<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dugaan pungli &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-pungli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 08:07:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>dugaan pungli &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ARB Sumut Gelar Aksi di Kejati Sumut, Soroti Dugaan Pungutan Dana THR Guru PAI di Padang Lawas</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/18/arb-sumut-gelar-aksi-di-kejati-sumut-soroti-dugaan-pungutan-dana-thr-guru-pai-di-padang-lawas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 08:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[ARB Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Rapel]]></category>
		<category><![CDATA[Dana THR]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Guru PAI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14089</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Aliansi Rakyat Bersuara (ARB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Aliansi Rakyat Bersuara (ARB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/9/2026). Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar 27 orang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kasat Intelkam Polrestabes Medan, ARB Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pungutan terhadap dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Padang Lawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>ARB Sumut mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemotongan dana THR terhadap sejumlah guru PAI. Dalam tuntutannya, organisasi tersebut menyebut sekitar 300 guru PAI menjadi penerima dana yang dipersoalkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut ARB Sumut, dana yang disebut sebagai rapel tunjangan untuk periode 2022–2025 dan direalisasikan pada 2026 tersebut diduga dipotong sebesar Rp1 juta per guru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surat tersebut juga memuat dugaan pembagian uang hasil pemotongan, masing-masing sekitar Rp500 ribu yang disebut untuk pihak dinas pendidikan, Rp300 ribu untuk pihak Kementerian Agama, dan Rp200 ribu untuk oknum-oknum yang disebut terlibat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, informasi dan tudingan tersebut merupakan pernyataan dari ARB Sumut yang masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, ARB Sumut menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejati Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, meminta Kejati Sumut memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan pungutan terhadap dana THR guru PAI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, meminta Kejati Sumut memanggil Kepala Kantor Kemenag Padang Lawas serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk dimintai keterangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, ARB Sumut meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam tuntutannya, ARB Sumut turut mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai rujukan penyampaian pendapat dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum ARB Sumut, Riswan Pasaribu, dalam orasinya menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tidak mendapatkan tindak lanjut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun aksi jilid II. Bahkan, akan kami usut tuntas hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Riswan dalam orasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai menyampaikan orasi, massa aksi kemudian diterima oleh perwakilan Kejati Sumut. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kejati Sumut menanggapi tuntutan yang disampaikan massa dan mengarahkan ARB Sumut untuk menyampaikan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengarahan tersebut dilakukan agar laporan dan informasi yang dibawa massa dapat diterima melalui mekanisme administrasi yang tersedia, sehingga dapat menjadi bahan untuk proses penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, substansi dugaan pemotongan dana THR sebagaimana disampaikan ARB Sumut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli HUT RI di Tigapanah Dibantah Camat, Bartholomeus Barus: Stop Hoax</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/dugaan-pungli-hut-ri-di-tigapanah-dibantah-camat-bartholomeus-barus-stop-hoax/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 08:05:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[Bartholomeus Barus]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Karo]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Tigapanah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI ke-81]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Karo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tigapanah]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[PEMARAD-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tigapanah]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13026</guid>

