<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Sumut &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dprd-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Oct 2026 13:37:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>DPRD Sumut &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aksi Jilid II PW KAMMI Sumut: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/07/aksi-jilid-ii-pw-kammi-sumut-desak-dprd-buka-proses-kpid-minta-rdp-dan-dorong-kejatisu-tindak-lanjuti-laporan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 13:36:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[RDP]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14443</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Rabu (7/10/2026). Aksi digelar di dua lokasi, yakni di depan Gedung DPRD Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol publik PW KAMMI Sumut terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari lembaga negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua isu utama yang disoroti KAMMI yakni proses pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 serta pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>DPRD SUMUT TERIMA ASPIRASI KAMMI</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, massa PW KAMMI Sumut diterima tiga perwakilan DPRD Sumut, yakni Rahmansyah Sibarani dari Partai NasDem, Lambok Andreas Simamora dari Fraksi Hanura, dan Manaek Hutasoit dari Fraksi Golkar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan DPRD Sumut menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan KAMMI akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan seluruh Wakil Ketua DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyampaikan aspirasi, PW KAMMI Sumut secara resmi meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumatera Utara guna membahas proses pemilihan anggota KPID Sumut periode 2026–2029.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, S.H., mengatakan RDP diperlukan agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dibahas melalui forum resmi dan kelembagaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta DPRD Sumatera Utara tidak berhenti pada menerima aspirasi. Kami meminta adanya forum resmi melalui RDP bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumut agar seluruh persoalan terkait proses pemilihan KPID Sumut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, PW KAMMI Sumut meminta DPRD membuka informasi mengenai dasar hukum, agenda, mekanisme, serta tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga mendorong adanya verifikasi terhadap persyaratan calon, termasuk aspek nonpartisan, kompetensi, serta potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, KAMMI menegaskan bahwa kritik dan keberatan yang disampaikan diarahkan pada proses pengisian lembaga publik dan bukan untuk mendiskreditkan atau menyimpulkan kesalahan individu tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LANJUTKAN AKSI KE KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa PW KAMMI Sumut melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di lokasi tersebut, KAMMI kembali menyampaikan tuntutan terkait perlunya pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI meminta setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan itu, PW KAMMI Sumut juga menyampaikan kembali laporan dan aspirasi yang sebelumnya telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut KAMMI, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham mengatakan pihaknya berharap setiap tindak lanjut dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, sehingga hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berharap tindak lanjut ini dilakukan secara objektif dan profesional. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” tegas Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, PW KAMMI Sumut meminta pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir, termasuk yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI menekankan bahwa dugaan yang disampaikan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, KAMMI mendorong agar proses tersebut dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI: AKSI BAGIAN DARI KONTROL PUBLIK</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PW KAMMI Sumatera Utara menegaskan bahwa aksi jilid II merupakan bagian dari fungsi kontrol publik mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam persoalan KPID Sumut, KAMMI meminta agar proses pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara terkait anggaran DPRD Sumut, KAMMI mendorong transparansi, audit, dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang kami dorong adalah keterbukaan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal tindak lanjut dari DPRD Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai ada kejelasan atas aspirasi yang kami sampaikan,” tutup Irham Sadani Rambe.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, substansi tuntutan KAMMI tersebut masih berada dalam proses tindak lanjut dan pembahasan oleh lembaga terkait. Setiap dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAMMI Sumut Gelar Aksi di DPRD, Soroti Seleksi KPID dan Desak Pemeriksaan Anggaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/21/kammi-sumut-gelar-aksi-di-dprd-soroti-seleksi-kpid-dan-desak-pemeriksaan-anggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 10:09:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Aqso Anshari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Erni Ariyanti]]></category>
