<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Aug 2026 14:07:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Ratusan Massa Kembali Datangi PN Jaksel</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/27/jelang-putusan-praperadilan-febrie-ratusan-massa-kembali-datangi-pn-jaksel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 14:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan febrie adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13505</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Ratusan mahasiswa kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Ratusan mahasiswa kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), untuk menggelar aksi menjelang putusan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Massa meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedatangan massa juga menjadi bagian dari seruan agar proses peradilan berlangsung independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Mereka menilai putusan praperadilan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang objektif dan profesional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lokasi, massa tiba di depan gedung PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka berjalan kaki dari arah Kementerian Pertanian menuju Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil membawa spanduk dan poster.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu spanduk yang dibentangkan bertuliskan, “AKSI MERDEKA KAWAL PRAPERADILAN, TOLAK PRAPERADILAN FEBRIE ADRIANSYAH.” Sejumlah poster juga menampilkan foto Febrie dengan tulisan “TOLAK PRAPERADILAN.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi berlangsung tertib. Massa secara bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka menyerukan agar majelis hakim praperadilan menjalankan tugas secara objektif, independen, serta berpegang teguh pada hukum dan alat bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAWAL INDEPENDENSI HAKIM! TOLAK SEGALA BENTUK INTERVENSI DALAM PROSES PERADILAN!”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa mengingatkan bahwa hakim tidak boleh tunduk terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, baik yang berasal dari kekuasaan, kepentingan politik, tekanan publik, maupun kepentingan materi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut mereka, kemandirian hakim merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Karena itu, setiap putusan harus lahir dari pertimbangan hukum yang jernih, profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konteks perkara praperadilan tersebut, mahasiswa juga menilai aparat penegak hukum harus cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Mereka menyebut penetapan tersangka semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa menyatakan percaya bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memiliki dasar dan bukti sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Namun, mereka tetap meminta seluruh proses tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, mahasiswa meminta majelis hakim bersikap objektif dan independen dalam memeriksa serta memutus perkara. Mereka juga menyerukan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses persidangan maupun putusan yang akan diambil hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa meminta permohonan praperadilan diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. Mereka juga menolak apabila mekanisme praperadilan digunakan untuk menghentikan atau mengaburkan proses penegakan hukum yang masih berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, massa mendesak jaksa menangani perkara Febrie secara profesional dan transparan. Mereka meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperiksa dan diusut sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka juga meminta apabila perkara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, prosesnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat diuji melalui persidangan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami hadir untuk bersama-sama menolak praperadilan Febrie Adriansyah. Kami akan tetap membersamai sampai ada hasil dari hakim,” kata salah seorang orator dari atas mobil komando, Rabu (26/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa kembali menyerukan pentingnya menjaga marwah dan kemandirian lembaga peradilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK! HAKIM HARUS INDEPENDEN JANGAN ADA INTERVENSI KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah petugas kepolisian terlihat mengamankan jalannya aksi. Meski demonstrasi berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Harsono RM, baik dari arah Pejaten menuju Ragunan maupun sebaliknya, terpantau ramai lancar.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LBH Tonakodi Adukan Penanganan LP Dugaan Penipuan Huntap Pombewe ke Propam Polri</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/dua-tahun-tanpa-kepastian-hukum-lbh-tonakodi-adukan-penanganan-lp-dugaan-penipuan-huntap-pombewe-ke-propam-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 13:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Huntap Pombewe]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13446</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS—</strong> Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., LBH Tonakodi mengajukan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana. Pengaduan ditujukan untuk meminta Propam memeriksa aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilaporkan Sejak 2024</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan polisi tersebut dibuat oleh Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan disebut bernama Tauhid. Lokasi kejadian diterangkan berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan untuk bertemu dengan Tauhid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor