<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dana BOS</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dana-bos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 08:50:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Dana BOS</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa dan Forum Pemerhati Gelar Aksi di Kejatisu, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Padang Lawas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/12/aliansi-mahasiswa-dan-forum-pemerhati-gelar-aksi-di-kejatisu-soroti-dugaan-penyalahgunaan-dana-bos-di-padang-lawas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 08:46:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyalahgunaan Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[RKAS]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10244</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Pemerhati Padang Lawas menggelar aksi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Pemerhati Padang Lawas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Padang Lawas.</p>
<p>Dalam pernyataannya, massa aksi menyoroti pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 0307 Siundol Jae dengan nilai sekitar Rp135.800.000, serta Dana BOS Tahun Anggaran 2024/2025 di SD 0305 Pagaranbira Julu sebesar kurang lebih Rp97.970.000. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, terutama pada pengadaan sarana penunjang pendidikan, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), serta fasilitas belajar mengajar yang dinilai tidak sepenuhnya berjalan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ketentuan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki peran strategis dalam menunjang mutu pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.</p>
<p>Massa aksi juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.</p>
<p>Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui petugas yang menerima perwakilan massa menyatakan akan menampung aspirasi dan laporan yang disampaikan untuk dipelajari sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah yang disebutkan terkait dugaan tersebut.</p>
<p>Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pendidikan agar berjalan secara bersih dan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPNU dan IPPNU Sumut Laporkan Dugaan Pungutan LKS dan Buku Paket di MAN 2 serta MTsN 2 Deliserdang</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/11/ipnu-dan-ippnu-sumut-laporkan-dugaan-pungutan-lks-dan-buku-paket-di-man-2-serta-mtsn-2-deliserdang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 09:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Penegak Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Buku Paket]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[DeliSerdang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[IPNU]]></category>
		<category><![CDATA[IPPNU]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[LKS]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[MAN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[MTsN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10233</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah satuan pendidikan di Sumatera Utara.</div>
<div aria-hidden="true" data-edge="true"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-10234" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg 1080w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-100x100.jpg 100w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-768x768.jpg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:dae83d47-4b75-49d3-abdd-d1a422ef11b1-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="abc7142f-7eb1-40b9-9801-9d642d4750c0" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="425" data-end="746">Laporan tersebut di antaranya menyebut dugaan pungutan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Deliserdang dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang. IPNU Sumut menerima aduan dari masyarakat yang menyatakan adanya penjualan LKS melalui koperasi sekolah dengan harga sekitar Rp13.000 per buku di MTsN 2 Deliserdang.</p>
<p data-start="748" data-end="899">Sementara itu, di MAN 2 Deliserdang, terdapat laporan dugaan pungutan sebesar Rp1.566.000 per siswa yang disebut berkaitan dengan pengadaan buku paket.</p>
<p data-start="901" data-end="1226">Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat, mengatakan praktik pungutan di satuan pendidikan negeri kerap dilaporkan masyarakat dengan berbagai modus. Menurutnya, pungutan biasanya muncul pada awal semester dan dikaitkan dengan kebutuhan seperti seragam, biaya operasional, pembangunan fasilitas, maupun pengadaan buku dan LKS.</p>
<p data-start="1228" data-end="1417">“Fenomena pungutan liar dalam satuan pendidikan merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang cukup sering dilaporkan. Modusnya beragam dan biasanya terjadi saat awal semester,” ujarnya.</p>
<p data-start="1419" data-end="1730">Menyikapi berbagai laporan tersebut, PW IPNU Sumut bersama PW IPPNU Sumut membentuk posko pengaduan pungutan di sektor pendidikan. Ketua PW IPPNU Sumut, Yusni Nuraini Saragih, menyebut posko ini dibentuk untuk menampung laporan masyarakat serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.</p>
<p data-start="1732" data-end="1906">“Kami telah menerima sejumlah laporan yang disertai dokumen pendukung. Posko ini diharapkan dapat menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan,” kata Yusni.</p>
<p data-start="1908" data-end="2216">IPNU dan IPPNU Sumut juga menyampaikan bahwa regulasi telah mengatur larangan pungutan tertentu di sekolah dan madrasah, termasuk terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan pendidikan dan penggunaan dana BOS.</p>
<p data-start="2218" data-end="2491">Rahmat Hidayat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindaklanjuti laporan yang diterima. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan pendalaman, audit, dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p data-start="2493" data-end="2764">Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Deliserdang dan MTsN 2 Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPPRSI Sumut Rencanakan Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS di MIN 4 Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/gpprsi-sumut-rencanakan-aksi-soroti-dugaan-penyimpangan-pengelolaan-dana-bos-di-min-4-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 09:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[MIN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10075</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Medan. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan dorongan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="d6275eb0-0ade-458e-9286-6ec4f0f21fd6" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="0f168b4c-73f6-4995-8d25-f91866ede84f" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="709" data-end="1046">Rencana aksi ini, menurut GPPRSI Sumut, merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan pengumpulan data internal organisasi yang menemukan indikasi adanya pungutan kepada orang tua siswa melalui kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), dugaan penggelembungan harga, serta pemanfaatan koperasi madrasah dalam penjualan bahan ajar.</p>
<p data-start="1048" data-end="1356">Ketua GPPRSI Sumatera Utara, Hendra, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak madrasah dan instansi terkait. Ia menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana BOS yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p data-start="1358" data-end="1621">“Kami mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang. Dana BOS adalah anggaran negara yang peruntukannya jelas, dan tidak seharusnya membebani orang tua siswa jika masih dapat dibiayai oleh anggaran tersebut,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).</p>
