<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hiras &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/hiras/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2026 11:57:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Hiras &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HBB-TGAPH&#038;K Geruduk Polda Sumut, Desak Kasus Boy Simamora dan Hiras Diambil Alih</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/13/hbb-tgaphk-geruduk-polda-sumut-desak-kasus-boy-simamora-dan-hiras-diambil-alih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 11:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Kamdani]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Boy Simamora]]></category>
		<category><![CDATA[HBB]]></category>
		<category><![CDATA[Hiras]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sergai]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tapteng]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[TGAPH&K]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13162</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum &amp; Keadilan (TGAPH&amp;K) kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Dalam aksi yang berlangsung di Mapolda Sumut, Kamis (13/8/2026), massa meminta agar perkara Boy Simamora di Tapanuli Tengah dan kasus kecelakaan yang menewaskan Hiras di Serdang Bedagai dievaluasi serta ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan massa dalam dialog bersama pihak Polda Sumut. Sebanyak 10 perwakilan diterima untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan kedua perkara tersebut.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, massa meminta Polda Sumut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan di tingkat polres.</p>
<p>Salah satu perkara yang dibawa ke Polda Sumut berkaitan dengan kematian Boy Simamora di wilayah Tapanuli Tengah. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut , tertanggal 1 Juni 2026.</p>
<p>Keluarga korban bersama pendamping hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengungkapan penyebab kematian Boy.</p>
<p>Perkara lainnya menyangkut kematian Hiras, seorang ibu dan ASN, dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serdang Bedagai. Laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut , tertanggal 10 Maret 2026.</p>
<p>Persoalan yang dipertanyakan massa antara lain mengenai posisi korban dalam perkara tersebut. Massa meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab.</p>
<p>Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan agar kedua perkara tersebut ditangani langsung Polda Sumut.</p>
<p>“Kami sudah bertemu dan menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Karena kasus di Polres Tapteng ini tidak sulit. Di kasus Boy Simamora semua unsurnya ada, baik korban, saksi dan lainnya,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Menurutnya, pihak keluarga membutuhkan kepastian hukum sehingga proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.</p>
<p>Kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya juga sedang berupaya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p>Sementara itu, persoalan kecelakaan yang menewaskan Hiras juga menjadi perhatian HBB. Lamsiang mempertanyakan proses hukum yang berjalan setelah korban meninggal dunia akibat kecelakaan.</p>
<p>“Juga perkara di Polres Sergai di mana seorang ibu meninggal karena kecelakaan. Ia masuk lubang galian di jalan dan dilindas truk, namun di laporan kepolisian korban ini jadi terlapor,” katanya.</p>
<p>Ia meminta kepolisian mendalami peran pengemudi truk maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atau kondisi jalan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, Polda Sumut belum memberikan kepastian apakah kedua perkara tersebut akan langsung ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>AKBP Kamdani, S.Ag., M.H., yang menerima perwakilan massa, mengatakan tuntutan yang disampaikan telah diterima dan selanjutnya akan dibahas oleh pihak terkait.</p>
<p>“Selaku penerima tuntutan dari rekan-rekan, terkait penanganan kasus selama ini, telah diterima pihak Krimum dan nanti kami akan evaluasi apakah ditarik atau tidak ke Polda Sumut,” ujarnya.</p>
<p>Kamdani menegaskan keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan aspek teknis yang menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.</p>
<p>“Untuk kasus ini ditarik atau tidak melihat pertimbangan teknis dari Krimum nantinya,” tandasnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi HBB dan TGAPH&amp;K. Sebab, untuk sementara, tuntutan pengambilalihan kedua perkara belum mendapat keputusan final dari Polda Sumut dan masih menunggu hasil evaluasi internal.</p>
<p>Aksi kemudian berakhir setelah perwakilan massa memperoleh tanggapan dari pihak kepolisian. Massa membubarkan diri secara tertib sambil menyatakan akan kembali menyuarakan tuntutan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kedua perkara tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
