<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Inovasi Mahasiswa &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/inovasi-mahasiswa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Sep 2026 17:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Inovasi Mahasiswa &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MAGANG WAJIB = PERBUDAKAN MODERN BERSTEMPEL UNIVERSITAS</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/20/magang-wajib-perbudakan-modern-berstempel-universitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 17:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dunia kerja]]></category>
		<category><![CDATA[eksploitasi mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[hak mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kritik pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[magang wajib]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa UMSU]]></category>
		<category><![CDATA[Merdeka Belajar]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[perbudakan modern]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tenaga kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[UKT mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14144</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: M. Sabda Erlangga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) MEDAN-PERS.NEWS-Dulu, perbudakan identik dengan rantai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>Oleh: M. Sabda Erlangga</strong></p>
<p><strong><em>Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)</em></strong></p>
<p><strong>MEDAN-PERS.NEWS-</strong>Dulu, perbudakan identik dengan rantai dan cambuk. Hari ini, bentuk eksploitasi terhadap manusia dapat hadir dalam wajah yang lebih modern: stempel kurikulum, kewajiban akademik, dan ancaman tidak lulus mata kuliah atau memperoleh SKS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kampus dengan bangga menawarkan program “Mata Kuliah Wajib Magang 20 SKS”. Istilahnya terdengar menjanjikan: link and match, peningkatan kompetensi, kesiapan kerja, dan Merdeka Belajar. Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah program magang benar-benar menjadi ruang pembelajaran, atau justru berpotensi menjadikan mahasiswa sebagai tenaga kerja murah?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp3 juta hingga Rp7 juta per semester, tetapi dalam pelaksanaan magang tertentu, mereka juga dituntut menjalankan pekerjaan yang menyerupai tugas karyawan tetap. Mulai dari administrasi, penjualan (sales), pembuatan konten, menjaga toko, hingga memasukkan data.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tidak jarang, mahasiswa harus bekerja selama delapan jam sehari, lima hingga enam hari dalam seminggu. Kompensasi yang diterima pun beragam. Ada yang memperoleh uang saku, ada yang hanya mendapatkan uang transportasi, bahkan ada yang tidak menerima bayaran sama sekali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalannya bukan semata-mata apakah mahasiswa memperoleh upah, melainkan apakah mereka mendapatkan pembelajaran yang sepadan, perlindungan yang memadai, dan batasan yang jelas antara kegiatan pendidikan dengan pekerjaan produktif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bagaimana jika mahasiswa tidak memperoleh kontrak yang jelas, perlindungan kecelakaan kerja, atau mekanisme pengaduan ketika menghadapi pelecehan dan pelanggaran hak? Siapa yang bertanggung jawab ketika program yang semestinya mendidik justru menempatkan mahasiswa dalam situasi rentan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sinilah kritik terhadap praktik magang wajib perlu diajukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Magang atau Ekstraksi Nilai Lebih?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perspektif kritis terhadap hubungan produksi, mahasiswa dapat dipandang bukan hanya sebagai peserta didik, tetapi juga sebagai pihak yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan. Apabila mahasiswa menjalankan pekerjaan rutin yang seharusnya dilakukan pekerja tetap, sementara perusahaan memperoleh manfaat produktif tanpa memberikan kompensasi dan pembelajaran yang sepadan, maka terdapat potensi eksploitasi yang patut diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perusahaan memperoleh tenaga yang dapat membantu operasional. Kampus berpotensi memperoleh indikator kerja sama industri dan capaian program. Sementara itu, mahasiswa dan keluarganya tetap menanggung biaya pendidikan, transportasi, tempat tinggal, serta kebutuhan sehari-hari selama magang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan kritisnya adalah: siapa yang paling diuntungkan dari model magang tersebut, dan siapa yang menanggung beban terbesarnya?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kritik ini bukan berarti seluruh perusahaan mitra atau semua program magang memiliki praktik yang sama. Magang yang dirancang dengan baik dapat memberikan pengalaman, keterampilan, serta pemahaman terhadap dunia kerja. Namun, ketika orientasi produktivitas mengalahkan tujuan pendidikan, magang berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai proses pembelajaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika Magang Menjadi Kewajiban Akademik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan menjadi lebih kompleks ketika magang dijadikan mata kuliah wajib yang menentukan kelulusan mahasiswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa yang tidak mengikuti program tersebut dapat menghadapi konsekuensi akademik, seperti tidak terpenuhinya SKS atau tertundanya kelulusan. Dalam kondisi demikian, kebebasan mahasiswa untuk menolak penempatan yang tidak sesuai menjadi terbatas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sinilah konsep Merdeka Belajar perlu dipertanyakan secara kritis. Bagaimana mungkin mahasiswa disebut merdeka dalam belajar apabila pilihan mereka dibatasi oleh kewajiban akademik, sementara kualitas tempat magang, kondisi kerja, dan perlindungan yang tersedia tidak selalu dapat mereka kendalikan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kewajiban akademik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerja paksa. Namun, ketika kewajiban tersebut disertai kondisi kerja yang tidak layak, minimnya perlindungan, dan tidak adanya alternatif pembelajaran yang setara, maka persoalan kebebasan, keadilan, dan potensi eksploitasi patut menjadi perhatian serius.