<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 15:05:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Dugaan Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMPET-SU Soroti Dugaan Fee 10 Persen Proyek SDABMBK Medan, Desak Aparat Lakukan Penyelidikan</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/16/gmpet-su-soroti-dugaan-fee-10-persen-proyek-sdabmbk-medan-desak-aparat-lakukan-penyelidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 15:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Fee Proyek 10 Persen]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Jual Beli Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan KKN]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMPET-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Hotmix Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Infrastruktur Medan]]></category>
		<category><![CDATA[SDABMBK Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14653</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan pada 15 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan pengadaan proyek di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU menyoroti dugaan praktik jual-beli proyek, pengondisian penyedia barang dan jasa, serta pemotongan fee sebesar 10 persen yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah paket pengadaan aspal Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi GMPET-SU, Ricky Pratama, bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar, menyatakan bahwa dugaan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan SDABMBK Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut GMPET-SU, dugaan penyimpangan itu muncul berdasarkan hasil pemantauan, investigasi internal, dan analisis dokumen yang mereka lakukan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, klarifikasi pihak terkait, serta penyelidikan aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Soroti Pengadaan Hotmix Bernilai Puluhan Miliar Rupiah</h3>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, GMPET-SU menyoroti dua paket pengadaan material aspal yang disebut memiliki nilai anggaran besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, pengadaan 10.000 ton hotmix jenis AC-WC yang dikaitkan dengan PT RA, dengan nilai anggaran sekitar Rp16.156.527.300.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, pengadaan 5.000 ton hotmix jenis HRS-WC yang dikaitkan dengan PT GD, dengan nilai anggaran sebesar Rp8.497.050.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Secara keseluruhan, kedua paket tersebut memiliki nilai sekitar Rp24,65 miliar.</p>
<p>GMPET-SU menduga proses pengadaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk aspek transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta mekanisme pemilihan penyedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, GMPET-SU menuding adanya dugaan pengondisian proyek di wilayah UPT Medan Utara dan UPT Medan Timur. Mereka juga menyampaikan dugaan pemotongan fee proyek sebesar 10 persen yang disebut dikumpulkan oleh seorang oknum berinisial FR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, identitas, peran, serta kebenaran dugaan keterlibatan pihak berinisial FR belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan perlu dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan maupun aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Desak Kejaksaan Periksa Pejabat dan Pihak Terkait</h3>
<p>GMPET-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut dengan melakukan penelaahan serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka mendesak agar Kepala UPT Medan Utara dan Kepala UPT Medan Timur dimintai keterangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk mendalami dugaan pengondisian proyek dan fee tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU juga meminta Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan diperiksa guna mengklarifikasi pelaksanaan pengawasan dan mekanisme pengadaan di lingkungan dinas tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terhadap pihak berinisial FR, GMPET-SU meminta aparat menindaklanjuti dugaan perannya sebagai pihak yang disebut mengumpulkan fee proyek. Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, serta langkah hukum terhadap pihak mana pun, merupakan kewenangan aparat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Minta Wali Kota Medan Evaluasi Jajaran SDABMBK</h3>
<p>Selain mendesak penegakan hukum, GMPET-SU meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan dan pejabat terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka meminta agar Kepala Dinas SDABMBK dicopot apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan. GMPET-SU juga meminta evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya terkait dugaan penyimpangan mekanisme mini competition dalam proses pengadaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU menilai evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan, kompetitif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, tuntutan pencopotan maupun pemberhentian pejabat tersebut merupakan desakan dari pihak demonstran. Keputusan administratif perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>GMPET-SU Merujuk Aturan Antikorupsi dan Persaingan Usaha</h3>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, GMPET-SU turut merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya ketentuan mengenai persekongkolan dalam tender, serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana atau pelanggaran yang terpenuhi, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Siapkan Aksi Lanjutan</h3>