					<description><![CDATA[KARO &#124;PERS.NEWS— Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARO |PERS.NEWS—</strong> Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026 sempat mencuat di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dugaan tersebut disebut-sebut menyasar sejumlah kepala desa dan guru di wilayah Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>Informasi yang diterima redaksi sebelumnya menyebutkan, nilai partisipasi yang diduga diminta berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per pihak. Dugaan pungutan itu dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan menyambut 17 Agustus 2026 di Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>Sorotan tersebut kemudian mengarah kepada lingkungan Pemerintah Kecamatan Tigapanah yang dipimpin Camat Tigapanah, Bartholomeus Barus, S.IP.</p>
<p>Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar, Bartholomeus Barus memberikan klarifikasi dan membantah tegas tuduhan bahwa dirinya melakukan pungutan maupun memerintahkan pihak lain untuk mengutip biaya kepada sekolah, kepala desa, guru, ataupun pihak lainnya untuk persiapan HUT Kemerdekaan RI.</p>
<p>Dalam video klarifikasi yang disampaikan secara resmi, Bartholomeus Barus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengutipan ataupun memerintahkan siapa pun melakukan pungutan atas nama Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>“Saya tidak pernah melakukan pengutipan, tidak pernah memungut biaya apa pun, dan tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan pungutan atas nama Kecamatan Tigapanah,” tegas Bartholomeus Barus.</p>
<p>Camat Tigapanah juga meminta pihak yang menuding dirinya melakukan pungli untuk menunjukkan bukti yang sahih apabila memang memiliki bukti terkait dugaan tersebut.</p>
<p>“Jika ada yang menyatakan saya melakukan pengutipan atau pungli, silakan buktikan dengan fakta yang nyata. Saya tidak pernah melakukannya dalam bentuk apa pun,” ujarnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Bartholomeus Barus didampingi jajaran pejabat Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>Selain memberikan klarifikasi, Pemerintah Kecamatan Tigapanah juga memasang imbauan melalui spanduk bertuliskan STOP HOAX — Bijak Bermedia Sosial, Tanggung Jawab Bersama.”</p>
<p>Imbauan tersebut mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya serta melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Umum DPP PEMARAD-SU, Ilham Arifin , mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pungutan liar dalam pengumpulan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan HUT RI.</p>
<p>“Jika benar ada pungutan yang dibebankan kepada kepala desa maupun guru dengan nominal tertentu, maka harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai kegiatan peringatan kemerdekaan justru dijadikan alasan untuk melakukan pungutan yang membebani masyarakat,” kata Ilham.</p>
<p>DPP PEMARAD-SU juga meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pengumpulan dana, pihak yang menginisiasi serta penggunaan dana tersebut apabila dugaan tersebut terbukti.</p>
<p>Ilham menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan atas nama kegiatan pemerintahan maupun peringatan HUT RI harus memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.</p>
<p>“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Periksa dugaan ini secara profesional dan transparan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Camat Tigapanah menegaskan komitmennya untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.</p>
<p>Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemberitaan mengenai dugaan pungutan di Kecamatan Tigapanah kini memiliki dua sisi informasi, yakni adanya tudingan dari pihak yang meminta dugaan tersebut diperiksa serta bantahan tegas dari Camat Tigapanah yang menyatakan tidak pernah melakukan maupun memerintahkan pungutan.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli Rp30 Juta Libatkan Ratusan Guru Honorer, Kadis Pendidikan Labura Belum Berikan Tanggapan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/07/dugaan-pungli-rp30-juta-libatkan-ratusan-guru-honorer-kadis-pendidikan-labura-belum-berikan-tanggapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 15:35:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Labura]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[guru honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Harahap]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Rp30 Juta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13009</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA &#124; PERS.NEWS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengangkatan tenaga honorer daerah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU UTARA | PERS.NEWS –</strong> Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengangkatan tenaga honorer daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengemuka dan menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah hasil investigasi dan pengumpulan informasi mengarah pada adanya pungutan yang diduga mencapai sekitar Rp30 juta per orang Terhadap ratusan guru honorer.