<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dugaan suap &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/dugaan-suap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Sep 2026 13:39:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>dugaan suap &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penebangan Liar di Bolano Lambunu Disorot, Muncul Dugaan Setoran kepada Oknum Pegawai Kehutanan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/14/penebangan-liar-di-bolano-lambunu-disorot-muncul-dugaan-setoran-kepada-oknum-pegawai-kehutanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 13:39:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bolano Lambunu]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan setoran]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kayu ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan hutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14006</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG &#124; PERS.NEWS — Dugaan adanya setoran dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG | PERS.NEWS —</strong> Dugaan adanya setoran dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, mulai menyeret nama seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial UMR. Informasi yang dihimpun dari dua narasumber di lokasi berbeda menyebut adanya dugaan pemberian uang ketika aktivitas pemuatan kayu berlangsung.</p>
<p>Salah satu narasumber yang ditemui awak media mengungkap, pemberian uang disebut terjadi ketika UMR datang ke lokasi pemuatan. Bahkan, menurut narasumber tersebut, sebagian aktivitas pemuatan kayu disebut dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari kehadiran petugas.</p>
<p>“Biasanya seribu, kalau dia datang mengeluh, di belakang lagi yang bakase doi. Ini makanya biasa ada yang muat tengah malam supaya menghindari dia, supaya dia tidak dapat,” ujar narasumber tersebut.</p>
<p>Keterangan itu kemudian mendapat penguatan dari NWR, yang ditemui awak media secara terpisah pada 19 Agustus 2026. NWR mengklaim mengetahui aktivitas para pemain kayu di wilayah tersebut dan menyebut UMR mengetahui keberadaan sejumlah pelaku yang disebutnya sebagai pemain besar.</p>
<p>“Pemain di sana itu banyak yang besar, cuma pura-pura miskin saja. Kami semua saling tahu dengan UMR,” kata NWR.</p>
<p>Dua keterangan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya persoalan dalam pengawasan aktivitas kayu di wilayah Bolano Lambunu. Namun, sejauh ini informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.</p>
<p>Upaya konfirmasi kepada UMR telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diterima hanya berupa “Walaikumsalam”, tanpa penjelasan substantif mengenai dugaan pemberian uang maupun aktivitas pemuatan kayu yang disebut oleh para narasumber.</p>
<p>Kondisi tersebut membuat dugaan yang beredar belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari UMR maupun institusi terkait untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau justru merupakan informasi yang tidak benar.</p>
<p>Di sisi lain, dugaan praktik pemberian uang kepada petugas dalam aktivitas penebangan kayu ilegal menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti. Sebab, pengawasan kehutanan semestinya memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan, bukan membiarkan pelanggaran berjalan tanpa pengawasan.</p>
<p>Kini perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang menebang dan mengangkut kayu, tetapi juga pada bagaimana pengawasan di lapangan dijalankan. Jika benar terdapat transaksi sebagaimana diungkapkan narasumber, pertanyaannya adalah sejauh mana mekanisme pengawasan internal mampu mendeteksi dan menindak praktik tersebut.</p>
<p>Redaksi masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang dihimpun, termasuk berupaya memperoleh keterangan dari Dinas Kehutanan dan pihak berwenang lainnya. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.</p>
<p>Redaksi membuka ruang bagi UMR serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumut Laporkan Dugaan Suap Kajari Padang Lawas ke Kejati Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/19/solidaritas-mahasiswa-anti-korupsi-sumut-laporkan-dugaan-suap-kajari-padang-lawas-ke-kejati-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 11:43:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[ABDESI Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[laporan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[SOMASI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9704</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI Sumut) secara resmi menyampaikan laporan dan pernyataan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI Sumut) secara resmi menyampaikan laporan dan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penerimaan suap serta pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan tersebut, SOMASI Sumut menilai terdapat indikasi adanya aliran dana atau gratifikasi dari Asosiasi Desa dan Kelurahan Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Padang Lawas. Dugaan itu disebut berkaitan dengan upaya pengamanan hukum terhadap sejumlah kasus dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum SOMASI Sumut, Ahmad Karim Pulungan, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya didasarkan pada hasil kajian dan penelusuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kejati Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana korupsi, tetapi juga mencederai etika serta profesionalisme aparat penegak hukum. Kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ahmad Karim dalam keterangannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai, apabila praktik semacam itu benar terjadi, dampaknya dapat menghambat penanganan kasus-kasus dana desa serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya penyimpangan anggaran di tingkat desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SOMASI Sumut mendesak Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap laporan ini, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, komunikasi, serta hubungan antara pihak-pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Laporan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap siapa pun, melainkan upaya korektif agar marwah institusi Kejaksaan tetap terjaga. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara transparan dan objektif,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dari pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SOMASI Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum atas laporan ini. Mereka juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan data tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