selanjutnya disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang diklaim sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pembayaran yang disebut antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi atau pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain Arman Maiwa, sejumlah nama lain juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernah Dipertemukan Penyidik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dokumen pengaduan, pertemuan tersebut kemudian menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor untuk mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, hingga kini uang tersebut disebut belum dikembalikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kondisi tersebut, LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana, termasuk memastikan apakah proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bukan Meminta Penetapan Tersangka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, persoalan utama yang diadukan adalah belum adanya kepastian hukum yang memadai terhadap laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2024 tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah hal, di antaranya apakah seluruh tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan, pemeriksaan saksi telah lengkap, alat bukti telah dikumpulkan dan diperiksa, serta apakah telah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, LBH Tonakodi mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya meminta alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila penyidikan telah dilakukan, LBH Tonakodi meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Administrasi Perkara Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara, serta dokumen administrasi penyelidikan maupun penyidikan lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut LBH Tonakodi, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan laporan masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menunggu Kepastian Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berakhir pada penetapan tersangka atau proses persidangan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan serta status laporan yang telah dibuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan, atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum dan alat bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seluruh uraian mengenai dugaan penipuan, kerugian, pembayaran dan tindakan pihak terlapor dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir Enam Tahun Laporan di Polres Labuhanbatu Belum Jelas, Pelapor Kini Minta Bantuan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/20/hampir-enam-tahun-laporan-di-polres-labuhanbatu-belum-jelas-pelapor-kini-minta-bantuan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 07:44:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aek Natas]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Halomoan Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Sordit Hasibuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13313</guid>

					<description><![CDATA[RANTAUPRAPAT&#124;PERS.NEWS— Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RANTAUPRAPAT|PERS.NEWS—</strong> Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir enam tahun belum mendapat kejelasan, pelapor akhirnya meminta bantuan hukum untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/1584/X/2020/SPK-T/RES-LB, laporan tersebut dibuat pada Senin, 26 Oktober 2020. Pelapornya adalah Sordit Hasibuan, seorang petani warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>Laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan sebidang tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.</p>
<p>Baru Terima Kuasa, Langsung Datangi Polres</p>
<p>Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., mengatakan pihaknya baru menerima kuasa dari Sordit Hasibuan pada Selasa (19/8/2026).</p>
<p>“Karena terlalu lama, hampir enam tahun tidak ada kejelasan, maka hari ini Pak Sordit meminta bantuan hukum kepada kami,” ujar Halomoan.</p>
<p>Setelah menerima kuasa, Halomoan bersama tim langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat kliennya tersebut.</p>
<p>Namun, pihak Polres menyampaikan bahwa Juru Perkara (Juper) yang sebelumnya menangani laporan tersebut telah berganti. Juper lama disebut telah pindah tugas ke Polres Labuhanbatu Selatan.</p>
<p>“Pihak Polres meminta waktu untuk mengecek dan memastikan siapa Juper pengganti yang sekarang menangani perkara ini,” jelas Halomoan.</p>
<p>Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum</p>
<p>Halomoan menyoroti lamanya proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, hampir enam tahun merupakan waktu yang cukup panjang bagi pelapor untuk mendapatkan kejelasan mengenai status laporannya.</p>
<p>“Persoalannya bukan soal siapa benar atau salah. Tapi masyarakat dan pelapor berhak mendapat kepastian hukum. Hampir enam tahun ini waktu yang sangat panjang,” tegasnya.</p>
<p>Ia meminta Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan secara transparan mengenai status laporan tersebut.</p>
<p>“Apakah masih di tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, sudah SP3, atau ada kendala hukum? Itu harus disampaikan terang-terangan kepada pelapor,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Halomoan, kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas.</p>
<p>“Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berproses, sampaikan perkembangannya sampai di mana. Jangan biarkan pelapor bertanya-tanya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.</p>
<p>Menunggu Penunjukan Juper Baru</p>
<p>Dalam STTLP disebutkan bahwa laporan tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pengecekan terkait penanganan laporan tersebut, termasuk memastikan dan menunjuk Juper yang akan melanjutkan perkara.</p>