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan, para guru honorer diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah. Janji tersebut disebut menjadi harapan besar bagi para guru yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah dengan penghasilan terbatas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, harapan itu diduga berakhir sia-sia. Status tenaga honorer daerah yang dijanjikan disebut tidak pernah terwujud, bahkan kebijakan mengenai tenaga honorer daerah justru dihapuskan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa ratusan guru honorer telah mengalami kerugian materiil yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per orang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain kerugian finansial, para guru honorer juga diduga mengalami tekanan psikologis. Mereka yang selama ini mengabdikan diri untuk dunia pendidikan disebut harus menerima kenyataan bahwa harapan memperoleh kepastian status kerja tidak kunjung terealisasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah hukum. Karena itu, sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, transparansi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dinilai penting agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas. Klarifikasi resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer serta menjawab berbagai dugaan yang mencuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, PERS.NEWS telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Irwan Harahap, S.Pd., M.Pd., melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 082289******* pada Kamis (6/8/2026). Pesan yang dikirim telah diterima dengan tanda centang dua. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PERS.NEWS berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan dan akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara apabila telah diterima.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Geruduk Kantor Kemenag Sumut, Desak Copot Kepala MAN 4 Medan dan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/05/ikatan-pelajar-nahdlatul-ulama-geruduk-kantor-kemenag-sumut-desak-copot-kepala-man-4-medan-dan-usut-dugaan-jual-beli-jabatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenag Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala MAN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[KKN]]></category>
		<category><![CDATA[MAN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB MAN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pungli PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwani siagian]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12952</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS – Aliansi pemuda, pelajar, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS</strong> – Aliansi pemuda, pelajar, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara pada Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta Kepala MAN 4 Medan dicopot atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta mendesak aparat berwenang mengusut dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumatera Utara.</p>
<p>Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar dugaan penyimpangan di sektor pendidikan dan tata kelola birokrasi Kementerian Agama ditindak secara transparan sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>Koordinator aksi, Zainuddin Rambe, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungli dalam proses PPDB di MAN 4 Medan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu telah merugikan masyarakat sekaligus mencederai integritas dunia pendidikan.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Kepala Kanwil Kemenag Sumut segera mengevaluasi dan mencopot Kepala MAN 4 Medan apabila terbukti melakukan pungli. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,&#8221; ujar Zainuddin dalam orasinya.</p>
<p>Selain itu, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dalam orasi, mereka turut menyinggung dugaan keterlibatan pejabat pusat, termasuk Wakil Menteri dan Staf Khusus Kementerian Agama.</p>
<p>Massa menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami ingin Sumatera Utara bersih dari praktik KKN. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu,&#8221; kata salah seorang orator.</p>
<p>Aksi berlangsung tertib hingga selesai. Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak terkait.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, MAN 4 Medan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan massa. PERS.NEWS akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli Rp30 Juta Libatkan Ratusan Guru Honorer di Dinas Pendidikan Labura Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/24/dugaan-pungli-rp30-juta-libatkan-ratusan-guru-honorer-di-dinas-pendidikan-labura-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 09:46:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[guru honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Harahap]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Pendidikan Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Honorer Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12701</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA&#124;PERS.NEWS– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disertai janji pengangkatan tenaga honorer daerah di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU UTARA|PERS.NEWS–</strong> Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disertai janji pengangkatan tenaga honorer daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi sorotan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi, ditemukan dugaan adanya pungutan yang mencapai sekitar Rp30 juta per orang terhadap ratusan guru honorer. Mereka disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam perkembangannya, status tenaga honorer daerah justru dihapuskan sehingga janji tersebut diduga tidak terealisasi. Kondisi ini diduga mengakibatkan ratusan guru honorer mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan psikologis akibat harapan yang tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat mencederai integritas tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan serta merugikan para tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Irwan Harahap, S.Pd., M.Pd., masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GEMPET-SU Desak Aparat Usut Dugaan Pungutan di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/17/gempet-su-desak-kapolda-sumut-tetapkan-tersangka-oknum-pegawai-lapas-kelas-iib-padangsidimpuan-terkait-temuan-ganja-68-kg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2026 21:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[GEMPET-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[MTsN 2 Labuhanbatu Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12614</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan membawa sejumlah tuntutan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>MEDAN|PERS.NEWS-</em></strong>Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik baru di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.</p>
<p>Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, GEMPET-SU mengaku menerima informasi dan laporan dari sejumlah pihak mengenai dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua peserta didik baru. Menurut organisasi tersebut, pungutan itu diduga dilakukan setiap tahun ajaran baru dengan nominal yang bervariasi.</p>
<p>GEMPET-SU meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Mereka menduga praktik tersebut telah berlangsung berulang kali pada setiap penerimaan peserta didik baru.</p>
<p>Massa aksi mempertanyakan peruntukan dana yang dihimpun dengan alasan biaya pembangunan, pembelian seragam, meja, kursi, dan kebutuhan lainnya. Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka mengingat sekolah juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahunnya dialokasikan oleh pemerintah.</p>
<p>Koordinator aksi, A. Ricky Pratama, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan harus diselenggarakan secara transparan serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya dugaan pungutan yang mengarah pada tindak pidana korupsi di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan, Desa Sabungan, Kecamatan Kotapinang, berupa pungutan uang pembangunan sekitar Rp500.000 dan biaya pembelian meja serta kursi sekitar Rp150.000 per siswa, kami meminta agar persoalan ini segera diusut. Sebab sekolah tersebut merupakan lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut GEMPET-SU, dugaan pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua peserta didik, terutama mengenai dasar hukum serta peruntukan dana yang dipungut.</p>
<p>Mereka juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP apabila memenuhi unsur tindak pidana.</p>
<p>Selain itu, GEMPET-SU meminta Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan pungutan terhadap peserta didik baru. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>Organisasi tersebut juga mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan pungutan uang pembangunan dan pembelian meja serta kursi. Selain itu, mereka meminta agar penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026 turut diperiksa apabila ditemukan indikasi penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>GEMPET-SU menilai keterbukaan mengenai pengelolaan anggaran sekolah juga merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, massa GEMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:</p>
<ol>
<li>Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera memeriksa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan berupa uang pembangunan sekitar Rp500.000 dan biaya pembelian meja serta kursi sekitar Rp150.000 per siswa.</li>
<li>Meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan tersebut.</li>
<li>Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026, termasuk memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara MTsN 2 Labuhanbatu Selatan apabila terdapat indikasi pelanggaran.</li>
<li>Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan serta pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan tersebut dan meminta penjelasan mengenai peruntukan dana yang telah dihimpun.</li>
</ol>
<p>GEMPET-SU menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut setiap dugaan secara profesional, independen, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Labuhanbatu Selatan maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GEMPET-SU.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Tembok Labuhan Deli: Dugaan Pungli yang Mengalir Rutin di Rutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/di-balik-tembok-labuhan-deli-dugaan-pungli-yang-mengalir-rutin-di-rutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 08:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Labuhan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11836</guid>

					<description><![CDATA[LABUHAN DELI&#124;PERS.NEWS– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHAN DELI|PERS.NEWS</strong>– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali mencuat cerita mengenai dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi. Bagi sebagian warga binaan, kehidupan di dalam rutan tidak hanya diatur oleh aturan pemasyarakatan, tetapi juga oleh berbagai biaya yang disebut berjalan secara rutin, terstruktur, dan telah menjadi kebiasaan.</p>