		<category><![CDATA[Irham Sadani Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Jakfar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14159</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, massa KAMMI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 hingga pemeriksaan penggunaan anggaran DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu persoalan yang disoroti ialah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron disebut memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka proses verifikasi persyaratan calon, khususnya terkait independensi, sifat nonpartisan, dan potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, Aqso Anshari, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang pribadi calon tertentu, melainkan mempertanyakan integritas dan transparansi proses pengisian jabatan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapa pun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegas Aqso.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Informasi Keterkaitan Calon dengan Partai Politik</p>
<p>KAMMI Sumut turut menyoroti informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan keterkaitan Muhammad Yusron dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa informasi mengenai afiliasi politik calon perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administratif dan faktual. KAMMI tidak menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut KAMMI Sumut, DPRD Sumut perlu memberikan penjelasan mengenai dasar verifikasi persyaratan independensi dan nonpartisan seluruh calon anggota KPID yang terpilih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Desak Usman Jakfar Dicopot dari Ketua Komisi A</p>
<p>Selain mempersoalkan proses seleksi KPID, massa aksi PW KAMMI Sumut juga menyampaikan tuntutan agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan tersebut, menurut KAMMI, berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan proses pemilihan anggota KPID berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aqso menyatakan bahwa posisi Ketua Komisi A memiliki peran strategis dalam proses tersebut sehingga kepemimpinannya perlu dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut membuka dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar penetapan tujuh anggota KPID Sumut terpilih.</p>
<blockquote><p>“Jangan hanya mengatakan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah benar-benar sesuai aturan. Kalau ada persoalan prosedural atau persyaratan yang belum terang, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Respons Pimpinan DPRD Sumut</p>
<p>Massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, yang dinilai belum mengakomodasi keinginan mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Sumut. Namun, menurut Irham, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyampaikan klaim bahwa komunikasi melalui WhatsApp mengalami pemblokiran. Klaim tersebut menjadi bagian dari alasan KAMMI mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Sumut dalam menerima aspirasi mahasiswa.</p>
<blockquote><p>“Kami datang ke rumah rakyat, Gedung DPRD Sumatera Utara, membawa aspirasi masyarakat. Tetapi ketika pimpinan lembaga tidak membuka ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI Sumut melalui WhatsApp diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menyediakan ruang dialog bagi masyarakat dan kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga meminta Ketua DPRD Sumut mengevaluasi kepemimpinannya apabila ruang komunikasi dengan masyarakat tidak dapat dibuka secara memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan mengenai tidak adanya ruang dialog dan dugaan pemblokiran komunikasi tersebut merupakan klaim dari pihak KAMMI Sumut. Konfirmasi dari Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, mengenai alasan dan kronologi penerimaan massa aksi belum tercantum dalam informasi yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desak KPK dan Kejati Sumut Periksa Anggaran DPRD</p>
<p>Selain persoalan KPID, KAMMI Sumut membawa tuntutan terkait transparansi serta pemeriksaan penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan sebagai permintaan pemeriksaan dan audit, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan bahwa dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan, penggunaan, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Minta Proses Seleksi KPID Transparan</p>
<p>KAMMI Sumut kembali menegaskan bahwa proses pengisian anggota KPID Sumut harus berjalan secara transparan dan bebas dari kepentingan politik praktis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Organisasi tersebut meminta DPRD Sumut menjelaskan bagaimana persyaratan independensi dan nonpartisan diterapkan serta diverifikasi terhadap seluruh calon anggota KPID.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga mendesak agar keberatan masyarakat ditindaklanjuti dan proses penetapan ditinjau apabila kemudian ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan.</p>
