<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dugaan pungli &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-pungli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 08:10:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>dugaan pungli &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Di Balik Tembok Labuhan Deli: Dugaan Pungli yang Mengalir Rutin di Rutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/di-balik-tembok-labuhan-deli-dugaan-pungli-yang-mengalir-rutin-di-rutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 08:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Labuhan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11836</guid>

					<description><![CDATA[LABUHAN DELI&#124;PERS.NEWS– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHAN DELI|PERS.NEWS</strong>– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali mencuat cerita mengenai dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi. Bagi sebagian warga binaan, kehidupan di dalam rutan tidak hanya diatur oleh aturan pemasyarakatan, tetapi juga oleh berbagai biaya yang disebut berjalan secara rutin, terstruktur, dan telah menjadi kebiasaan.</p>
<p>Sejumlah warga binaan yang ditemui melalui perantara dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya berbagai pungutan yang diduga terjadi di lingkungan rutan. Keterangan mereka menunjukkan pola yang serupa: pembayaran untuk layanan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas negara hingga biaya tambahan untuk aktivitas sehari-hari di dalam blok hunian.</p>
<h2>“Tarik Tunai” hingga Potongan Koperasi</h2>
<p>Salah satu dugaan yang paling banyak disorot adalah keberadaan layanan keuangan internal yang dikelola melalui koperasi. Menurut pengakuan sejumlah warga binaan, transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang diduga dikenakan potongan hingga 10 persen.</p>
<p>Koperasi tersebut disebut menjadi jalur utama perputaran uang di dalam rutan. Namun, menurut sejumlah sumber, fungsinya tidak hanya sebatas layanan simpan pinjam. Mekanisme itu diduga juga menjadi bagian dari sistem pungutan tambahan yang tidak selalu transparan.</p>
<p>“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak tahu dasar resminya apa,” ujar salah seorang warga binaan yang mengaku masih menjalani masa tahanan.</p>
<h2>Biaya Mingguan yang Dianggap Wajib</h2>
<p>Selain layanan keuangan, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin mingguan yang dibebankan kepada warga binaan. Besarannya disebut bervariasi, tergantung blok dan jumlah penghuni kamar.</p>
<p>Berdasarkan keterangan beberapa sumber, biaya tersebut dikaitkan dengan layanan komunikasi seperti wartel khusus pemasyarakatan (wartelpas). Namun, mereka menilai pembayaran itu bersifat wajib, bukan pilihan.</p>
<p>“Kalau tidak bayar, ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata sumber lainnya.</p>
<p>Dengan jumlah warga binaan yang disebut mencapai lebih dari seribu orang, skema iuran mingguan tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menghasilkan aliran dana yang cukup besar setiap pekannya.</p>
<h2>Telepon Seluler Ilegal dan “Denda Diam-Diam”</h2>
<p>Selain layanan resmi, sejumlah warga binaan mengaku penggunaan telepon seluler masih ditemukan secara terbatas di beberapa blok tertentu. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya mekanisme denda apabila perangkat tersebut ditemukan oleh petugas.</p>
<p>Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jumlah yang lebih besar, tergantung situasi dan lokasi kejadian.</p>
<p>Namun, alih-alih sepenuhnya diberantas, keberadaan telepon seluler di dalam rutan disebut masih berada dalam ruang abu-abu yang menurut para sumber belum sepenuhnya hilang.</p>
<h2>Biaya Kunjungan hingga “Uang Kamar”</h2>
<p>Tidak hanya soal komunikasi dan layanan keuangan, aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan. Dalam sejumlah pengakuan, terdapat biaya tertentu yang harus dibayar saat kunjungan berlangsung, termasuk untuk penggunaan kamar-kamar tertentu yang disebut berada di area karantina maupun blok hunian.</p>
<p>Selain itu, muncul pula penyebutan biaya harian seperti “uang rompi” serta berbagai pungutan kecil lainnya yang diklaim dikumpulkan secara rutin oleh pihak-pihak tertentu di dalam blok.</p>
<p>Meski nominalnya terkesan kecil, akumulasi dari berbagai jenis pungutan tersebut disebut menjadi beban tambahan bagi warga binaan dan keluarganya.</p>
<h2>Pola yang Berulang</h2>
<p>Isu ini kembali mencuat karena pola yang dikeluhkan warga binaan disebut tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah sumber menilai sistem pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan berlangsung secara berulang dan terstruktur.</p>
<p>“Semua sudah tahu alurnya. Tinggal ikut atau tidak bisa bertahan,” ujar salah seorang sumber.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<h2>Fungsi Pengawasan dan Tanggung Jawab Struktural</h2>
<p>Secara regulasi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pengawasan keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan terhadap warga binaan.</p>
<p>Dalam struktur tersebut, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, baik di tingkat rutan maupun kantor wilayah.</p>
<p>Namun, berulangnya isu serupa di Rutan Labuhan Deli kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem kontrol internal berjalan efektif di lapangan.</p>
<h2>Menunggu Respons Resmi</h2>
<p>Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Labuhan Deli terkait berbagai dugaan pungutan yang disampaikan oleh para warga binaan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Utara didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem layanan yang berjalan di dalam rutan.</p>