<p>Sejumlah warga binaan yang ditemui melalui perantara dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya berbagai pungutan yang diduga terjadi di lingkungan rutan. Keterangan mereka menunjukkan pola yang serupa: pembayaran untuk layanan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas negara hingga biaya tambahan untuk aktivitas sehari-hari di dalam blok hunian.</p>
<h2>“Tarik Tunai” hingga Potongan Koperasi</h2>
<p>Salah satu dugaan yang paling banyak disorot adalah keberadaan layanan keuangan internal yang dikelola melalui koperasi. Menurut pengakuan sejumlah warga binaan, transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang diduga dikenakan potongan hingga 10 persen.</p>
<p>Koperasi tersebut disebut menjadi jalur utama perputaran uang di dalam rutan. Namun, menurut sejumlah sumber, fungsinya tidak hanya sebatas layanan simpan pinjam. Mekanisme itu diduga juga menjadi bagian dari sistem pungutan tambahan yang tidak selalu transparan.</p>
<p>“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak tahu dasar resminya apa,” ujar salah seorang warga binaan yang mengaku masih menjalani masa tahanan.</p>
<h2>Biaya Mingguan yang Dianggap Wajib</h2>
<p>Selain layanan keuangan, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin mingguan yang dibebankan kepada warga binaan. Besarannya disebut bervariasi, tergantung blok dan jumlah penghuni kamar.</p>
<p>Berdasarkan keterangan beberapa sumber, biaya tersebut dikaitkan dengan layanan komunikasi seperti wartel khusus pemasyarakatan (wartelpas). Namun, mereka menilai pembayaran itu bersifat wajib, bukan pilihan.</p>
<p>“Kalau tidak bayar, ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata sumber lainnya.</p>
<p>Dengan jumlah warga binaan yang disebut mencapai lebih dari seribu orang, skema iuran mingguan tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menghasilkan aliran dana yang cukup besar setiap pekannya.</p>
<h2>Telepon Seluler Ilegal dan “Denda Diam-Diam”</h2>
<p>Selain layanan resmi, sejumlah warga binaan mengaku penggunaan telepon seluler masih ditemukan secara terbatas di beberapa blok tertentu. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya mekanisme denda apabila perangkat tersebut ditemukan oleh petugas.</p>
<p>Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jumlah yang lebih besar, tergantung situasi dan lokasi kejadian.</p>
<p>Namun, alih-alih sepenuhnya diberantas, keberadaan telepon seluler di dalam rutan disebut masih berada dalam ruang abu-abu yang menurut para sumber belum sepenuhnya hilang.</p>
<h2>Biaya Kunjungan hingga “Uang Kamar”</h2>
<p>Tidak hanya soal komunikasi dan layanan keuangan, aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan. Dalam sejumlah pengakuan, terdapat biaya tertentu yang harus dibayar saat kunjungan berlangsung, termasuk untuk penggunaan kamar-kamar tertentu yang disebut berada di area karantina maupun blok hunian.</p>
<p>Selain itu, muncul pula penyebutan biaya harian seperti “uang rompi” serta berbagai pungutan kecil lainnya yang diklaim dikumpulkan secara rutin oleh pihak-pihak tertentu di dalam blok.</p>
<p>Meski nominalnya terkesan kecil, akumulasi dari berbagai jenis pungutan tersebut disebut menjadi beban tambahan bagi warga binaan dan keluarganya.</p>
<h2>Pola yang Berulang</h2>
<p>Isu ini kembali mencuat karena pola yang dikeluhkan warga binaan disebut tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah sumber menilai sistem pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan berlangsung secara berulang dan terstruktur.</p>
<p>“Semua sudah tahu alurnya. Tinggal ikut atau tidak bisa bertahan,” ujar salah seorang sumber.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<h2>Fungsi Pengawasan dan Tanggung Jawab Struktural</h2>
<p>Secara regulasi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pengawasan keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan terhadap warga binaan.</p>
<p>Dalam struktur tersebut, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, baik di tingkat rutan maupun kantor wilayah.</p>
<p>Namun, berulangnya isu serupa di Rutan Labuhan Deli kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem kontrol internal berjalan efektif di lapangan.</p>
<h2>Menunggu Respons Resmi</h2>
<p>Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Labuhan Deli terkait berbagai dugaan pungutan yang disampaikan oleh para warga binaan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Utara didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem layanan yang berjalan di dalam rutan.</p>
<p>Bagi publik, isu ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembinaan, dan bukan menjadi ruang ekonomi tersembunyi yang bergerak di bawah permukaan.</p>
<p>Saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih tajam dan investigatif, atau lebih netral dan sesuai standar pemberitaan media arus utama.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPNU dan IPPNU Sumut Laporkan Dugaan Pungutan LKS dan Buku Paket di MAN 2 serta MTsN 2 Deliserdang</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/11/ipnu-dan-ippnu-sumut-laporkan-dugaan-pungutan-lks-dan-buku-paket-di-man-2-serta-mtsn-2-deliserdang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 09:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Penegak Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Buku Paket]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[DeliSerdang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[IPNU]]></category>
