<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Eslo Simanjuntak &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/eslo-simanjuntak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2026 14:57:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Eslo Simanjuntak &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/eslo-simanjuntak-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam perkara ini, Eslo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dinilai tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,&#8221; lanjut hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa baik JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam Pleidoi, Eslo Simanjuntak Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/17/dalam-pleidoi-eslo-simanjuntak-minta-dibebaskan-dari-dakwaan-korupsi-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 16:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Pleidoi]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12254</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, M. Eslo Simanjuntak, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.</p>
<p>Permohonan itu disampaikan Eslo, yang merupakan putra mantan Dandim Pematangsiantar S.M.T. Simanjuntak, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2026).</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Eslo mengungkapkan kondisi keluarganya, terutama sang istri yang sedang berjuang melawan kanker.</p>
<p>&#8220;Saya sudah berusia 67 tahun. Saya seorang suami, ayah, dan opung. Saya memiliki istri, anak, dan cucu yang masih membutuhkan kasih sayang. Istri saya menderita kanker dan saat ini membutuhkan perawatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Eslo, sejak dirinya ditahan, perawatan sang istri menjadi terkendala. Ia menyebut istrinya sangat membutuhkan kehadirannya di tengah kondisi kesehatan yang terus menurun.</p>
<p>Selain itu, Eslo membantah seluruh tuduhan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.</p>
<p>&#8220;Saya didakwa oleh negara melakukan korupsi yang sama sekali tidak pernah saya lakukan. Sejak saya dipenjarakan, istri saya mengalami kesulitan. Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari tahanan dan seluruh dakwaan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, tim penasihat hukum Eslo, Joni Surbakti dan Jemmy Leviza Pardede, menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang hingga kini masih berproses di jalur perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.</p>
<p>&#8220;Kami berpendapat perkara ini merupakan sengketa hak atas tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, tidak tepat apabila persoalan yang masih disengketakan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,&#8221; ujar tim kuasa hukum.</p>
<p>Mereka meminta majelis hakim membebaskan Eslo dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya. Alternatifnya, mereka memohon agar Eslo dilepaskan dari segala tuntutan hukum.</p>
<p>Usai mendengarkan pleidoi, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan (replik) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/6/2026).</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan Eslo telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pematangsiantar Tuntut Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara dalam Kasus Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/kejari-pematangsiantar-tuntut-eslo-simanjuntak-3-tahun-penjara-dalam-kasus-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 11:20:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12050</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Perkara tersebut terkait penguasaan lahan yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyatakan bahwa perbuatan Eslo Simanjuntak, yang merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar S.M.T. Simanjuntak, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Dakwaan primer yang dikenakan kepada terdakwa mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang (UU) jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kurniawan Sinaga saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026).</p>
<p>Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pembayaran uang pengganti wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.</p>
<p>Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.(Red)</p>
<p>Sumber : Mistar Id (Deddy)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eslo Simanjuntak: Saya Bukan Koruptor, Ini Kriminalisasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/eslo-simanjuntak-saya-bukan-koruptor-ini-kriminalisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 21:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11669</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="flex flex-col w-fit max-w-(--user-chat-width,70%) items-start self-end rtl:items-end rtl:self-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/0.98 relative min-w-0 overflow-hidden rounded-[22px] px-4 py-2.5 leading-6 w-full">
<div class="A_HxFq_root" data-custom-highlighting-behavior="boundary" data-testid="collapsible-user-message-root">
<div id="_r_1j_" class="A_HxFq_content" data-testid="collapsible-user-message-content">
<div class="max-w-full min-w-0 [overflow-wrap:anywhere] whitespace-pre-wrap">
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera Utara di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Eslo Simanjuntak membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara.</p>
<p>Usai sidang pemeriksaan saksi ahli, Eslo dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah menggunakan apalagi merugikan uang negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan.</p>
<p>Eslo yang diketahui merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) SMT Simanjuntak, mengatakan dirinya hanya meneruskan amanat orang tua untuk menempati rumah tersebut dan tidak pernah merasa memiliki aset yang kini dipersoalkan.</p>
<p>“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki,” katanya.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Eslo menjawab singkat namun tegas.</p>
<p>“Iya, betul,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.</p>
<p>“Saya bukan koruptor dan tidak pernah merugikan negara,” tegasnya lagi.</p>
<p>Dalam persidangan itu, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof. Yongki Fernando, turut memberikan keterangan yang dianggap menguatkan posisi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Yongki menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Yongki, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan BUMN. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut bukan lagi termasuk kerugian negara.</p>
<p>“Kalau terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka itu bukan lagi kerugian negara,” katanya.</p>
<p>Keterangan ahli tersebut kemudian diperkuat oleh tim kuasa hukum Eslo Simanjuntak dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH &amp; Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi. Mereka menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.</p>
<p>Paingot Sinambela menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Menurut saya ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai penjelasan ahli. Ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan keluarga Eslo telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun, bahkan sejak sebelum terdakwa lahir. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hak keperdataan.</p>