<p>Perkembangan selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Labuhanbatu.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Pengacara Penggugat Menangkan Sebagian Tuntutan dalam Sengketa Rumah di Tuk-Tuk Siadong</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/kuasa-hukum-pengacara-penggugat-menangkan-sebagian-tuntutan-dalam-sengketa-rumah-di-tuk-tuk-siadong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Muhardi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Penasihat Hukum Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[putusan Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13123</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS— </strong>Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg terkait sengketa sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan, dengan objek sengketa berupa sebuah rumah berukuran kurang lebih 9 x 12 meter atau 108 meter persegi , yang terletak di Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat mengenai ne bis in idem tidak dapat diterima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas rumah Objek Perkara/Sengketa seluas kurang lebih 108 meter</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Tergugat dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa permasalahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para Turut Tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.426.100.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengacara: Fakta dan Bukti Menjadi Dasar Perjuangan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penasihat Hukum Penggugat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) &amp; Partners, Michael P. Manurung, SH, didampingi Muhardi Nasution, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Michael mengatakan, sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan, pihaknya terus memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang mereka yakini valid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari awal persidangan hingga akhir, kami terus berusaha memperjuangkan hak klien kami karena kami mengetahui fakta dan kebenaran serta memiliki bukti-bukti yang valid,” ujar Michael.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pihaknya meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan secara bijaksana dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah berusaha mencari kebenaran materiil dalam persidangan, termasuk menggali keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti yang diperlihatkan di depan persidangan serta disaksikan oleh para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly Ambarita Terharu</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Penggugat Rolly Ambarita mengaku terharu setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahkan, rasa haru tersebut membuat dirinya meneteskan air mata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly mengatakan putusan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikannya. Ia juga mengaku cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sangat terharu. Keadilan yang saya rasakan ini sudah saya tunggu begitu lama. Saya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Balige,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan tersebut, Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah rumah yang menjadi objek sengketa dan Tergugat diwajibkan mengosongkan serta menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, putusan tersebut masih memberikan ruang bagi pihak Tergugat untuk menempuh upaya hukum. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Tergugat terkait sikap mereka terhadap putusan tersebut, termasuk apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Calon Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Malapraktik dan Pungutan Rp85 Juta</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/mantan-calon-wali-kota-medan-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-malapraktik-dan-pungutan-rp85-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 18:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[beritamedan]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[DugaanMalapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[DuniaMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KasusMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Malapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PoldaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[RumahSakit]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12060</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial Prof. RD dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan malapraktik medis serta dugaan pungutan biaya operasi di luar mekanisme resmi rumah sakit.</p>
<p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor <strong>STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumut</strong> dan diajukan oleh seorang pasien bernama Nurlita, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.</p>
<h3>Kronologi Versi Pelapor</h3>
<p>Menurut keterangan pelapor, kasus bermula pada April 2025 saat ia mengalami nyeri pada punggung. Hasil pemeriksaan medis termasuk MRI tulang belakang menunjukkan dugaan adanya massa yang mengarah pada tumor jenis meningioma di area torakal T4 yang menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>Pasien kemudian berkonsultasi dengan Prof. RD di Rumah Sakit Malahayati Medan. Setelah pemeriksaan lanjutan, ia disarankan menjalani operasi pengangkatan massa tersebut.</p>
<p>Namun sebelum operasi yang dilakukan pada 29 Mei 2025, pihak keluarga pasien diminta membayar uang muka sebesar Rp30 juta yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama TP, yang disebut sebagai ajudan atau perantara dokter tersebut.</p>
<h3>Biaya dan Penanganan Pascaoperasi</h3>
<p>Setelah operasi, keluarga pasien menyebut mendapatkan penjelasan bahwa tumor yang terlihat pada hasil MRI sebelumnya tidak ditemukan, melainkan hanya kista yang pecah saat tindakan operasi.</p>