		<category><![CDATA[IPPNU]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[LKS]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[MAN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[MTsN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10233</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah satuan pendidikan di Sumatera Utara.</div>
<div aria-hidden="true" data-edge="true"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-10234" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg 1080w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-100x100.jpg 100w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-768x768.jpg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:dae83d47-4b75-49d3-abdd-d1a422ef11b1-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="abc7142f-7eb1-40b9-9801-9d642d4750c0" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="425" data-end="746">Laporan tersebut di antaranya menyebut dugaan pungutan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Deliserdang dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang. IPNU Sumut menerima aduan dari masyarakat yang menyatakan adanya penjualan LKS melalui koperasi sekolah dengan harga sekitar Rp13.000 per buku di MTsN 2 Deliserdang.</p>
<p data-start="748" data-end="899">Sementara itu, di MAN 2 Deliserdang, terdapat laporan dugaan pungutan sebesar Rp1.566.000 per siswa yang disebut berkaitan dengan pengadaan buku paket.</p>
<p data-start="901" data-end="1226">Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat, mengatakan praktik pungutan di satuan pendidikan negeri kerap dilaporkan masyarakat dengan berbagai modus. Menurutnya, pungutan biasanya muncul pada awal semester dan dikaitkan dengan kebutuhan seperti seragam, biaya operasional, pembangunan fasilitas, maupun pengadaan buku dan LKS.</p>
<p data-start="1228" data-end="1417">“Fenomena pungutan liar dalam satuan pendidikan merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang cukup sering dilaporkan. Modusnya beragam dan biasanya terjadi saat awal semester,” ujarnya.</p>
<p data-start="1419" data-end="1730">Menyikapi berbagai laporan tersebut, PW IPNU Sumut bersama PW IPPNU Sumut membentuk posko pengaduan pungutan di sektor pendidikan. Ketua PW IPPNU Sumut, Yusni Nuraini Saragih, menyebut posko ini dibentuk untuk menampung laporan masyarakat serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.</p>
<p data-start="1732" data-end="1906">“Kami telah menerima sejumlah laporan yang disertai dokumen pendukung. Posko ini diharapkan dapat menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan,” kata Yusni.</p>
<p data-start="1908" data-end="2216">IPNU dan IPPNU Sumut juga menyampaikan bahwa regulasi telah mengatur larangan pungutan tertentu di sekolah dan madrasah, termasuk terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan pendidikan dan penggunaan dana BOS.</p>
<p data-start="2218" data-end="2491">Rahmat Hidayat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindaklanjuti laporan yang diterima. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan pendalaman, audit, dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p data-start="2493" data-end="2764">Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Deliserdang dan MTsN 2 Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pungli di Tigapanah: Aktivis Mahasiswa Gerakkan Rakyat, Desak APH Usut Tuntas</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/29/dugaan-pungli-di-tigapanah-mengemuka-aktivis-mahasiswa-minta-aph-lakukan-penyelidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 19:33:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa Minta APH Lakukan Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tigapanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9902</guid>

					<description><![CDATA[KARO&#124;PERS.NEWS—Dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, memicu amarah masyarakat. DPP PEMARAD-SU mendesak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="176" data-end="266"><strong><i>KARO|PERS.NEWS</i>—</strong>Dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, memicu amarah masyarakat. DPP PEMARAD-SU mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. &#8220;Pungli adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas!&#8221; tegas Ilham Arifin, Ketua Umum DPP PEMARAD-SU.</p>
<p>DPP PEMARAD-SU meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo memanggil Camat Tigapanah dan memeriksa aliran dana pungli. Bupati Karo juga diminta evaluasi kinerja camat jika terbukti bersalah. &#8220;Hukum harus ditegakkan, tidak ada kompromi!&#8221; tambah Ilham.</p>
<p>Masyarakat Tigapanah menanti keadilan. Apakah APH akan membiarkan pungli merajalela? &#8220;Kami tidak akan diam, kami akan terus mengawal kasus ini!&#8221; ancam Ilham.</p>
<p>DPP PEMARAD-SU meminta masyarakat Tigapanah untuk bersatu dan melawan pungli. &#8220;Bersama kita bisa, lawan pungli!&#8221;.</p>
<p data-start="2872" data-end="3010"><em data-start="2872" data-end="3010">Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan berita.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
