<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GMP Sumut</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/gmp-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 11:36:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>GMP Sumut</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Serobot RTH dan Abaikan ijin Royal Residence di sorot Keras GMP Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/09/dugaan-serobot-rth-dan-abaikan-ijin-royal-residence-di-sorot-keras-gmp-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 11:34:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Idris Sarumpaet]]></category>
		<category><![CDATA[Royal Residence]]></category>
		<category><![CDATA[RTH]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Terbuka Hijau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11111</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pembangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pembangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, menuai perhatian publik. Proyek tersebut disorot karena diduga berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan.</p>
<p>Hasil pemantauan di lapangan pada Kamis (9/4/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan. Sejumlah unit bangunan disebut belum memasang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara jelas, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan.</p>
<p>Selain itu, jumlah unit yang dibangun tercatat mencapai 61 rumah, melebihi rencana awal sebanyak 60 unit. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian perizinan serta potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.</p>
<p>Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, turut angkat bicara. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama jika pembangunan berada di kawasan yang memiliki fungsi ekologis seperti RTH.</p>
<p>“Pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika berada di kawasan RTH, maka perlu perhatian khusus karena menyangkut keseimbangan lingkungan. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan daerah,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, pihak pengembang menyatakan bahwa proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian dan berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah setempat juga disebut akan melakukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk terkait perlindungan kawasan hijau.</p>
<p>Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pembangunan serta keseimbangan antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan di Kota Medan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMP Sumut Soroti Dugaan Hotel Ilegal di Desa Sampali, Desak Pemkab Deliserdang Bertindak Tegas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/gmp-sumut-soroti-dugaan-hotel-ilegal-di-desa-sampali-desak-pemkab-deliserdang-bertindak-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 14:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sampali]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran Izin]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Arjuna]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Eks PTPN II]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10081</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti keberadaan Hotel Arjuna yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS—</strong> Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti keberadaan Hotel Arjuna yang berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, yang diduga kuat berdiri di atas lahan garapan eks PTPN II dan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai keberadaan hotel tersebut sebagai bentuk pembiaran yang mencederai wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Pasalnya, meski status perizinannya dipertanyakan, plang bertuliskan Hotel Arjuna terpasang secara terbuka di jalan umum dan mudah diketahui masyarakat luas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Jika benar belum memiliki izin lengkap, mengapa bisa beroperasi secara terang-terangan?” tegas Idris, Jumat (23/01/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan peninjauan awak media di lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026, ditemukan sedikitnya 16 unit bangunan semi permanen dengan fungsi kamar yang telah beroperasi layaknya hotel. Di lokasi juga terpampang daftar tarif sewa kamar dengan sistem penyewaan mulai dari 3 jam hingga 24 jam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, pendirian dan operasional usaha hotel wajib memenuhi serangkaian perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga sertifikasi K3 dan keselamatan kebakaran. Seluruh persyaratan tersebut mensyaratkan kejelasan status lahan dan legalitas badan usaha.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Idris, jika dugaan ini benar, maka keberadaan Hotel Arjuna berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana juga menjadi perhatian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak boleh tutup mata. Kami mendesak Kecamatan Percut Sei Tuan, khususnya bidang Trantib, bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Idris menambahkan, apabila terbukti melanggar dan tidak memiliki izin lengkap, maka langkah tegas berupa penghentian operasional hingga pembongkaran harus dilakukan demi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, GMP Sumut juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan dengan titik aksi di depan Hotel Arjuna sebagai bentuk desakan moral kepada pemerintah daerah agar segera bertindak tegas dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Idris.(TIm)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
