<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>investigasi. &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/investigasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 20:55:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>investigasi. &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Calon Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Malapraktik dan Pungutan Rp85 Juta</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/mantan-calon-wali-kota-medan-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-malapraktik-dan-pungutan-rp85-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 18:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[beritamedan]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[DugaanMalapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[DuniaMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KasusMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Malapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PoldaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[RumahSakit]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12060</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial Prof. RD dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan malapraktik medis serta dugaan pungutan biaya operasi di luar mekanisme resmi rumah sakit.</p>
<p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor <strong>STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumut</strong> dan diajukan oleh seorang pasien bernama Nurlita, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.</p>
<h3>Kronologi Versi Pelapor</h3>
<p>Menurut keterangan pelapor, kasus bermula pada April 2025 saat ia mengalami nyeri pada punggung. Hasil pemeriksaan medis termasuk MRI tulang belakang menunjukkan dugaan adanya massa yang mengarah pada tumor jenis meningioma di area torakal T4 yang menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>Pasien kemudian berkonsultasi dengan Prof. RD di Rumah Sakit Malahayati Medan. Setelah pemeriksaan lanjutan, ia disarankan menjalani operasi pengangkatan massa tersebut.</p>
<p>Namun sebelum operasi yang dilakukan pada 29 Mei 2025, pihak keluarga pasien diminta membayar uang muka sebesar Rp30 juta yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama TP, yang disebut sebagai ajudan atau perantara dokter tersebut.</p>
<h3>Biaya dan Penanganan Pascaoperasi</h3>
<p>Setelah operasi, keluarga pasien menyebut mendapatkan penjelasan bahwa tumor yang terlihat pada hasil MRI sebelumnya tidak ditemukan, melainkan hanya kista yang pecah saat tindakan operasi.</p>
<p>Pasien kemudian menjalani perawatan selama empat hari dan dipulangkan pada 2 Juni 2025. Saat proses administrasi kepulangan, keluarga kembali diminta membayar Rp55 juta, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp85 juta. Pembayaran disebut kembali ditransfer ke rekening yang sama.</p>
<p>Pihak keluarga menyatakan hanya menerima kwitansi pribadi yang dibubuhi stempel rumah sakit tanpa rincian tagihan resmi.</p>
<h3>Kondisi Pasien</h3>
<p>Beberapa minggu setelah operasi, kondisi Nurlita dilaporkan tidak membaik. Ia mengaku mengalami pembengkakan pada kaki, rasa panas, dan kesulitan berjalan hingga harus menggunakan tongkat.</p>
<p>Keluhan tersebut disebut telah disampaikan kepada dokter saat kontrol maupun melalui pesan WhatsApp, namun dijelaskan sebagai bagian dari proses pemulihan pascaoperasi.</p>
<p>Namun, kondisi pasien justru disebut semakin memburuk. Pada November 2025, hasil MRI di rumah sakit lain menunjukkan massa masih berada di lokasi yang sama dan tetap menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>“Ketika hasil MRI keluar, saya diberitahu bahwa massa tersebut masih ada. Saya bingung mengapa harus dioperasi lagi padahal sebelumnya sudah dilakukan tindakan operasi,” ujar Nurlita dalam keterangannya.</p>
<p>Beberapa hari setelah itu, Prof. RD disebut sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan WhatsApp dan mengakui kurang agresif dalam tindakan operasi pertama.</p>
<h3>Operasi Kedua</h3>
<p>Merasa tidak puas dengan hasil penanganan sebelumnya, pasien kemudian mencari pendapat medis lain dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit swasta di Medan.</p>
<p>Setelah MRI kontras dan evaluasi ulang, pasien menjalani operasi kedua pada 28 November 2025. Dalam tindakan tersebut, tim dokter menemukan tumor yang masih berada sekitar satu sentimeter dari lokasi operasi sebelumnya dan kemudian berhasil diangkat untuk diperiksa di laboratorium patologi anatomi.</p>
<h3>Tanggapan dan Proses Hukum</h3>
<p>Kuasa hukum dan keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik serta dugaan aliran pembayaran biaya tindakan medis ke rekening pribadi kepada Polda Sumatera Utara. Mereka meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Prof. RD, T.P, maupun pihak Rumah Sakit Malahayati terkait laporan tersebut.</p>
<p>Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Boks Plastik di Medan Denai Ditangkap</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/12/10684/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 21:21:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[beritamedan]]></category>
		<category><![CDATA[crime]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10684</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kasus penemuan mayat perempuan di dalam boks kontainer plastik yang sempat menggegerkan warga Jalan Menteng...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kasus penemuan mayat perempuan di dalam boks kontainer plastik yang sempat menggegerkan warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya mulai menemui titik terang.</p>
<p>Polisi dilaporkan telah menangkap pelaku pembunuhan yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban.</p>
<p>Sebelumnya, warga di kawasan tersebut dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda di dalam boks plastik berwarna putih dengan tutup biru yang diletakkan di bawah pohon pisang di ujung permukiman.</p>
