<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BUMN</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/bumn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Feb 2026 13:48:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>BUMN</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Intimidasi dan Pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN, Aparat Lakukan Penyelidikan</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/18/dugaan-intimidasi-dan-pemerasan-terhadap-perusahaan-swasta-dan-bumn-aparat-lakukan-penyelidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 12:46:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Anti hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[intimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10330</guid>

					<description><![CDATA[ JAKARTA&#124;PERS.NEWS- Evert Nunuhitu (EN), yang mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong> JAKARTA|PERS.NEWS-</strong> Evert Nunuhitu (EN), yang mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), bersama Musa Agung (MA) yang mengatasnamakan Etos Indonesia Institute, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).</p>
<p>Modus yang digunakan diduga berupa penyampaian tuduhan terkait temuan dalam laporan keuangan perusahaan, disertai ancaman publikasi negatif. Tuduhan tersebut kemudian diarahkan untuk memaksa pihak direksi atau pejabat perusahaan melakukan negosiasi.</p>
<p>Sejumlah institusi dan perusahaan yang disebut menjadi sasaran antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., Bank BJB, serta PT PLN (Persero). Dugaan intimidasi tersebut disebut turut dipublikasikan melalui media daring SJ-KPK.</p>
<p>Menurut keterangan dari Kementerian Hukum RI, GRPKN dan Etos Indonesia Institute tidak tercatat sebagai badan hukum resmi. Selain itu, alamat kantor yang dicantumkan tidak dapat diverifikasi secara administratif.</p>
<p>Juru bicara kementerian menyatakan bahwa ketiadaan legalitas tersebut berpotensi menjadikan tindakan yang dilakukan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu.</p>
<p>Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan swasta maupun BUMN karena dinilai dapat merusak reputasi dan mengganggu stabilitas operasional. Pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.</p>
<p>Sejumlah pihak mengimbau perusahaan agar tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi yang belum terbukti kebenarannya, serta menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sorotan Penunjukan Dirut Patra Niaga: Antara Kritik Publik dan Tantangan Reformasi Energi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/sorotan-penunjukan-dirut-patra-niaga-antara-kritik-publik-dan-tantangan-reformasi-energi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 15:28:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Biosolar B40]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Patra Niaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10089</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124;PERS.NEWS-Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>JAKARTA |PERS.NEWS-</strong>Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger memicu beragam respons dari publik. Sejumlah pihak menyambutnya sebagai bagian dari kesinambungan operasional, sementara lembaga pengawas kebijakan publik Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) justru melayangkan kritik tajam terhadap keputusan tersebut.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="186ff3fc-8bef-48d9-a51b-e4b69816a057" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="6678d27e-5222-4cf5-8547-ec7adbc0845e" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="625" data-end="916">Sentinel menilai penunjukan ini berpotensi menjadi kemunduran dalam agenda reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor energi. Dalam pernyataan resminya, Sentinel menyoroti sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dan evaluasi mendalam oleh pemangku kebijakan.</p>
<p data-start="918" data-end="1291">Beberapa poin yang disorot antara lain dugaan penyimpangan dalam produksi Biosolar B40 Performance, terutama terkait pengadaan zat aditif yang disebut melibatkan perusahaan Afton Chemical melalui mekanisme penunjukan langsung, tanpa proses tender terbuka. Sentinel menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan maladministrasi dan mengurangi prinsip transparansi pengadaan.</p>
<p data-start="1293" data-end="1614">Selain itu, Sentinel juga mengkritisi proyek digitalisasi 5.518 SPBU dengan nilai anggaran sekitar Rp3,6 triliun. Proyek ini dinilai belum menunjukkan hasil optimal dan dikhawatirkan berpotensi menguntungkan pihak vendor tertentu, serta membuka celah kebocoran distribusi subsidi solar apabila tidak diawasi secara ketat.</p>