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pendidikan seharusnya tidak hanya mengajarkan mahasiswa untuk mematuhi instruksi, tetapi juga membangun keberanian untuk bertanya, mengkritik, dan mengembangkan gagasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Universitas dan Risiko Komodifikasi Pendidikan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Universitas semestinya menjadi ruang pengembangan pengetahuan, kebebasan berpikir, dan kritik terhadap berbagai persoalan sosial. Akan tetapi, dalam pelaksanaan magang yang tidak berorientasi pada kualitas pembelajaran, terdapat risiko bahwa hubungan antara kampus dan perusahaan lebih menekankan penempatan tenaga daripada pendampingan akademik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dosen pembimbing seharusnya tidak hanya bertugas memastikan administrasi magang selesai. Mereka perlu berperan dalam mengawasi proses pembelajaran, mengevaluasi beban kerja, memastikan mahasiswa memperoleh pendampingan, dan membantu menangani persoalan yang muncul di tempat magang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika peran tersebut menyempit menjadi sekadar penghubung antara mahasiswa dan perusahaan, maka kualitas tanggung jawab pedagogis kampus patut dipertanyakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kampus tidak boleh melepaskan tanggung jawab pendidikannya hanya karena mahasiswa sedang berada di lingkungan industri. Mahasiswa tetap merupakan peserta didik yang memiliki hak atas proses pembelajaran yang bermakna.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bedah Dialektika: Dari Tesis Menuju Sintesis</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Tesis: Dalih Kampus dan Negara</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Argumen yang sering digunakan untuk mendukung program magang adalah bahwa mahasiswa membutuhkan pengalaman kerja, penguasaan kompetensi, serta kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan industri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Magang dipandang sebagai jembatan antara teori di ruang kelas dan praktik di lapangan. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya dalam situasi nyata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Argumen tersebut memiliki dasar yang dapat dipertimbangkan. Pengalaman praktis memang dapat membantu mahasiswa memahami dunia kerja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, persoalan muncul ketika pengalaman industri dianggap sebagai satu-satunya jalan menuju kompetensi. Perguruan tinggi tetap memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, riset, analisis, dan inovasi mahasiswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perusahaan dapat menjadi ruang belajar, tetapi tidak seharusnya menggantikan seluruh fungsi pendidikan universitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Antitesis: Kritik terhadap Model Magang yang Eksploitatif</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kritik terhadap magang wajib dapat dibangun melalui tiga persoalan utama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>a. Ketimpangan hubungan produksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pelaksanaan magang yang tidak diawasi secara memadai, mahasiswa berpotensi diposisikan sebagai pelaksana pekerjaan produktif tanpa memperoleh pembelajaran dan perlindungan yang sepadan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa dapat menjalankan tugas yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi perusahaan, sementara hak, kompensasi, dan batasan pekerjaannya tidak selalu dijelaskan secara memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, perlu ada pemeriksaan terhadap perjanjian pemagangan, jenis pekerjaan, durasi, pendampingan, serta hak dan kewajiban setiap pihak. Ketentuan hukum mengenai pemagangan tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa seluruh mahasiswa magang otomatis berstatus pekerja tetap atau bahwa semua magang tanpa upah pasti melanggar ketentuan yang sama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>b. Komodifikasi pendidikan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika pendidikan semakin diukur melalui hubungan kerja sama industri, terdapat risiko bahwa mahasiswa dipandang berdasarkan manfaat ekonominya bagi perusahaan, bukan semata-mata sebagai peserta didik yang sedang mengembangkan kemampuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kampus perlu menjelaskan bagaimana UKT digunakan untuk mendukung proses pendidikan selama mahasiswa menjalani magang. Apakah mahasiswa tetap memperoleh supervisi akademik, evaluasi pembelajaran, dan layanan pendukung yang memadai?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaan tersebut penting agar kerja sama industri tidak hanya menguntungkan institusi, tetapi juga memberikan manfaat pendidikan yang nyata bagi mahasiswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>c. Kerelaan dan keterbatasan pilihan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa yang diwajibkan mengikuti magang sebagai syarat kelulusan mungkin tidak memiliki kebebasan penuh untuk memilih apakah akan mengikuti penempatan tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila mahasiswa menghadapi tempat kerja yang tidak aman atau tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran, kampus perlu menyediakan mekanisme pengaduan, evaluasi, dan alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kewajiban akademik harus disertai perlindungan dan pengawasan. Jangan sampai ancaman tertundanya kelulusan membuat mahasiswa merasa