<p>Bagi publik, isu ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembinaan, dan bukan menjadi ruang ekonomi tersembunyi yang bergerak di bawah permukaan.</p>
<p>Saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih tajam dan investigatif, atau lebih netral dan sesuai standar pemberitaan media arus utama.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPNU dan IPPNU Sumut Laporkan Dugaan Pungutan LKS dan Buku Paket di MAN 2 serta MTsN 2 Deliserdang</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/11/ipnu-dan-ippnu-sumut-laporkan-dugaan-pungutan-lks-dan-buku-paket-di-man-2-serta-mtsn-2-deliserdang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 09:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Penegak Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Buku Paket]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[DeliSerdang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[IPNU]]></category>
		<category><![CDATA[IPPNU]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[LKS]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[MAN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[MTsN 2 Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10233</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah satuan pendidikan di Sumatera Utara.</div>
<div aria-hidden="true" data-edge="true"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-10234" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154.jpg 1080w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-100x100.jpg 100w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0154-768x768.jpg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:dae83d47-4b75-49d3-abdd-d1a422ef11b1-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="abc7142f-7eb1-40b9-9801-9d642d4750c0" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="425" data-end="746">Laporan tersebut di antaranya menyebut dugaan pungutan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Deliserdang dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang. IPNU Sumut menerima aduan dari masyarakat yang menyatakan adanya penjualan LKS melalui koperasi sekolah dengan harga sekitar Rp13.000 per buku di MTsN 2 Deliserdang.</p>
<p data-start="748" data-end="899">Sementara itu, di MAN 2 Deliserdang, terdapat laporan dugaan pungutan sebesar Rp1.566.000 per siswa yang disebut berkaitan dengan pengadaan buku paket.</p>
<p data-start="901" data-end="1226">Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat, mengatakan praktik pungutan di satuan pendidikan negeri kerap dilaporkan masyarakat dengan berbagai modus. Menurutnya, pungutan biasanya muncul pada awal semester dan dikaitkan dengan kebutuhan seperti seragam, biaya operasional, pembangunan fasilitas, maupun pengadaan buku dan LKS.</p>
<p data-start="1228" data-end="1417">“Fenomena pungutan liar dalam satuan pendidikan merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang cukup sering dilaporkan. Modusnya beragam dan biasanya terjadi saat awal semester,” ujarnya.</p>
<p data-start="1419" data-end="1730">Menyikapi berbagai laporan tersebut, PW IPNU Sumut bersama PW IPPNU Sumut membentuk posko pengaduan pungutan di sektor pendidikan. Ketua PW IPPNU Sumut, Yusni Nuraini Saragih, menyebut posko ini dibentuk untuk menampung laporan masyarakat serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.</p>
<p data-start="1732" data-end="1906">“Kami telah menerima sejumlah laporan yang disertai dokumen pendukung. Posko ini diharapkan dapat menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan,” kata Yusni.</p>
<p data-start="1908" data-end="2216">IPNU dan IPPNU Sumut juga menyampaikan bahwa regulasi telah mengatur larangan pungutan tertentu di sekolah dan madrasah, termasuk terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan pendidikan dan penggunaan dana BOS.</p>
<p data-start="2218" data-end="2491">Rahmat Hidayat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindaklanjuti laporan yang diterima. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan pendalaman, audit, dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p data-start="2493" data-end="2764">Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Deliserdang dan MTsN 2 Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pungli di Tigapanah: Aktivis Mahasiswa Gerakkan Rakyat, Desak APH Usut Tuntas</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/29/dugaan-pungli-di-tigapanah-mengemuka-aktivis-mahasiswa-minta-aph-lakukan-penyelidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 19:33:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa Minta APH Lakukan Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tigapanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9902</guid>

					<description><![CDATA[KARO&#124;PERS.NEWS—Dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, memicu amarah masyarakat. DPP PEMARAD-SU mendesak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="176" data-end="266"><strong><i>KARO|PERS.NEWS</i>—</strong>Dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, memicu amarah masyarakat. DPP PEMARAD-SU mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. &#8220;Pungli adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas!&#8221; tegas Ilham Arifin, Ketua Umum DPP PEMARAD-SU.</p>
<p>DPP PEMARAD-SU meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo memanggil Camat Tigapanah dan memeriksa aliran dana pungli. Bupati Karo juga diminta evaluasi kinerja camat jika terbukti bersalah. &#8220;Hukum harus ditegakkan, tidak ada kompromi!&#8221; tambah Ilham.</p>
