<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jepril Harefa &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/jepril-harefa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 09:32:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Jepril Harefa &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PERMAHI Labuhanbatu Raya Apresiasi Kinerja AKP Sahat Lumban Gaol, 30 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/permahi-labuhanbatu-raya-apresiasi-kinerja-akp-sahat-lumban-gaol-30-kasus-narkoba-berhasil-diungkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 20:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Sahat M. Lumban Gaol]]></category>
		<category><![CDATA[DPC PERMAHI Labuhanbatu Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Jepril Harefa]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Narkoba Polres Labusel]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Antik 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PERMAHI Labuhanbatu Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Satres Narkoba Polres Labusel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12137</guid>

					<description><![CDATA[LABUSEL&#124;PERS.NEWS– DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi atas kinerja Kasat Narkoba...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUSEL|PERS.NEWS</strong>– DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi atas kinerja Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., M.H., beserta jajaran Satres Narkoba dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.</p>
<p>Apresiasi tersebut disampaikan pada Kamis (11/6/2026), usai berakhirnya Operasi Antik 2026. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 36 orang tersangka.</p>
<p>Ketua DPC PERMAHI Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, menilai keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata profesionalisme aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.</p>
<p>&#8220;Kami dari DPC PERMAHI Labuhanbatu Raya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja AKP Sahat M. Lumban Gaol beserta seluruh jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan tanpa kenal lelah dalam memberantas peredaran narkotika,&#8221; ujar Jepril.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan mengungkap 30 kasus narkotika bukan sekadar angka, melainkan cerminan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang merusak masyarakat.</p>
<p>Selain mengamankan 36 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 189,50 gram. Jepril menyebut penyitaan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba untuk berkembang di wilayah hukumnya.</p>
<p>&#8220;Penyitaan barang bukti sabu seberat 189,50 gram dan penangkapan para pelaku menjadi bukti nyata bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba untuk berkembang di wilayah hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebagai aktivis hukum, Jepril mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.</p>
<p>&#8220;Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa. Dampaknya merusak individu dan mengancam masa depan bangsa. Karena itu, keberhasilan aparat dalam memberantas narkoba harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>PERMAHI Labuhanbatu Raya juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.</p>
<p>&#8220;Kami berharap keberhasilan ini terus ditingkatkan dengan membongkar jaringan yang lebih luas dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba,&#8221; tutup Jepril Harefa.</p>
<p>PERMAHI menilai apresiasi terhadap keberhasilan aparat perlu diiringi dengan komitmen menjaga konsistensi pemberantasan narkotika. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, Labuhanbatu Selatan diharapkan tidak menjadi ruang yang aman bagi bandar maupun pengedar narkoba.<strong>(Arif)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Mahasiswa GERAM Minta Klarifikasi Dugaan Pemerasan dan Transparansi Dana Desa Emplasmen</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/02/aktivis-mahasiswa-geram-minta-klarifikasi-dugaan-pemerasan-dan-transparansi-dana-desa-emplasmen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Nov 2025 12:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Bilah Hulu]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[GERAM Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Good Governance]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jepril Harefa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa Emplasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8285</guid>

					<description><![CDATA[Labuhanbatu&#124;PERS.NEWS- Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti pemberitaan terkait dugaan tindakan tidak etis...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Labuhanbatu|PERS.NEWS-</strong> Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti pemberitaan terkait dugaan tindakan tidak etis yang melibatkan oknum mahasiswa dan Kepala Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>Ketua GERAM Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, dalam keterangannya di Rantauprapat, Minggu (2/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.<br />
Menurutnya, aksi damai yang dilakukan mahasiswa seharusnya mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.</p>
<p>“Kami mendukung setiap aksi damai yang sesuai dengan aturan hukum. Namun, jika ada dugaan penyimpangan atau tindakan di luar etika, kami mendorong agar hal itu ditelusuri secara hukum,” ujar Jepril.</p>
<p>Terkait informasi yang beredar di salah satu media daring mengenai dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Emplasmen, Jepril meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.</p>
<p>Selain itu, GERAM juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Jepril mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).</p>
<p>“Kepala desa perlu terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa agar tidak timbul dugaan-dugaan yang meresahkan,” tambahnya.</p>
<p>GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan isu ini dan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(AGB)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
