<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HAM &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 09:10:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>HAM &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMNI Sumut Desak Investigasi Dugaan Kejahatan Terorganisir dari Rutan Tanjung Gusta</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/isu-rutan-medan-kian-panas-gmni-sumut-desak-dpr-ri-dan-kemenimipas-evaluasi-karutan-andi-surya-bentuk-tim-investigasi-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:55:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenimipas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XIII]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[overkapasitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[scamming]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13435</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait menguatnya dugaan kompleksitas kejahatan terorganisir yang disebut-sebut dikendalikan dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan atau Rutan Tanjung Gusta.(25/8/26)</p>
<p>Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Armando, menilai munculnya berbagai pengungkapan dugaan peredaran narkotika hingga dugaan kejahatan siber berupa penipuan daring (Scamming) yang disebut melibatkan jaringan warga binaan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>Perhatian publik terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah beredarnya rekaman video singkat di media sosial yang memuat sejumlah klaim mengenai dugaan kelemahan sistem pengawasan internal serta dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang disebut bermuara dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap dugaan penipuan siber berbasis jaringan yang disebut berkaitan dengan warga binaan di dalam rutan. Dugaan tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Informasi itu kemudian kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang eks-narapidana dalam video yang beredar di media sosial.</p>
<p>“Lembaga pemasyarakatan dan rutan sejatinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, jika benar terdapat dugaan pemanfaatan fasilitas tersebut sebagai pusat kendali kejahatan terorganisir, maka hal ini harus diusut secara serius. Publik patut mempertanyakan bagaimana fasilitas komunikasi dan akses internet dapat digunakan di dalam sel apabila tidak terdapat kelemahan pengawasan atau dugaan keterlibatan oknum tertentu,” ujar Armando.</p>
<p>GMNI Sumut juga mengajak seluruh pihak melakukan refleksi terhadap sejarah Perang Candu I (1839–1842), yang menunjukkan dampak luas penyalahgunaan dan perdagangan zat terlarang terhadap kehidupan sosial masyarakat.</p>
<p>“Pelajaran sejarah menegaskan betapa berbahayanya pembiaran terhadap dugaan peredaran gelap narkoba. Ketika fasilitas negara diduga menjadi tempat pengendalian bisnis terlarang, fungsi pengawasan internal harus dievaluasi secara mendasar dan menyeluruh,” tegasnya.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perlunya langkah konkret dari otoritas terkait.</p>
<p>Pertama, Bantahan di Ruang Publik dan Perlunya Evaluasi Otoritas Pusat</p>
<p>Menanggapi bantahan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, terkait tudingan dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan, GMNI Sumut menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan saling bantah di media massa.</p>
<p>GMNI Sumut menilai bantahan tersebut justru harus diikuti dengan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif oleh otoritas yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta DPR RI.</p>
<p>Evaluasi, menurut GMNI, harus dilakukan berdasarkan fakta, pemeriksaan lapangan, serta audit yang independen sehingga persoalan tidak hanya diselesaikan melalui klarifikasi di ruang publik.</p>
<p>Kedua, Krisis Overkapasitas dan Dampaknya terhadap Pengawasan</p>
<p>Berdasarkan data yang disebut berasal dari pengawasan Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 32.018 orang, sementara kapasitas ideal disebut sekitar 15.448 orang.</p>
<p>Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitas. Rutan Tanjung Gusta Medan yang dirancang dengan kapasitas sekitar 1.281 orang juga disebut dalam praktiknya dihuni lebih dari 3.700 hingga 4.000 orang.</p>
<p>GMNI Sumut menilai kondisi overkapasitas berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan warga binaan. Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan titik lemah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal.</p>
<p>Ketiga, Akuntabilitas Perlindungan HAM dan Kematian Tahanan</p>
<p>GMNI Sumut turut menyoroti persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk tuntutan keluarga mengenai transparansi penyebab kematian seorang tahanan yang disebut terkait perkara dugaan judi daring di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, persoalan tersebut semakin menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan kesehatan, keselamatan, serta pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh tahanan dan warga binaan.</p>
<p>Pernyataan Sikap DPD GMNI Sumatera Utara</p>
<p>Merespons berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam poin desakan:</p>
<p>1.Mendesak DPR RI, khususnya Komisi XIII, bersama Kemenimipas membentuk tim investigasi khusus yang independen untuk mengusut secara transparan dugaan peredaran narkoba, dugaan penipuan siber (Scamming), serta dugaan pungutan liar. Investigasi tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak dari pihak rutan.</p>
<p>2.Mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan disiplin terhadap jajaran terkait, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Rutan Kelas I A Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut apabila nantinya terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian sistemik.</p>
<p>3.Menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara transparan.</p>
<p>4.Mendesak Kemenimipas dan aparat penegak hukum menyusun langkah konkret untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan Medan, antara lain melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi program rehabilitasi bagi pengguna narkotika sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>5.Mendesak Kemenimipas dan Komnas HAM RI melakukan penyelidikan independenterhadap dugaan penyebab kematian tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna memastikan keterbukaan informasi serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga.</p>
