<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 20:55:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Calon Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Malapraktik dan Pungutan Rp85 Juta</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/mantan-calon-wali-kota-medan-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-malapraktik-dan-pungutan-rp85-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 18:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[beritamedan]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[DugaanMalapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[DuniaMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KasusMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Malapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PoldaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[RumahSakit]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12060</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial Prof. RD dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan malapraktik medis serta dugaan pungutan biaya operasi di luar mekanisme resmi rumah sakit.</p>
<p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor <strong>STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumut</strong> dan diajukan oleh seorang pasien bernama Nurlita, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.</p>
<h3>Kronologi Versi Pelapor</h3>
<p>Menurut keterangan pelapor, kasus bermula pada April 2025 saat ia mengalami nyeri pada punggung. Hasil pemeriksaan medis termasuk MRI tulang belakang menunjukkan dugaan adanya massa yang mengarah pada tumor jenis meningioma di area torakal T4 yang menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>Pasien kemudian berkonsultasi dengan Prof. RD di Rumah Sakit Malahayati Medan. Setelah pemeriksaan lanjutan, ia disarankan menjalani operasi pengangkatan massa tersebut.</p>
<p>Namun sebelum operasi yang dilakukan pada 29 Mei 2025, pihak keluarga pasien diminta membayar uang muka sebesar Rp30 juta yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama TP, yang disebut sebagai ajudan atau perantara dokter tersebut.</p>
<h3>Biaya dan Penanganan Pascaoperasi</h3>
<p>Setelah operasi, keluarga pasien menyebut mendapatkan penjelasan bahwa tumor yang terlihat pada hasil MRI sebelumnya tidak ditemukan, melainkan hanya kista yang pecah saat tindakan operasi.</p>
<p>Pasien kemudian menjalani perawatan selama empat hari dan dipulangkan pada 2 Juni 2025. Saat proses administrasi kepulangan, keluarga kembali diminta membayar Rp55 juta, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp85 juta. Pembayaran disebut kembali ditransfer ke rekening yang sama.</p>
<p>Pihak keluarga menyatakan hanya menerima kwitansi pribadi yang dibubuhi stempel rumah sakit tanpa rincian tagihan resmi.</p>
<h3>Kondisi Pasien</h3>
<p>Beberapa minggu setelah operasi, kondisi Nurlita dilaporkan tidak membaik. Ia mengaku mengalami pembengkakan pada kaki, rasa panas, dan kesulitan berjalan hingga harus menggunakan tongkat.</p>
<p>Keluhan tersebut disebut telah disampaikan kepada dokter saat kontrol maupun melalui pesan WhatsApp, namun dijelaskan sebagai bagian dari proses pemulihan pascaoperasi.</p>
<p>Namun, kondisi pasien justru disebut semakin memburuk. Pada November 2025, hasil MRI di rumah sakit lain menunjukkan massa masih berada di lokasi yang sama dan tetap menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>“Ketika hasil MRI keluar, saya diberitahu bahwa massa tersebut masih ada. Saya bingung mengapa harus dioperasi lagi padahal sebelumnya sudah dilakukan tindakan operasi,” ujar Nurlita dalam keterangannya.</p>
<p>Beberapa hari setelah itu, Prof. RD disebut sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan WhatsApp dan mengakui kurang agresif dalam tindakan operasi pertama.</p>
<h3>Operasi Kedua</h3>
<p>Merasa tidak puas dengan hasil penanganan sebelumnya, pasien kemudian mencari pendapat medis lain dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit swasta di Medan.</p>
<p>Setelah MRI kontras dan evaluasi ulang, pasien menjalani operasi kedua pada 28 November 2025. Dalam tindakan tersebut, tim dokter menemukan tumor yang masih berada sekitar satu sentimeter dari lokasi operasi sebelumnya dan kemudian berhasil diangkat untuk diperiksa di laboratorium patologi anatomi.</p>
<h3>Tanggapan dan Proses Hukum</h3>
<p>Kuasa hukum dan keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik serta dugaan aliran pembayaran biaya tindakan medis ke rekening pribadi kepada Polda Sumatera Utara. Mereka meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Prof. RD, T.P, maupun pihak Rumah Sakit Malahayati terkait laporan tersebut.</p>
<p>Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangis Mulana Pecah di Polrestabes Medan, Kandungan Dipastikan Selamat Usai Ditendang Preman</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/05/tangis-mulana-pecah-di-polrestabes-medan-kandungan-dipastikan-selamat-usai-ditendang-preman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 09:10:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ibu hamil]]></category>
		<category><![CDATA[korban penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[premanisme]]></category>
		<category><![CDATA[Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[USG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11964</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Tangis haru Mulana Kartina Nainggolan (30), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum preman di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Tangis haru Mulana Kartina Nainggolan (30), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum preman di kawasan Terowongan Tembung, pecah saat berada di Polrestabes Medan. Didampingi sang suami, ia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus yang menimpa dirinya dan keluarga.</p>
