<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Sumatera Utara &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dprd-sumatera-utara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>DPRD Sumatera Utara &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/24/kammi-sumut-laporkan-dugaan-maladministrasi-pemilihan-kpid-ke-ombudsman-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14235</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS— Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS—</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik. KAMMI menyoroti sejumlah aspek, antara lain transparansi, keterbukaan, kepatuhan terhadap prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID, melainkan meminta pemeriksaan terhadap proses penggunaan kewenangan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Keterbukaan Uji Kepatutan dan Kelayakan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut KAMMI perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya terkait keterbukaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai pemilihan KPI Daerah juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporannya, KAMMI Sumut meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, khususnya terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian, dan pengalaman di bidang penyiaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga secara khusus meminta pemeriksaan terhadap proses verifikasi calon bernama Muhammad Yusron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan Muhammad Yusron telah melanggar persyaratan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain verifikasi calon, KAMMI meminta Ombudsman menelusuri dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Persoalan Walk Out Dua Fraksi pada 15 September Dijelaskan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut turut meminta Ombudsman memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai aksi walk out dua fraksi dalam proses pemilihan pada 15 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dikaji dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai dinamika politik di DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Keberatan Publik terhadap Hasil Pemilihan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menyebut laporan ke Ombudsman juga mempertimbangkan berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan KPID Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebut Proses Pemilihan Bermasalah, Serahkan Penilaian Hukum kepada Ombudsman</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyampaikan sikap kritis KAMMI Sumatera Utara terhadap proses pemilihan KPID Sumut. Ia menyebut organisasi tersebut menilai proses seleksi yang mereka ikuti dan awasi sebagai salah satu yang paling bermasalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Irham menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap dan protes KAMMI, bukan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Ombudsman Memeriksa dan Memberikan Tindakan Korektif</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait, serta menelusuri dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ombudsman memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi. Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, serta melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu dan menyusun rekomendasi penyelesaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bentuk maladministrasi dapat mencakup, antara lain, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI untuk mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak DPRD Sumatera Utara, tim seleksi, dan pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan KAMMI belum tercantum dalam naskah ini. Tanggapan mereka diperlukan untuk melengkapi pemberitaan mengenai dugaan maladministrasi tersebut. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAMMI Sumut Minta Kejatisu Telusuri Anggaran DPRD Terkait Abdul Rahim Siregar dan Ahmad Hadian</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/23/kammi-sumut-minta-kejatisu-telusuri-anggaran-dprd-terkait-abdul-rahim-siregar-dan-ahmad-hadian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 09:51:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Rahim Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Hadian]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Irham Sadani Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Pokir]]></category>
		<category><![CDATA[PW KAMMI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sosper]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Wasbang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14196</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS —Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyerahkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong>Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyerahkan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (23/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan tersebut, KAMMI meminta Kejatisu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar, S.T., M.T. dan H. Ahmad Hadian, S.Pd.I., pada periode jabatan yang relevan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Menurutnya, pengaduan itu merupakan langkah untuk mendorong pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Kejatisu memeriksa seluruhnya. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas, tetapi cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau kegiatan benar-benar dilaksanakan dan anggarannya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses,” tegas Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Dua Nama</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut menilai pemeriksaan terhadap anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir tidak seharusnya hanya berfokus pada nama-nama yang disebutkan dalam laporan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran secara lebih luas, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sumut lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyoroti akumulasi anggaran Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan secara berulang dari tahun ke tahun. Ia meminta Kejatisu memastikan apakah pelaksanaan kegiatan, besaran anggaran, serta pertanggungjawabannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai Sosper dan Wasbang menjadi pola perampokan duit rakyat yang tersistem. Ini memang bahasa kritik yang keras, tetapi kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan. Kami meminta Kejatisu menghitung seluruh anggarannya dan membuka bagaimana uang tersebut digunakan,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, pemeriksaan perlu mencakup besaran anggaran, pelaksana kegiatan, peserta, lokasi, bukti pembayaran, penyedia barang atau jasa, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian volume dan harga. Penelusuran juga diharapkan dapat mengidentifikasi apabila terdapat indikasi penyimpangan atau potensi kerugian keuangan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Manfaat Penggunaan APBD</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Bendahara Umum PW KAMMI Sumut, Irwandi Sembiring, menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, anggaran daerah merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta kegiatan yang dibiayai APBD tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan seremonial, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Uang rakyat jangan hanya habis untuk kegiatan seremonial. