<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bukit Lawang &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/bukit-lawang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2026 18:00:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Bukit Lawang &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Legalitas THM New Star Bukit Lawang Disorot, Klarifikasi Kapolres Langkat Masih Dinantikan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/10/legalitas-thm-new-star-bukit-lawang-disorot-klarifikasi-kapolres-langkat-masih-dinantikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 04:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bukit Lawang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Legalitas THM]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Pers.news]]></category>
		<category><![CDATA[THM New Star]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13915</guid>

					<description><![CDATA[LANGKAT &#124; PERS.NEWS— Keberadaan Tempat Hiburan Masyarakat (THM) New Star di kawasan wisata Bukit Lawang,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LANGKAT | PERS.NEWS—</strong> Keberadaan Tempat Hiburan Masyarakat (THM) New Star di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang. Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan legalitas usaha, perizinan operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku di kawasan wisata.</p>
<p>Persoalan ini menjadi perhatian setelah awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui sejauh mana kepolisian melakukan pengawasan serta apakah terdapat informasi mengenai status perizinan dan operasional THM New Star.</p>
<p>Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Langkat terkait pertanyaan tersebut. Tidak adanya keterangan dari pihak kepolisian membuat sejumlah aspek yang menyangkut keberadaan tempat hiburan itu masih belum terjawab.</p>
<p>Pertanyaan serupa juga telah diarahkan kepada sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat memberikan kepastian mengenai status legalitas maupun bentuk perizinan yang dimiliki THM New Star.</p>
<p><strong>Riwayat perubahan nama</strong></p>
<p>Penelusuran terhadap informasi yang berkembang di masyarakat juga menemukan bahwa lokasi tersebut sebelumnya diketahui pernah beroperasi dengan nama Dragonfly dan Blue Sky sebelum menggunakan nama New Star.</p>
<p>Perubahan nama usaha pada lokasi yang sama dengan sendirinya menimbulkan pertanyaan administratif yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang. Apakah perubahan nama tersebut hanya menyangkut identitas atau merek usaha, atau terdapat perubahan lain dalam aspek badan usaha, perizinan, maupun jenis kegiatan yang dijalankan?</p>
<p>Pertanyaan tersebut penting karena status sebuah usaha tidak semata-mata ditentukan oleh nama yang digunakan. Aspek perizinan, identitas pelaku usaha, jenis kegiatan, lokasi, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan menjadi bagian yang perlu dilihat secara menyeluruh.</p>
<p>Dalam konteks ini, belum tepat untuk menarik kesimpulan bahwa perubahan nama tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran. Sebaliknya, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pengelola usaha dan instansi yang memiliki kewenangan agar publik memperoleh gambaran berdasarkan data dan dokumen resmi.</p>
<p><strong>Kepastian yang dinanti</strong></p>
<p>Posisi THM New Star yang berada di kawasan wisata Bukit Lawang juga membuat aspek kepatuhan terhadap ketentuan usaha di kawasan tersebut menjadi relevan untuk diperjelas. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan usaha yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk perizinan dan ketentuan operasional yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait.</p>
<p>Karena itu, pertanyaan mengenai legalitas bukan semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya sebuah tempat usaha beroperasi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya transparansi mengenai dasar hukum operasional, jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, ketiadaan jawaban dari pihak berwenang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang informasi yang perlu diisi dengan klarifikasi resmi agar pemberitaan maupun persepsi publik tidak berkembang berdasarkan asumsi.</p>
<p>AKBP Hannry P.H. Tambunan diketahui mulai menjabat sebagai Kapolres Langkat sejak Juli 2026. Konfirmasi kepada Kapolres dilakukan dalam konteks memperoleh keterangan dari institusi kepolisian mengenai aspek pengawasan dan informasi yang berada dalam kewenangannya, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap THM New Star.</p>
<p><strong>Ruang klarifikasi tetap terbuka</strong></p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Media belum memperoleh penjelasan resmi dari Kapolres Langkat maupun instansi terkait mengenai status legalitas, perizinan, dan pengawasan THM New Star.</p>
<p>Pihak pengelola THM New Star juga memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, perubahan nama dari Dragonfly dan Blue Sky, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan operasionalnya.</p>
<p>Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Langkat, Serta instansi berwenang, maupun pengelola THM New Star untuk menyampaikan klarifikasi dan data pendukung. Penjelasan tersebut penting agar informasi mengenai keberadaan tempat hiburan di kawasan Bukit Lawang dapat dilihat secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. <strong>(Tim)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THM New Star di Bukit Lawang Disorot, Warga Desak Legalitas dan Perizinan Diperiksa</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/06/thm-new-star-di-bukit-lawang-disorot-warga-desak-legalitas-dan-perizinan-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 17:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bukit Lawang]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas usaha]]></category>
		<category><![CDATA[new star]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Hiburan Malam]]></category>
		<category><![CDATA[THM]]></category>
		<category><![CDATA[wisata Bukit Lawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13838</guid>

					<description><![CDATA[LANGKAT&#124;PERS.NEWS— Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LANGKAT|PERS.NEWS— Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah aktivis. Perhatian tersebut mengarah kepada tempat hiburan yang saat ini dikenal dengan nama New Star, yang oleh sejumlah pihak disebut sebelumnya pernah menggunakan nama Dragonfly dan Blue Sky .</p>
<p>Sorotan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan tempat hiburan malam, tetapi juga berkaitan dengan kepastian legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku di kawasan wisata.</p>
<p>Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional tempat tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai status dan kegiatan usaha New Star.</p>
<p>“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan keresahan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Menurut warga, transparansi diperlukan karena Bukit Lawang merupakan salah satu kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Aktivitas usaha di kawasan tersebut diharapkan tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan, maupun citra pariwisata Kabupaten Langkat.</p>
<p>Sorotan terhadap New Star juga muncul di tengah pemberitaan mengenai penindakan kasus narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Namun demikian, informasi terkait kasus-kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa New Star terlibat dalam tindak pidana narkotika apabila belum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada isu dan informasi yang berkembang di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan usaha New Star telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.</p>
<p>Pemeriksaan, menurut warga, setidaknya dapat mencakup status legalitas badan usaha, perizinan operasional, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi usaha hiburan di kawasan wisata.</p>
<p>Sejumlah aktivis juga mendorong pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan administratif maupun pelanggaran aturan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, informasi tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sehingga tidak terjadi prasangka atau spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>“Yang kami minta bukan pembubaran atau menuduh pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau legal, sampaikan bahwa legal. Kalau ada persoalan, juga harus ditindak sesuai aturan,” kata sumber tersebut.</p>
<p>Masyarakat juga meminta Polda Sumut, Polres Langkat, serta Pemerintah Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lawang. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul pemberitaan atau keluhan dari masyarakat.</p>
<p>Selain itu, pihak pengelola atau pemilik New Star diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status usaha, legalitas, perizinan, serta kegiatan yang dijalankan. Penjelasan dari pihak pengelola dinilai penting untuk memberikan perspektif yang berimbang sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik New Star mengenai legalitas usaha dan sejumlah sorotan masyarakat tersebut.</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola atau pemilik New Star, Pemerintah Kabupaten Langkat, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan New Star di Bukit Lawang diharapkan dapat ditempatkan dalam koridor pemeriksaan yang objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian, sementara pihak pengelola juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan status dan kegiatan usahanya secara terbuka.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