<p>Dalam keterangannya, Mulana mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajaran, termasuk Kasatreskrim dan Kanit Resmob, yang dinilainya sigap dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya saat ini berangsur membaik setelah menjalani pemeriksaan medis.</p>
<p>“Keadaan saya saat ini puji Tuhan sudah lumayan enak, tadi hasil USG kandungan saya sehat, tidak terjadi apa-apa,” ujarnya dengan haru.</p>
<p>Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Mulana yang tengah dibonceng suaminya melintas di lokasi kejadian ketika tiba-tiba terjadi keributan antara suaminya dan sejumlah pria yang diduga preman.</p>
<p>Dalam video yang beredar, terlihat cekcok hingga aksi kekerasan terjadi di tengah jalan. Suami korban dipukul hingga helm yang dikenakannya terlepas, sementara seorang pria lain yang mengenakan celana loreng tampak menendang bagian perut Mulana yang saat itu sedang hamil. Warga sekitar sempat mencoba melerai, namun situasi sempat memanas hingga pelaku diduga sempat mengancam dengan senjata api sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.</p>
<p>Mulana mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menuturkan bahwa dirinya sempat merasakan sakit di bagian perut, namun saat itu lebih fokus pada kondisi suaminya yang menjadi sasaran pemukulan. Setelah kejadian, rasa sakit masih dirasakannya sehingga ia sempat khawatir terhadap kondisi janinnya, terlebih ia memiliki riwayat keguguran sebelumnya dan telah menantikan kehadiran buah hati selama empat tahun.</p>
<p>“Saya sempat takut ada gangguan di kandungan. Apalagi kami sudah lama menantikan ini,” ungkapnya.</p>
<p>Meski demikian, hasil pemeriksaan USG memberikan kelegaan karena kandungan Mulana dinyatakan dalam kondisi baik. Namun, ia mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat insiden tersebut, terutama karena lokasi kejadian yang menurutnya kerap terjadi keributan atau tawuran.</p>
<p>“Saya sudah takut dengan kondisi tawuran di situ, makanya kami berhenti. Kami sebenarnya tidak ada niat merekam atau mencari masalah,” katanya.</p>
<p>Di sisi lain, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi terkait kejadian tersebut. Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, mengatakan bahwa tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Zulpikar (37) dan Zulyarham (46) pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.</p>
<p>“Keduanya ditangkap di sekitar lokasi dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gerak Cepat Polrestabes Medan, Pelaku Penganiayaan Pasutri Ditangkap Dalam Hitungan Jam</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/03/gerak-cepat-polrestabes-medan-pelaku-penganiayaan-pasutri-ditangkap-dalam-hitungan-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 21:42:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pak Ogah]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Soft Gun]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[Terowongan Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[TimJCS]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11895</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu sore (3/6/2026) tersebut viral di media sosial.</p>
<figure id="attachment_11896" aria-describedby="caption-attachment-11896" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11896" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006.jpg" alt="" width="900" height="734" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006.jpg 900w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006-768x626.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-11896" class="wp-caption-text">Keterangan : Dua diduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung, Medan, saat diamankan di Polrestabes Medan</figcaption></figure>
<p>Di bawah komando Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., aparat bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Timsus Jaga Cegah Sigap (TimJCS) Satreskrim Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap keduanya pada malam hari di tanggal yang sama.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diketahui merupakan sosok yang selama ini dikenal masyarakat sebagai &#8220;Pak Ogah&#8221;. Salah satu pelaku yang dalam video terlihat mengenakan celana loreng diketahui berprofesi sebagai tukang las, sedangkan pelaku lainnya disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.</p>
<p>Polisi juga mengungkap fakta bahwa benda yang sempat terlihat seperti senjata api dalam video tersebut ternyata merupakan soft gun.</p>
<p>Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah rekaman aksi penganiayaan itu menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik. Video tersebut turut diunggah oleh akun Instagram Medan Headlines sehingga memicu berbagai reaksi dari masyarakat.</p>
<p>Kasus ini sempat menimbulkan keresahan warga karena aksi kekerasan terjadi di ruang publik dan terekam oleh kamera warga. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/18/empat-anggota-tni-jadi-tersangka-kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:43:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiraman Air Keras]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10814</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah diamankan terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah diamankan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.</div>
<div aria-hidden="true" data-edge="true"></div>
<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true">Keempat anggota tersebut berinisial SL berpangkat Lettu, NDP berpangkat Kapten, BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda. Saat ini, mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:344eb8d8-c3a9-46e0-b8e0-b3341c655eef-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="e712c7d4-cca3-4921-bf12-0260243e2759" data-message-model-slug="gpt-5-3" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="626" data-end="911">Para tersangka diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) Mabes TNI yang terdiri dari personel TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL). Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh aparat Polisi Militer TNI.</p>