<p>Masyarakat Tigapanah menanti keadilan. Apakah APH akan membiarkan pungli merajalela? &#8220;Kami tidak akan diam, kami akan terus mengawal kasus ini!&#8221; ancam Ilham.</p>
<p>DPP PEMARAD-SU meminta masyarakat Tigapanah untuk bersatu dan melawan pungli. &#8220;Bersama kita bisa, lawan pungli!&#8221;.</p>
<p data-start="2872" data-end="3010"><em data-start="2872" data-end="3010">Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan berita.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DUGAAN PUNGUTAN DI SMAN 1 SUNGGAL MENGUAT, DINAS PENDIDIKAN DIMINTA TURUN TANGAN</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/16/dugaan-pungutan-di-sman-1-sunggal-menguat-dinas-pendidikan-diminta-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 11:23:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[PEMARAD-SU]]></category>
		<category><![CDATA[SMK N 1 Sunggal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9663</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS – SMAN 1 Sunggal kini menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan praktik pungutan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS –</strong> SMAN 1 Sunggal kini menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan praktik pungutan terhadap siswa dan wali murid. Salah satu pungutan yang dipersoalkan adalah iuran bulanan yang disebut-sebut mencapai Rp130.000 per siswa.</p>
<p>Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan tersebut karena dinilai memberatkan dan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan jumlah siswa yang cukup besar, total dana yang terkumpul setiap bulan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua Umum PEMARAD-SU, Ilham Arifin, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan audit menyeluruh di SMAN 1 Sunggal.<br />
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan Rp130.000 per siswa setiap bulan. Jika pungutan ini dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, maka harus ditelusuri secara transparan,” ujar Ilham, Jumat (16/1/2026).</p>
<p>Menurutnya, pungutan di sekolah negeri seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, dan memiliki dasar aturan yang jelas.<br />
“Jika ada indikasi pemaksaan atau pengutipan dana yang tidak sesuai regulasi, itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak,” tegasnya.</p>
<p>PEMARAD-SU juga mendesak agar Dinas Pendidikan segera membentuk tim investigasi serta melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan sekolah. Selain itu, aparat penegak hukum diminta ikut memantau apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.</p>
<p>Pihak Sekolah Belum Memberi Klarifikasi</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Sunggal maupun Kepala Sekolah Asron Batubara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.</p>
<p>Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat respons. Demikian pula pihak komite sekolah belum memberikan keterangan.</p>
<p>Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan segera turun tangan guna memastikan kebenaran informasi ini, sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat.</p>
<p>“Kami hanya ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, harus dijelaskan. Namun jika terbukti ada penyimpangan, maka wajib ditindak tegas,” tutup Ilham.</p>
<p>Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait dan mengikuti perkembangan kasus tersebut secara berimbang.(IA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPMI Soroti Dugaan Pelecehan dan Pungli di SMK N 1 Percut Sei Tuan, Minta Evaluasi Menyeluruh</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/19/gpmi-soroti-dugaan-pelecehan-dan-pungli-di-smk-n-1-percut-sei-tuan-minta-evaluasi-menyeluruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2025 16:52:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Guru]]></category>
		<category><![CDATA[GPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[SMK N 1 Percut Sei Tuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9354</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS— Dugaan pelecehan seksual dan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di SMK...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="400" data-end="755"><strong data-start="400" data-end="416">DELI SERDANG|PERS.NEWS</strong>— Dugaan pelecehan seksual dan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai perhatian publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pelajar Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 18 Desember 2025, di depan gerbang sekolah tersebut.</p>
<p data-start="757" data-end="1051">Dalam aksinya, GPMI menyampaikan keprihatinan atas dugaan keterlibatan oknum guru dalam tindakan yang dinilai mencederai nilai-nilai pendidikan. Mereka menegaskan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi etika, terutama bagi peserta didik.</p>
<p data-start="1053" data-end="1292">SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kabupaten Deli Serdang. Namun, munculnya dugaan tersebut dinilai mencoreng citra dunia pendidikan dan perlu ditangani secara serius oleh pihak berwenang.<img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-9356" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA03991.jpg" alt="" width="1600" height="1066" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA03991.jpg 1600w, https://pers.news/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA03991-768x512.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA03991-1536x1023.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p data-start="1294" data-end="1478">Keterangan: Pemasangan Spanduk Oleh Gerakan Pelajar Mahasiswa Indonesia (GPMI)</p>