<blockquote><p>“Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, serta pihak Muhammad Yusron terkait tuntutan, proses seleksi, dan isu independensi yang disoroti KAMMI Sumut belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muhammad Yusron Lolos KPID Sumut, Afiliasi PKS dan Proses Seleksi Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/18/muhammad-yusron-lolos-kpid-sumut-afiliasi-pks-dan-proses-seleksi-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:21:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Penyiaran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KPID 2026-2029]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[PKS Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Kelayakan KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Jakfar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14097</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS —Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong>Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan tahapan seleksi serta informasi mengenai afiliasi politik salah satu calon yang akhirnya terpilih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Komisi A DPRD Sumatera Utara pada rapat pleno, Selasa (15/9/2026), menetapkan tujuh nama sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2026–2029. Muhammad Yusron menjadi salah satu nama yang terpilih dengan memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yusron sebelumnya juga tercatat dalam aktivitas politik yang berkaitan dengan PKS. ANTARA, misalnya, mencatat Yusron sebagai Bendahara Tim Pemenangan pasangan calon yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Usman Jakfar merupakan Ketua Komisi A sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. Informasi tersebut juga tercantum dalam pemberitaan resmi PKS Sumut dan situs DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai bagaimana proses seleksi dan penetapan calon KPID dapat dipastikan berlangsung independen serta bebas dari potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, keterkaitan politik antara seorang calon dengan partai tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau pengaturan hasil pemilihan . Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti dan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah transparansi proses serta mekanisme yang digunakan untuk memastikan seluruh calon memperoleh perlakuan yang sama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan UU Mensyaratkan Uji Kelayakan Secara Terbuka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan afiliasi politik, tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut juga menjadi sorotan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan Secara terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana proses uji kelayakan calon KPID Sumut telah memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila terdapat bagian dari proses yang dilaksanakan secara tertutup, Komisi A DPRD Sumut perlu menjelaskan dasar, alasan, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses seleksi lembaga pengawas penyiaran berlangsung tanpa pengawasan publik yang memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perubahan Agenda dan Walkout Empat Anggota Komisi A</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan terhadap proses seleksi juga muncul dari internal Komisi A DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada 15 September 2026, empat anggota Komisi A melakukan walkout saat proses penetapan tujuh Komisioner KPID Sumut. Mereka mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak pernah dibahas atau direkomendasikan sebelumnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, bersama tiga anggota lainnya disebut meninggalkan ruang rapat dan tidak mengikuti proses voting penetapan tujuh komisioner.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi tahapan seleksi, khususnya mengenai perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menuju proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, Komisi A tetap melanjutkan rapat pleno dan menetapkan tujuh nama melalui mekanisme voting. Hasilnya, tiga calon memperoleh 17 suara, dua calon 16 suara, dan dua calon lainnya 15 suara. Muhammad Yusron termasuk calon yang memperoleh 15 suara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik Menunggu Penjelasan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan adanya informasi mengenai latar belakang politik salah satu calon, posisi Ketua Komisi A dari partai yang sama, serta polemik perubahan agenda dan walkout sejumlah anggota Komisi A, publik tentu memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, seluruh persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Afiliasi politik seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa proses seleksi telah diintervensi. Begitu pula perubahan agenda dan adanya walkout tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil pemilihan tidak sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yang menjadi penting adalah apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan apakah terdapat mekanisme yang memadai untuk mencegah maupun menangani potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Yusron, maupun pihak terkait lainnya penting memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterbukaan menjadi semakin penting karena KPID merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyiaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, polemik ini tidak semestinya diarahkan untuk menyimpulkan adanya keberpihakan sebelum terdapat bukti yang memadai. Sebaliknya, pertanyaan publik mengenai transparansi, prosedur, dan independensi proses seleksi patut dijawab secara terbuka agar kepercayaan terhadap hasil pemilihan KPID Sumut tetap terjaga.