<p>6.Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, dan Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak serta audit berkala secara independen untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>“Langkah tegas dan terbuka dari Kemenimipas serta DPR RI sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” pungkas Armando.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Peringati Hari HAM Sedunia: Soroti Korupsi SDA dan Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Lingkungan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/10/lmnd-peringati-hari-ham-sedunia-soroti-korupsi-sda-dan-desak-pemerintah-wujudkan-keadilan-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PPRT]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sumber Daya Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9101</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 10 Desember 2025.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Aksi ini menjadi momentum bagi LMND untuk menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mereka nilai belum dikelola secara adil dan berkelanjutan. Dalam pandangan mereka, praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola SDA berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator lapangan LMND, Marven Desto, menyampaikan bahwa masalah korupsi SDA tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan HAM masyarakat. Ia menilai bahwa eksploitasi SDA yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan negara berpotensi membuka ruang bagi praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Marven menegaskan bahwa krisis lingkungan yang terjadi di banyak daerah tidak dapat dipisahkan dari pola tata kelola SDA yang memberi keuntungan besar kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak buruknya. Ia mencontohkan banjir bandang, pencemaran air, hilangnya ruang hidup, hingga konflik tanah yang terus berulang sebagai bagian dari konsekuensi buruk tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LMND juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan yang mencuat di sektor pertambangan, migas, dan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai bahwa besarnya potensi kebocoran anggaran dari sektor ini dapat berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itulah, LMND mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, menindak tegas pelaku korupsi, serta memastikan bahwa keuntungan dari SDA kembali sepenuhnya untuk rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, LMND mengusung slogan: “Bangun Persatuan Nasional, Menangkan Pancasila, Lawan Serakahnomics.” Slogan tersebut, menurut mereka, merupakan seruan untuk membangun tata kelola SDA yang lebih transparan, demokratis, dan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyampaikan kritik, LMND juga membawa 10 tuntutan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial dan politik saat ini. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan agraria, perlindungan masyarakat sipil, penanganan konflik lingkungan, hingga penguatan payung hukum bagi kelompok rentan. LMND menilai bahwa pemenuhan tuntutan-tuntutan ini penting untuk memastikan keadilan sosial serta perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Adapun sepuluh tuntutan tersebut meliputi:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Pengesahan RUU PPRT dan optimalisasi pelaksanaan UU TPKS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Percepatan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.Penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat sipil</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi rakyat miskin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5.Pengesahan RUU Perampasan Aset</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>6.Pelaksanaan P5 HAM bagi korban penggusuran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>7.Penghentian perampasan tanah serta implementasi Pasal 33 UUD 1945</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>8.Pengungkapan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera dan Aceh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>9.Penindakan terhadap mafia tanah dan tambang ilegal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>10.Pengesahan RUU Masyarakat Adat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan secara damai dan tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah seluruh tuntutan disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian ESDM.</p>
<p>LMND berharap pemerintah menindaklanjuti aspirasi mereka dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, terutama komunitas yang terdampak langsung oleh persoalan SDA.(MSE)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indonesia Tak Akan Berikan Visa untuk Atlet Israel</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/09/indonesia-tak-akan-berikan-visa-untuk-atlet-israel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 12:35:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Koordinator Bidang Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7711</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan visa kepada seluruh atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025.</p>
<p>“Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat untuk hadir di Jakarta mengikuti kejuaraan senam artistik dunia yang diselenggarakan 19-25 Oktober yang akan datang,” kata Yusril dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Kamis, 9 Oktober 2025.</p>
<p>Yusril mengatakan, sikap pemerintah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.</p>
<p>Salah satunya adalah pidato Prabowo di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengecam kekejaman dan kebiadaban Israel atas rakyat Palestina.</p>
<p>Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan kontak apapun dengan pihak Israel sampai adanya pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.</p>
<p>“Dan barulah Pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel dan melakukan hubungan normal internasional lainnya,” tutur dia.</p>
<p>Yusril mengatakan, sikap pemerintah juga sejalan dengan harapan seluruh rakyat, termasuk adanya penolakan keras dari berbagai ormas keagamaan, pemerintah daerah, dan partai politik.</p>
<p>Dia menyampaikan, sikap pemerintah terhadap atlet Israel ini telah dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya di antara jajaran kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.</p>
<p>“Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menjelaskan bahwa memang pernah ada sponsorship federasi olahraga senam artistik ini, tapi karena mereka juga mengetahui sikap pemerintah Indonesia yang akan menolak memberikan visa kepada atlet Israel, maka federasi senam artistik ini juga sudah menarik sponsorship yang mereka ajukan beberapa waktu lalu,” ucap Yusril.</p>
<p>Diketahui, Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.</p>
<p>Dalam konteks penyelenggaraan ajang olahraga internasional, sikap ini kerap menjadi sorotan, terutama ketika terdapat kontingen Israel yang dijadwalkan bertanding di Tanah Air. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