<p data-start="913" data-end="1173">Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengatakan keempat tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka berada dalam penanganan Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan.</p>
<p data-start="1175" data-end="1361">“Keempat tersangka sudah diamankan oleh Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan,” ujar Yusri saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).</p>
<p data-start="1363" data-end="1656">Ia menambahkan, para tersangka saat ini ditempatkan di sel penahanan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal serta mencegah kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.</p>
<p data-start="1658" data-end="1916">Terkait motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pihak Puspom TNI menyatakan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Hingga kini, penyidik masih memetakan peran masing-masing anggota dalam peristiwa tersebut.</p>
<p data-start="1918" data-end="2146">“Masing-masing perannya masih kami dalami, sehingga belum dapat dipastikan siapa melakukan apa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang yang diduga berperan sebagai eksekutor di lapangan,” jelas Yusri.</p>
<p data-start="2148" data-end="2456">Puspom TNI menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Proses penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ISNU Kota Medan Desak Penegakan Hukum Kasus Kredit Bank Sumut, Minta Transparansi dan Akuntabilitas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/17/isnu-kota-medan-desak-penegakan-hukum-kasus-kredit-bank-sumut-minta-transparansi-dan-akuntabilitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 12:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ISNU Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10319</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root=""><main id="main" class="min-h-0 flex-1"></p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:bb4bf8b2-f9ce-4044-b29d-48e2933fb31f-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="8228d33d-bebe-4279-9427-b900d3324601" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="120" data-end="223"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.</p>
<p data-start="500" data-end="749">Eriza menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.</p>
<p data-start="751" data-end="950">“Penetapan seorang analis kredit sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh konstruksi peristiwa hukum, bukan berhenti pada satu pihak saja,” tegas Eriza, Senin (16/2/2026).</p>
<p data-start="952" data-end="1231">ISNU menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial LPL. Namun demikian, ISNU meminta penjelasan terbuka mengenai proses pencairan kredit sebesar Rp3 miliar yang berujung pada kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15.</p>
<p data-start="1233" data-end="1513">Menurut Eriza, dalam sistem perbankan persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan berjenjang yang melibatkan mekanisme pengawasan dan otorisasi pimpinan. Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan saat peristiwa tersebut terjadi.</p>
<p data-start="1515" data-end="1757">ISNU Kota Medan juga menyinggung bahwa pada periode itu KCP Krakatau dipimpin oleh seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, Eriza menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu.</p>
<p data-start="1759" data-end="1881">“Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1883" data-end="2116">ISNU menolak keras apabila penanganan perkara terkesan tebang pilih. Mereka mendesak penyidik untuk mendalami seluruh rantai persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, hingga penelusuran aliran dana.</p>
<p data-start="2118" data-end="2476">Sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus dorongan konstitusional dari kalangan intelektual, ISNU Kota Medan menyatakan akan mengambil langkah akademik-strategis berupa laporan resmi guna memastikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap dugaan keterlibatan oknum wakil wali kota secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p data-start="2478" data-end="2809">Eriza Hudori menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan bentuk tekanan rasional berbasis argumentasi hukum, data, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar proses penegakan hukum berjalan cepat, terukur, dan tidak menyisakan ruang keraguan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.</p>
<p data-start="2811" data-end="2940">“Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan karena melibatkan keuangan negara yang merupakan hak rakyat,” kata Eriza.</p>
<p data-start="2942" data-end="3170">Penanganan perkara tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.</p>
<p data-start="3172" data-end="3492">Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p data-start="3494" data-end="3663">ISNU Kota Medan berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p></main></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/01/habib-bahar-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-penganiayaan-anggota-banser/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 18:30:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Banser]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Bahar bin Smith]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9976</guid>

