<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Penganiayaan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Aug 2026 18:39:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Dugaan Penganiayaan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Dianiaya dan Dipaksa Transfer Uang, ES Laporkan Pria ke Polrestabes Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/26/diduga-dianiaya-dan-dipaksa-transfer-uang-es-laporkan-pria-ke-polrestabes-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 18:39:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[ER]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Petisah]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[transfer uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13480</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Seorang perempuan berinisial ER (32) melaporkan seorang pria berinisial DGS ke Polrestabes Medan terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Seorang perempuan berinisial ER (32) melaporkan seorang pria berinisial DGS ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di wilayah Medan Petisah.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, laporan tersebut dibuat pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.28 WIB.</p>
<p>Dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Mesjid No. 30, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.</p>
<p>Berdasarkan uraian dalam laporan, pelapor menduga dirinya mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut terlapor diduga menarik tubuhnya hingga terjatuh, melakukan kekerasan saat berada di dalam mobil, serta mencekiknya.</p>
<p>Pelapor juga menyebut adanya dugaan upaya mengambil barang miliknya, termasuk jam tangan yang dikenakannya. Selain itu, dalam laporan disebutkan adanya dugaan tindakan meminta atau memaksa pelapor melakukan transfer uang dari rekening miliknya.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka dan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan. Dalam dokumen laporan juga tercantum adanya barang milik pelapor yang hilang atau kerugian dengan nilai sekitar Rp2,3 juta .</p>
<p>Polisi Minta Pemeriksaan Visum</p>
<p>Dalam penanganan laporan tersebut, Polrestabes Medan menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) terhadap pelapor.</p>
<p>Surat bernomor B/589/VER/V/2026/SPKT Tabes Medan tertanggal 10 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan pembuatan hasil visum.</p>
<p>Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dicantumkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP , sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.</p>
<p>Masih dalam Proses Penanganan</p>
<p>Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Adapun seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah.</p>
<p>Hasil visum, keterangan pelapor dan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya nantinya akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.</p>
<p>Sementara itu, pihak terlapor DGS memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, belume terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Over Kredit Motor Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Palu Minta Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/24/kasus-over-kredit-motor-berujung-dugaan-penganiayaan-warga-palu-minta-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:39:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah C Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Towua]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korem 132 Tadulako]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palu]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Putra Andika Rafliyansah]]></category>
		<category><![CDATA[Over Kredit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Saharudin Halbi]]></category>
		<category><![CDATA[Yamaha NMAX]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12370</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS– Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS–</strong> Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum yang disebut bertugas di Korem 132/Tadulako. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.</p>
<p>Menurut keterangan Saharudin, anaknya menerima tawaran over kredit kendaraan dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, korban disebut melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing.</p>
<p>&#8220;Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,&#8221; ujar Saharudin.</p>
<p>Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan dengan nilai cicilan sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran tunggakan tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan kepada pihak terkait pada malam Minggu, 20 Juni 2026.</p>
<p>Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku dihubungi melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diajak bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, sesampainya di lokasi, dirinya diduga ditarik keluar dari kendaraan dan mengalami pemukulan oleh beberapa orang yang disebut sebagai anggota TNI.</p>
<p>&#8220;Menurut pengakuan anak saya, dia langsung dipukul tanpa ada penjelasan atau perkenalan terlebih dahulu,&#8221; kata Saharudin.</p>
<p>Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuh, bahkan disebut sempat dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan kembali melakukan pemukulan serta tendangan yang mengakibatkan hidung korban mengalami pendarahan.</p>
<p>Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut sempat mendapat perhatian warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Namun korban disebut kemudian dibawa menggunakan mobil menuju kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.</p>
<p>Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh sejumlah orang.</p>
<p>Selain itu, Saharudin mengklaim anaknya sempat ditahan atau tidak diperbolehkan pulang selama dua malam, yakni sejak 20 Juni hingga 22 Juni 2026.</p>
<p>Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, Saharudin kemudian berupaya mencari keberadaan korban. Setelah memperoleh informasi lokasi korban, ia mendatangi tempat tersebut bersama anggota Polisi Militer yang disebut bernama Dion dan beberapa rekannya.</p>
<p>&#8220;Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menangani perkara ini secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peserta Aksi Tolak Kenaikan Setoran Parkir di Binjai Diduga Dianiaya OTK, Polisi Diminta Usut Tuntas</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/peserta-aksi-tolak-kenaikan-setoran-parkir-di-binjai-diduga-dianiaya-otk-polisi-diminta-usut-tuntas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 13:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perhubungan Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[juru parkir]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan setoran parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[tukang parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Unjuk Rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12104</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS– Aliansi Mahasiswa dan Tukang Parkir Kota Binjai menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS</strong>– Aliansi Mahasiswa dan Tukang Parkir Kota Binjai menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan setoran parkir yang disebut mencapai 50 persen. Massa aksi menilai kebijakan tersebut memberatkan para juru parkir dan mempertanyakan dasar hukum serta legalitas penerapannya.<span id="more-12104"></span></p>