terpaksa menerima kondisi yang merugikan dirinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, kritik terhadap magang wajib bukan semata-mata penolakan terhadap pengalaman kerja, melainkan penolakan terhadap model penyelenggaraan yang berpotensi memindahkan beban pendidikan dan risiko kerja kepada mahasiswa serta keluarganya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3. Sintesis: Solusi Perjuangan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kita tidak menolak magang sebagai metode pembelajaran. Yang perlu ditolak adalah magang wajib yang tidak memberikan pembelajaran memadai, tidak menjamin perlindungan, dan menempatkan mahasiswa dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, beberapa tuntutan dan alternatif kebijakan dapat diajukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Magang Harus Memberikan Pilihan dan Alternatif Pembelajaran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Program magang tidak semestinya menjadi satu-satunya bentuk pembelajaran praktis. Perguruan tinggi perlu mempertimbangkan alternatif yang memiliki bobot akademik setara, seperti:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Riset sosial dan penelitian lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proyek inovasi dan kewirausahaan sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proyek kerakyatan yang berbasis kebutuhan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktik akademik yang relevan dengan program studi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika magang tetap menjadi kewajiban kurikulum, mahasiswa perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai tujuan, beban, penempatan, serta mekanisme perlindungannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Perlindungan dan Kompensasi Harus Menjadi Perhatian</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bagi magang yang melibatkan pekerjaan produktif, perlu ada pembahasan serius mengenai kompensasi, perjanjian tertulis, keselamatan kerja, dan jaminan perlindungan peserta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usulan seperti pemberian kompensasi minimal 75% upah minimum daerah penempatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, kontrak tertulis, dan pembatasan jam kerja dapat diajukan sebagai tuntutan kebijakan yang perlu dikaji dari sisi hukum, pembiayaan, dan karakteristik program pendidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketentuan tersebut tidak boleh langsung diposisikan sebagai kewajiban hukum yang sudah berlaku secara universal. Peraturan yang relevan dan karakteristik hubungan pemagangan perlu diperiksa sebelum menetapkan standar yang mengikat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yang terpenting, mahasiswa tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan yang jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3. Transparansi dan Evaluasi UKT</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa dan orang tua berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan UKT, termasuk dukungan pendidikan selama pelaksanaan magang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usulan penyesuaian UKT atau keringanan biaya selama masa magang dapat dipertimbangkan melalui kebijakan kampus, dengan memperhatikan kebutuhan layanan akademik, biaya operasional, dan kondisi ekonomi mahasiswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan UKT tidak cukup diselesaikan dengan anggapan bahwa mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus secara penuh. Perguruan tinggi perlu menjelaskan komponen pembiayaan dan memastikan kebijakan biaya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pendidikan Harus Membebaskan, Bukan Sekadar Mencetak Pekerja</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa semestinya dididik untuk berani mengkritik kekuasaan, membaca persoalan sosial, dan melahirkan gagasan inovatif. Pendidikan tinggi tidak boleh hanya menghasilkan lulusan yang terampil menjalankan perintah, tetapi juga individu yang mampu menganalisis masalah dan menawarkan solusi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tempat kerja, mahasiswa memang perlu belajar memahami prosedur, tanggung jawab, dan koordinasi. Namun, proses tersebut seharusnya tidak menghilangkan kesempatan mereka untuk bertanya, berdiskusi, mengembangkan ide, dan mengusulkan perbaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila mahasiswa hanya diarahkan untuk mengikuti instruksi atasan tanpa mendapatkan ruang pembelajaran yang kritis, maka tujuan pendidikan untuk membangun kemandirian berpikir berisiko terpinggirkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Magang seharusnya menjadi jembatan pembelajaran, bukan jalur yang mengubah mahasiswa menjadi tenaga kerja murah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kampus perlu memastikan bahwa kerja sama industri benar-benar memberikan manfaat pendidikan. Perusahaan harus menghormati hak dan keselamatan peserta. Mahasiswa pun perlu memperoleh ruang untuk belajar, mengembangkan inovasi, dan menyampaikan keberatan tanpa takut kehilangan hak akademiknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebab, pendidikan yang memerdekakan manusia bukanlah pendidikan yang hanya mengajarkan kepatuhan. Pendidikan yang memerdekakan adalah pendidikan yang membentuk keberanian berpikir, kemampuan berkarya, dan kesadaran untuk memperjuangkan keadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika program magang diwajibkan, maka kewajiban tersebut harus disertai tanggung jawab yang jelas, perlindungan yang memadai, serta tujuan pendidikan yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan produktivitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jangan sampai atas nama kesiapan kerja, mahasiswa justru dipersiapkan untuk menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang normal.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APOTEK HIDUP DI SDN 114620 PERK BERANGIR: INOVASI MAHASISWA KKN UNIVERSITAS LABUHANBATU 2025</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/03/apotek-hidup-di-sdn-114620-perk-berangir-inovasi-mahasiswa-kkn-universitas-labuhanbatu-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2025 11:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Indeks]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Apotek Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[KKN ULB]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Mengabdi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SDN 114620 Perk Berangir]]></category>