<p>GMPET-SU menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor Wali Kota Medan dan Kejaksaan Negeri Medan untuk mengawal tuntutan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan, aksi lanjutan itu direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Oktober 2026. Namun, tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena 22 Oktober 2026 jatuh pada Kamis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surat pernyataan sikap GMPET-SU disebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Polrestabes Medan, Dinas PU Medan, Kejaksaan Negeri Medan, serta insan pers.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Dinas SDABMBK Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, perusahaan yang disebut dalam pernyataan GMPET-SU, maupun pihak berinisial FR yang dicantumkan dalam dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.<strong>(Tim)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPET-SU Minta Kejatisu Periksa Eks Kepala SPPG Sumut, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/gmpet-su-minta-kejatisu-periksa-eks-kepala-sppg-sumut-soroti-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 11:50:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan jual beli titik dapur]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyalahgunaan wewenang]]></category>
		<category><![CDATA[eks Kepala SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[GMPET-SU]]></category>
		<category><![CDATA[kasus keracunan siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KPPG Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[MBG Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14058</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) meminta aparat penegak hukum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG)/Kantor Pelayanan dan Pengembangan Gizi (KPPG) Wilayah Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan GMPET-SU melalui pernyataan tertanggal 16 September 2026. Mereka menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan SPPG/KPPG di Sumatera Utara, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli titik lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi GMPET-SU, Ricky Pratama, mengatakan pihaknya menghimpun sejumlah informasi dan hasil pengamatan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum dan pengawas terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan kondisi ekonomi yang disebut terlihat pada pimpinan maupun mantan Kepala SPPG/KPPG Sumatera Utara. GMPET-SU meminta agar sumber kekayaan dan aset pihak yang bersangkutan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan penghasilan resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, GMPET-SU menduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, serta praktik jual beli titik lokasi dapur MBG maupun SPPG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait pelaksanaan program tersebut, GMPET-SU juga menyoroti adanya kasus keracunan yang dialami siswa di Sumatera Utara. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses pertanggungjawaban dan penanganan hukum atas kasus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas sejumlah dugaan tersebut, GMPET-SU menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, kepada Kejaksaan Agung RI, mereka meminta agar penanganan dugaan perkara tersebut diperhatikan dan, apabila memenuhi ketentuan, dapat dikoordinasikan atau ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, GMPET-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa mantan Kepala SPPG Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran, dugaan jual beli titik dapur MBG maupun SPPG, serta dugaan kelalaian yang dikaitkan dengan kasus keracunan siswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, mereka meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan lembaga pengawas terkait melakukan penelusuran terhadap sumber kekayaan, aset, dan harta pihak yang menjadi sorotan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, GMPET-SU meminta Kejaksaan Agung melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap Kantor KPPG Wilayah Sumatera Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU menegaskan tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pemerintah. Mereka meminta proses penanganan dilakukan secara cepat, adil, dan terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, berbagai dugaan yang disampaikan GMPET-SU tersebut masih merupakan tudingan dan aspirasi organisasi serta perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Belum terdapat penetapan pihak tertentu sebagai tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak KPPG/SPPG Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan GMPET-SU untuk memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa 5 Jam di Kejati DKI, Pengawas Perbankan OJK Bungkam</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/02/skandal-pembiayaan-crowde-diperiksa-5-jam-di-kejati-dki-pengawas-perbankan-ojk-bungkam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 15:18:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Crowde]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Crowde]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13711</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).</p>
<p>Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembiayaan perbankan kepada perusahaan fintech, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sekaligus menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap penyaluran pembiayaan dari bank pemerintah.</p>
<p>Defri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 12.51 WIB, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.</p>
<p>Usai pemeriksaan, Defri enggan memberikan keterangan ketika ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan bank pelat merah.</p>
<p>“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” ujar Defri singkat, sebelum bergegas menuju mobil pribadinya dan meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.</p>
<p>Pemanggilan pejabat OJK tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah mendalami mekanisme pengawasan terhadap pembiayaan yang disalurkan perbankan kepada Crowde.</p>
<p>Posisi Defri dinilai strategis karena berada dalam struktur pengawasan bank pemerintah dan syariah. Pemeriksaan tersebut antara lain dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, serta peringatan dini terhadap penyaluran pembiayaan kepada perusahaan fintech dijalankan.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyaluran pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Crowde pada periode 2020 hingga 2024 turut menjadi perhatian penyidik.</p>