<p data-start="1616" data-end="1900">Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan praktik kartel atau oligopoli dalam penunjukan vendor transportasi BBM. Menurut Sentinel, pola penunjukan yang tertutup berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat dan berdampak pada efisiensi biaya distribusi energi nasional.</p>
<p data-start="1902" data-end="2259">Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina Patra Niaga maupun Mars Ega Legowo Putra terkait tudingan tersebut. Sejumlah kalangan menilai pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, sembari mendorong audit internal dan pengawasan eksternal agar setiap kebijakan strategis dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.</p>
<p data-start="2261" data-end="2677">Sentinel mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di tubuh Patra Niaga serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menelaah temuan-temuan yang ada. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama pengelolaan BUMN. Tanpa itu, risiko kebocoran aset negara akan terus membayangi,” ujar Ronal Jefferson, Director of Policy Advocacy Sentinel.</p>
<p data-start="2679" data-end="2944">Ke depan, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan Pertamina untuk memastikan tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan sejalan dengan semangat reformasi BUMN, khususnya dalam sektor energi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. (Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Berpihak kepada Kapitalis, Kepala KAI Divre I Sumut Dikecam Aktivis GMNI</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/13/dinilai-berpihak-kepada-kapitalis-kepala-kai-divre-i-sumut-dikecam-aktivis-gmni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 18:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[KAI Divre I Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sofan Hidayah]]></category>
		<category><![CDATA[Surya dermawan nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Tag: PT KAI]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Warung Bundo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9203</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Surya Dermawan Nasution, mengecam rencana PT Kereta Api...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="284" data-end="593"><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong><strong> —</strong> Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), <strong data-start="349" data-end="376">Surya Dermawan Nasution</strong>, mengecam rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara yang disebut akan mengakhiri kontrak sewa lahan pedagang UMKM rumah makan di Jalan HM Said Perintis, Kecamatan Medan Timur.</p>
<p data-start="595" data-end="991">Surya menyampaikan, berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha <strong data-start="664" data-end="680">Warung Bundo</strong>, pihak UMKM tersebut telah menyewa lahan milik PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun hingga 2027. Namun, belakangan ini pihak PT KAI Divre I Sumut disebut telah beberapa kali mendatangi pemilik usaha untuk menyampaikan rencana pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir.</p>
<p data-start="993" data-end="1229">Menurut Surya, rencana tersebut menimbulkan keresahan bagi pelaku UMKM. Ia menilai membangun usaha rumah makan membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pelanggan, sehingga kebijakan pemutusan kontrak dinilai merugikan pedagang kecil.</p>
<p data-start="1231" data-end="1373">“Pelaku UMKM tentu sangat keberatan. Usaha itu dibangun perlahan, dari nol, dan membutuhkan waktu lama untuk berkembang,” ujarnya, Selasa (8/12/25).</p>
<p data-start="1375" data-end="1581">Surya menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang selama ini digunakan pedagang rumah makan tersebut direncanakan akan dialihkan kepada pengusaha lapangan padel yang berada di sekitar lokasi.</p>
<p data-start="1583" data-end="1792">Ia menyoroti ketentuan sewa aset PT KAI yang menyebutkan bahwa pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir dapat dilakukan apabila aset tersebut digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan perusahaan.</p>
<p data-start="1794" data-end="2029">“Kalau memang untuk kepentingan negara, mungkin masih bisa dipahami. Namun jika pemutusan sewa itu dilakukan demi kepentingan bisnis tertentu, apalagi yang lebih menguntungkan pengusaha besar, maka ini patut dipertanyakan,” kata Surya.</p>
<p data-start="2031" data-end="2189">Ketua DPC GMNI Medan periode 2022–2024 itu juga mempertanyakan kebijakan Kepala PT KAI Divre I Sumut yang dinilainya tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil.</p>
<p data-start="2191" data-end="2417">“PT KAI adalah perusahaan milik negara. Setiap kebijakan yang diambil pejabatnya akan berdampak pada persepsi publik. Jangan sampai negara justru dianggap lebih memihak kepada pemodal besar dibandingkan rakyat kecil,” ujarnya.</p>