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik, setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya,” kata Irwandi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kembali meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh anggota DPRD Sumut yang menggunakan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir, bukan hanya terhadap nama yang dicantumkan dalam laporan pengaduan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, umumkan hasil pemeriksaannya. Kami hanya meminta proses yang transparan, objektif dan tidak tebang pilih,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejatisu menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan bahwa substansi laporan bukan semata-mata terkait pihak yang diperiksa, melainkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bukan soal siapa yang diperiksa. Ini soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tutup Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan KAMMI Sumut merupakan pengaduan dan permintaan pemeriksaan. Dugaan penyimpangan yang disampaikan belum dapat dianggap terbukti sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Konfirmasi kepada Kejatisu, Abdul Rahim Siregar, dan Ahmad Hadian diperlukan untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas informasi yang disampaikan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Proses Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/15/pw-kammi-sumut-layangkan-surat-ke-komisi-a-minta-proses-seleksi-calon-anggota-kpid-ditinjau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 05:16:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Anggota KPID]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Independensi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiaran Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Seleksi KPID]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14015</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS —Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melayangkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong>Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melayangkan surat kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui surat tersebut, PW KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut bersama Tim Seleksi melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, Muhammad Yusron. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat terkait rekam jejak serta dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan benar atau tidaknya informasi tersebut. Menurutnya, verifikasi merupakan kewenangan lembaga yang menangani proses seleksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah proses verifikasi yang terbuka dan objektif. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ternyata ada fakta yang bertentangan dengan persyaratan seleksi, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, persoalan independensi perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi calon anggota KPID karena lembaga tersebut memiliki tugas strategis dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran dan perlindungan kepentingan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jabatan anggota KPID bukan sekadar jabatan administratif. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga independensi penyiaran. Karena itu, setiap calon harus benar-benar dipastikan memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki integritas serta independensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain dugaan keterkaitan dengan partai politik, PW KAMMI Sumut juga meminta rekam jejak Muhammad Yusron dalam aktivitas organisasi mahasiswa turut diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI menyebut terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dinamika organisasi mahasiswa yang disebut berkaitan dengan kepentingan atau kekuatan politik tertentu. Namun, KAMMI menekankan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada dugaan bahwa kekuatan politik praktis pernah digunakan untuk melakukan intervensi atau memecah organisasi mahasiswa, tentu ini menjadi hal yang patut diklarifikasi. Kami meminta lembaga yang berwenang untuk memeriksa, bukan kami yang mengambil kesimpulan sendiri,” tegas Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, PW KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD Sumut dan Tim Seleksi KPID Sumut melakukan verifikasi terhadap informasi yang mereka sampaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga meminta proses seleksi terhadap Muhammad Yusron dapat ditinjau kembali dan, apabila dipandang perlu oleh pihak berwenang, ditunda sementara hingga laporan atau informasi tersebut memperoleh kejelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya fakta yang menyebabkan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPID, KAMMI meminta keputusan diambil sesuai mekanisme seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai ada kesan bahwa proses seleksi berjalan begitu saja tanpa memeriksa informasi yang berkembang di masyarakat. Kami ingin proses ini menghasilkan anggota KPID yang benar-benar kredibel, independen dan memiliki integritas. Karena itu, semua peserta harus diperlakukan dengan standar pemeriksaan yang sama,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PW KAMMI Sumut juga meminta hasil peninjauan dan verifikasi disampaikan kepada publik secara proporsional dan transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi serta peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan calon tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada calon tertentu. Ini menyangkut kredibilitas lembaga KPID dan kepercayaan publik. Kalau prosesnya bersih dan transparan, maka siapa pun yang terpilih nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Muhammad Yusron, Komisi A DPRD Sumut, Tim Seleksi KPID Sumut, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMKN 2 Binjai Raih Juara 2 RA CUP Futsal Putri Se-Sumatera Utara</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/29/smkn-2-binjai-raih-juara-2-ra-cup-futsal-putri-se-sumatera-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 15:59:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Futsal Putri]]></category>
		<category><![CDATA[Futsal Putri Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Futsal Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Prestasi Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[RA CUP]]></category>
		<category><![CDATA[Riki Anthony]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Negeri 2 Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[SMKN 2 Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Turnamen Futsal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13582</guid>