<p>“Kalau memang ada sengketa hak, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan dijadikan perkara korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Paingot juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang disebut masih dalam proses hukum dan pernah dibatalkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut tidak dilakukan oleh BPK maupun BPKP.</p>
<p>“Kami tidak ingin ada kriminalisasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum menjadi alat penzaliman,” pungkasnya.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasihat Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Eslo Simanjuntak</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/penasihat-hukum-soroti-dugaan-kriminalisasi-dalam-kasus-eslo-simanjuntak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Aset]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11659</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS— Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS—</strong> Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli meringankan dari pihak terdakwa.</p>
<p>Menurut Paingot, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut sengketa penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga Eslo selama puluhan tahun.</p>
<p>“Ini bukan perkara tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan ahli di persidangan,” tegas Paingot kepada wartawan usai sidang.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Youngky Fernando. Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, keuangan dan aset BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>Paingot menilai pendapat ahli tersebut semakin memperkuat bahwa unsur kerugian negara dalam dakwaan terhadap kliennya tidak terpenuhi.</p>
<p>“Kalau kerugiannya bukan kerugian negara, tentu tidak bisa dipaksakan menjadi perkara korupsi. Ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menguasai aset negara secara melawan hukum. Menurutnya, Eslo hanya meneruskan amanat orang tuanya yang telah lama menempati rumah tersebut.</p>
<p>“Klien kami hanya tinggal di rumah itu karena memang sudah ditempati keluarga sejak puluhan tahun lalu. Tidak pernah ada niat untuk merugikan negara,” katanya.</p>
<p>“Kami melihat ada upaya kriminalisasi dalam perkara ini. Sejak awal substansinya adalah sengketa hak menempati rumah, bukan tindak pidana korupsi. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan objektif sehingga klien kami memperoleh keadilan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.</p>
<p>“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa,” ujar hakim ketua di ruang sidang.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Eslo Simanjuntak, Ahli Sebut Aset BUMN Adalah Kekayaan Korporasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/sidang-eslo-simanjuntak-ahli-sebut-aset-bumn-adalah-kekayaan-korporasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:03:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Youngky Fernando]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11649</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Eslo Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="h-(--last-known-height,50vh) min-h-14" data-turn-id-container="0b421e85-945d-4c4b-bc21-b4600ee7ab46" data-is-intersecting="false">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="0b421e85-945d-4c4b-bc21-b4600ee7ab46" data-turn-id-container="0b421e85-945d-4c4b-bc21-b4600ee7ab46" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user"></section>
<div class="contents"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Eslo Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan keterangan menarik dari saksi ahli a de charge, Prof. Youngky Fernando, Senin (18/5/2026).</div>
</div>
</div>
<div class="" data-turn-id-container="request-6a0b9d64-c0f0-83ec-a912-af877c8e6ca2-4" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a0b9d64-c0f0-83ec-a912-af877c8e6ca2-4" data-turn-id-container="request-6a0b9d64-c0f0-83ec-a912-af877c8e6ca2-4" data-testid="conversation-turn-40" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="b6dcdcef-303f-477b-87f8-6b895fde4f61" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="273" data-end="608">Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Youngky menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan sebagai kekayaan korporasi.</p>
<p data-start="610" data-end="783">Menurutnya, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan BUMN.</p>
<p data-start="785" data-end="947">“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” ujar Youngky di persidangan.</p>
<p data-start="949" data-end="1150">Ia menjelaskan, apabila terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.</p>
<p data-start="1152" data-end="1303">“Itu anak perusahaan BUMN. Kalau terdapat kerugian di dalam pengelolaan keuangannya, maka itu bukan lagi kerugian keuangan negara,” katanya menegaskan.</p>
<p data-start="1305" data-end="1578">Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting yang digunakan tim penasihat hukum Eslo Simanjuntak untuk memperkuat argumentasi bahwa perkara yang menjerat klien mereka lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.</p>
<p data-start="1580" data-end="1823" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H. Beragenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Mei, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Lamsiang Sitompul SH.MH; Tegaskan Kasus Eslo Simanjuntak Bukan Tipikor, Melainkan Perdata.”</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/18/lamsiang-sitompul-sh-mh-tegaskan-kasus-eslo-simanjuntak-bukan-tipikor-melainkan-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 23:17:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11644</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak terkait dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>
<p>Hal itu disampaikan Lamsiang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan persoalan itu berkaitan dengan penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga terdakwa selama puluhan tahun.</p>
<p>“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata antara terdakwa dengan PTPN,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Ia menjelaskan, keluarga Eslo Simanjuntak telah menempati rumah yang menjadi objek perkara selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa yang merupakan mantan Dandim Pematangsiantar diberikan rumah tersebut.</p>
<p>Karena itu, Lamsiang menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.</p>
<p>Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Prof. Youngky Fernando, yang menyebut keuangan BUMN bukan lagi termasuk keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN terbaru.</p>
<p>Sementara itu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai <strong class="Yjhzub" data-sfc-root="c" data-sfc-cb="" data-processed="true" data-copy-service-computed-style="font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 18.4px; font-weight: 600; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);"> Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., </strong>dengan agenda pemeriksaan ahli.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda keterangan terdakwa yang akan dilanjutkan pada Senin (25/5). (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
