<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Fee Proyek 10 Persen &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-fee-proyek-10-persen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 15:05:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Dugaan Fee Proyek 10 Persen &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMPET-SU Soroti Dugaan Fee 10 Persen Proyek SDABMBK Medan, Desak Aparat Lakukan Penyelidikan</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/16/gmpet-su-soroti-dugaan-fee-10-persen-proyek-sdabmbk-medan-desak-aparat-lakukan-penyelidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 15:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Fee Proyek 10 Persen]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Jual Beli Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan KKN]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMPET-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Hotmix Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Infrastruktur Medan]]></category>
		<category><![CDATA[SDABMBK Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14653</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan pada 15 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan pengadaan proyek di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU menyoroti dugaan praktik jual-beli proyek, pengondisian penyedia barang dan jasa, serta pemotongan fee sebesar 10 persen yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah paket pengadaan aspal Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi GMPET-SU, Ricky Pratama, bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar, menyatakan bahwa dugaan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan SDABMBK Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut GMPET-SU, dugaan penyimpangan itu muncul berdasarkan hasil pemantauan, investigasi internal, dan analisis dokumen yang mereka lakukan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, klarifikasi pihak terkait, serta penyelidikan aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Soroti Pengadaan Hotmix Bernilai Puluhan Miliar Rupiah</h3>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, GMPET-SU menyoroti dua paket pengadaan material aspal yang disebut memiliki nilai anggaran besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, pengadaan 10.000 ton hotmix jenis AC-WC yang dikaitkan dengan PT RA, dengan nilai anggaran sekitar Rp16.156.527.300.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, pengadaan 5.000 ton hotmix jenis HRS-WC yang dikaitkan dengan PT GD, dengan nilai anggaran sebesar Rp8.497.050.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Secara keseluruhan, kedua paket tersebut memiliki nilai sekitar Rp24,65 miliar.</p>
<p>GMPET-SU menduga proses pengadaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk aspek transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta mekanisme pemilihan penyedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, GMPET-SU menuding adanya dugaan pengondisian proyek di wilayah UPT Medan Utara dan UPT Medan Timur. Mereka juga menyampaikan dugaan pemotongan fee proyek sebesar 10 persen yang disebut dikumpulkan oleh seorang oknum berinisial FR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, identitas, peran, serta kebenaran dugaan keterlibatan pihak berinisial FR belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan perlu dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan maupun aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Desak Kejaksaan Periksa Pejabat dan Pihak Terkait</h3>
<p>GMPET-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut dengan melakukan penelaahan serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka mendesak agar Kepala UPT Medan Utara dan Kepala UPT Medan Timur dimintai keterangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk mendalami dugaan pengondisian proyek dan fee tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU juga meminta Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan diperiksa guna mengklarifikasi pelaksanaan pengawasan dan mekanisme pengadaan di lingkungan dinas tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terhadap pihak berinisial FR, GMPET-SU meminta aparat menindaklanjuti dugaan perannya sebagai pihak yang disebut mengumpulkan fee proyek. Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, serta langkah hukum terhadap pihak mana pun, merupakan kewenangan aparat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Minta Wali Kota Medan Evaluasi Jajaran SDABMBK</h3>
<p>Selain mendesak penegakan hukum, GMPET-SU meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan dan pejabat terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka meminta agar Kepala Dinas SDABMBK dicopot apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan. GMPET-SU juga meminta evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya terkait dugaan penyimpangan mekanisme mini competition dalam proses pengadaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU menilai evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan, kompetitif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, tuntutan pencopotan maupun pemberhentian pejabat tersebut merupakan desakan dari pihak demonstran. Keputusan administratif perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>GMPET-SU Merujuk Aturan Antikorupsi dan Persaingan Usaha</h3>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, GMPET-SU turut merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya ketentuan mengenai persekongkolan dalam tender, serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana atau pelanggaran yang terpenuhi, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Siapkan Aksi Lanjutan</h3>
<p>GMPET-SU menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor Wali Kota Medan dan Kejaksaan Negeri Medan untuk mengawal tuntutan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan, aksi lanjutan itu direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Oktober 2026. Namun, tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena 22 Oktober 2026 jatuh pada Kamis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surat pernyataan sikap GMPET-SU disebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Polrestabes Medan, Dinas PU Medan, Kejaksaan Negeri Medan, serta insan pers.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Dinas SDABMBK Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, perusahaan yang disebut dalam pernyataan GMPET-SU, maupun pihak berinisial FR yang dicantumkan dalam dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.<strong>(Tim)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