<p>Korban diketahui berinisial RHM (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang baru beberapa waktu menetap di Kota Medan.</p>
<p>Selama tinggal di Medan, RHM bekerja di sebuah toko ponsel dan menetap bersama orang tua sambung serta saudara tirinya.</p>
<p>Korban Tidak Masuk Kerja<br />
Sebelum jasadnya ditemukan, korban diketahui tidak masuk kerja selama dua hari tanpa memberikan kabar.</p>
<p>Pihak tempat kerja mencoba menghubungi korban, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif.</p>
<p>Karena khawatir, pemilik toko kemudian menghubungi keluarga korban di kampung halaman.</p>
<p>Kabar tersebut membuat keluarga terkejut, terlebih setelah mengetahui bahwa RHM ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.</p>
<p>“Selama di Medan dia kerja di toko ponsel. Kami baru mendapat kabar sore ini dan sangat syok,” ujar salah satu kerabat korban.</p>
<p>Kronologi Penemuan Jasad<br />
Penemuan jasad bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah boks plastik besar yang mengeluarkan bau tidak sedap.</p>
<p>Boks tersebut berada di bawah pohon pisang di ujung permukiman warga.</p>
<p>Awalnya warga mengira boks itu berisi bangkai hewan.</p>
<p>Namun saat dibuka, warga justru menemukan tubuh manusia yang terbungkus karung dan kain di dalamnya.</p>
<p>Warga kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Kesaksian Warga<br />
Sejumlah warga mengaku sempat melihat seorang pria mengenakan jaket ojek online datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.</p>
<p>Pria tersebut terlihat berhenti sebentar di tempat boks plastik itu ditemukan sebelum kemudian pergi meninggalkan lokasi.</p>
<p>Kesaksian warga ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.</p>
<p>Proses Hukum<br />
Keluarga korban di Labuhanbatu Utara telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.</p>
<p>Saat ini kakak korban berada di Medan untuk mengurus administrasi serta laporan terkait kematian adiknya.</p>
<p>Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap pembunuhan tersebut.(Red)</p>
<p>Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Pematangsiantar Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Aset Pemko Siantar</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/20/10354/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 14:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10354</guid>

					<description><![CDATA[PEMATANGSIANTAR&#124;PERS.NEWS—Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>PEMATANGSIANTAR|PERS.NEWS—</strong><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia</span></span> Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh Pemerintah Kota di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Pematangsiantar</span></span>. Organisasi mahasiswa tersebut menilai sejumlah transaksi pembelian aset perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:10dcdfdb-b8db-4c53-a1bb-73165d4b0173-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="0afc6a37-99ad-4eac-9618-3afc2aa0c974" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="364" data-end="738">Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut. Beberapa di antaranya terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang disebut bernilai sekitar Rp14,5 miliar serta pembelian lahan yang disebut milik Ketua <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">DPRD Kota Pematangsiantar</span></span> senilai sekitar Rp3 miliar.</p>
<p data-start="740" data-end="805">Menurut GMNI, dugaan kejanggalan yang mereka temukan antara lain:</p>
<ul data-start="806" data-end="1166">
<li data-start="806" data-end="946">
<p data-start="808" data-end="946">Penunjukan tim appraisal (penilai) yang disebut dilakukan secara langsung tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang dianggap semestinya.</p>
</li>
<li data-start="947" data-end="1044">
<p data-start="949" data-end="1044">Dugaan perbedaan informasi atau ketidaksesuaian terkait pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19.</p>
</li>
<li data-start="1045" data-end="1166">
<p data-start="1047" data-end="1166">Pembelian aset yang disebut terkait dengan pihak pimpinan DPRD yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1168" data-end="1457">GMNI Pematangsiantar meminta lembaga penegak hukum, termasuk <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Komisi Pemberantasan Korupsi</span></span>, untuk menelaah proses pengadaan aset tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai proses penentuan harga oleh pihak appraisal serta klarifikasi dari Wali Kota Pematangsiantar.</p>
<p data-start="1459" data-end="1520">Selain itu, GMNI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:</p>
<ol data-start="1521" data-end="2051">
<li data-start="1521" data-end="1687">
<p data-start="1524" data-end="1687">Mendorong transparansi proses penentuan harga (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak ketiga dalam pengadaan lahan pada proyek tersebut.</p>
</li>
<li data-start="1688" data-end="1902">
<p data-start="1691" data-end="1902">Meminta penjelasan terbuka dari Wali Kota Pematangsiantar terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan rumah yang disebut milik Ketua DPRD, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.</p>
</li>
<li data-start="1903" data-end="2051">
<p data-start="1906" data-end="2051">Mendesak aparat penegak hukum dan KPK untuk menelaah seluruh proses pengadaan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2024–2025.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2053" data-end="2383">GMNI juga meminta panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pematangsiantar agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dalam menelaah persoalan tersebut. Hingga saat ini, GMNI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penjelasan yang dianggap memadai dari pihak terkait.(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
