<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum pembiayaan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/hukum-pembiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jan 2026 12:42:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>hukum pembiayaan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan Negeri Rantauprapat Vonis Zulkifli 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Fidusia</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/14/pengadilan-negeri-rantauprapat-vonis-zulkifli-1-tahun-3-bulan-dalam-kasus-fidusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 12:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[debitur]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[fif rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana fidusia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9642</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="296" data-end="636"><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS –</strong> Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa <strong data-start="383" data-end="395">Zulkifli</strong> dalam perkara tindak pidana fidusia. Dalam putusan Nomor <strong data-start="453" data-end="488">1065/Pid.B/2025/PN Rantauprapat</strong> yang dibacakan pada <strong data-start="509" data-end="528">Rabu (7/1/2026)</strong>, majelis hakim menjatuhkan hukuman <strong data-start="564" data-end="619">pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan</strong> kepada terdakwa.</p>
<p data-start="638" data-end="931">Zulkifli merupakan debitur <strong data-start="665" data-end="727">PT Federal International Finance (FIF) Cabang Rantauprapat</strong> yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia. Objek jaminan tersebut berupa <strong data-start="842" data-end="882">sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS</strong> warna hitam dengan <strong data-start="902" data-end="930">Nomor Polisi BK 5449 YBR</strong>.</p>
<p data-start="933" data-end="1406">Perkara ini bermula ketika terdakwa mengalihkan dan menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia di FIF Cabang Rantauprapat. Pengalihan dilakukan melalui perantara <strong data-start="1113" data-end="1133">Sandra Putri Ana</strong> dan <strong data-start="1138" data-end="1164">Rini Afrida Dalimunthe</strong>, yang kemudian dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Unit kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai <strong data-start="1269" data-end="1303">Rp6.000.000 (enam juta rupiah)</strong> kepada seorang penerima bernama <strong data-start="1336" data-end="1344">Dewi</strong>, yang hingga kini berstatus <strong data-start="1373" data-end="1405">DPO (Daftar Pencarian Orang)</strong>.</p>
<p data-start="1408" data-end="1629">Saat terdakwa bermaksud menebus kendaraan tersebut, unit sudah tidak diketahui keberadaannya dan penerima gadai tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut, terdakwa melaporkan pihak perantara ke <strong data-start="1606" data-end="1628">Polres Labuhanbatu</strong>.</p>
<p data-start="1631" data-end="1966">Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Labuhanbatu kemudian mengundang pihak FIF Cabang Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut masih terikat jaminan fidusia berdasarkan <strong data-start="1867" data-end="1965">Akta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022</strong>.</p>
<p data-start="1968" data-end="2413">Selanjutnya, pihak FIF Cabang Rantauprapat yang didampingi penasihat hukum FIF Group, <strong data-start="2054" data-end="2086">Ibrahim Pakpahan, S.H., M.H.</strong>, melaporkan terdakwa ke Polres Labuhanbatu dengan <strong data-start="2137" data-end="2203">Laporan Polisi Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/Polda Sumut</strong> tertanggal <strong data-start="2215" data-end="2237">Kamis (31/10/2024)</strong>. Laporan tersebut dilayangkan karena terdakwa telah menunggak angsuran selama empat bulan dan tidak mengindahkan upaya persuasif serta mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.</p>
<p data-start="2415" data-end="2570">Ibrahim Pakpahan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan sebelum dan sesudah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian.</p>
<blockquote data-start="2572" data-end="2741">
<p data-start="2574" data-end="2741">“Klien kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan dan mediasi, namun tidak mendapat respons dari debitur. Oleh karena itu, langkah hukum akhirnya ditempuh,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="2743" data-end="3122">Dalam persidangan, saksi Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe menerangkan bahwa mereka telah berdamai dengan terdakwa dengan kesepakatan pembayaran <strong data-start="2898" data-end="2932">Rp5.000.000 (lima juta rupiah)</strong> serta komitmen terdakwa untuk melanjutkan pembayaran angsuran ke FIF. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran tersebut.</p>
<p data-start="3124" data-end="3336">Saat dikonfirmasi pada <strong data-start="3147" data-end="3167">Jumat (9/1/2026)</strong>, <strong data-start="3169" data-end="3188">Saden Silitonga</strong>, selaku Kepala Cabang FIF Rantauprapat, membenarkan adanya laporan dan proses hukum tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.</p>
<blockquote data-start="3338" data-end="3553">
<p data-start="3340" data-end="3553">“Kami mengingatkan para debitur FIF agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Fidusia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” katanya.</p>
</blockquote>
<p data-start="3555" data-end="3740">Saden Silitonga turut mengapresiasi kinerja <strong data-start="3599" data-end="3621">Polres Labuhanbatu</strong>, <strong data-start="3623" data-end="3656">Kejaksaan Negeri Rantauprapat</strong>, dan <strong data-start="3662" data-end="3696">Pengadilan Negeri Rantauprapat</strong> atas profesionalisme dalam penegakan hukum.</p>
<p data-start="3742" data-end="4051">Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa objek jaminan fidusia yang masih terikat perjanjian pembiayaan <strong data-start="3871" data-end="3953">tidak dapat dialihkan dengan alasan apa pun tanpa persetujuan penerima fidusia</strong>, karena dapat berdampak hukum dan merugikan semua pihak, termasuk debitur itu sendiri.<br data-start="4040" data-end="4043" /><em data-start="4043" data-end="4051">(Arif)</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