<p>Proses hukum tersebut kini tidak hanya menyoroti kondisi Crowde sebagai perusahaan fintech, tetapi juga bagaimana proses penyaluran dan pengawasan pembiayaan dari lembaga perbankan dilakukan.</p>
<p>Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK juga mengungkap adanya temuan terkait penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut.</p>
<p>Kondisi itu kemudian menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan dalam konteks pengawasan terhadap pembiayaan yang sebelumnya mengalir kepada Crowde.</p>
<p>Meski demikian, dugaan adanya kelalaian atau kegagalan dalam fungsi pengawasan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Pemeriksaan terhadap pejabat OJK menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengurai pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam proses tersebut.</p>
<p>Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya berfokus pada persoalan pengembalian hak lender dan borrower, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyaluran pembiayaan, pengelolaan risiko, serta sistem pengawasan yang diterapkan terhadap sektor pembiayaan digital.</p>
<p>Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penyaluran pembiayaan tersebut sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem pengawasan perbankan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum SMUK Otniel Harita Desak Kejati Transparan Tangani Dugaan Dana BOS SMKN 1 Ulunoyo</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/27/ketua-umum-smuk-otniel-harita-desak-kejati-transparan-tangani-dugaan-dana-bos-smkn-1-ulunoyo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 16:35:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Nias Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[ot­niel harita]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan dana pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[smkn 1 ulunoyo]]></category>
		<category><![CDATA[smuk]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13515</guid>

					<description><![CDATA[NIAS SELATAN &#124; PERS.NEWS— Persoalan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NIAS SELATAN | PERS.NEWS—</strong> Persoalan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi perhatian publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan pada 27 April 2026 mengenai dugaan ketidaksinkronan jumlah peserta didik yang tercatat dalam data sekolah dengan kondisi di lapangan. Pemberitaan itu juga mengangkat dugaan rekayasa jumlah peserta didik yang disebut berkaitan dengan penerimaan atau penentuan besaran dana BOS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jumlah peserta didik menjadi salah satu komponen dalam perhitungan dana BOS. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, data sekolah, serta kondisi peserta didik di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konteks dugaan penyalahgunaan keuangan negara, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi bagian dari ketentuan yang didalami aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, ketidaksesuaian data peserta didik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan kerugian negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Solidaritas Untuk Mahasiswa Keadilan (SMUK), Otniel Harita, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati), memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Otniel, persoalan data peserta didik dan penggunaan dana BOS perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari persoalan administrasi. Kalau memang ada ketidaksesuaian antara data peserta didik dengan kondisi sebenarnya, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang jelas. Apalagi persoalan tersebut berkaitan dengan dana BOS,” ujar Otniel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai keterbukaan aparat penegak hukum penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganan perkara. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah proses pemeriksaan masih berjalan, telah dihentikan dengan alasan tertentu, atau terdapat perkembangan lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau prosesnya memang masih berjalan, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangannya. Kalau memang dihentikan, harus ada alasan dan dasar yang jelas. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus ini,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Otniel menekankan agar proses pemeriksaan mengedepankan fakta dan bukti, bukan asumsi atau opini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang harus dikedepankan adalah fakta dan bukti. Periksa datanya, periksa dokumennya, periksa penggunaan anggarannya, kemudian masyarakat diberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut tidak terlebih dahulu dihakimi sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, Otniel berharap proses tersebut dilanjutkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan kepada publik. Prinsipnya adalah transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Otniel menegaskan bahwa pihaknya mendorong adanya kejelasan mengenai persoalan tersebut, baik terkait validitas data peserta didik maupun pengelolaan dana BOS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Publik hanya membutuhkan kejelasan. Kalau data benar, tunjukkan datanya. Kalau ada persoalan, jelaskan persoalannya. Dan kalau proses hukum berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangannya,” pungkas Otniel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Ulunoyo maupun Kejati Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan dugaan persoalan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan Benny Gusman Sinaga Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/gpak-gelar-aksi-di-kpk-desak-pemeriksaan-benny-gusman-sinaga-terkait-dugaan-korupsi-mbg-simalungun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 08:58:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Gusman Sinaga]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GPAK]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13117</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS</strong> — Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, GPAK mendesak KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.</p>