<p data-start="1623" data-end="1955">Ia menambahkan, GPPRSI Sumut menilai perlu adanya audit dan evaluasi untuk memastikan apakah kebijakan yang diterapkan di MIN 4 Medan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama.</p>
<p data-start="1957" data-end="2368">GPPRSI Sumut juga berencana menyampaikan tuntutan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara agar melakukan evaluasi menyeluruh, serta mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS di madrasah tersebut. Selain itu, organisasi ini meminta aparat penegak hukum untuk menelaah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.</p>
<p data-start="2370" data-end="2713">Meski demikian, hingga berita ini disusun, pihak MIN 4 Medan maupun Kantor Kementerian Agama setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan GPPRSI Sumut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.</p>
<p data-start="2715" data-end="2983">GPPRSI Sumut menegaskan bahwa rencana aksi yang akan digelar merupakan bagian dari kontrol sosial dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pendidikan. Mereka menyatakan akan terus mengawal isu ini sembari menunggu respons resmi dari instansi yang berwenang.(TIm)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumut Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 0307 Siundol Jae</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/03/aliansi-mahasiswa-pejuang-demokrasi-sumut-akan-laporkan-dugaan-penyalahgunaan-dana-bos-di-sd-negeri-0307-siundol-jae/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 09:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[AMPD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyalahgunaan dana]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten padang lawas]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[SD Negeri 0307 Siundol Jae]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi anggaran pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9522</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara (AMPD Sumut) menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="216" data-end="603"><strong data-start="216" data-end="226">MEDAN|PERS.NEWS</strong> — Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara (AMPD Sumut) menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 0307 Siundol Jae, Kabupaten Padang Lawas. Dugaan tersebut muncul setelah organisasi mahasiswa ini menghimpun sejumlah informasi yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.</p>
<p data-start="605" data-end="965">Berdasarkan data yang mereka peroleh, SD Negeri 0307 Siundol Jae diketahui menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135.800.000. AMPD Sumut menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Namun, temuan tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut dari aparat berwenang.</p>
<p data-start="967" data-end="1287">Menurut AMPD Sumut, pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110 Tahun 2024. Dana BOS merupakan anggaran negara yang bertujuan menunjang operasional sekolah serta menjamin mutu pendidikan bagi peserta didik.</p>
<p data-start="1289" data-end="1482">“Dana BOS adalah hak peserta didik dan harus dikelola secara terbuka. Jika ada penggunaan yang tidak sesuai prosedur, tentu perlu diklarifikasi dan dikawal bersama,” ujar perwakilan AMPD Sumut.</p>
<p data-start="1484" data-end="1861">AMPD Sumut menilai keterbukaan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pelaksanaan penggunaan dana, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Atas dasar itu, mereka menyatakan siap melaporkan dugaan ini kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik.</p>
<p data-start="1863" data-end="2113">Langkah tersebut disebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p data-start="2115" data-end="2277">Sebagai bagian dari organisasi mahasiswa, AMPD Sumut menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Sumatera Utara.</p>
<p data-start="2279" data-end="2550">Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 0307 Siundol Jae maupun dinas pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah dan otoritas terkait untuk memperoleh klarifikasi serta memastikan keberimbangan informasi.</p>
<p data-start="2279" data-end="2550">
<p data-start="2279" data-end="2550">Sumber : Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara (AMPD Sumut)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KALAMSU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/kalamsu-desak-kejati-sumut-usut-dugaan-korupsi-dana-bos-di-sdn-115457-teluk-pulai-dalam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 10:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kalamsu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Permendikbud 8/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Dasar]]></category>
		<category><![CDATA[Teluk Pulai Dalam]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8564</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — 12 November 2025 Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> 12 November 2025 Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam, Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, para mahasiswa menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran yang dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan. Mereka meminta Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan</p>
<p>KALAMSU mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan Dana BOS yang dilakukan oleh oknum di lingkungan sekolah. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot antara lain:</p>
<p>Dugaan Manipulasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Praktik mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Dana BOS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, khususnya dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut KALAMSU, dugaan penyimpangan tersebut telah berdampak pada menurunnya mutu sarana pendidikan dan menghambat hak siswa dalam memperoleh fasilitas belajar yang layak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Pelanggaran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025</p>
<p>KALAMSU juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua poin yang dianggap dilanggar adalah:</p>
<p>1.Batasan Honorarium Guru Non-ASN.</p>
<p>Diduga terjadi pelampauan batas maksimal alokasi honorarium guru, yang dalam aturan hanya diperbolehkan sebesar 20% dari total pagu Dana BOS Reguler untuk sekolah negeri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Alokasi Minimal Buku dan Sarana.</p>
<p>KALAMSU menilai sekolah lalai memenuhi kewajiban alokasi minimal untuk pengadaan buku dan sarana pembelajaran, sehingga berdampak pada kualitas proses belajar-mengajar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan KALAMSU kepada Kejati Sumut</p>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, KALAMSU menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS di SDN 115457 Teluk Pulai Dalam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, serta pihak rekanan yang diduga terlibat dalam praktik mark-up dan penyimpangan anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menindak sesuai hukum dan memastikan pengembalian seluruh kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pendidikan Tidak Boleh Jadi Lahan Korupsi”</p>
<p>Perwakilan KALAMSU menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena menyangkut masa depan generasi muda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dana BOS itu hak siswa, bukan untuk dipermainkan. Kami mendesak Kejati Sumut menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat dengan menindak tegas para pelaku. Jangan biarkan dunia pendidikan ternoda oleh praktik korupsi,” ujar salah satu perwakilan KALAMSU dalam orasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berjanji akan kembali menggelar aksi jika Kejati Sumut tidak segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Kalamsu Sudah Terkonfirmasi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