					<description><![CDATA[TANGERANG&#124;PERS.NEWS-Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>TANGERANG|PERS.NEWS-</strong>Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama wilayah Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="401de67c-eef7-4936-ae8d-24b8e19258c3" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="3bfa473f-b183-4e7f-a17c-e229e1451ea9" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="627" data-end="800">“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/1/2026).</p>
<p data-start="802" data-end="1198">Menurut Awaludin, penyidik menjerat Habib Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal-pasal tersebut masih bersifat sangkaan dan akan dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.</p>
<p data-start="1200" data-end="1524">Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025.</p>
<p data-start="1526" data-end="1740">Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 19 kali kepada pihak pelapor, terakhir pada 23 Desember 2025, sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.</p>
<p data-start="1742" data-end="1941">Awaludin menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.</p>
<p data-start="1943" data-end="2167">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Habib Bahar terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KALAMSU Desak Kejati Sumut Segera Adili Pelaku Korupsi Dugaan Proyek Infrastruktur dan Digitalisasi Desa di Labura</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/kalamsu-desak-kejati-sumut-segera-adili-pelaku-korupsi-dugaan-proyek-infrastruktur-dan-digitalisasi-desa-di-labura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 10:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Haddad Alwi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Kalamsu]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perpustakaan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8558</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong>12 November 2025 — Ratusan massa dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tahun anggaran 2023.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik atas lambannya penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan bukti dan menuntut Kejati Sumut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah,” tegas perwakilan KALAMSU dalam orasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua Kasus Korupsi yang Disorot KALAMSU</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Infrastruktur BPBD (Rp2,2 Miliar)</p>
<p>KALAMSU mendesak Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dalam proyek perbaikan jalan, jembatan, dan tembok penahan tanah di Jl. Stadion menuju SMAN 1 Kualuh Leidong yang dikerjakan oleh CV. Riris Hasihola dengan nilai proyek Rp2.299.700.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta meminta agar Kejati Sumut memeriksa keterlibatan Kepala Dinas BPBD Labura dan Bupati Labuhanbatu Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Desa</p>
<p>KALAMSU juga menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital di 63 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Program tersebut disinyalir tidak efektif dan berpotensi merugikan dana desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka mendesak agar Bupati Labuhanbatu Utara turut diperiksa, karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami Datang Menuntut Keadilan”</p>
<p>Koordinator aksi Haddad Alwi menegaskan bahwa kedatangan KALAMSU ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, tetapi untuk menuntut keadilan. Korupsi telah merampas hak rakyat Labura. Kami minta Kejati Sumut segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mandek di meja penegak hukum. Tegakkan hukum secara transparan, tegas, dan tanpa intervensi politik!” ujarnya lantang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU mendesak:</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dua kasus dugaan korupsi tahun 2023 di Labura.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses pemeriksaan dilakukan profesional, independen, dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KALAMSU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun kembali ke jalan jika Kejati Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat(red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :Kalamsu Yang Sudah Terkonfirmasi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Radmad Mulia Hasibuan: LBH KNPI Sumut Siap Bela Warga Tidak Mampu Secara Gratis</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/11/radmad-mulia-hasibuan-lbh-knpi-sumut-siap-bela-warga-tidak-mampu-secara-gratis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 13:17:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[KNPI]]></category>
		<category><![CDATA[LBH KNPI]]></category>
		<category><![CDATA[Marjinal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Peringatan Gulo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Radmad Mulia Hasibuan]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — 11 November 2025 —Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong> 11 November 2025 —Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.</p>
<p>Ketua LBH KNPI Sumut, Adv. Radmad Mulia Hasibuan, S.H., menyampaikan bahwa lembaga ini hadir sebagai jawaban atas banyaknya warga yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya untuk membayar jasa advokat.</p>
<p>“LBH KNPI Sumut hadir sebagai rumah keadilan bagi masyarakat kecil. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.</p>
<p>Radmad menjelaskan, kehadiran LBH KNPI Sumut merupakan bagian dari komitmen organisasi kepemudaan dalam memperjuangkan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Wilayah Peradan Sumut, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai penasehat LBH KNPI Sumut, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berpihak pada masyarakat marjinal.</p>
<p>“Kita hadir untuk kaum marjinal — mereka yang sering dianggap memiliki status sosial ekonomi rendah dan kerap tidak memiliki akses penuh terhadap hak-hak dasarnya,” tegas Paulus.</p>