<p>Aksi dipimpin Koordinator Aksi Ahmad Renaldi dengan Ronald Panjaitan sebagai Penanggung Jawab Aksi. Massa membawa spanduk dan poster serta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK agar dugaan yang mereka soroti mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>Dalam orasinya, Ronald Panjaitan mendesak KPK memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga. GPAK menduga Benny memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Simalungun, termasuk dalam kapasitasnya yang disebut sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Simalungun.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak KPK bertindak secara profesional, independen, dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,&#8221; tegas Ronald.</p>
<p>GPAK menyatakan dugaan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada KPK dengan membawa data dan informasi yang mereka miliki. Mereka berharap bahan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>Ronald mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian GPAK terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, tudingan mengenai dugaan korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu tersebut <strong>masih merupakan pernyataan dari GPAK dan belum merupakan kesimpulan hukum</strong>. Ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan Benny Gusman Sinaga dan pihak lainnya masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, <strong>belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Benny Gusman Sinaga maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun</strong> terkait tudingan yang disampaikan GPAK, Wartawan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.</p>
<p>GPAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Ronald juga menyebut pihaknya siap kembali melakukan aksi apabila belum terdapat perkembangan konkret terkait laporan yang mereka sampaikan.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Kami berharap dugaan ini ditangani secara serius dan profesional tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang,&#8221; tutup Ronald.<strong>(Red)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam, AFPI Disorot</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/usai-diperiksa-kejati-dki-entjik-s-djafar-dan-kuseryansyah-bungkam-afpi-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 12:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AFPI]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Entjik S. Djafar]]></category>
		<category><![CDATA[fintech lending]]></category>
		<category><![CDATA[fintech pendanaan bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KoinWorks]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Kuseryansyah]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pindar]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman daring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12892</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar dan mantan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah terlihat hadir di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (31/7/2026).</p>
<p>Keduanya diduga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang turut menyeret sejumlah pihak di KoinWorks.</p>
<p>Usai menjalani pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta. Keduanya tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara tersebut.</p>
<p>Sikap tersebut menjadi perhatian publik mengingat posisi keduanya yang memiliki peran strategis dalam struktur kepemimpinan AFPI, organisasi yang berperan dalam mendukung pengawasan tata kelola dan market conduct industri fintech pendanaan bersama atau Pindar.</p>
<p>Entjik S. Djafar saat ini menjabat sebagai Ketua Umum AFPI dan memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI periode 2019 hingga akhir 2023 serta Ketua Harian AFPI periode 2020–2023, pada masa kepemimpinan Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI periode tersebut.</p>
<p>Adrian Gunadi sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait perkara penghimpunan dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 yang disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp2,7 triliun.</p>
<p>Dalam konteks pemeriksaan perkara KoinWorks, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2023 menjadi sorotan karena periode tersebut beririsan dengan rentang waktu perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks yang disebut terjadi pada 2020 hingga 2024.</p>
<p>Irisan periode tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan, tata kelola, serta pelaksanaan tanggung jawab AFPI dalam melakukan pemantauan terhadap kepatuhan anggota pada saat Kuseryansyah menjabat sebagai Direktur Eksekutif.</p>
<p>Kabar yang berkembang di industri juga menyebutkan bahwa Kuseryansyah berencana maju dalam pemilihan Ketua Umum AFPI untuk menggantikan Entjik S. Djafar yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2027.</p>
<p>Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar penyelenggara Pindar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki posisi strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.</p>
<p>Perkara KoinWorks menjadi salah satu kasus yang kembali menyoroti efektivitas fungsi pengawasan dalam ekosistem industri Pindar. Dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar tersebut melibatkan salah satu perusahaan yang berada dalam ekosistem industri yang menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan asosiasi.</p>
<p>Selain perkara hukum, industri Pindar juga menghadapi berbagai persoalan lain, mulai dari praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, dugaan pelanggaran batas bunga dan biaya pinjaman, hingga persoalan tata kelola serta persaingan usaha.</p>