		<category><![CDATA[Tanaman Herbal]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Labuhanbatu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8315</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU &#124;PERS.NEWS-Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Labuhanbatu (ULB) menciptakan Apotek Hidup di SDN 114620...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU |PERS.NEWS-</strong>Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Labuhanbatu (ULB) menciptakan Apotek Hidup di SDN 114620 Perk Berangir, Afdeling 1. Program ini menghadirkan berbagai jenis tanaman herbal seperti kunyit, kencur, jahe, serai, lengkuas, dan temulawak.</p>
<p>Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) di Rantauprapat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Apotek hidup ini dibuat untuk menyediakan penanganan obat herbal di lingkungan sekolah,” ujar Saiputra Daulay, salah satu mahasiswa KKN ULB, saat diwawancarai awak media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, tujuan program ini adalah untuk membantu meningkatkan kesehatan siswa dan guru dengan memanfaatkan tanaman herbal yang alami serta aman digunakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses pembuatan apotek hidup dimulai dengan pembersihan lahan, pengukuran area, pembuatan gundukan atau bedengan, serta pemberian pupuk dasar. Setelah itu, lahan dibiarkan selama tiga hari sebelum dilakukan penanaman.</p>
<p>“Penanaman dilakukan pada hari Kamis, dan kami juga membuat pagar di sekitar lahan untuk mencegah hewan seperti sapi dan ayam masuk,” tambah salah satu anggota tim KKN.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala Sekolah SDN 114620 Perk Berangir, Afdeling 1, mengucapkan terima kasih kepada tim KKN atas inisiatif dan inovasi yang dilakukan.</p>
<p>“Apotek hidup ini sangat bermanfaat bagi siswa dan guru di sekolah kami. Kami berharap kerja sama dengan mahasiswa KKN dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Program apotek hidup ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekolah lain, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan tanaman herbal sebagai alternatif pengobatan alami.(AGB)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa KKN ULB 2025 Ciptakan Inovasi Pupuk Organik dari Pelepah Sawit di Desa Bandar Kumbul</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/02/mahasiswa-kkn-ulb-2025-ciptakan-inovasi-pupuk-organik-dari-pelepah-sawit-di-desa-bandar-kumbul/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Nov 2025 20:14:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Agribisnis Modern]]></category>
		<category><![CDATA[Bilah Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bandar Kumbul]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Inovatif]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[KKN ULB 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Berinovasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelepah Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[PMM Kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk Organik]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Labuhanbatu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8300</guid>

					<description><![CDATA[Labuhanbatu&#124;PERS.NEWS-Sekelompok mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bandar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Labuhanbatu|PERS.NEWS-</strong>Sekelompok mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, berhasil mencuri perhatian masyarakat dengan inovasi cerdas mereka: menciptakan pupuk organik berbahan dasar pelepah sawit.</p>
<p>Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di Rantauprapat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Siapa sangka, pelepah sawit yang selama ini dianggap limbah tanpa nilai guna, kini disulap menjadi pupuk organik bernilai tinggi. Inovasi ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga menjadi langkah nyata mahasiswa dalam mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk kimia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pupuk organik tersebut dihasilkan melalui proses fermentasi mikroba yang diperkaya dengan berbagai nutrisi penting untuk tanaman. Tim KKN juga memperkenalkan alat pencacah bahan organik yang mereka serahkan langsung kepada masyarakat setempat. Melalui pelatihan yang mereka adakan, warga diajarkan cara mengolah pelepah sawit menjadi pupuk siap pakai—mulai dari proses pencacahan hingga fermentasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu anggota tim KKN, Nazan Ritonga, dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (PMM) ULB 2025, menjelaskan bahwa inovasi ini bukan hanya soal meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga tentang membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pertanian hijau dan ramah lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pelepah sawit bisa menjadi sumber daya yang bermanfaat. Dengan dukungan pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan masyarakat lokal, Desa Bandar Kumbul kini mulai bertransformasi menjadi desa agribisnis modern yang mandiri dan inovatif,” ujar Nazan Ritonga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan semangat kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat, Desa Bandar Kumbul perlahan menapaki jalan menuju kemandirian pangan dan ekonomi berbasis inovasi lokal.(AGB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
