<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GPPRSI Sumut &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/gpprsi-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>GPPRSI Sumut &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GPPRSI Sumut Adukan Jajaran Polsek Tanjung Balai Utara ke Kapolri dan Kapolda, Soroti Dugaan Kekerasan dan Barang Bukti Emas</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/gpprsi-sumut-adukan-jajaran-polsek-tanjung-balai-utara-ke-kapolri-dan-kapolda-soroti-dugaan-kekerasan-dan-barang-bukti-emas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti emas]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanjung Balai Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14037</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNG BALAI &#124; PERS.NEWS— Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANJUNG BALAI | PERS.NEWS—</strong> Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara (TBU).</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI meminta adanya pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan kekerasan saat proses penangkapan, penanganan barang bukti berupa emas, serta dugaan permintaan tanda tangan terhadap dokumen yang menurut GPPRSI perlu diperiksa keabsahan dan prosedurnya.</p>
<p>GPPRSI menegaskan laporan tersebut disampaikan untuk meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Organisasi tersebut meminta seluruh dugaan diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.</p>
<p>Bermula dari Perkara Dugaan Pencurian</p>
<p>Perkara yang menjadi dasar pengaduan tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah warga bernama Tjin Kui Hoa, wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara.</p>
<p>Berdasarkan materi pengaduan GPPRSI dan dokumen perkara yang mereka jadikan rujukan, Joni Simangunsong kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kampung Baru/Jalan Kamar Potong oleh tim Reskrim Polsek TBU bersama seorang warga berinisial J.</p>
<p>GPPRSI mendalilkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut terjadi dugaan kekerasan fisik terhadap Joni, antara lain pemitingan dan pemukulan. GPPRSI juga menyebut adanya dugaan pengambilan paksa sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2 gram dari Joni.</p>
<p>Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.</p>
<p>GPPRSI Persoalkan Penanganan Cincin Emas</p>
<p>Selain kalung, GPPRSI turut mempertanyakan penanganan sebuah cincin emas yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian tersebut.</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut ibu dari pacar Joni yang bernama Mila datang ke Mapolsek TBU dan menyerahkan cincin emas kepada seorang juru periksa berinisial Aiptu GS.</p>
<p>GPPRSI menduga cincin tersebut tidak langsung ditempatkan dalam mekanisme penyitaan barang bukti sebagaimana prosedur, melainkan disimpan di dalam tas pribadi petugas.</p>
<p>Pengaduan tersebut juga memuat klaim mengenai adanya sejumlah oknum aparat yang disebut memperlihatkan dan membagikan uang tunai di ruang pemeriksaan. Klaim ini juga belum dapat dipastikan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Status Barang Bukti Dipertanyakan</p>
<p>GPPRSI kemudian merujuk pada Berita Acara Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/20/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.</p>
<p>Menurut GPPRSI, dalam dokumen tersebut kalung dan cincin emas masih tercatat dalam status pencarian barang bukti. Kondisi tersebut dipertanyakan karena cincin emas disebut telah diserahkan kepada petugas sejak awal penanganan perkara.</p>
<p>GPPRSI juga menyoroti proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 10 Agustus 2026. Menurut organisasi itu, kedua barang berupa emas tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.</p>
<p>Selanjutnya, GPPRSI menyebut pada 18 Agustus 2026 terdapat dugaan kedatangan seorang penyidik ke rumah korban untuk meminta tanda tangan pada dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>GPPRSI mempertanyakan tujuan dan dasar penggunaan dokumen tersebut serta meminta agar aspek administrasi dan prosedur penanganan barang bukti diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Enam Personel Dilaporkan</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut enam personel yang diminta untuk diperiksa, yakni IPTU SS, IPDA WSP, Aiptu GS, Aipda AAB, Aipda PNH, dan Briptu AA.</p>
<p>GPPRSI meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Divpropam Polri, serta Bidpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut, menurut GPPRSI, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, prosedur penyidikan, administrasi barang bukti, maupun dugaan tindak pidana.</p>
<p>Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, GPPRSI meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Polsek TBU Diminta Berikan Klarifikasi</p>
<p>Berbagai tudingan yang disampaikan GPPRSI masih berstatus sebagai materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.</p>
<p>Karena itu, Polsek Tanjung Balai Utara dan personel yang disebut dalam pengaduan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap seluruh tudingan yang disampaikan.</p>
<p>Pengaduan GPPRSI kepada Kapolri dan Kapolda Sumut diharapkan dapat menjadi dasar bagi mekanisme pengawasan untuk menelusuri secara objektif persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan kekerasan, prosedur penanganan barang bukti emas, serta dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Media belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Tanjung Balai Utara maupun personel yang disebut dalam pengaduan terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPPRSI Sumut Rencanakan Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS di MIN 4 Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/gpprsi-sumut-rencanakan-aksi-soroti-dugaan-penyimpangan-pengelolaan-dana-bos-di-min-4-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 09:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[MIN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10075</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Medan. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan dorongan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="d6275eb0-0ade-458e-9286-6ec4f0f21fd6" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="0f168b4c-73f6-4995-8d25-f91866ede84f" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="709" data-end="1046">Rencana aksi ini, menurut GPPRSI Sumut, merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan pengumpulan data internal organisasi yang menemukan indikasi adanya pungutan kepada orang tua siswa melalui kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), dugaan penggelembungan harga, serta pemanfaatan koperasi madrasah dalam penjualan bahan ajar.</p>
<p data-start="1048" data-end="1356">Ketua GPPRSI Sumatera Utara, Hendra, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak madrasah dan instansi terkait. Ia menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana BOS yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p data-start="1358" data-end="1621">“Kami mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang. Dana BOS adalah anggaran negara yang peruntukannya jelas, dan tidak seharusnya membebani orang tua siswa jika masih dapat dibiayai oleh anggaran tersebut,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).</p>
<p data-start="1623" data-end="1955">Ia menambahkan, GPPRSI Sumut menilai perlu adanya audit dan evaluasi untuk memastikan apakah kebijakan yang diterapkan di MIN 4 Medan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama.</p>
<p data-start="1957" data-end="2368">GPPRSI Sumut juga berencana menyampaikan tuntutan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara agar melakukan evaluasi menyeluruh, serta mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS di madrasah tersebut. Selain itu, organisasi ini meminta aparat penegak hukum untuk menelaah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.</p>
<p data-start="2370" data-end="2713">Meski demikian, hingga berita ini disusun, pihak MIN 4 Medan maupun Kantor Kementerian Agama setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan GPPRSI Sumut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.</p>
<p data-start="2715" data-end="2983">GPPRSI Sumut menegaskan bahwa rencana aksi yang akan digelar merupakan bagian dari kontrol sosial dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pendidikan. Mereka menyatakan akan terus mengawal isu ini sembari menunggu respons resmi dari instansi yang berwenang.(TIm)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
