<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekonomi Hijau &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/ekonomi-hijau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 14:19:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Ekonomi Hijau &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ekonomi vs Ekologi: Menakar Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Ancaman Deforestasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/12/ekonomi-vs-ekologi-menakar-janji-19-juta-lapangan-kerja-dan-ancaman-deforestasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 14:19:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AMDAL]]></category>
		<category><![CDATA[Deforestasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[HMi]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Komisariat FISIP Universitas Malikussaleh]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Khoiruddin Harahap]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Ekologis]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12182</guid>

					<description><![CDATA[Catatan Kritis Kader HMI Komisariat FISIP Universitas Malikussaleh Oleh: Khoiruddin Harahap ACEH&#124;PERS.NEWS-Janji penciptaan 19 juta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Catatan Kritis Kader HMI Komisariat FISIP Universitas Malikussaleh</p>
<p>Oleh: Khoiruddin Harahap</p>
<p><strong>ACEH|PERS.NEWS-</strong>Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang disampaikan pemerintah menjadi salah satu narasi besar dalam agenda pembangunan nasional. Di tengah tingginya angka pengangguran dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pekerjaan yang layak, target tersebut tentu menghadirkan harapan. Bagi generasi muda, terutama mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja, peluang kerja merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda.</p>
<p>Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dikritisi: sejauh mana ambisi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dapat berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan?</p>
<p>Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius berupa laju deforestasi, degradasi lingkungan, serta meningkatnya risiko bencana ekologis. Berbagai proyek investasi yang berorientasi pada ekspansi industri, pertambangan, dan pembukaan lahan sering kali menimbulkan konsekuensi terhadap kawasan hutan dan ekosistem yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat.</p>
<p>Dalam konteks tersebut, janji jutaan lapangan kerja tidak boleh hanya dipahami sebagai keberhasilan ekonomi semata. Pembangunan harus dilihat secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkannya. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang dicapai melalui eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan pada akhirnya akan menciptakan biaya lingkungan yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang diperoleh.</p>
<p>Kita tidak dapat menutup mata terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat kerusakan lingkungan. Banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya suhu global merupakan dampak nyata dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan aspek keberlanjutan. Ironisnya, kelompok masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling terdampak dari berbagai krisis ekologis tersebut.</p>
<p>Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saya memandang bahwa pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Keduanya bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan dua tujuan yang harus dicapai secara bersamaan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.</p>
<p>Oleh karena itu, transparansi dalam pemberian izin usaha, penguatan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, serta pengembangan ekonomi hijau harus menjadi prioritas dalam setiap agenda pembangunan. Penciptaan lapangan kerja memang penting, tetapi kualitas pembangunan jauh lebih penting untuk memastikan bahwa kesejahteraan yang dibangun hari ini tidak berubah menjadi krisis di masa depan.</p>
<p>Bangsa ini membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus berkelanjutan. Angka 19 juta lapangan kerja akan menjadi capaian yang membanggakan apabila tidak dibayar dengan hilangnya jutaan hektare hutan, rusaknya ekosistem, dan meningkatnya kerentanan lingkungan. Sebaliknya, pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis hanya akan mewariskan masalah bagi generasi berikutnya.</p>
<p>Karena itu, pertanyaan yang harus terus diajukan bukan hanya berapa banyak lapangan kerja yang berhasil diciptakan, tetapi juga lingkungan seperti apa yang akan diwariskan kepada anak cucu bangsa. Di titik inilah ekonomi dan ekologi harus dipertemukan dalam satu visi pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan Indonesia.(Red)</p>
<p>Khoiruddin Harahap<br />
Kader HMI Komisariat FISIP Universitas Malikussaleh.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPP GMNI 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Gaungkan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/16/9262/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 18:55:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[DPP GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi kerakyatan]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI 2025 2028]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial UUD1945]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Marhaenisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan.]]></category>
