(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :GMPR Sumut Mengatakan Sudah Konfirmasi Ke Pihak terkait</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="padding-left: 40px;">
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
