<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Boy Simamora &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/boy-simamora/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2026 11:57:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Boy Simamora &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HBB-TGAPH&#038;K Geruduk Polda Sumut, Desak Kasus Boy Simamora dan Hiras Diambil Alih</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/13/hbb-tgaphk-geruduk-polda-sumut-desak-kasus-boy-simamora-dan-hiras-diambil-alih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 11:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Kamdani]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Boy Simamora]]></category>
		<category><![CDATA[HBB]]></category>
		<category><![CDATA[Hiras]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sergai]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tapteng]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[TGAPH&K]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13162</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum &amp; Keadilan (TGAPH&amp;K) kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Dalam aksi yang berlangsung di Mapolda Sumut, Kamis (13/8/2026), massa meminta agar perkara Boy Simamora di Tapanuli Tengah dan kasus kecelakaan yang menewaskan Hiras di Serdang Bedagai dievaluasi serta ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan massa dalam dialog bersama pihak Polda Sumut. Sebanyak 10 perwakilan diterima untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan kedua perkara tersebut.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, massa meminta Polda Sumut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan di tingkat polres.</p>
<p>Salah satu perkara yang dibawa ke Polda Sumut berkaitan dengan kematian Boy Simamora di wilayah Tapanuli Tengah. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut , tertanggal 1 Juni 2026.</p>
<p>Keluarga korban bersama pendamping hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengungkapan penyebab kematian Boy.</p>
<p>Perkara lainnya menyangkut kematian Hiras, seorang ibu dan ASN, dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serdang Bedagai. Laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut , tertanggal 10 Maret 2026.</p>
<p>Persoalan yang dipertanyakan massa antara lain mengenai posisi korban dalam perkara tersebut. Massa meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab.</p>
<p>Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan agar kedua perkara tersebut ditangani langsung Polda Sumut.</p>
<p>“Kami sudah bertemu dan menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Karena kasus di Polres Tapteng ini tidak sulit. Di kasus Boy Simamora semua unsurnya ada, baik korban, saksi dan lainnya,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Menurutnya, pihak keluarga membutuhkan kepastian hukum sehingga proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.</p>
<p>Kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya juga sedang berupaya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p>Sementara itu, persoalan kecelakaan yang menewaskan Hiras juga menjadi perhatian HBB. Lamsiang mempertanyakan proses hukum yang berjalan setelah korban meninggal dunia akibat kecelakaan.</p>
<p>“Juga perkara di Polres Sergai di mana seorang ibu meninggal karena kecelakaan. Ia masuk lubang galian di jalan dan dilindas truk, namun di laporan kepolisian korban ini jadi terlapor,” katanya.</p>
<p>Ia meminta kepolisian mendalami peran pengemudi truk maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atau kondisi jalan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, Polda Sumut belum memberikan kepastian apakah kedua perkara tersebut akan langsung ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>AKBP Kamdani, S.Ag., M.H., yang menerima perwakilan massa, mengatakan tuntutan yang disampaikan telah diterima dan selanjutnya akan dibahas oleh pihak terkait.</p>
<p>“Selaku penerima tuntutan dari rekan-rekan, terkait penanganan kasus selama ini, telah diterima pihak Krimum dan nanti kami akan evaluasi apakah ditarik atau tidak ke Polda Sumut,” ujarnya.</p>
<p>Kamdani menegaskan keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan aspek teknis yang menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.</p>
<p>“Untuk kasus ini ditarik atau tidak melihat pertimbangan teknis dari Krimum nantinya,” tandasnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi HBB dan TGAPH&amp;K. Sebab, untuk sementara, tuntutan pengambilalihan kedua perkara belum mendapat keputusan final dari Polda Sumut dan masih menunggu hasil evaluasi internal.</p>
<p>Aksi kemudian berakhir setelah perwakilan massa memperoleh tanggapan dari pihak kepolisian. Massa membubarkan diri secara tertib sambil menyatakan akan kembali menyuarakan tuntutan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kedua perkara tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dianggap Tak Profesional, HBB Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus di Polres Tapteng dan Sergai</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/dianggap-tak-profesional-hbb-desak-polda-sumut-ambil-alih-kasus-di-polres-tapteng-dan-sergai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 07:41:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Boy Simamora]]></category>
