<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Grand Jati Junction &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/grand-jati-junction/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Oct 2026 17:38:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Grand Jati Junction &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lima Terduga Operator Judi Online Digaji Rp10 Juta, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Perannya</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/21/lima-terduga-operator-judi-online-digaji-rp10-juta-ditressiber-polda-sumut-ungkap-perannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 17:38:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Grand Jati Junction]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online Kamboja]]></category>
		<category><![CDATA[Judol Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Operator Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14744</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Dalam penindakan tersebut, lima pria diamankan karena diduga berperan sebagai kasir yang memproses transaksi deposit taruhan dan permintaan pencairan kemenangan pemain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengungkapan ini turut membuka informasi mengenai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., kelima pria itu disebut memperoleh upah Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterangan tersebut disampaikan Bayu dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga bertugas memantau transaksi deposit serta permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web perjudian online.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, para terduga pelaku disebut meneruskan permintaan transaksi kepada admin melalui sistem yang digunakan. Peran tersebut menjadi bagian dari mekanisme operasional perjudian online yang sedang didalami penyidik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berawal dari Informasi Masyarakat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria tersebut dari kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku juga disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penindakan itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses penyidikan masih berjalan. Dugaan keterlibatan para pihak serta informasi mengenai jaringan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dhani Lubis Apresiasi Ditres Siber Polda Sumut Tangkap Lima Terduga Operator Judi Online di Apartemen Grand Jati Junction</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/21/dhani-lubis-apresiasi-ditres-siber-polda-sumut-tangkap-lima-terduga-operator-judi-online-di-apartemen-grand-jati-junction/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 17:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dhani lubis]]></category>
		<category><![CDATA[Ditres Siber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Grand Jati Junction]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[LMND BINJAI]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Operator Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14740</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai, Dhani Lubis,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS</strong> — Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai, Dhani Lubis, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara yang mengungkap dugaan aktivitas perjudian online di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai operator judi online.</p>
<p>Kelima orang tersebut masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diamankan dari kamar nomor 2220 pada 12 Oktober 2026. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI.</p>
<p>Dhani Lubis menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya generasi muda.</p>
<p>“Kami dari LMND Kota Binjai mengapresiasi langkah tegas Ditres Siber Polda Sumut dalam mengungkap dugaan aktivitas operator judi online ini. Perjudian online merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara konsisten karena dampaknya dapat merugikan masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda,” ujar Dhani.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, kelima orang tersebut diduga direkrut oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan kepolisian. Mereka disebut menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus apabila berhasil mencapai target tertentu.</p>
<p>Aktivitas tersebut diduga telah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Para terduga operator disebut bertugas memantau antrean deposit pemain, transaksi taruhan, serta permintaan penarikan dana (<em>withdraw</em>) melalui panel situs web perjudian. Mereka juga diduga meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan menekan menu persetujuan (<em>accept</em>).</p>
<p>Dhani berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga operator. Ia mendorong kepolisian untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga merekrut, mengendalikan, serta memperoleh keuntungan dari operasional perjudian online tersebut.</p>
<p>“Kami mendorong kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap pihak yang berada di balik jaringan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, Dhani menegaskan bahwa LMND Kota Binjai mendukung upaya pemberantasan perjudian online. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.</p>
<p>Menurutnya, pemberantasan judi online membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi mahasiswa, dan masyarakat. Dengan kerja sama tersebut, ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan produktif.<strong>(Red)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
