<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GMNI Medan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/gmni-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Feb 2026 15:10:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>GMNI Medan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMNI Medan Kecam Dugaan Kriminalisasi Korban: “Polrestabes Medan, Berhenti Lindungi Maling!”</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/04/10023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 15:09:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Solidaritas]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivisme Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10023</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan mengecam keras tindakan Polrestabes Medan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan mengecam keras tindakan Polrestabes Medan yang menetapkan korban pencurian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. GMNI menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan sikap arogansi aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua DPC GMNI Medan, Ramot Simarmata, menyebut penetapan status tersangka terhadap korban sebagai bentuk kekuasaan yang abai terhadap fakta di lapangan.</p>
<p>“Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang buta terhadap realitas dan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Ramot.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai aparat kepolisian gagal memahami hukum secara substantif atau justru terkesan melindungi pelaku kejahatan.</p>
<p>“Apa yang dilakukan Polrestabes Medan adalah pesan yang mengerikan bagi warga Medan: ‘Jangan lawan maling kalau tidak ingin masuk penjara’,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMNI Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mencopot penyidik yang menangani perkara tersebut serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap korban.</p>
<p>“Hukum yang tidak adil bukanlah hukum, melainkan kekerasan yang dilegalkan. Ini harus dilawan,” kata Ramot dengan tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini, lanjutnya, telah memicu kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. GMNI menilai Polrestabes Medan tidak boleh terjebak pada paradigma formalitas hukum yang justru menguntungkan pelaku kejahatan dan merugikan korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMNI Medan juga menuntut klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari Kapolrestabes Medan. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam apabila korban terus dikriminalisasi.</p>
<p>“Jika tidak ada respons dalam waktu 3×24 jam, GMNI Medan siap menggelar aksi solidaritas di depan Mapolrestabes Medan,” tutup Ramot.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Berpihak kepada Kapitalis, Kepala KAI Divre I Sumut Dikecam Aktivis GMNI</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/13/dinilai-berpihak-kepada-kapitalis-kepala-kai-divre-i-sumut-dikecam-aktivis-gmni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 18:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[KAI Divre I Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sofan Hidayah]]></category>
		<category><![CDATA[Surya dermawan nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Tag: PT KAI]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Warung Bundo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9203</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Surya Dermawan Nasution, mengecam rencana PT Kereta Api...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="284" data-end="593"><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong><strong> —</strong> Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), <strong data-start="349" data-end="376">Surya Dermawan Nasution</strong>, mengecam rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara yang disebut akan mengakhiri kontrak sewa lahan pedagang UMKM rumah makan di Jalan HM Said Perintis, Kecamatan Medan Timur.</p>
<p data-start="595" data-end="991">Surya menyampaikan, berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha <strong data-start="664" data-end="680">Warung Bundo</strong>, pihak UMKM tersebut telah menyewa lahan milik PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun hingga 2027. Namun, belakangan ini pihak PT KAI Divre I Sumut disebut telah beberapa kali mendatangi pemilik usaha untuk menyampaikan rencana pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir.</p>
<p data-start="993" data-end="1229">Menurut Surya, rencana tersebut menimbulkan keresahan bagi pelaku UMKM. Ia menilai membangun usaha rumah makan membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pelanggan, sehingga kebijakan pemutusan kontrak dinilai merugikan pedagang kecil.</p>
<p data-start="1231" data-end="1373">“Pelaku UMKM tentu sangat keberatan. Usaha itu dibangun perlahan, dari nol, dan membutuhkan waktu lama untuk berkembang,” ujarnya, Selasa (8/12/25).</p>
<p data-start="1375" data-end="1581">Surya menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang selama ini digunakan pedagang rumah makan tersebut direncanakan akan dialihkan kepada pengusaha lapangan padel yang berada di sekitar lokasi.</p>
<p data-start="1583" data-end="1792">Ia menyoroti ketentuan sewa aset PT KAI yang menyebutkan bahwa pemutusan sewa sebelum masa kontrak berakhir dapat dilakukan apabila aset tersebut digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan perusahaan.</p>
<p data-start="1794" data-end="2029">“Kalau memang untuk kepentingan negara, mungkin masih bisa dipahami. Namun jika pemutusan sewa itu dilakukan demi kepentingan bisnis tertentu, apalagi yang lebih menguntungkan pengusaha besar, maka ini patut dipertanyakan,” kata Surya.</p>
<p data-start="2031" data-end="2189">Ketua DPC GMNI Medan periode 2022–2024 itu juga mempertanyakan kebijakan Kepala PT KAI Divre I Sumut yang dinilainya tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil.</p>
<p data-start="2191" data-end="2417">“PT KAI adalah perusahaan milik negara. Setiap kebijakan yang diambil pejabatnya akan berdampak pada persepsi publik. Jangan sampai negara justru dianggap lebih memihak kepada pemodal besar dibandingkan rakyat kecil,” ujarnya.</p>
<p data-start="2419" data-end="2567">Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN.</p>
<p data-start="2569" data-end="2813">Atas dasar itu, Surya meminta <strong data-start="2599" data-end="2624">Direktur Utama PT KAI</strong> serta <strong data-start="2631" data-end="2662">Kepala Badan Pembinaan BUMN</strong> untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk dengan memanggil dan memeriksa Kepala PT KAI Divre I Sumut, <strong data-start="2795" data-end="2812">Sofan Hidayah</strong>.</p>
<p data-start="2815" data-end="3059">“Kepala BP BUMN harus bertindak cepat. Dengan begitu, publik akan melihat bahwa negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Jangan biarkan persoalan ini merusak citra pemerintah,” pungkasnya.(Red)</p>
<p data-start="2815" data-end="3059">Sumber :GMNI MEDAN</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