<p>Dengan semangat solidaritas dan keadilan sosial, LBH KNPI Sumut berkomitmen menjadi wadah perjuangan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang ekonomi.(ABG)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Korban Penganiayaan Minta Polrestabes Medan Tuntaskan Kasus, Dorong Pemeriksaan Oknum Aparat Penegak Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/11/jurnalis-korban-penganiayaan-minta-polrestabes-medan-tuntaskan-kasus-dorong-pemeriksaan-oknum-aparat-penegak-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 12:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Abd Halim.]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Propam]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8535</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS —Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis asal Sumatera Utara, Abd Halim, kembali mendapat perhatian publik....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN|PERS.NEWS —Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis asal Sumatera Utara, Abd Halim, kembali mendapat perhatian publik. Setelah sempat viral beberapa waktu lalu, Polrestabes Medan melalui Unit Pidum Satreskrim dilaporkan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/II.960/XI/RES/1.6/2025/Reskrim, pada Sabtu (11/11/25).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa salah satu tersangka, Salbiah br Sibarani, telah memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan, sementara terhadap tersangka lainnya, Farhan Agil, akan diterbitkan Surat Perintah Membawa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abd Halim menyampaikan harapannya agar penyidik segera menuntaskan penanganan kasus tersebut secara transparan dan adil. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya berharap kasus ini bisa segera tuntas dan semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujar Halim saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Halim, dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa orang lain yang disebutnya terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia berharap penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut agar penanganan perkara menjadi lebih komprehensif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait dugaan keterlibatan pihak keluarga seorang anggota kepolisian, Halim meminta agar penyidik melakukan klarifikasi dan pemeriksaan jika ditemukan bukti pendukung. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, informasi yang diterima menyebutkan bahwa salah satu anggota kepolisian bernama Ronald Sinurat pernah bertugas di Polsek Patumbak dan kini disebut telah berpindah tugas ke Polsek Deli Tua. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait hal ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Halim juga berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, serta jajaran penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan penanganan kasus ini berjalan transparan,” ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Halim menambahkan, dirinya bersama sejumlah rekan jurnalis berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk mendorong penuntasan kasus ini. Ia juga berencana melaporkan hasil penanganan perkara ke Divisi Propam jika merasa prosesnya berjalan lambat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.(SPT)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tamrin Harahap Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut : Jadikan Masjid Ruang Damai, Bukan Arena Kekerasan</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/07/tamrin-harahap-wakil-ketua-pw-gp-ansor-sumut-jadikan-masjid-ruang-damai-bukan-arena-kekerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 04:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GP Ansor Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Agung Sibolga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Masjid Sibolga]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tamrin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8352</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera Utara, Tamrin Harahap, S.E., M.Pd., angkat suara soal aksi pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pemuda di dalam Masjid Agung Kota Sibolga. Ia menyebut insiden itu sebagai tindakan Tidak Sesuai Norma Keagamaan yang tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mencoreng kesucian rumah ibadah.</p>
<p>“Masjid bukan tempat menumpahkan amarah, apalagi melakukan kekerasan. Apa pun alasannya, tindak main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, terlebih di tempat suci,” tegas Tamrin, Rabu (6/11/2025).</p>
<p>Ia mendesak aparat penegak hukum agar bersikap tegas tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini soal marwah masjid dan kemanusiaan. Kalau pelaku dibiarkan, masyarakat akan kehilangan rasa hormat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan,” ujarnya dengan nada tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Tamrin mengajak umat untuk kembali menempatkan masjid sebagai ruang damai dan pemersatu, bukan tempat melampiaskan ego atau emosi sesaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Masjid seharusnya jadi titik temu — tempat kita membangun silaturahim, bukan menabur kebencian. Mari jaga kehormatan rumah Allah ini bersama-sama,” imbaunya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok lima orang di dalam Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025). Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi tersebut dipicu rasa tersinggung karena korban disebut tidak mengindahkan peringatan agar tidak beristirahat di dalam masjid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, membenarkan peristiwa tersebut. Kelima pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
