<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IJLS &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/ijls/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2026 06:55:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>IJLS &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Pernyataan Deddy Yevri Sitorus, IJLS: Klarifikasi Harus Dihormati</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/01/polemik-pernyataan-deddy-yevri-sitorus-ijls-klarifikasi-harus-dihormati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 06:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deddy Yevri Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[IJLS]]></category>
		<category><![CDATA[Institute Justice for Law and Society]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12856</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikaitkan dengan Anggota Komisi II DPR...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>JAKARTA|PERS.NEWS</b>– Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikaitkan dengan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menjadi perhatian publik setelah pernyataannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebagian pihak menafsirkan pernyataan tersebut ditujukan kepada wartawan. Namun, Deddy Yevri Sitorus telah menegaskan bahwa ucapannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan ataupun menghina profesi pers.(1/8/26)</p>
<p>Menanggapi polemik yang berkembang, Deddy Yevri Sitorus telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya saat rapat merujuk pada kondisi ruang sidang yang dipenuhi peserta yang berdiri di tengah ruangan, bukan ditujukan kepada wartawan. Ia juga menegaskan tetap menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi serta menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang memerlukan klarifikasi.</p>
<p>Direktur Eksekutif Institute Justice for Law and Society (IJLS), Ronald Panjaitan, menilai langkah yang ditempuh Deddy Yevri Sitorus patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.</p>
<p><em>&#8220;Setiap orang, terlebih pejabat publik, memiliki hak untuk memberikan penjelasan ketika muncul perbedaan penafsiran atas pernyataannya. Karena itu, kami memandang klarifikasi yang disampaikan Pak Deddy sebagai iktikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik,&#8221;</em> ujar Ronald.</p>
<p>Menurut Ronald, dari penjelasan yang telah disampaikan, Deddy secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki niat maupun maksud untuk menghina profesi wartawan. Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>IJLS berpandangan bahwa setiap perbedaan penafsiran atas suatu pernyataan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui klarifikasi dan komunikasi yang baik. Menurut Ronald, ruang publik membutuhkan sikap saling mendengar agar suatu persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang prematur.</p>
<p><em>&#8220;Kita perlu membiasakan diri untuk mendengar penjelasan secara utuh sebelum membentuk penilaian. Apabila pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog, maka hal tersebut juga layak dihormati sebagai bagian dari penyelesaian yang berkeadaban,&#8221;</em> katanya.</p>
<p>Di sisi lain, IJLS menegaskan tetap menaruh penghormatan yang tinggi terhadap profesi wartawan. Pers memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.</p>
<p><em>&#8220;Karena itu, kami tidak melihat persoalan ini sebagai pertentangan antara anggota DPR dengan insan pers. Kedua belah pihak memiliki peran yang sama pentingnya dalam kehidupan demokrasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang sehat dan saling menghormati, bukan saling mempertajam perbedaan,&#8221;</em> lanjut Ronald.</p>
<p>IJLS juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyampaikan penilaian kepada publik. Perbedaan penafsiran tidak semestinya langsung diarahkan pada tuduhan yang dapat memperkeruh suasana apabila masih tersedia ruang untuk melakukan klarifikasi.</p>
<p>Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan keadilan sosial, IJLS berharap polemik ini dapat diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers apabila dipandang perlu. Dengan demikian, kehormatan profesi wartawan tetap terjaga, hak setiap warga negara untuk memberikan klarifikasi tetap dihormati, dan kepercayaan publik terhadap kehidupan demokrasi dapat terus dipelihara.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU Polri Disahkan, IJLS Sebut Kinerja Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Contoh Penguatan Institusi</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/uu-polri-disahkan-ijls-sebut-kinerja-kapolres-simalungun-akbp-marganda-aritonang-contoh-penguatan-institusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 20:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Marganda Aritonang]]></category>
		<category><![CDATA[IJLS]]></category>
		<category><![CDATA[Institute Justice Law and Society]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalisme Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12145</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Institute Justice Law and Society (IJLS) menilai pengesahan Undang-Undang Polri harus menjadi momentum untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS</strong>– Institute Justice Law and Society (IJLS) menilai pengesahan Undang-Undang Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, kapasitas kelembagaan, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.</p>
<p>Direktur Eksekutif IJLS, Ronald Panjaitan, menyebut kinerja Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., sebagai salah satu contoh implementasi penguatan institusi yang terlihat nyata di tingkat kewilayahan.</p>
<p>Menurut Ronald, selama memimpin Polres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memperkuat tata kelola organisasi serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Penguatan institusi Polri tidak boleh hanya dimaknai sebagai penambahan kewenangan, tetapi harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme personel, serta kemampuan menjaga keamanan masyarakat. Apa yang ditunjukkan Polres Simalungun di bawah kepemimpinan AKBP Marganda menjadi salah satu contoh bagaimana penguatan institusi dapat diterjemahkan menjadi kinerja nyata,&#8221; ujar Ronald Panjaitan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>IJLS menilai situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Simalungun menjadi modal penting bagi pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai tidak terlepas dari kepemimpinan yang adaptif, penguatan koordinasi internal, serta sinergi yang dibangun bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan.</p>
<p>Selain menjaga kondusivitas wilayah, Polres Simalungun juga dinilai menunjukkan berbagai capaian positif di bidang penegakan hukum, peningkatan kapasitas organisasi, serta pengembangan sumber daya manusia. Berbagai penghargaan yang diterima institusi maupun personel berprestasi disebut menjadi indikator tumbuhnya budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme, dedikasi, dan akuntabilitas.</p>
<p>Ronald menegaskan, semangat yang terkandung dalam UU Polri harus menjadi pendorong bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat.</p>
<p>&#8220;UU Polri harus menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas institusi dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Masyarakat membutuhkan kepolisian yang profesional, modern, transparan, dan humanis. Karena itu, penguatan kelembagaan harus selalu berjalan seiring dengan akuntabilitas dan orientasi pelayanan publik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, IJLS mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Polres Simalungun yang terus bekerja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ronald berharap berbagai capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan agar Polres Simalungun semakin dipercaya masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami berharap Polres Simalungun terus menjadi institusi yang profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Stabilitas keamanan yang terjaga merupakan fondasi utama bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Apa yang telah dicapai saat ini menunjukkan bahwa penguatan institusi dapat memberikan manfaat nyata bagi publik,&#8221; tutup Ronald Panjaitan.<strong>(Arif)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