<p>Pasien kemudian menjalani perawatan selama empat hari dan dipulangkan pada 2 Juni 2025. Saat proses administrasi kepulangan, keluarga kembali diminta membayar Rp55 juta, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp85 juta. Pembayaran disebut kembali ditransfer ke rekening yang sama.</p>
<p>Pihak keluarga menyatakan hanya menerima kwitansi pribadi yang dibubuhi stempel rumah sakit tanpa rincian tagihan resmi.</p>
<h3>Kondisi Pasien</h3>
<p>Beberapa minggu setelah operasi, kondisi Nurlita dilaporkan tidak membaik. Ia mengaku mengalami pembengkakan pada kaki, rasa panas, dan kesulitan berjalan hingga harus menggunakan tongkat.</p>
<p>Keluhan tersebut disebut telah disampaikan kepada dokter saat kontrol maupun melalui pesan WhatsApp, namun dijelaskan sebagai bagian dari proses pemulihan pascaoperasi.</p>
<p>Namun, kondisi pasien justru disebut semakin memburuk. Pada November 2025, hasil MRI di rumah sakit lain menunjukkan massa masih berada di lokasi yang sama dan tetap menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>“Ketika hasil MRI keluar, saya diberitahu bahwa massa tersebut masih ada. Saya bingung mengapa harus dioperasi lagi padahal sebelumnya sudah dilakukan tindakan operasi,” ujar Nurlita dalam keterangannya.</p>
<p>Beberapa hari setelah itu, Prof. RD disebut sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan WhatsApp dan mengakui kurang agresif dalam tindakan operasi pertama.</p>
<h3>Operasi Kedua</h3>
<p>Merasa tidak puas dengan hasil penanganan sebelumnya, pasien kemudian mencari pendapat medis lain dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit swasta di Medan.</p>
<p>Setelah MRI kontras dan evaluasi ulang, pasien menjalani operasi kedua pada 28 November 2025. Dalam tindakan tersebut, tim dokter menemukan tumor yang masih berada sekitar satu sentimeter dari lokasi operasi sebelumnya dan kemudian berhasil diangkat untuk diperiksa di laboratorium patologi anatomi.</p>
<h3>Tanggapan dan Proses Hukum</h3>
<p>Kuasa hukum dan keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik serta dugaan aliran pembayaran biaya tindakan medis ke rekening pribadi kepada Polda Sumatera Utara. Mereka meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Prof. RD, T.P, maupun pihak Rumah Sakit Malahayati terkait laporan tersebut.</p>
<p>Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangis Mulana Pecah di Polrestabes Medan, Kandungan Dipastikan Selamat Usai Ditendang Preman</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/05/tangis-mulana-pecah-di-polrestabes-medan-kandungan-dipastikan-selamat-usai-ditendang-preman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 09:10:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ibu hamil]]></category>
		<category><![CDATA[korban penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[premanisme]]></category>
		<category><![CDATA[Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[USG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11964</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Tangis haru Mulana Kartina Nainggolan (30), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum preman di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Tangis haru Mulana Kartina Nainggolan (30), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum preman di kawasan Terowongan Tembung, pecah saat berada di Polrestabes Medan. Didampingi sang suami, ia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus yang menimpa dirinya dan keluarga.</p>
<p>Dalam keterangannya, Mulana mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajaran, termasuk Kasatreskrim dan Kanit Resmob, yang dinilainya sigap dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya saat ini berangsur membaik setelah menjalani pemeriksaan medis.</p>
<p>“Keadaan saya saat ini puji Tuhan sudah lumayan enak, tadi hasil USG kandungan saya sehat, tidak terjadi apa-apa,” ujarnya dengan haru.</p>
<p>Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Mulana yang tengah dibonceng suaminya melintas di lokasi kejadian ketika tiba-tiba terjadi keributan antara suaminya dan sejumlah pria yang diduga preman.</p>
<p>Dalam video yang beredar, terlihat cekcok hingga aksi kekerasan terjadi di tengah jalan. Suami korban dipukul hingga helm yang dikenakannya terlepas, sementara seorang pria lain yang mengenakan celana loreng tampak menendang bagian perut Mulana yang saat itu sedang hamil. Warga sekitar sempat mencoba melerai, namun situasi sempat memanas hingga pelaku diduga sempat mengancam dengan senjata api sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.</p>
<p>Mulana mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menuturkan bahwa dirinya sempat merasakan sakit di bagian perut, namun saat itu lebih fokus pada kondisi suaminya yang menjadi sasaran pemukulan. Setelah kejadian, rasa sakit masih dirasakannya sehingga ia sempat khawatir terhadap kondisi janinnya, terlebih ia memiliki riwayat keguguran sebelumnya dan telah menantikan kehadiran buah hati selama empat tahun.</p>
<p>“Saya sempat takut ada gangguan di kandungan. Apalagi kami sudah lama menantikan ini,” ungkapnya.</p>
<p>Meski demikian, hasil pemeriksaan USG memberikan kelegaan karena kandungan Mulana dinyatakan dalam kondisi baik. Namun, ia mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat insiden tersebut, terutama karena lokasi kejadian yang menurutnya kerap terjadi keributan atau tawuran.</p>
<p>“Saya sudah takut dengan kondisi tawuran di situ, makanya kami berhenti. Kami sebenarnya tidak ada niat merekam atau mencari masalah,” katanya.</p>
<p>Di sisi lain, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi terkait kejadian tersebut. Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, mengatakan bahwa tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Zulpikar (37) dan Zulyarham (46) pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.</p>
