<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dugaan praktik ilegal</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-praktik-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Apr 2026 07:00:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>dugaan praktik ilegal</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ew Gurky Kecam Dugaan Praktik Ilegal, SPBU Bandar Senembah Diminta Disanksi atau Ditutup</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/30/ew-gurky-kecam-dugaan-praktik-ilegal-spbu-bandar-senembah-diminta-disanksi-atau-ditutup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 07:00:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan praktik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[LMND BINJAI]]></category>
		<category><![CDATA[mafia BBM]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Bandar Senembah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11415</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS— Ketua Eksekutif Kota (EK) LMND Binjai, Ew Gurky, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS—</strong> Ketua Eksekutif Kota (EK) LMND Binjai, Ew Gurky, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik ilegal di SPBU 14.207.1100 yang berada di Jalan Gatot Subroto, Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.</p>
<p>Dengan nada tegas, Ew Gurky menyebut praktik pengisian BBM menggunakan jerigen sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum. Ia menilai, jika benar aktivitas tersebut dibiarkan, maka itu sama saja dengan membuka ruang bagi mafia BBM untuk tumbuh subur di Kota Binjai.</p>
<p>“Ini bukan pelanggaran kecil, ini kejahatan yang terstruktur. Kalau aparat masih diam, patut dipertanyakan keberpihakan mereka. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan permainan di balik ini,” tegasnya.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara jelas mengatur sanksi berat bagi pelaku penyimpangan distribusi BBM, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar. Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur ketat distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.</p>
<p>Menurutnya, penggunaan jerigen plastik dalam pengisian BBM juga merupakan tindakan berbahaya yang bisa memicu kebakaran kapan saja. “Ini bukan hanya soal ilegal, ini soal nyawa. Kalau terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.</p>
<p>Ew Gurky mendesak Polres Binjai untuk segera turun tangan tanpa kompromi. Ia menuntut agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.</p>
<p>“Jangan setengah-setengah. Jika terbukti, cabut izinnya, tutup paksa SPBU itu. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di kota ini. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” ucapnya dengan nada keras.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa LMND Binjai akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat. Jika tidak ada langkah tegas, pihaknya membuka kemungkinan untuk menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik.</p>
<p>“Kalau hukum tidak ditegakkan, kami yang akan turun ke jalan. Ini soal keadilan dan keberanian negara melawan praktik ilegal,” tutupnya.</p>
<p>Rapikan narasi ini</p>
<p>Berikut versi narasi yang sudah dirapikan, lebih terstruktur, dan tetap mempertahankan ketegasan isinya:</p>
<p>BINJAI — Ketua Eksekutif Kota (EK) LMND Binjai, Ew Gurky, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik ilegal di SPBU 14.207.1100 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.</p>
<p>Ia menyoroti praktik pengisian BBM menggunakan jerigen yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum. Menurutnya, jika aktivitas tersebut benar terjadi dan dibiarkan, hal itu berpotensi membuka ruang bagi tumbuhnya mafia BBM di Kota Binjai.</p>
<p>“Ini bukan pelanggaran kecil, melainkan kejahatan yang terstruktur. Jika aparat masih diam, maka patut dipertanyakan keberpihakan mereka. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran atau bahkan permainan di balik praktik ini,” tegasnya.</p>
<p>Ew Gurky juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan distribusi BBM, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara ketat distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.</p>
<p>Selain aspek hukum, ia menilai penggunaan jerigen plastik dalam pengisian BBM juga sangat berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran. “Ini bukan hanya persoalan ilegalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan. Jika terjadi kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.</p>
<p>Ia pun mendesak Polres Binjai untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi apabila ditemukan pelanggaran.</p>
<p>“Jangan setengah-setengah. Jika terbukti, cabut izinnya dan tutup paksa SPBU tersebut. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Ew Gurky menegaskan bahwa LMND Binjai akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Ia juga membuka kemungkinan aksi massa jika tidak ada langkah tegas yang diambil.</p>
<p>“Jika hukum tidak ditegakkan, kami siap turun ke jalan. Ini soal keadilan dan keberanian negara dalam melawan praktik ilegal,” pungkasnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPMAN Soroti Dugaan Praktik Ilegal di Lapas Kelas IIA Binjai, Minta Evaluasi dan Investigasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/24/ipman-soroti-dugaan-praktik-ilegal-di-lapas-kelas-iia-binjai-minta-evaluasi-dan-investigasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 23:17:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[barang terlarang.]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan praktik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi lapas]]></category>
		<category><![CDATA[JIMAT]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10397</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Ikatan Pemuda Mahasiswa Abadi Negara (IPMAN) menyampaikan sorotan terhadap dugaan praktik ilegal yang disebut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Ikatan Pemuda Mahasiswa Abadi Negara (IPMAN) menyampaikan sorotan terhadap dugaan praktik ilegal yang disebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Dalam keterangan tertulisnya, organisasi tersebut menilai isu ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang guna menjaga integritas sistem pemasyarakatan.(25/02/26)</p>
<p>Ketua IPMAN, Aulia Habib, mengatakan bahwa informasi yang diterima pihaknya masih bersifat indikasi awal dan perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh otoritas terkait.</p>
<p>Menurut IPMAN, terdapat dugaan masuknya barang-barang terlarang seperti narkotika, telepon genggam, perangkat elektronik, serta aliran uang tunai ke dalam lingkungan lapas. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi.</p>
<p>“Jika benar terjadi, hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Aulia Habib dalam pernyataannya.</p>
<p>IPMAN juga menyampaikan bahwa lembaga pemasyarakatan pada prinsipnya memiliki fungsi utama sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan. Oleh karena itu, menurut mereka, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, IPMAN meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan tata kelola di lapas tersebut. Mereka juga mendorong adanya audit serta investigasi independen guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.</p>
<p>Dalam pernyataan yang sama, IPMAN menyampaikan aspirasi agar dilakukan penilaian terhadap kepemimpinan di Lapas Binjai apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan. Organisasi tersebut menilai langkah tegas diperlukan apabila terbukti terjadi pelanggaran.</p>
<p>IPMAN menekankan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat serta dukungan terhadap upaya perbaikan sistem pemasyarakatan. Mereka juga menyatakan akan terus memantau perkembangan isu tersebut sambil menunggu hasil klarifikasi dan investigasi resmi dari pihak berwenang.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, IPMAN mengajak semua pihak untuk menjaga objektivitas informasi dan menghormati proses hukum yang sedang atau akan berlangsung, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan tetap terjaga.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