					<description><![CDATA[LANGKAT&#124;PERS.NEWS— Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Futsal Putri SMKN 2 Binjai dalam ajang  RA CUP...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LANGKAT|PERS.NEWS—</strong> Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Futsal Putri SMKN 2 Binjai dalam ajang  RA CUP Futsal Putra dan Putri se-Sumatera Utara yang memperebutkan Piala Bapak Riki Anthony, Anggota DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Turnamen yang berlangsung pada 23–26 Agustus 2026 di Kabupaten Langkat tersebut berlangsung meriah dan diikuti sejumlah tim futsal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kompetisi tersebut, Tim Futsal Putri SMKN 2 Binjai berhasil meraih Juara 2 setelah menunjukkan permainan solid, semangat juang tinggi, serta kekompakan sepanjang pertandingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk kategori putri, hadiah yang diperebutkan dalam turnamen tersebut terdiri atas:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Juara 1: Rp4.000.00</p>
<p>Juara 2: Rp2.500.000</p>
<p>Juara 3: Rp1.500.000</p>
<p>Juara 4: Rp500.000</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tim Futsal Putri SMKN 2 Binjai diperkuat sejumlah pemain muda berbakat, yakni Suci Pramamudita, Rusma Yanti, Nikita Indri, Nazwa Ramadhani, Sintya Br Sipangkar, Nayla, Moza Ica Ramadhani, Tengku Elfiza Yunifa, Jihan Riana, Bunga Arya, dan Chalissa Syah Putri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perjalanan mengikuti turnamen tersebut, tim mendapat pendampingan dari Ahmad Saleh dan Uyakk selaku pelatih dan official SMKN 2 Binjai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Raihan Juara 2 pada ajang RA CUP menjadi salah satu bukti berkembangnya potensi olahraga pelajar di Kota Binjai, khususnya pada cabang olahraga futsal putri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para atlet muda SMKN 2 Binjai untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, menjunjung tinggi sportivitas, serta meraih prestasi lebih tinggi pada turnamen-turnamen berikutnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selamat dan sukses untuk Tim Futsal Putri SMKN 2 Binjai. Terus berjuang, terus berprestasi, dan harumkan nama sekolah serta Kota Binjai</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Sumut Terima Sembilan Tuntutan Massa Aksi, Siap Kawal hingga ke DPR RI.</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/15/ketua-dprd-sumut-terima-sembilan-tuntutan-massa-aksi-siap-kawal-hingga-ke-dpr-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 21:25:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[BEM USU]]></category>
		<category><![CDATA[Dialog Publik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Erni Ariyanti Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa USU]]></category>
		<category><![CDATA[Sembilan Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12235</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, S.H., M.Kn., bersama sejumlah anggota DPRD Sumut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, S.H., M.Kn., bersama sejumlah anggota DPRD Sumut turun langsung menemui dan berdialog dengan massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) serta berbagai elemen masyarakat di halaman Gedung DPRD Sumut, Senin (16/6/2026).</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-12239" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0051.jpg" alt="" width="821" height="711" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0051.jpg 821w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0051-768x665.jpg 768w" sizes="(max-width: 821px) 100vw, 821px" /></p>
<p><strong style="font-size: 14px;">Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus menerima dan berdialog dengan massa aksi BEM USU serta elemen masyarakat di halaman Gedung DPRD Sumut, Senin (16/6/2026).</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kehadiran pimpinan legislatif di tengah aksi tersebut menjadi bentuk nyata keterbukaan DPRD Sumut dalam menerima, mendengarkan, serta menindaklanjuti berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.</p>
<p>Aksi penyampaian aspirasi yang merupakan bagian dari gerakan nasional itu menyoroti berbagai persoalan perekonomian yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Di tengah situasi tersebut, DPRD Sumut memilih membuka ruang dialog dengan para peserta aksi agar setiap masukan dapat disampaikan secara langsung kepada para wakil rakyat.</p>
<p>Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka, tertib, dan kondusif. Erni Ariyanti Sitorus menerima sembilan poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut didengarkan secara seksama, disertai diskusi yang konstruktif mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.</p>
<p>Di hadapan massa aksi, Erni menegaskan komitmen DPRD Sumut untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat dengan mengawal setiap aspirasi sesuai mekanisme serta kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif daerah. Menurutnya, seluruh tuntutan yang diterima tidak akan berhenti sebatas seremoni penerimaan, melainkan akan dihimpun, dipelajari, dan dikaji secara komprehensif sebelum diteruskan kepada pihak-pihak terkait di tingkat pusat, termasuk DPR RI, guna memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Seluruh aspirasi ini kami terima dengan baik dan akan kami teruskan kepada DPR RI untuk menjadi perhatian bersama. Kami juga mengapresiasi adik-adik mahasiswa dan masyarakat yang telah menyampaikan pendapat secara santun, tertib, dan damai sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi yang sehat,&#8221; ujar Erni di hadapan peserta aksi.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa DPRD Sumut senantiasa membuka diri terhadap berbagai masukan yang bersifat konstruktif. Menurutnya, kritik, saran, maupun aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan energi penting bagi lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan kebijakan secara lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.</p>
<p>Lebih lanjut, Erni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga iklim demokrasi yang sehat melalui penyampaian pendapat secara bertanggung jawab, mengedepankan dialog, serta menghormati aturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap aspirasi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi dan langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.</p>
<p>Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat berwenang dan berjalan aman, tertib, serta kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Kondisi tersebut mencerminkan kedewasaan berdemokrasi dari seluruh pihak, baik peserta aksi maupun penyelenggara negara, sehingga aspirasi mahasiswa dan masyarakat dapat diterima, didengar, serta diperjuangkan melalui jalur kelembagaan yang tersedia.</p>
<p>Melalui pertemuan tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan posisinya sebagai rumah aspirasi rakyat yang siap menjembatani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Komunikasi yang terbangun antara mahasiswa, masyarakat, dan lembaga legislatif diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan solusi yang lebih baik demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