<p>Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa penguatan fungsi pengawasan, evaluasi kepatuhan, serta pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran masih menjadi tantangan penting bagi industri Pindar.</p>
<p>Dalam perkara KoinWorks, AFPI belum menyampaikan secara terbuka langkah kelembagaan yang telah dilakukan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap anggota, evaluasi internal, maupun tindakan korektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata kelola.</p>
<p>Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI terkait perkara tersebut turut menjadi perhatian dalam aspek komunikasi dan akuntabilitas organisasi. Dalam situasi yang menyangkut integritas industri, keterbukaan informasi serta kemampuan memberikan penjelasan publik menjadi bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan.</p>
<p>AFPI dinilai perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk bentuk pengawasan terhadap KoinWorks, mekanisme pencegahan dan deteksi fraud, serta evaluasi internal terhadap kepatuhan anggota.</p>
<p>Perkara KoinWorks dengan demikian tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DKI Jakarta, tetapi juga menjadi ujian terhadap kapasitas kepemimpinan AFPI dalam menjaga tata kelola dan kepercayaan publik terhadap industri Pindar.</p>
<p>Hingga pemeriksaan selesai, belum terdapat keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah AFPI dalam merespons perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan KoinWorks.</p>
<p>Proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Najib Mahibin Cium Dugaan Korupsii</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/31/rumah-dinas-bank-mandiri-jadi-lahan-parkir-najib-mahibin-cium-dugaan-korupsii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 13:23:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aset BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Dinas Bank Mandiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12847</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua GEMPAN Sumatera Utara (Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Negara Sumatera Utara), Najib Mahibin, S.Pd.,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Ketua GEMPAN Sumatera Utara (Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Negara Sumatera Utara), <strong>Najib Mahibin, S.Pd.</strong>, meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait dugaan pemanfaatan aset perusahaan milik negara oleh pihak swasta.</p>
<p>Aset yang dimaksud adalah rumah dinas Bank Mandiri yang berada di Jalan Listrik, Medan, tepat di depan Rumah Sakit Columbia Asia, yang diduga kini digunakan sebagai lahan parkir dan dikelola oleh pihak swasta.</p>
<p>&#8220;Kita mengetahui bahwa penggunaan rumah dinas telah diatur dalam peraturan yang tidak memperbolehkan aset tersebut digunakan secara permanen oleh pihak swasta. Jika benar demikian, hal ini merupakan pelanggaran aturan yang berpotensi menjadi temuan BPK,&#8221; ujar Najib, Rabu (29/7/2026).</p>
<p>Menurutnya, dugaan pemanfaatan aset tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kita meminta kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya agar menjadikan persoalan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan audit maupun penyidikan, karena penggunaan aset tersebut diduga telah menyalahi ketentuan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Najib juga mendesak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara menjelaskan kepada publik mengenai status dan dasar hukum pemanfaatan rumah dinas tersebut.</p>
<p>&#8220;Apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core business-nya sebagai lembaga yang fokus memberikan dukungan investasi dan pembiayaan bagi masyarakat, baik sektor makro maupun mikro? Atau memang ada persoalan tertentu hingga aset negara digunakan atau disewakan kepada pihak swasta?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menilai, apabila terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.</p>
<p>&#8220;Jika ada oknum yang melihat peluang bisnis dari pemanfaatan aset negara untuk keuntungan pribadi, tentu hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,&#8221; tutup Najib.</p>
<p>Diketahui, ketentuan mengenai rumah dinas atau rumah negara di Indonesia diatur dalam <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994</strong> sebagaimana telah diubah melalui <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005</strong>, serta <strong>Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008</strong>.</p>
<p>Dalam aturan tersebut, rumah negara dibagi menjadi tiga golongan:</p>
<ul>
<li><strong>Golongan I</strong>: Rumah jabatan bagi pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib menempati rumah tersebut. Rumah ini tidak dapat dialihkan status maupun dipindahtangankan.</li>
<li><strong>Golongan II</strong>: Rumah yang menjadi bagian dari instansi tertentu dan disediakan bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan. Rumah wajib dikembalikan apabila penghuni pensiun atau pindah tugas.</li>
<li><strong>Golongan III</strong>: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai dan dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada penghuni yang memenuhi persyaratan.</li>
</ul>
<p>Setiap penghuni rumah dinas memiliki kewajiban menjaga dan merawat kondisi bangunan, serta membayar sewa dan biaya utilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat larangan mengubah fungsi, menyewakan, memindahtangankan, maupun mengalihkan penggunaan rumah dinas kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.(Red)</p>
<hr />
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MMTK Sumut Desak Kejari Deli Serdang Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab TPI Desa Percut Senilai Rp2,5 Miliar</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/10/mmtk-sumut-desak-kejari-deli-serdang-usut-dugaan-penyimpangan-proyek-rehab-tpi-desa-percut-senilai-rp25-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 04:11:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Abidin]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Perubahan 2025]]></category>