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAMMI Sumut Soroti Proses Pemilihan KPID, Persoalkan Agenda Pleno dan Aduan Masyarakat</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/kammi-sumut-soroti-proses-pemilihan-kpid-persoalkan-agenda-pleno-dan-aduan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 15:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Cacat Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[Independensi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14061</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS— Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS—</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.(16/9/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut mempertanyakan sejumlah hal dalam proses tersebut, mulai dari perubahan agenda, mekanisme pemilihan, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait salah satu peserta seleksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan itu mengemuka setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem melakukan walk out (WO) dalam rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut di Gedung DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah pemberitaan menyebut kedua fraksi mempersoalkan perubahan agenda yang sebelumnya disebut berfokus pada uji kelayakan dan kepatutan, kemudian dilanjutkan dengan agenda pemilihan atau penetapan calon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan. Ketika agenda yang sebelumnya ditetapkan melalui mekanisme Bamus kemudian muncul agenda pemilihan yang dipersoalkan dan bahkan sampai menyebabkan dua fraksi melakukan walk out, maka ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, apabila memang terdapat perubahan agenda, DPRD Sumut perlu menjelaskan dasar, waktu, serta forum yang digunakan untuk menetapkan perubahan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pertanyaannya sederhana: apa dasar agenda pemilihan itu? Kapan diputuskan? Melalui forum apa? Siapa yang memutuskan? Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Persoalkan Prosedur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham mengatakan proses pemilihan anggota lembaga publik semestinya berjalan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dia, persoalan prosedural perlu diselesaikan terlebih dahulu agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar administrasi dan legitimasi yang kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau memang ada persoalan prosedur, periksa dan benahi terlebih dahulu. Jangan sampai proses terus berjalan sementara keberatan mengenai mekanismenya belum mendapatkan penjelasan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI, lanjut Irham, tidak mempersoalkan keberadaan proses seleksi maupun hak DPRD menjalankan kewenangannya. Namun, pihaknya meminta seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aduan Masyarakat Diminta Ditindaklanjuti</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan agenda, PW KAMMI Sumut juga menyoroti tindak lanjut terhadap surat yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surat tersebut, menurut KAMMI, berisi permintaan peninjauan dan klarifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, termasuk informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami sudah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu kami meminta agar laporan tersebut diverifikasi dan diberikan jawaban secara resmi,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan KAMMI tidak ingin menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau laporan kami tidak terbukti, silakan disampaikan berdasarkan hasil verifikasi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Dugaan Politik Uang Diverifikasi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut juga meminta pihak berwenang memeriksa informasi mengenai dugaan politik uang dalam proses penjaringan maupun pemilihan calon anggota KPID Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan pihaknya tidak menyatakan bahwa praktik tersebut telah terbukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada informasi atau dugaan politik uang, kami meminta agar diverifikasi. Kalau benar, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan agar tidak menjadi rumor,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalkan Independensi Muhammad Yusron</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut juga meminta proses verifikasi terhadap calon anggota KPID bernama Muhammad Yusron dilakukan secara objektif, khususnya terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak meminta Yusron dihukum berdasarkan rumor. Tetapi kalau hasil verifikasi resmi membuktikan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan independensi, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, aspek independensi menjadi hal penting dalam proses seleksi anggota KPID karena lembaga tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Minta Hasil Pemilihan Dikaji</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut menyatakan akan menempuh langkah somasi dan meminta peninjauan terhadap proses pleno pemilihan anggota KPID Sumut periode 2026–2029.