<p data-start="1294" data-end="1478">
<p data-start="1294" data-end="1478">Koordinator Aksi GPMI, Zainal Abidin, dalam orasinya mendesak agar dugaan pelecehan seksual dan pungli yang melibatkan oknum guru segera diusut secara transparan dan profesional.</p>
<p data-start="1480" data-end="1693">“Kami meminta aparat dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan ini secara serius. Jika terbukti, kami mendesak agar oknum guru yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zainal.</p>
<p data-start="1695" data-end="1958">GPMI juga menyoroti peran pimpinan sekolah yang dinilai memiliki tanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah, termasuk kepala sekolah, apabila terbukti terjadi pembiaran.</p>
<p data-start="1960" data-end="2120">Zainal menambahkan, pihaknya akan melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Deli Serdang dan Dinas Pendidikan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons yang jelas.</p>
<p data-start="2122" data-end="2397">Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, Daulat Siregar, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh massa aksi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.(Red)</p>
<p data-start="2122" data-end="2397">Sumber : Gerakan Pelajar Mahasiswa Indonesia (GPMI) Menurut Nya Sudah Terkonfirmasi ke pihak Terkait</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli oleh Oknum DPRD Palas disoroti Mahasiswa Magister Sosiologi UIN Jakarta</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/28/dugaan-pungli-oleh-oknum-dprd-palas-disoroti-mahasiswa-magister-sosiologi-uin-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 14:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen TKS]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8797</guid>

					<description><![CDATA[PADANG LAWAS &#124; PERS.NEWS – Informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Tenaga Kerja...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="draggable h-header-height bg-token-bg-primary sticky top-0 z-10 flex items-center border-transparent px-2 md:hidden print:hidden [box-shadow:var(--sharp-edge-top-shadow)]">
<div class="no-draggable flex-1">
<div><strong>PADANG LAWAS | PERS.NEWS –</strong> Informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan DPRD Padang Lawas menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut menyeruak setelah seorang warga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang untuk dapat bekerja di kantor DPRD, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait status penempatannya.</div>
<div></div>
</div>
</div>
<div id="thread" class="group/thread @container/thread h-full w-full">
<div class="composer-parent flex flex-col focus-visible:outline-0 overflow-hidden h-full" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex overflow-hidden">
<div class="relative h-full">
<div class="flex h-full flex-col overflow-y-auto thread-xl:pt-(--header-height) [scrollbar-gutter:stable_both-edges]">
<div class="flex flex-col text-sm thread-xl:pt-header-height keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="5ad85838-ebaa-41fb-89d5-dffa3142ed5c" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] thread-sm:[--thread-content-margin:--spacing(6)] thread-lg:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] thread-lg:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="af134755-4a76-427e-8d14-ac14ab62514b" data-message-model-slug="gpt-5-1">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="669" data-end="937">Sumber yang mengaku sebagai calon TKS tersebut menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak yang diduga meminta uang sudah tidak lagi jelas. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun oknum yang disebut terkait dalam dugaan tersebut.</p>
<p data-start="669" data-end="937">
<p data-start="939" data-end="1303">Menanggapi isu tersebut, mahasiswa Magister Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga putra daerah Padang Lawas, Habibi Martua Hsb, S.Sos, menyebut bahwa informasi mengenai dugaan pungutan dalam rekrutmen perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menghindari penyimpangan kekuasaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi wakil rakyat.</p>
<p data-start="939" data-end="1303">
<p data-start="1305" data-end="1489">“Jika benar terjadi, praktik seperti ini berpotensi merusak integritas lembaga publik. Distribusi kesempatan kerja semestinya didasarkan pada kompetensi, bukan transaksi,” ujar Habibi.</p>
<p data-start="1305" data-end="1489">
<p data-start="1491" data-end="1647">Ia menambahkan bahwa proses penerimaan tenaga kerja yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakadilan sosial serta melemahkan profesionalitas birokrasi.</p>
<p data-start="1491" data-end="1647">
<p data-start="1649" data-end="1817">Dalam konteks ini, Habibi mendorong agar DPRD Padang Lawas melakukan klarifikasi terbuka dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang akuntabel dalam perekrutan TKS.</p>
<p data-start="1649" data-end="1817">
<p data-start="1819" data-end="1964">Publik kini menunggu penjelasan resmi dan langkah penelusuran fakta dari instansi berwenang untuk mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.(Red)</p>
<p data-start="1819" data-end="1964">
</div>
<p data-start="1819" data-end="1964">Sumber : Habibi Martua Hsb, S.Sos</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