<p>“Keduanya ditangkap di sekitar lokasi dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gerak Cepat Polrestabes Medan, Pelaku Penganiayaan Pasutri Ditangkap Dalam Hitungan Jam</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/03/gerak-cepat-polrestabes-medan-pelaku-penganiayaan-pasutri-ditangkap-dalam-hitungan-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 21:42:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pak Ogah]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Soft Gun]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[Terowongan Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[TimJCS]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11895</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu sore (3/6/2026) tersebut viral di media sosial.</p>
<figure id="attachment_11896" aria-describedby="caption-attachment-11896" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11896" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006.jpg" alt="" width="900" height="734" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006.jpg 900w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006-768x626.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-11896" class="wp-caption-text">Keterangan : Dua diduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung, Medan, saat diamankan di Polrestabes Medan</figcaption></figure>
<p>Di bawah komando Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., aparat bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Timsus Jaga Cegah Sigap (TimJCS) Satreskrim Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap keduanya pada malam hari di tanggal yang sama.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diketahui merupakan sosok yang selama ini dikenal masyarakat sebagai &#8220;Pak Ogah&#8221;. Salah satu pelaku yang dalam video terlihat mengenakan celana loreng diketahui berprofesi sebagai tukang las, sedangkan pelaku lainnya disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.</p>
<p>Polisi juga mengungkap fakta bahwa benda yang sempat terlihat seperti senjata api dalam video tersebut ternyata merupakan soft gun.</p>
<p>Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah rekaman aksi penganiayaan itu menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik. Video tersebut turut diunggah oleh akun Instagram Medan Headlines sehingga memicu berbagai reaksi dari masyarakat.</p>
<p>Kasus ini sempat menimbulkan keresahan warga karena aksi kekerasan terjadi di ruang publik dan terekam oleh kamera warga. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/18/empat-anggota-tni-jadi-tersangka-kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 14:43:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiraman Air Keras]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10814</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah diamankan terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah diamankan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.</div>
<div aria-hidden="true" data-edge="true"></div>
<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true">Keempat anggota tersebut berinisial SL berpangkat Lettu, NDP berpangkat Kapten, BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda. Saat ini, mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:344eb8d8-c3a9-46e0-b8e0-b3341c655eef-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="e712c7d4-cca3-4921-bf12-0260243e2759" data-message-model-slug="gpt-5-3" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="626" data-end="911">Para tersangka diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) Mabes TNI yang terdiri dari personel TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL). Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh aparat Polisi Militer TNI.</p>
<p data-start="913" data-end="1173">Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengatakan keempat tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka berada dalam penanganan Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan.</p>
<p data-start="1175" data-end="1361">“Keempat tersangka sudah diamankan oleh Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan,” ujar Yusri saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).</p>
<p data-start="1363" data-end="1656">Ia menambahkan, para tersangka saat ini ditempatkan di sel penahanan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal serta mencegah kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.</p>
<p data-start="1658" data-end="1916">Terkait motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pihak Puspom TNI menyatakan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Hingga kini, penyidik masih memetakan peran masing-masing anggota dalam peristiwa tersebut.</p>
<p data-start="1918" data-end="2146">“Masing-masing perannya masih kami dalami, sehingga belum dapat dipastikan siapa melakukan apa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang yang diduga berperan sebagai eksekutor di lapangan,” jelas Yusri.</p>
<p data-start="2148" data-end="2456">Puspom TNI menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Proses penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ISNU Kota Medan Desak Penegakan Hukum Kasus Kredit Bank Sumut, Minta Transparansi dan Akuntabilitas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/17/isnu-kota-medan-desak-penegakan-hukum-kasus-kredit-bank-sumut-minta-transparansi-dan-akuntabilitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 12:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ISNU Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10319</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex h-svh w-screen flex-col">
