<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Eksekusi Lahan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/eksekusi-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jan 2026 14:36:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Eksekusi Lahan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kapolres Labuhanbatu: Pengamanan Eksekusi Merupakan Misi Kemanusiaan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/28/kapolres-labuhanbatu-pengamanan-eksekusi-merupakan-misi-kemanusiaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 14:33:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[KTPHS]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Halaban]]></category>
		<category><![CDATA[Pendekatan Humanis]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[PT SMART]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9880</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di wilayah Padang Halaban pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="166" data-end="238"><strong data-start="240" data-end="255">LABUHANBATU|PERS.NEWS</strong>– Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di wilayah Padang Halaban pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara perdata antara pihak pemohon eksekusi, <strong data-start="475" data-end="548">PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Padang Halaban</strong>, melawan pihak termohon eksekusi, <strong data-start="583" data-end="638">Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)</strong>.</p>
<p data-start="166" data-end="238"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-9883" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260128-WA0265.jpg" alt="" width="1620" height="1080" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260128-WA0265.jpg 1620w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260128-WA0265-768x512.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260128-WA0265-1536x1024.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1620px) 100vw, 1620px" /></p>
<p data-start="641" data-end="1031">Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat berdasarkan Putusan Nomor <strong data-start="722" data-end="746">65/Pdt.6/2013/PN Rap</strong> tanggal 23 Mei 2014, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor <strong data-start="813" data-end="836">317/Pdt/2014/PT.Mdn</strong> tanggal 24 Maret 2015, serta juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor <strong data-start="921" data-end="939">3485K/Pdt/2015</strong> tanggal 29 September 2016. Objek perkara berupa lahan seluas kurang lebih <strong data-start="1014" data-end="1030">78,2 hektare</strong>.</p>
<p data-start="1033" data-end="1279">Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kapolres Labuhanbatu <strong data-start="1084" data-end="1123">AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.</strong> memimpin apel kesiapan pengamanan. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya sikap humanis dan pengendalian diri dalam menjalankan tugas di lapangan.</p>
<p data-start="1281" data-end="1539">Kapolres menegaskan bahwa pengamanan eksekusi bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga merupakan <strong data-start="1387" data-end="1407">misi kemanusiaan</strong>. Seluruh personel dilarang keras melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik verbal maupun fisik, meskipun menghadapi provokasi.</p>
<blockquote data-start="1541" data-end="1734">
<p data-start="1543" data-end="1734">“Pengamanan ini adalah misi kemanusiaan. Tidak boleh ada kekerasan verbal maupun fisik. Walaupun dimaki dan didorong, jangan dibalas. Kedepankan sikap humanis dalam bertugas,” tegas Kapolres.</p>
</blockquote>
<p data-start="1736" data-end="1975">Dalam pelaksanaannya, sebagian masyarakat menerima putusan pengadilan dan bersikap kooperatif. Beberapa warga bahkan secara sukarela membongkar rumah mereka sendiri serta mengamankan barang-barang milik mereka sebelum dilakukan penertiban.</p>
<p data-start="1977" data-end="2175">Eksekusi berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan pengamanan dari Polri, dibantu unsur pemerintah daerah serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.</p>
<p data-start="2177" data-end="2426">Di tengah proses eksekusi, Kapolres Labuhanbatu juga menunjukkan kepedulian langsung kepada warga terdampak. Saat melihat seorang warga hampir pingsan akibat rumahnya dieksekusi, Kapolres segera memberikan air mineral dan menenangkan warga tersebut.</p>
<p data-start="2428" data-end="2602">Tindakan ini mencerminkan kehadiran Polri tidak hanya sebagai pengaman jalannya eksekusi, tetapi juga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dengan pendekatan yang humanis.</p>
<p data-start="2604" data-end="2781">Kapolres menegaskan komitmen Polri untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<blockquote data-start="2783" data-end="2934">
<p data-start="2785" data-end="2934">“Polri hadir untuk masyarakat. Dalam setiap kegiatan, kami mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta sisi kemanusiaan,” tutup Kapolres Labuhanbatu.<em data-start="2936" data-end="2943">(Red)</em></p>
</blockquote>
<p data-start="2936" data-end="2982"><strong data-start="2946" data-end="2982">Sumber: Humas Polres Labuhanbatu</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MENOLAK KOPERASI BARU BUKANLAH SIKAP HUKUM, MELAINKAN RESISTENSI TERHADAP PUTUSAN NEGARA</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/30/menolak-koperasi-baru-bukanlah-sikap-hukum-melainkan-resistensi-terhadap-putusan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 17:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Register 40]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9473</guid>

					<description><![CDATA[Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H. &#160; MEDAN&#124;PERS.NEWS-Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan objektif.(30/12/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Negara telah melakukan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, status tanah tidak lagi berada dalam penguasaan entitas lama, melainkan kembali sepenuhnya menjadi tanah negara. Dalam konteks ini, seluruh bentuk pengelolaan lama secara hukum telah berakhir. Maka, pembentukan koperasi baru oleh negara, atau atas persetujuan negara, bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi konsekuensi logis dari perubahan status hukum tanah tersebut.</p>
<p>Menolak keberadaan koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah sama artinya dengan menolak realitas hukum yang telah diputuskan pengadilan. Hukum tidak memberikan ruang bagi penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama.</p>
<p>Perlu ditegaskan, koperasi bukan hak turun-temurun yang melekat pada tanah. Koperasi adalah instrumen ekonomi, bukan alat klaim kepemilikan. Ketika status tanah berubah, maka wajar apabila negara menata ulang instrumen pengelolaannya. Menolak koperasi baru sambil mengabaikan fakta eksekusi negara adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, bukan perjuangan keadilan.</p>
<p>Lebih jauh, kehadiran koperasi baru justru menjadi sarana koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dipersoalkan: ketertutupan, konflik internal, dan ketimpangan distribusi manfaat. Jika koperasi lama memang bekerja secara adil dan transparan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk beradaptasi, berkompetisi secara sehat, atau bergabung dalam sistem baru yang dibentuk secara sah oleh negara.</p>
<p>Publik perlu waspada terhadap narasi penolakan yang dibungkus atas nama “hak rakyat”, tetapi pada kenyataannya hanya mempertahankan struktur lama yang sudah kehilangan dasar hukumnya. Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan hukum dan kewenangan negara. Hukum harus berdiri di atas emosi, dan keadilan harus berjalan seiring kepastian hukum.</p>
<p>Pada titik ini, koperasi baru bukanlah musuh rakyat. Sebaliknya, ia dapat menjadi pintu legal bagi masyarakat untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus-menerus berada dalam bayang-bayang konflik dan pelanggaran hukum.(IHB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
