<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Isu Publik</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/isu-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Nov 2025 07:17:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Isu Publik</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Reformasi Cuma Panggung, Birokrasi Jadi Milik Keluarga — GMKRB Deli Serdang Angkat Suara!</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/04/reformasi-cuma-panggung-birokrasi-jadi-milik-keluarga-gmkrb-deli-serdang-angkat-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2025 07:17:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Asri Ludin Tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dinasti Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[GMKRB Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Good Governance]]></category>
		<category><![CDATA[Integritas]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Moralitas Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nepotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Akmal Tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8329</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG &#124;PERS.NEWS- Gerakan Mahasiswa Kawal Reformasi Birokrasi (GMKRB) Kabupaten Deli Serdang melontarkan kritik keras...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG |PERS.NEWS-</strong> Gerakan Mahasiswa Kawal Reformasi Birokrasi (GMKRB) Kabupaten Deli Serdang melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas penunjukan Rudi Akmal Tambunan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudi Akmal diketahui merupakan adik kandung Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Sekdakab.</p>
<p>Penunjukan ini memicu sorotan tajam dari kalangan mahasiswa karena dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua GMKRB Deli Serdang, Fikri Aulia, menilai langkah tersebut sebagai kemunduran moral birokrasi dan bukti bahwa reformasi hanya dijadikan alat pencitraan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Reformasi birokrasi yang katanya menjadi prioritas ternyata hanya isapan jempol belaka—hanya omon-omon! Jika jabatan publik diberikan kepada keluarga sendiri, maka itu bukan reformasi, tapi deformasi moral pemerintahan,” tegas Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fikri juga menyoroti bahwa praktik seperti ini memperlihatkan wajah birokrasi yang sarat dengan nepotisme dan kepentingan kelompok tertentu.</p>
<p>Menurutnya, jabatan publik seharusnya diisi oleh aparatur yang berkompeten, bukan karena hubungan darah atau kedekatan politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Birokrasi seharusnya menjadi rumah bagi rakyat, bukan milik keluarga penguasa. Ketika prinsip meritokrasi dikorbankan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMKRB Deli Serdang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip good governance dan bertentangan dengan nilai-nilai reformasi yang menuntut pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal moralitas pemerintahan. Publik berhak menuntut kejelasan dan akuntabilitas dari setiap keputusan pejabat publik,” tambah Fikri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Organisasi mahasiswa ini mendesak Bupati Deli Serdang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penempatan pejabat struktural, serta memastikan proses promosi jabatan dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMKRB Deli Serdang juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya reformasi birokrasi di daerah, sekaligus mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan jabatan publik sebagai alat mempertahankan dinasti kekuasaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami akan terus bersuara, karena diam berarti membiarkan penyimpangan. Reformasi birokrasi harus dikembalikan ke rel yang benar—bukan dijadikan panggung keluarga,” pungkas Fikri.(Red)</p>
<p>Sumber:Gerakan Mahasiswa Kawal Reformasi Birokrasi (GMKRB) Sudah Terkonfirmasi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