<p data-start="2419" data-end="2567">Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN.</p>
<p data-start="2569" data-end="2813">Atas dasar itu, Surya meminta <strong data-start="2599" data-end="2624">Direktur Utama PT KAI</strong> serta <strong data-start="2631" data-end="2662">Kepala Badan Pembinaan BUMN</strong> untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk dengan memanggil dan memeriksa Kepala PT KAI Divre I Sumut, <strong data-start="2795" data-end="2812">Sofan Hidayah</strong>.</p>
<p data-start="2815" data-end="3059">“Kepala BP BUMN harus bertindak cepat. Dengan begitu, publik akan melihat bahwa negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Jangan biarkan persoalan ini merusak citra pemerintah,” pungkasnya.(Red)</p>
<p data-start="2815" data-end="3059">Sumber :GMNI MEDAN</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>544 Perusahaan Swasta &#8211; BUMN Terdaftar Penyelenggara Program Magang Fresh Graduate</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/05/544-perusahaan-swasta-bumn-terdaftar-penyelenggara-program-magang-fresh-graduate/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2025 06:55:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Fresh Graduate]]></category>
		<category><![CDATA[Magang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7649</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Sebanyak 544 perusahaan swasta dan BUMN telah terdaftar sebagai penyelenggara program magang untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Sebanyak 544 perusahaan swasta dan BUMN telah terdaftar sebagai penyelenggara program magang untuk lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi. Jumlah ini berdasarkan informasi yang tertuang pada situs resmi maganghub.kemnaker.go.id per 13.45 WIB, Minggu, 5 Oktober 2025.</p>
<p>Dari data yang tersedia, terdapat perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah terdaftar sebagai penyelenggara. Di antaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Sinergi Gula Nusantara, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pertamina Power Indonesia, PT Jasamarga (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara, PT Hutama Karya, Semen Gresik, PT Agrinas Pangan Nusantara.</p>
<p>Selain itu, perusahaan swasta juga terlihat ikut mendaftar. Di antaranya Amaris Hotel Padang, Nadesico Nickel Industry, PT Aeon Indonesia, Trans Grosir Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Graha Santika Dyandra, PT. Garudafood Putra Putri Jaya, hingga Ramayana Lestari Sentosa.</p>
<p>Namun, jumlah perusahaan yang menyelenggarakan program ini akan terus bertambah. Sebab, pemerintah masih membuka pendaftaran perusahaan serta usulan program pemagangan yang berlangsung hingga 7 Oktober 2025.</p>
<p>Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Minggu, 5 Oktober 2035, pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan berlangsung pada 1 sampai 7 Oktober 2025.</p>
<p>Kemudian, pendaftaran peserta pemagangan pada 7 sampai 12 Oktober.</p>
<p>Seleksi dan pengumuman peserta pemagangan akan dilakukan pada 13 sampai dengan 14 Oktober. Sementara, pelaksanaan magang berlangsung dari 15 Oktober 2025 sampai dengan 15 April 2026. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian BUMN Jadi Badan</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/02/kementerian-bumn-jadi-badan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Oct 2025 08:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7601</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP) BUMN....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP) BUMN.</p>
<p>Perubahan kelembagaan itu seiring disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-undang BUMN (UU BUMN) dalam paripurna DPR RI hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025.</p>
<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, dengan perubahan status tersebut maka pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.</p>
<p>&#8220;Pegawai kementerian yang menyalanggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; ujar Rini dalam rapat paripurna.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menyatakan, meski ada peralihan dari kementerian menjadi badan, namun status kepegawaiannya tetap Pegawai Sipil Negara (PNS).</p>
<p>Menurutnya, tak ada perubahan status kepegawaian karena BP BUMN tetap merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan kementerian.</p>
<p>&#8220;Tetap PNS, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara ini,&#8221; kata Andre ditemui usai rapat paripurna.</p>
<p>Ia mengungkapkan, nantinya akan ada aturan turunan UU BUMN dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait status kepegawaian BP BUMN.</p>
<p>&#8220;(Aturan turunan kepegawaian) itu nanti kita serahkan pemerintah, karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,&#8221; kata Andre. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