		<category><![CDATA[HBB]]></category>
		<category><![CDATA[Hiras Boru Sibarani]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sergai]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tapteng]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13104</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan Horas Bangso...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan Horas Bangso Batak (HBB). Organisasi kemasyarakatan tersebut menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan dua kasus kematian warga di wilayah hukum masing-masing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HBB menyoroti dua perkara, yakni kasus kematian Boy Simamora yang ditangani Polres Tapanuli Tengah serta kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan, Hiras Boru Sibarani, di wilayah hukum Polres Sergai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus kematian Boy Simamora tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 1 Juni 2026. HBB menyebut korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan dan mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 10 Maret 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hiras Boru Sibarani, seorang aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, mengecam penanganan kedua perkara tersebut. HBB bahkan berencana menggelar aksi di depan Mapolda Sumut pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami bersama keluarga para korban akan menggelar aksi pada Hari Kamis (13/8/2026), sekira pukul 10.00 WIB di depan Polda Sumut,” ujar Lamsiang, Selasa (11/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus Kematian Boy Simamora</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Lamsiang, salah satu tuntutan dalam aksi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kematian Boy Simamora yang dinilai belum memberikan kejelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Awalnya diduga korban meninggal karena diterkam buaya, tapi hasil visum tidak mendukung,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lamsiang juga mengklaim terdapat dugaan upaya merintangi proses penyidikan karena lima dari sembilan saksi disebut sudah tidak berada di tempat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami melihat ada upaya merintangi penyidikan karena lima dari sembilan saksi saat ini tidak ada lagi di tempat. Diduga ada orang yang mengintervensi kasus yang sudah cukup lama ini,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan semestinya dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Esensi penyelidikan dan penyidikan adalah untuk membuat terang suatu tindak pidana. Ini malah penyidik membuat kasus ini menjadi kabur. Harusnya dicari siapa pelakunya,” tegas Lamsiang.</p>
<p>Soroti Kecelakaan yang Menewaskan ASN</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain kasus Boy Simamora, HBB juga menyoroti penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hiras Boru Sibarani pada Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lamsiang menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban mengendarai sepeda motor dan diduga masuk ke lubang pekerjaan perbaikan jalan yang disebut tidak dilengkapi marka atau rambu yang memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Korban kemudian kehilangan keseimbangan. Sepeda motornya disebut terlempar ke kiri, sementara korban terjatuh ke arah kanan dan kemudian terlindas truk milik PT SSSS hingga meninggal dunia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menuntut dan meminta Polda Sumut agar mengambil alih penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Hiras pada bulan Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HBB juga mempertanyakan tindakan pengemudi truk setelah kecelakaan. Menurut Lamsiang, pengemudi disebut tidak langsung berhenti dan memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi sebelum akhirnya dihentikan setelah diteriaki warga di sekitar Polsek Perbaungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta sopir ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Kami juga meminta pertanggungjawaban pihak yang menangani perbaikan jalan yang menggali jalan tersebut namun tidak memasang rambu dan tidak menempatkan petugas sehingga terjadi kecelakaan,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Korban Justru Jadi Terlapor</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lamsiang juga mempersoalkan adanya dokumen SPDP yang menurutnya mencantumkan korban sebagai terlapor dalam perkara tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Penyidik tidak jelas. SPDP yang kami terima justru korban jadi terlapor. Ini aneh, korban penyebab dirinya meninggal dunia. Jangan-jangan nanti polisi sebut ia bunuh diri,” tandasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kedua perkara tersebut, HBB mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan dan melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Tapanuli Tengah dan Polres Serdang Bedagai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kepada masyarakat yang simpati terhadap kezaliman dan ketidakadilan, mari kita bergabung. Kita tuntut polisi mengungkap tuntas kasus Boy Simamora dan Hiras,” pungkas Lamsiang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polres Tapanuli Tengah maupun Polres Serdang Bedagai terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan HBB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
