<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dugaan penampungan BBM &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-penampungan-bbm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 15:25:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>dugaan penampungan BBM &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Penampungan BBM di Gandus Memanas, Polda Sumsel Diminta Turun Tangan</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/02/dugaan-penampungan-bbm-di-gandus-memanas-polda-sumsel-diminta-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 15:25:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Distribusi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penampungan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Gandus]]></category>
		<category><![CDATA[GPP Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[minyak ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Cakra Petro Energi]]></category>
		<category><![CDATA[RN alias Risdan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tim 7]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14375</guid>

					<description><![CDATA[PALEMBANG &#124; PERS.NEWS — Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALEMBANG | PERS.NEWS —</strong> Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah elemen aktivis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu lokasi yang mendapat perhatian berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus. Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat dan penampungan BBM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya menyangkut status perizinan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah kendaraan pengangkut BBM juga disebut terlihat beraktivitas di sekitar lokasi. Salah satunya disebut memiliki identitas perusahaan PT Cakra Petro Energi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, keberadaan kendaraan maupun identitas perusahaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Pemeriksaan dokumen dan penyelidikan aparat diperlukan untuk memastikan legalitas maupun dugaan pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama RN Alias Risdan Disebut</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul nama pria berinisial RN alias Risdan yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi lain menyebut adanya dugaan distribusi BBM melalui jalur darat dan perairan, termasuk penggunaan kapal pengangkut minyak atau Self Propelled Oil Barge (SPOB) di wilayah Sungai Musi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai posisi RN alias Risdan, apakah sebagai pemilik, pengelola, atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, belum terverifikasi secara independen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitu pula informasi mengenai status RN yang disebut-sebut pernah menjadi anggota TNI serta dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas di lokasi dinilai berlangsung tertutup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau ada orang luar atau awak media datang, biasanya dikatakan tidak ada aktivitas. Padahal menurut yang kami lihat, kegiatan bongkar muat masih berlangsung,&#8221;ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterangan warga tersebut merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aktivis Desak Aparat Periksa Legalitas</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan terhadap dugaan aktivitas tersebut turut disuarakan Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan dan Tim 7.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka meminta aparat memeriksa legalitas lokasi, dokumen BBM, izin pengangkutan dan penyimpanan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau sopir apabila penyelidikan nantinya menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, seruan untuk melakukan sweeping perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Tindakan penertiban, pemeriksaan maupun penyitaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polda Sumsel Diminta Verifikasi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat meminta Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan aktivitas BBM di kawasan Gandus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aparat diharapkan melakukan verifikasi terhadap lokasi, dokumen perizinan, asal-usul BBM, kendaraan pengangkut, serta jalur distribusinya untuk memastikan apakah seluruh kegiatan memiliki legalitas atau terdapat pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan Pidana</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan pidana dalam regulasi tersebut mencakup sejumlah kegiatan usaha migas yang dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan. Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan jenis kegiatan dan fakta hukum yang ditemukan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, dugaan penampungan, pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pengelola lokasi, manajemen PT Cakra Petro Energi, RN alias Risdan, Polda Sumatera Selatan, serta Polrestabes Palembang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun memiliki kepentingan terhadap pemberitaan ini.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
