<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Firmansyah C Rasyid &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/firmansyah-c-rasyid/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 10:00:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Firmansyah C Rasyid &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bela Penambang Rakyat Poboya, Wartawan Senior di Palu Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Didampingi Direktur LBH TONAKODI</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/24/bela-penambang-rakyat-poboya-wartawan-senior-di-palu-jalani-pemeriksaan-sebagai-saksi-didampingi-direktur-lbh-tonakodi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 10:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Reserse Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah C Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ITE]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Moh. Nasir Tula]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12704</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS– Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>PALU|PERS.NEWS–</strong> Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi oleh advokat sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor dengan tujuan meminta ruang hak jawab terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya, sebagai bentuk keberimbangan informasi.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">&gt; &#8220;Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,&#8221; ujar Firmansyah.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai pada 2010 di Media Nuansa Pos, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, dan sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Menurut keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik, persoalan bermula pada 14 Agustus 2025 setelah ia membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu ia berupaya menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan menggunakan hak jawab.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Namun komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Dalam kondisi emosional, Moh. Nasir Tula mengakui sempat mengirimkan kalimat yang bernada kasar kepada pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Meski demikian, pada hari yang sama ia mengaku langsung berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia kemudian meminta bantuan Ustaz Jamal untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Usai salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengajak lima orang rekan wartawan menemui pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Keesokan harinya, ia mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani. Karena pelapor tidak berada di tempat, ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk kembali menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang, menurut pihak kuasa hukum, disaksikan oleh ibu kandung pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Firmansyah menyatakan bahwa permohonan maaf tersebut diterima dengan baik, bahkan diabadikan melalui foto bersama di kediaman pelapor. Ia juga menyebut kliennya telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara damai.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, ia menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang , guna menjelaskan duduk perkara sekaligus menyampaikan permohonan maaf.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Menurut Firmansyah, seluruh rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Sementara itu, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan proporsional, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan maaf yang menurut mereka telah dilakukan oleh kliennya sebelum proses hukum bergulir.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum dan saksi yang diperiksa. Seluruh dugaan yang menjadi objek perkara masih dalam proses hukum, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Over Kredit Motor Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Palu Minta Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/24/kasus-over-kredit-motor-berujung-dugaan-penganiayaan-warga-palu-minta-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:39:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah C Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Towua]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korem 132 Tadulako]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palu]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Putra Andika Rafliyansah]]></category>
		<category><![CDATA[Over Kredit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Saharudin Halbi]]></category>
		<category><![CDATA[Yamaha NMAX]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12370</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS– Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS–</strong> Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum yang disebut bertugas di Korem 132/Tadulako. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.</p>
<p>Menurut keterangan Saharudin, anaknya menerima tawaran over kredit kendaraan dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, korban disebut melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing.</p>
<p>&#8220;Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,&#8221; ujar Saharudin.</p>
<p>Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan dengan nilai cicilan sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran tunggakan tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan kepada pihak terkait pada malam Minggu, 20 Juni 2026.</p>
<p>Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku dihubungi melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diajak bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, sesampainya di lokasi, dirinya diduga ditarik keluar dari kendaraan dan mengalami pemukulan oleh beberapa orang yang disebut sebagai anggota TNI.</p>
<p>&#8220;Menurut pengakuan anak saya, dia langsung dipukul tanpa ada penjelasan atau perkenalan terlebih dahulu,&#8221; kata Saharudin.</p>
<p>Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuh, bahkan disebut sempat dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan kembali melakukan pemukulan serta tendangan yang mengakibatkan hidung korban mengalami pendarahan.</p>
<p>Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut sempat mendapat perhatian warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Namun korban disebut kemudian dibawa menggunakan mobil menuju kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.</p>
<p>Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh sejumlah orang.</p>
<p>Selain itu, Saharudin mengklaim anaknya sempat ditahan atau tidak diperbolehkan pulang selama dua malam, yakni sejak 20 Juni hingga 22 Juni 2026.</p>
<p>Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, Saharudin kemudian berupaya mencari keberadaan korban. Setelah memperoleh informasi lokasi korban, ia mendatangi tempat tersebut bersama anggota Polisi Militer yang disebut bernama Dion dan beberapa rekannya.</p>
<p>&#8220;Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menangani perkara ini secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
