<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hak Pekerja &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/hak-pekerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Sep 2026 07:45:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Hak Pekerja &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disnaker Labura Didesak Verifikasi Dugaan Iuran BPJS Pekerja PT Umada</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/29/disnaker-labura-didesak-verifikasi-dugaan-iuran-bpjs-pekerja-pt-umada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 07:45:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Labura]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[iuran BPJS pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marbau]]></category>
		<category><![CDATA[ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan Pernantian]]></category>
		<category><![CDATA[PT Umada]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14308</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA &#124; PERS.NEWS — Dugaan belum dibayarkannya iuran BPJS pekerja di PT Umada, Perkebunan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU UTARA | PERS.NEWS —</strong> Dugaan belum dibayarkannya iuran BPJS pekerja di PT Umada, Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diminta segera diverifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pekerja, Saddam Husein Ritonga, S.H., Selasa (29/09/2026). Ia meminta Disnaker Labura menggunakan kewenangannya untuk memeriksa administrasi perusahaan serta memastikan status pembayaran iuran BPJS para pekerja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami selaku Kuasa Hukum Pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap PT Umada atas dugaan tidak dibayarkannya atau tidak disetorkannya iuran BPJS pekerja sebagaimana mestinya,” ujar Saddam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Saddam, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial sehingga perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“**Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar dan menyetorkan iuran BPJS sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Administrasi dan Pembayaran Iuran Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saddam meminta Disnaker Labura tidak hanya memeriksa status kepesertaan pekerja, tetapi juga menelusuri administrasi serta bukti pembayaran iuran BPJS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan adanya iuran yang telah dipotong dari upah pekerja, namun diduga belum disetorkan kepada BPJS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun tuntutan yang disampaikan kepada Disnaker Labura meliputi:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Segera memanggil dan memeriksa pihak PT Umada;</p>
<p>2. Memeriksa administrasi dan bukti pembayaran iuran BPJS pekerja;</p>
<p>3. Memastikan status kepesertaan dan pembayaran iuran para pekerja;</p>
<p>4. Memeriksa apakah terdapat iuran yang telah dipotong dari upah pekerja tetapi belum disetorkan kepada BPJS;</p>
<p>5. Memeriksa jumlah dan periode apabila ditemukan tunggakan;</p>
<p>6. Meminta perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya apabila ditemukan pelanggaran; dan</p>
<p>7. Mengambil tindakan sesuai kewenangan serta meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Singgung Ketentuan Pidana UU BPJS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saddam juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran dan penyetoran iuran BPJS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, Pasal 55 UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting agar kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran BPJS tidak diabaikan oleh pemberi kerja,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain meminta pemeriksaan kepada Disnaker, Saddam juga meminta pihak BPJS terkait memberikan klarifikasi mengenai status pembayaran iuran pekerja berdasarkan data resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa Hukum: Dugaan Harus Diverifikasi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saddam menegaskan, persoalan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak pekerja atas jaminan sosial harus dilindungi dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja harus dipenuhi,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Umada belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Tapanuli Utara Soroti Tata Kelola Perumda Mual Na Tio, Manajemen Diharap Beri Klarifikasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/05/gmni-tapanuli-utara-soroti-tata-kelola-perumda-mual-na-tio-manajemen-diharap-beri-klarifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 11:43:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Mual Na Tio]]></category>
		<category><![CDATA[Tapanuli Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10042</guid>

					<description><![CDATA[TAPANULI UTARA&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan kritik terhadap tata kelola Perusahaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root=""><main id="main" class="min-h-0 flex-1"></p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="96816c2c-1a30-4881-8df9-1ae397584386" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="51893bbe-03ce-4dce-939c-0704694b83b1" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="streaming-animation markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="148" data-end="246"><strong>TAPANULI UTARA|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan kritik terhadap tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio yang dinilai menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua GMNI Taput, Gary Siagian, pada Kamis (5/2/2026).</p>
<p data-start="568" data-end="848">Dalam pernyataannya, GMNI menyoroti sejumlah kebijakan internal Perumda, mulai dari proses pengangkatan Direktur yang dinilai belum transparan, dugaan nepotisme dalam penerimaan pegawai baru, hingga perubahan struktur organisasi yang disebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.</p>
<p data-start="850" data-end="1090">Selain itu, GMNI juga menyinggung adanya pemotongan gaji serta penurunan status pegawai lama, pengangkatan tenaga ahli baru tanpa regulasi yang terang, serta proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak melalui mekanisme tender resmi.</p>
<p data-start="1092" data-end="1204">“Kami mendorong adanya audit yang jelas dan transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” ujar Gary.</p>
<p data-start="1206" data-end="1567">Meski demikian, GMNI menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keberlangsungan Perumda Mual Na Tio sebagai badan usaha milik daerah. GMNI berharap agar pemerintah daerah dan pihak manajemen Perumda dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah perbaikan demi meningkatkan kepercayaan publik.</p>
<p data-start="1569" data-end="1674">“Kami akan terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.</p>
<p data-start="1676" data-end="1991">GMNI juga mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya audit keuangan yang transparan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta perlindungan bagi pekerja yang terdampak kebijakan internal perusahaan. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kondisi Perumda Mual Na Tio secara menyeluruh.</p>
<p data-start="1993" data-end="2341">Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Mual Na Tio belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Diharapkan ke depan adanya ruang dialog terbuka antara manajemen, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat guna memastikan pengelolaan Perumda berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p data-start="2343" data-end="2596">GMNI menegaskan bahwa sikap kritis yang mereka ambil didasari oleh tanggung jawab moral dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan sosial. “Pendidikan bukan hanya untuk menjadi pintar, tetapi untuk membentuk manusia yang bijaksana,” tutup Gary.<br data-start="2587" data-end="2590" />(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p></main></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