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sikap tersebut disampaikan setelah Komisi A DPRD Sumut menggelar rapat pleno pada Selasa (15/9/2026) dan menetapkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut. Rapat tersebut disebut dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tujuh nama yang diberitakan terpilih adalah Ahmad Arfah Fansuri Lubis, Mulyadi, Mutiah Ulfa, Iswanda Situmorang, Muhammad Ridwan, Hendrik Fernandes Naipospos, dan Muhammad Yusron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI meminta proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut dibuka secara transparan, terutama terhadap keberatan yang sebelumnya disampaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga meminta pimpinan DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertimbangkan seluruh keberatan yang ada sebelum proses selanjutnya dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta semua keberatan dan persoalan prosedural diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan baru muncul setelah seluruh proses selesai,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lima Sikap KAMMI Sumut</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas persoalan tersebut, PW KAMMI Sumatera Utara menyampaikan lima sikap:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Meminta peninjauan terhadap proses pleno pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 serta penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan agenda yang dipersoalkan.</p>
<p>2. Meminta DPRD Sumut memastikan seluruh proses pemilihan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.</p>
<p>3. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertimbangkan seluruh persoalan prosedural sebelum menindaklanjuti hasil pemilihan.</p>
<p>4. Meminta dugaan politik uang dalam proses penjaringan dan pemilihan diverifikasi secara transparan dan objektif.</p>
<p>5. Meminta proses verifikasi terhadap Muhammad Yusron dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan, khususnya terkait persyaratan independensi dan dugaan keterikatan dengan partai politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan KAMMI Sumut akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami akan terus mempertanyakan apabila ada prosedur yang menurut kami belum jelas, laporan masyarakat yang belum mendapatkan jawaban, maupun dugaan pelanggaran yang belum diverifikasi. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan langsung dari DPRD Sumut dalam naskah ini mengenai tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan KAMMI Sumut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muhammad Fauzan Nasywa DJambak Dorong 4 Agenda Strategis Pembangunan Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/07/muhammad-fauzan-nasywa-djambak-dorong-4-agenda-strategis-pembangunan-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 17:11:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi kerakyatan]]></category>
		<category><![CDATA[Fauzan Nasywa DJambak]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Fauzan Nasywa DJambak]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Muslim Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13847</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS— Tokoh muda masyarakat Kota Medan, Muhammad Fauzan Nasywa DJambak, A.MD.T, mendorong pemerintah dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS—</strong> Tokoh muda masyarakat Kota Medan, Muhammad Fauzan Nasywa DJambak, A.MD.T, mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius terhadap empat agenda strategis yang dinilainya penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fauzan yang juga dikenal sebagai Tokoh Pemuda Muslim Sumatera Utara serta Pengurus Kader Tunas Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara menyampaikan pandangannya tersebut di Medan, Senin (7/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Fauzan, pembangunan Sumatera Utara tidak hanya membutuhkan program yang baik, tetapi juga penguatan peran lembaga legislatif, pemanfaatan ruang digital secara positif, penguatan program pemenuhan gizi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD Kota Medan maupun DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai wakil rakyat harus terus meningkatkan kapasitas agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat dijalankan secara maksimal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;DPRD adalah representasi rakyat. Dengan kapasitas yang kuat, wakil rakyat akan mampu mengawal program pemerintah agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,&#8221; ujar Fauzan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain penguatan lembaga legislatif, Fauzan juga menilai media sosial perlu dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung program pemerintah sekaligus menangkal penyebaran informasi palsu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pemuda memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang sehat dengan menyebarkan informasi yang edukatif dan tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, disinformasi maupun ujaran kebencian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Media sosial harus kita jadikan alat untuk mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat. Di saat yang sama kita butuh strategi nyata melawan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian agar tidak memecah persatuan, khususnya di kalangan pemuda muslim Sumut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fauzan juga mengapresiasi rencana strategis Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperkuat pemenuhan gizi masyarakat di Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai aktivasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), validasi penerima manfaat, serta pengawasan dan evaluasi harus menjadi perhatian agar pelaksanaan program makan bergizi gratis dan intervensi gizi lainnya benar-benar tepat sasaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Program pemenuhan gizi harus dikawal bersama agar pelaksanaannya efektif, transparan dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sektor ekonomi, Fauzan mendorong percepatan program Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap koperasi tersebut tidak hanya sebatas pembentukan kelembagaan, tetapi mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat melalui akses permodalan, pelatihan, digitalisasi, serta penciptaan lapangan kerja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Koperasi Merah Putih harus jadi solusi ekonomi kerakyatan. Dengan penguatan permodalan, pelatihan, dan digitalisasi, koperasi bisa menyerap tenaga kerja muda dan menstabilkan harga kebutuhan pokok,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai Pengurus Tunas Indonesia Raya Sumatera Utara, Fauzan menyatakan siap ikut mengawal dan menyosialisasikan empat agenda tersebut bersama pemuda dan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, pemuda dan masyarakat dapat diperkuat sehingga agenda pembangunan Sumatera Utara tidak berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GP Ansor Medan Bela Bobby Nasution: Kehati-hatian Bukan Bentuk Arogansi</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/gp-ansor-medan-bela-bobby-nasution-kehati-hatian-bukan-bentuk-arogansi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 11:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Due Process of Law]]></category>
		<category><![CDATA[GP ansor]]></category>
		<category><![CDATA[GP Ansor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[NasDem]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Ricky Anthony]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12763</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Medan menyayangkan pernyataan politisi NasDem, Ricky Anthony, yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Medan menyayangkan pernyataan politisi NasDem, Ricky Anthony, yang menilai langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut sebagai bentuk arogansi.</p>
<p dir="ltr">Ketua GP Ansor Medan, Mhd Husein Tanjung, menilai pernyataan tersebut perlu dilihat secara objektif dan proporsional. Menurutnya, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik tidak semestinya dinilai hanya dari aspek simbolik, melainkan harus dipahami berdasarkan konteks, prosedur, kewenangan, serta konsekuensi hukum yang menyertainya.</p>
<p dir="ltr">Husein mengatakan, kehati-hatian gubernur sebelum menandatangani dokumen resmi justru dapat dipahami sebagai bagian dari prinsip *<b>due process of law</b>* dan akuntabilitas pemerintahan.</p>
<p dir="ltr">&lt;span;&gt;&gt; &#8220;Jangan kemudian sikap kehati-hatian seorang kepala daerah dalam menghadapi persoalan legalitas justru ditafsirkan sebagai arogansi,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">
Ia menegaskan, setiap keputusan politik maupun administratif yang dihasilkan melalui suatu forum harus memiliki legitimasi yang memadai. Menurutnya, legitimasi bukan hanya soal kehadiran fisik dalam ruang rapat, tetapi juga terpenuhinya syarat formal dan prosedural yang menjadi dasar sahnya sebuah keputusan.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, Husein menyayangkan apabila persoalan tersebut diarahkan menjadi serangan personal terhadap Bobby Nasution. Menurutnya, konstruksi argumentasi seperti itu berpotensi menggeser substansi persoalan dari aspek legalitas dan tata kelola pemerintahan menjadi sekadar polemik politik.</p>
<p dir="ltr">&lt;span;&gt;&gt; &#8220;Jangan sampai persoalan yang substansinya menyangkut prosedur justru dipersonalisasi. Dalam ruang demokrasi, kritik tentu merupakan keniscayaan. Namun kritik harus dibangun di atas fakta, argumentasi rasional, dan pemahaman yang komprehensif terhadap persoalan, bukan sekadar asumsi atau kesimpulan prematur,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">
Husein juga mengajak seluruh pihak mengedepankan nalar publik dalam menyikapi dinamika pemerintahan. Menurutnya, pejabat publik memang harus terbuka terhadap kritik. Namun, kritik yang berkualitas semestinya mampu menguji persoalan secara objektif, membedakan fakta dan opini, serta tidak menyederhanakan peristiwa yang memiliki dimensi hukum dan kelembagaan.</p>
<p dir="ltr">&lt;span;&gt;&gt; &#8220;Kalau boleh kami katakan, jangan asbun. Jangan membangun kesimpulan sebelum memahami keseluruhan konstruksi persoalannya. Politik boleh dinamis, tetapi tata kelola pemerintahan harus tetap berpijak pada hukum, prosedur, dan prinsip akuntabilitas,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">
GP Ansor Medan berharap dinamika antara eksekutif dan legislatif di Sumatera Utara tidak berkembang menjadi konflik retorika yang kontraproduktif. Menurut Husein, perbedaan pandangan merupakan bagian yang inheren dalam demokrasi. Namun, seluruh pihak tetap memiliki tanggung jawab menjaga kualitas deliberasi publik, menghormati kewenangan kelembagaan, serta memastikan setiap keputusan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, politik, dan hukum.</p>
<p dir="ltr">Ia kembali menegaskan bahwa kehati-hatian dalam mengambil keputusan bukanlah bentuk arogansi, melainkan wujud akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.</p>