		<category><![CDATA[Pengukuhan DPP GMNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9262</guid>

					<description><![CDATA[DENPASAR&#124;PERS.NEWS — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi mengukuhkan kepengurusan Periode 2025–2028...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:8fc9c324-f63c-4d27-8610-afe7c4660fc3-2" data-testid="conversation-turn-6" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="4fb43453-c208-432b-9429-3d95a6da0a81" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="343" data-end="550"><strong>DENPASAR|PERS.NEWS</strong><strong> —</strong> Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi mengukuhkan kepengurusan Periode 2025–2028 dalam agenda nasional yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa (16/12/2025).</p>
<p data-start="552" data-end="753">Pengukuhan ini menjadi momentum strategis bagi GMNI untuk memperkuat peran mahasiswa dalam mendorong pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, serta selaras dengan amanat konstitusi.</p>
<p data-start="755" data-end="1008">Ketua Umum DPP GMNI, <strong data-start="776" data-end="803">Muhammad Risyad Fahlefi</strong>, menilai berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, merupakan refleksi penting atas belum optimalnya implementasi <strong data-start="954" data-end="975">Pasal 33 UUD 1945</strong> dalam arah pembangunan nasional.</p>
<p data-start="1010" data-end="1217">“Pasal 33 UUD 1945 merupakan kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, penguatan ekonomi hijau perlu terus didorong,” ujar Risyad.</p>
<p data-start="1219" data-end="1463">Menurutnya, bencana ekologis tersebut menegaskan urgensi percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis <strong data-start="1322" data-end="1352">pendekatan ekologi politik</strong>, yang menempatkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan rakyat sebagai landasan utama pembangunan nasional.</p>
<p data-start="1465" data-end="1726">Risyad menegaskan bahwa GMNI siap berkontribusi secara konstruktif sebagai <strong data-start="1540" data-end="1570">mitra strategis pemerintah</strong> melalui dialog kebijakan, kajian akademik, serta partisipasi aktif kader dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.</p>
<p data-start="1728" data-end="1828">Di saat yang sama, GMNI juga akan menjalankan peran sebagai <strong data-start="1788" data-end="1827">mitra kritis yang bertanggung jawab</strong>.</p>
<p data-start="1830" data-end="2089">“Apabila terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik konstruktif, serta alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” tegasnya.</p>
<p data-start="2091" data-end="2380">Dalam pengukuhan tersebut, <strong data-start="2118" data-end="2145">Muhammad Risyad Fahlefi</strong> ditetapkan sebagai Ketua Umum dan <strong data-start="2180" data-end="2194">Patra Dewa</strong> sebagai Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2025–2028. Keduanya menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengabdi kepada bangsa berlandaskan <strong data-start="2339" data-end="2379">Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme</strong>.</p>
<p data-start="2382" data-end="2572">“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada UUD 1945, Pancasila, dan Marhaenisme, serta setia pada cita-cita Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” pungkas Risyad.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menangis di Tepian Batang Natal: Janji yang Tenggelam di Lumpur Tambang Ilegal</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/07/menangis-di-tepian-batang-natal-janji-yang-tenggelam-di-lumpur-tambang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 22:17:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Batang Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Lingkungan Hidup Madina]]></category>
		<category><![CDATA[Edy Rahmayadi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[Janji Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pers.news]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Saipullah Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Whisnu Hermawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8355</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nasmaul Hamdani &#160; MANDAILING NATAL&#124; PERS.NEWS —Air Sungai Batang Natal yang dulu jernih kini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Nasmaul Hamdani</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MANDAILING NATAL| PERS.NEWS —</strong>Air Sungai Batang Natal yang dulu jernih kini berwarna kecokelatan. Deru mesin dompeng menggantikan gemericik air, dan aroma solar menenggelamkan harum tanah basah di tepian sungai. Dulu, anak-anak mandi sore sambil menangkap ikan; kini, mereka hanya bisa menatap air yang memantulkan wajah muram mereka sendiri.(8/11/25)</p>