		<category><![CDATA[ASN AS]]></category>
		<category><![CDATA[CV Wespandel Grup]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[MMTK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Rehab TPI Desa Percut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12555</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS– Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS–</strong> Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Ketua MMTK Sumut, Abidin, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Wespandel Grup. Desakan itu disampaikan karena adanya sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu diusut secara tuntas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abidin menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, Kejari harus menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran. Seluruh pihak yang memiliki peran maupun kewenangan dalam proyek tersebut, kata dia, perlu dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MMTK Sumut juga meminta Kejari Deli Serdang memanggil dan memeriksa seorang oknum ASN berinisial AS yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, AS diduga berperan mengendalikan proyek meskipun tidak tercantum sebagai pelaksana resmi dalam kontrak pekerjaan. Dugaan tersebut, menurut Abidin, perlu didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, MMTK Sumut turut menyoroti informasi mengenai dugaan pernyataan AS yang mengaku sebagai &#8220;pemain APH di mana pun berada&#8221;. Menurut Abidin, apabila informasi tersebut benar, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya pihak yang merasa memiliki pengaruh terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, ia meminta Kejari menelusuri kebenaran informasi tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abidin juga menyoroti dugaan adanya penerbitan adendum kontrak setelah proses pembayaran pekerjaan dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut patut ditelusuri karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, memengaruhi legalitas perubahan pekerjaan, serta berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, MMTK Sumut menduga proyek tersebut menggunakan modus *pinjam bendera*, yakni pekerjaan diduga dilaksanakan oleh pihak lain di luar penyedia jasa yang memenangkan kontrak. Praktik tersebut dinilai dapat mengaburkan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, melemahkan fungsi pengawasan, serta berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas berbagai dugaan tersebut, MMTK Sumut mendesak Kejari Deli Serdang membentuk tim penyelidik, melakukan audit administrasi dan audit fisik terhadap proyek, memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta menelusuri dugaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, dan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Abidin berharap Kejari Deli Serdang bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh siapa pun yang terbukti berperan sebagai aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai penutup, Abidin berharap Kejari Deli Serdang menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal penggunaan anggaran daerah dengan mengusut perkara ini secara transparan hingga tuntas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, pihak CV. Wespandel Grup, oknum ASN berinisial AS, maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/eslo-simanjuntak-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam perkara ini, Eslo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dinilai tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,&#8221; lanjut hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa baik JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EW Gurky Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Binjai</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/02/ew-gurky-desak-kpk-telusuri-dugaan-korupsi-di-lingkungan-pemko-binjai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 18:58:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Bagi Hasil Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Insentif Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[DIF]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUTR Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Binjai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12489</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS– Aktivis pemuda EW Gurky meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi maupun langkah sesuai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS–</strong> Aktivis pemuda EW Gurky meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi maupun langkah sesuai kewenangannya terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Permintaan itu disampaikan dengan merujuk pada beberapa perkara yang saat ini maupun sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurut EW Gurky, salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF). Ia menyebut Kejaksaan Negeri Binjai telah memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penyelidikan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.</p>
<p>Selain itu, ia juga menyoroti penanganan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Menurutnya, perkara tersebut perlu dikembangkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk terkait dugaan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.</p>
<p>EW Gurky juga menyinggung penyidikan dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.</p>
<p>&#8220;Banyaknya perkara dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang menyeluruh. Kami meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan hukum,&#8221; kata EW Gurky.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.</p>
<p>Menurutnya, apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak mana pun, termasuk pejabat daerah, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>EW Gurky juga mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Binjai maupun pihak-pihak terkait atas pernyataan EW Gurky.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