<p dir="ltr"> &#8220;Yang kita butuhkan hari ini bukan perang narasi, tetapi kedewasaan dalam berdemokrasi. Kritik harus mencerdaskan publik, bukan sekadar memperkeruh keadaan,&#8221; pungkasnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Sumut Terima Tuntutan Hentikan MBG, GMP Sumut Soroti Dugaan Dapur MBG yang Dikaitkan dengan Keluarga Bupati Labura</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/16/ketua-dprd-sumut-terima-tuntutan-hentikan-mbg-gmp-sumut-soroti-dugaan-dapur-mbg-yang-dikaitkan-dengan-keluarga-bupati-labura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 06:33:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12245</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Di satu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, menerima dan menandatangani tuntutan mahasiswa yang meminta evaluasi hingga penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah dapur MBG dengan keluarga pejabat daerah, yakni Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus.</p>
<p>Situasi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut), Muhammad Idris Sarumpaet. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah publik.</p>
<p>&#8220;Ketika DPRD Sumut menerima tuntutan untuk mengevaluasi MBG, publik juga sedang mempertanyakan dugaan pengelolaan sejumlah dapur MBG yang dikaitkan dengan keluarga pejabat. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,&#8221; ujar Idris.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar, Yayasan SRL diduga mengoperasikan sejumlah dapur MBG di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan Hendri Yanto Sitorus. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang membuktikan adanya keterlibatan pihak yang bersangkutan.</p>
<p>Idris menilai polemik tersebut harus dijawab melalui proses hukum dan investigasi yang transparan. Menurutnya, program MBG yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan publik.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat diminta mendukung program, tetapi ketika ada dugaan yang berkembang justru tidak ada penjelasan yang terang. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>GMP Sumut juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan dapur MBG. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap mekanisme penunjukan yayasan, proses pendaftaran titik dapur, hingga kemungkinan adanya aliran manfaat dari pelaksanaan program tersebut.</p>
<p>Idris menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.</p>
<p>&#8220;Publik melihat adanya ironi. Ketua DPRD Sumut menerima tuntutan penghentian MBG, sementara pada saat yang sama muncul dugaan sejumlah dapur MBG yang dikaitkan dengan abangnya. Karena itu, semua pihak perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, Hendri Yanto Sitorus belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengelolaan sejumlah dapur MBG tersebut. Selain itu, belum terdapat pernyataan maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EW LMND SUMUT Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Pungli Pendidikan dan Desak Pencopotan Kepala BGN</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/08/ew-lmnd-sumut-gelar-aksi-hardiknas-di-dprd-sumut-soroti-pungli-pendidikan-dan-desak-pencopotan-kepala-bgn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 13:27:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[EW LMND SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Hardiknas]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti Pungli Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11542</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN|PERS.NEWS-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (7/5/26).</p>
<p>Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan pendidikan di Sumatera Utara, terutama dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang dilakukan dengan dalih sumbangan komite. Massa aksi menilai praktik tersebut memberatkan masyarakat dan mencederai semangat pendidikan yang seharusnya dapat diakses secara adil oleh seluruh rakyat.</p>
<p>Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut , Risky Hasibuan, “dalam orasinya menegaskan bahwa Hardiknas harus menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan pendidikan dan program pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat bukan seremonial semata kami mendesak pemerintah pusat segera mencopot Kepala BGN karena dinilai gagal menjalankan program strategis Presiden. Kami juga meminta KPK dan Kejagung segera mengaudit anggaran BGN demi memastikan transparansi penggunaan anggaran negara”, tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Rahmat Situmorang Koordinator aksi, “mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Sumut segera menuntaskan dugaan pungli di sektor pendidikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan menegaskan apabila tuntutan kami tidak diakomodir kami akan turun kejalan aksi sampai berjilid-jilid bahkan membawa massa 10 kali lipat dari hari ini”.</p>
<p>Selain persoalan pungli, massa aksi juga menyoroti konflik internal Yayasan Prayatna yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, pihak yang kalah disebut belum menyerahkan sarana dan prasarana kepada pihak pemenang perkara. Massa menilai hal tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan hukum dan meminta Kadis Pendidikan Sumut agar tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.</p>
<p>Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi meliputi:</p>
<p>1. Mendesak DPRD Sumut menggelar RDP dengan memanggil Kadis Pendidikan Sumut.</p>
<p>2. Mengusut pungli berkedok sumbangan komite di sekolah-sekolah.</p>
<p>3. ⁠Meminta BPK mengaudit dana BOS dan penggunaannya SLTA negeri.</p>