<div class="relative z-0 flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="relative flex min-h-0 w-full flex-1">
<div class="@container/main relative flex min-w-0 flex-1 flex-col -translate-y-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)] pt-[calc(env(safe-area-inset-bottom,0px)/2)]">
<div class="@w-sm/main:[scrollbar-gutter:stable_both-edges] touch:[scrollbar-width:none] relative flex min-h-0 min-w-0 flex-1 flex-col [scrollbar-gutter:stable] not-print:overflow-x-clip not-print:overflow-y-auto scroll-pt-(--header-height) [--sticky-padding-top:var(--header-height)] has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xl]:@w-xl/main:[--sticky-padding-top:0px] has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:scroll-pt-0 has-data-[fixed-header=less-than-xxl]:@w-2xl/main:[--sticky-padding-top:0px]" data-scroll-root=""><main id="main" class="min-h-0 flex-1"></p>
<div id="thread" class="group/thread flex flex-col min-h-full">
<div class="composer-parent flex flex-1 flex-col focus-visible:outline-0" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex">
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:bb4bf8b2-f9ce-4044-b29d-48e2933fb31f-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="8228d33d-bebe-4279-9427-b900d3324601" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="120" data-end="223"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.</p>
<p data-start="500" data-end="749">Eriza menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.</p>
<p data-start="751" data-end="950">“Penetapan seorang analis kredit sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh konstruksi peristiwa hukum, bukan berhenti pada satu pihak saja,” tegas Eriza, Senin (16/2/2026).</p>
<p data-start="952" data-end="1231">ISNU menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial LPL. Namun demikian, ISNU meminta penjelasan terbuka mengenai proses pencairan kredit sebesar Rp3 miliar yang berujung pada kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15.</p>
<p data-start="1233" data-end="1513">Menurut Eriza, dalam sistem perbankan persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan berjenjang yang melibatkan mekanisme pengawasan dan otorisasi pimpinan. Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan saat peristiwa tersebut terjadi.</p>
<p data-start="1515" data-end="1757">ISNU Kota Medan juga menyinggung bahwa pada periode itu KCP Krakatau dipimpin oleh seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, Eriza menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu.</p>
<p data-start="1759" data-end="1881">“Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1883" data-end="2116">ISNU menolak keras apabila penanganan perkara terkesan tebang pilih. Mereka mendesak penyidik untuk mendalami seluruh rantai persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, hingga penelusuran aliran dana.</p>
<p data-start="2118" data-end="2476">Sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus dorongan konstitusional dari kalangan intelektual, ISNU Kota Medan menyatakan akan mengambil langkah akademik-strategis berupa laporan resmi guna memastikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap dugaan keterlibatan oknum wakil wali kota secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p data-start="2478" data-end="2809">Eriza Hudori menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan bentuk tekanan rasional berbasis argumentasi hukum, data, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar proses penegakan hukum berjalan cepat, terukur, dan tidak menyisakan ruang keraguan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.</p>
<p data-start="2811" data-end="2940">“Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan karena melibatkan keuangan negara yang merupakan hak rakyat,” kata Eriza.</p>
<p data-start="2942" data-end="3170">Penanganan perkara tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.</p>
<p data-start="3172" data-end="3492">Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p data-start="3494" data-end="3663">ISNU Kota Medan berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p></main></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/01/habib-bahar-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-penganiayaan-anggota-banser/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 18:30:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Banser]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Bahar bin Smith]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9976</guid>

					<description><![CDATA[TANGERANG&#124;PERS.NEWS-Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>TANGERANG|PERS.NEWS-</strong>Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama wilayah Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="401de67c-eef7-4936-ae8d-24b8e19258c3" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="3bfa473f-b183-4e7f-a17c-e229e1451ea9" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="627" data-end="800">“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/1/2026).</p>
<p data-start="802" data-end="1198">Menurut Awaludin, penyidik menjerat Habib Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal-pasal tersebut masih bersifat sangkaan dan akan dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.</p>
<p data-start="1200" data-end="1524">Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025.</p>
<p data-start="1526" data-end="1740">Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 19 kali kepada pihak pelapor, terakhir pada 23 Desember 2025, sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.</p>
<p data-start="1742" data-end="1941">Awaludin menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.</p>
<p data-start="1943" data-end="2167">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Habib Bahar terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