<p>Menjelang aksi berlangsung, salah seorang peserta aksi bernama Dedy diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK). Dugaan adanya pihak tertentu yang berada di balik peristiwa tersebut mencuat dari sejumlah pernyataan peserta aksi. Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menguatkan dugaan tersebut.</p>
<p>Ketua EK LMND Binjai, Ew Gurky, meminta Polres Binjai segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami meminta aparat bertindak cepat dan profesional agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terdapat pihak yang menyuruh atau terlibat dalam aksi kekerasan ini, maka harus diungkap secara transparan,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
<p>Ketua Umum PB IMBISU, Aldo Tarigan, juga mengecam dugaan kekerasan terhadap peserta aksi. Ia mendesak kepolisian untuk menyelidiki seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan kasus tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap massa aksi. Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini, termasuk jika ada pihak tertentu yang diduga berada di balik tindakan penganiayaan tersebut,&#8221; kata Aldo.</p></blockquote>
<p>Kasus dugaan penganiayaan terhadap Dedy disebut telah dilaporkan ke Polres Binjai. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan, termasuk identitas pelaku dan motif kejadian. Dinas Perhubungan Kota Binjai maupun Pemerintah Kota Binjai juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang berkembang di tengah massa aksi.</p>
<p>Aliansi Mahasiswa dan Tukang Parkir Kota Binjai menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas kasus tersebut, serta tetap menuntut kejelasan mengenai kebijakan kenaikan setoran parkir yang dinilai merugikan para juru parkir.(EGS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/01/habib-bahar-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-penganiayaan-anggota-banser/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 18:30:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Banser]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Bahar bin Smith]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9976</guid>

					<description><![CDATA[TANGERANG&#124;PERS.NEWS-Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>TANGERANG|PERS.NEWS-</strong>Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama wilayah Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="401de67c-eef7-4936-ae8d-24b8e19258c3" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="3bfa473f-b183-4e7f-a17c-e229e1451ea9" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="627" data-end="800">“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/1/2026).</p>
<p data-start="802" data-end="1198">Menurut Awaludin, penyidik menjerat Habib Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal-pasal tersebut masih bersifat sangkaan dan akan dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.</p>
<p data-start="1200" data-end="1524">Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025.</p>
<p data-start="1526" data-end="1740">Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 19 kali kepada pihak pelapor, terakhir pada 23 Desember 2025, sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.</p>
<p data-start="1742" data-end="1941">Awaludin menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.</p>
<p data-start="1943" data-end="2167">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Habib Bahar terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insiden Penyerangan terhadap Petugas Keamanan PTPN IV Kebun Silau Dunia, Penanganan Kasus Jadi Perhatian</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/09/insiden-penyerangan-terhadap-petugas-keamanan-ptpn-iv-kebun-silau-dunia-penanganan-kasus-jadi-perhatian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 13:42:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pencurian Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Insiden Keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun Silau Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpam PTPN]]></category>
		<category><![CDATA[Silau Kahean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9598</guid>

					<description><![CDATA[SIMALUNGUN&#124;PERS.NEWS – Seorang petugas keamanan (satpam) PTPN IV Kebun Silau Dunia berinisial L, dilaporkan menjadi korban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="321" data-end="621"><strong data-start="321" data-end="335">SIMALUNGUN|PERS.NEWS</strong> – Seorang petugas keamanan (satpam) PTPN IV Kebun Silau Dunia berinisial <strong data-start="409" data-end="414">L</strong>, dilaporkan menjadi korban penyerangan saat menjalankan tugas pengamanan di areal perkebunan. Peristiwa tersebut terjadi pada <strong data-start="541" data-end="561">15 November 2025</strong> di <strong data-start="565" data-end="598">Afdeling IV Kebun Silau Dunia</strong>, Kabupaten Simalungun.</p>
<p data-start="623" data-end="996">Informasi yang diperoleh menyebutkan, insiden bermula ketika korban diduga mengamankan buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian. Pihak yang merasa keberatan atas tindakan tersebut kemudian diduga mendatangi korban bersama dua orang lainnya. Dalam peristiwa itu, korban mengalami serangan menggunakan senjata tajam dan mengalami luka, sehingga harus menyelamatkan diri.</p>
<p data-start="998" data-end="1375">Pasca kejadian, korban dilaporkan telah menyampaikan laporan kepada pimpinan di lingkungan perkebunan. Salah satu terduga pelaku disebutkan berinisial <strong data-start="1149" data-end="1155">OP</strong>, warga <strong data-start="1163" data-end="1209">Nagori Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean</strong>. Namun demikian, hingga saat ini <strong data-start="1243" data-end="1289">belum ada keterangan resmi dari kepolisian</strong> terkait penetapan tersangka maupun perkembangan proses hukum atas peristiwa tersebut.</p>
<p data-start="1377" data-end="1683">Sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa hingga akhir Desember 2025, pihak-pihak yang diduga terlibat masih berada di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu konfirmasi dari aparat penegak hukum.</p>
<p data-start="1685" data-end="1988">Peristiwa ini memunculkan perhatian di kalangan pekerja perkebunan, khususnya terkait aspek <strong data-start="1777" data-end="1835">keamanan dan perlindungan terhadap petugas di lapangan</strong>. Sejumlah pihak menilai pentingnya kejelasan penanganan hukum guna memberikan rasa aman bagi karyawan yang menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan.</p>
<p data-start="1990" data-end="2401">Selain itu, perhatian juga tertuju pada peran manajemen kebun, termasuk fungsi Asisten Personalia Kebun Silau Dunia, yang secara struktural memiliki keterkaitan dengan penanganan administrasi dan koordinasi persoalan ketenagakerjaan serta hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, <strong data-start="2272" data-end="2345">manajemen PTPN IV Kebun Silau Dunia belum memberikan pernyataan resmi</strong> terkait langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan.</p>
<p data-start="2403" data-end="2637">Redaksi terus berupaya menghubungi pihak manajemen PTPN IV Kebun Silau Dunia dan kepolisian setempat untuk memperoleh keterangan resmi dan berimbang, serta akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