<p>“Ulah tangan dan keserakahan manusia, kami menangis di tepian muara,”lirih suara seorang ibu di tepi Sungai Batang Natal.</p>
<p>Kalimat itu bukan sekadar keluhan — ia adalah jeritan panjang dari masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang tambang emas ilegal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sungai yang Luka, Bumi yang Menangis</p>
<p>Pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah lama menjadi luka menganga di tubuh Batang Natal. Dari hulu hingga muara, bekas lubang tambang menganga seperti parut di wajah bumi. Airnya keruh, hutan di tepi sungai hilang perlahan, dan lumpur bercampur merkuri meresap ke tanah, meracuni ikan dan sawah di sekitarnya.</p>
<p>Data Dinas Lingkungan Hidup Mandailing Natal menunjukkan, kadar sedimen dan logam berat di beberapa titik sudah melewati ambang batas aman. Warga kini membeli air galon untuk mandi dan minum, karena sungai tak lagi layak digunakan.</p>
<p>“Dulu kami hidup dari sungai, sekarang kami hanya bisa melihatnya sekarat,”tutur Siti, warga Natal dengan nada getir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Janji Pemerintah: Antara Harapan dan Kepalsuan</p>
<p>Masalah tambang ilegal di Mandailing Natal bukan hal baru. Sejak 2019, deretan pejabat telah mengumbar janji menertibkan tambang liar — tapi semua berakhir menjadi gema kosong.</p>
<p>Pada Desember 2019, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berjanji akan menutup seluruh tambang tanpa izin.</p>
<p>“Kita tidak akan membiarkan praktik tambang emas tanpa izin operasional,” tegasnya kala itu.</p>
<p>Tiga tahun kemudian, saat berkunjung ke Desa Bangkelang (Oktober 2022), ia kembali menyerukan penghentian tambang liar:</p>
<p>“Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas — semua harus berani kalau tambang itu menyengsarakan rakyat.”</p>
<p>Namun, waktu membuktikan: janji tinggal janji. Aktivitas tambang masih bergema di malam hari, bahkan lebih rapi dari sebelumnya.</p>
<p>Pada April 2025, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution mengeluarkan Surat Perintah Nomor 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian PETI di 12 kecamatan. Tapi surat itu seperti kertas tanpa nyawa — tak dihiraukan siapa pun.</p>
<p>Beberapa bulan kemudian, Malintang Pos menulis tajuk tajam:</p>
<p>“Surat Bupati Dicuekin Penambang.”</p>
<p>Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan pun sempat menginstruksikan penindakan tegas. Tapi deru mesin tambang masih terdengar. Hukum hanya menggema di ruang konferensi pers, sementara di lapangan, tambang terus menelan sungai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Payung Hukum yang Tak Bertaring</p>
<p>Padahal hukum sudah jelas.Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun di Batang Natal, pasal itu seperti batu di dasar sungai — tenggelam dan dilupakan.Sesekali ada razia, beberapa alat berat disita, tapi aktivitas tambang tetap hidup kembali.Yang ditangkap pun biasanya hanya pekerja kecil, bukan para pemodal besar yang bersembunyi di balik kekuasaan dan uang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rakyat di Antara Lumpur dan Kemiskinan</p>
<p>Tambang ilegal bukan semata persoalan keserakahan, tapi juga cerminan putus asa.Ketika harga karet dan kopi anjlok, tambang emas jadi satu-satunya jalan pintas untuk bertahan hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau tambang ditutup, kami makan apa?” tanya seorang penambang muda.“Tapi kalau terus dibuka, anak kami nanti bisa apa?” tambahnya lirih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilema itu nyata — di antara perut yang lapar dan sungai yang merintih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jalan Keluar yang Masih Tertutup Lumpur</p>
<p>Larangan dan razia tak akan cukup. Menutup tambang tanpa memberi jalan hidup lain hanya akan menambah ketegangan sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata:</p>
<p>Membangun program ekonomi hijau seperti agroforestri, pertanian organik, dan ekowisata sungai.</p>
<p>Memberdayakan warga bantaran sungai sebagai pengawas lingkungan.</p>
<p>Rehabilitasi lahan bekas tambang dengan tanaman penahan erosi dan pemantauan kualitas air rutin.</p>
<p>Penegakan hukum yang konsisten, bukan seremonial semata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menjaga Janji, Menjaga Bumi</p>
<p>Sungai Batang Natal bukan sekadar aliran air — ia adalah nadi kehidupan Mandailing. Ketika sungai rusak, rusak pula martabat kita sebagai manusia.</p>
<p>Janji sudah diucapkan, surat sudah diterbitkan, tapi kenyataan tak berubah:air makin keruh, hutan makin gundul, rakyat makin kecewa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sungai tidak butuh janji,”tulis seorang warga di jembatan kayu tua Batang Natal.“Sungai butuh tindakan.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kisah tambang ilegal di Batang Natal bukan sekadar kisah lingkungan, melainkan cermin dari lemahnya tata kelola dan moral penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan hanyalah slogan tanpa makna.Jika janji pejabat terus tenggelam di lumpur tambang, maka Batang Natal akan menjadi monumen bisu — bukan hanya dari rusaknya alam, tapi juga gagalnya kita menjaga amanah bumi dan rakyatnya.</p>
<p>(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