<p>4. ⁠Menuntut percepatan digitalisasi pendidikan pemerataan di wilayah Sumut.</p>
<p>5. Mendesak pencopotan Kepala BGN.</p>
<p>6. Mendesak KPK dan Kejagung mengaudit anggaran BGN.</p>
<p>7. Mendesak penyelesaian konflik Yayasan Prayatna sesuai putusan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah berdinamika dalam prosesi aksi berlangsung, massa aksi kemudian diterima oleh Fajri Akbar anggota komisi E DPRD SUMUT. Dalam dialog bersama massa aksi, Fajri Akbar menyarankan LMND Sumut untuk membuat surat laporan terkait dugaan pungli serta surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi E DPRD Sumut agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait konflik Yayasan Prayatna, Komisi E DPRD Sumut juga menyarankan pihak yang telah dinyatakan menang secara hukum untuk segera melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi E DPRD Sumut agar dapat difasilitasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.</p>
<p>Aksi berlangsung tertib dengan diwarnai orasi, pembentangan spanduk tuntutan, dan seruan solidaritas untuk pendidikan yang bebas pungli dan berpihak kepada rakyat.(PR)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Penolakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Pimpinan DPRD Sumut Tidak Hadir Temui Cipayung Plus</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/19/aksi-penolakan-soeharto-sebagai-pahlawan-nasional-pimpinan-dprd-sumut-tidak-hadir-temui-cipayung-plus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 05:51:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[Cipayung plus Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Isu HAM Orde Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PRES.NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Soeharto Pahlawan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Unjuk Rasa Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8637</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —18 November 2025 — Massa aksi dari Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar demonstrasi di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>18 November 2025 — Massa aksi dari Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (18/11/2025), untuk menyampaikan penolakan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto. Namun hingga aksi berakhir, tidak satu pun unsur pimpinan DPRD Sumut hadir menemui pengunjuk rasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi yang diikuti ratusan kader dari HIMMAH, IMM, KAMMI, GMKI, dan PMII tersebut berlangsung sejak siang hari. Massa meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut gelar pahlawan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para peserta aksi menilai rekam jejak Soeharto pada masa Orde Baru masih menyisakan banyak catatan kritis. Tudingan-tudingan tersebut di antaranya:</p>
<p>•Dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi.</p>
<p>•Pembatasan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.</p>
<p>•Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai sistemik.</p>
<p>•Tudingan keterlibatan negara dalam peristiwa 1965–1966 serta konflik di Aceh, Timor Timur, dan Papua.</p>
<p>•Tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa pada 1998.</p>
<p>Catatan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan para peserta aksi, bukan penetapan hukum yang disampaikan oleh lembaga negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketidakhadiran pimpinan DPRD Sumut disayangkan oleh para demonstran. Mereka menilai DPRD seharusnya membuka ruang dialog dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.</p>
<p>Pernyataan Para Ketua Organisasi Cipayung Plus</p>
<p>Ketua PW HIMMAH Sumut, Kamaluddin Nazuli Siregar, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum untuk menjaga integritas sejarah.</p>
<p>“Kami hadir bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk mengingatkan negara agar berlaku adil terhadap sejarahnya. Kami kecewa pimpinan DPRD Sumut tidak hadir untuk berdialog,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, menyampaikan bahwa menurut mereka, pemberian gelar tersebut bertentangan dengan nilai moral.</p>
<p>“Aspirasi ini adalah panggilan moral. Orde Baru memiliki catatan kelam yang tidak bisa dihapus hanya dengan gelar. DPRD Sumut seharusnya mampu mendengar suara mahasiswa,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menegaskan penolakan mereka.</p>
<p>“Kepahlawanan adalah simbol moral bangsa. KAMMI menolak pemutihan sejarah dan meminta pimpinan DPRD menunjukkan keberanian untuk mendengar,” ujarnya.</p>
<p>Ketua GMKI Sumut, Crisye Sitorus, menilai keputusan pemberian gelar tersebut harus ditinjau kembali.</p>
<p>“Di tengah upaya penguatan demokrasi, langkah ini menurut kami adalah kemunduran. Kepekaan moral diperlukan, termasuk dari DPRD,” katanya.</p>
<p>Ketua PMII Sumut, Agung Prabowo, menambahkan bahwa pihaknya meminta negara menghormati nilai kemanusiaan.</p>
<p>“Kami menolak glorifikasi sejarah yang keliru. Sikap DPRD yang tidak hadir menunjukkan kurangnya keberpihakan kepada aspirasi rakyat,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rencana Aksi Selanjutnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Cipayung Plus Sumut menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka belum memperoleh tanggapan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Sumut belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran pimpinan dewan pada aksi tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
