<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jurnalisme &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/jurnalisme/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jul 2026 12:31:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Jurnalisme &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumpah Pemuda dan Tanggung Jawab Jurnalis:Menjaga Kesadaran Bangsa</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/28/sumpah-pemuda-dan-tanggung-jawab-jurnalismenjaga-kesadaran-bangsa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 07:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[ILHAM HAZFI BATUBARA]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kebenaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah Pemuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8183</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Ilham hazfi batubara  &#160; MEDAN &#124;PERS.NEWS- Setiap 28 Oktober, kita kembali mengenang tiga kalimat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Ilham hazfi batubara </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS-</strong> Setiap 28 Oktober, kita kembali mengenang tiga kalimat yang menyatukan Indonesia: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia.</p>
<p>Sumpah Pemuda tahun 1928 bukan sekadar seremonial sejarah. Ia adalah tanda bahwa anak muda saat itu sadar, kekuatan bangsa lahir dari persatuan dan kesadaran bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kini, hampir seabad kemudian, semangat itu harus kita hidupkan kembali — terutama oleh para jurnalis. Jika dulu pemuda menyatukan bangsa lewat semangat perjuangan, maka jurnalis hari ini menyatukan bangsa lewat berita dan kebenaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media dan Semangat Persatuan di Era Digital</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumpah Pemuda mengajarkan pentingnya satu bahasa, satu suara untuk kemajuan bangsa. Dalam dunia media, itu berarti menjaga ruang publik dari hoaks, ujaran kebencian, dan berita yang memecah belah.</p>
<p>Di tengah derasnya arus informasi, tugas jurnalis kini bukan hanya cepat menulis, tapi bijak memilah dan menjernihkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kebebasan pers adalah warisan perjuangan panjang. Namun di era media sosial, siapa pun bisa menyebarkan “berita” tanpa tanggung jawab. Maka, jurnalis sejati dituntut tetap berpegang pada etika, integritas, dan akurasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jurnalis, Penjaga Akal Sehat Publik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemuda 1928 menyatukan bangsa dengan semangat berpikir dan berani bersuara. Kini jurnalis memikul tanggung jawab serupa — menjaga nalar publik lewat informasi yang jujur dan mencerahkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menjadi jurnalis bukan berarti berpihak pada pemerintah atau oposisi, tetapi berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat.</p>
<p>Jurnalis yang berani mengkritik demi kebaikan bersama adalah bentuk nyata dari semangat Sumpah Pemuda di masa kini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahasa yang Menyatukan, Bukan Memecah</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di zaman sekarang, berita bisa menjadi alat persatuan atau justru sumber perpecahan. Banyak media terjebak dalam polarisasi — ada yang condong ke politik, ada yang terperangkap kepentingan bisnis.</p>
<p>Padahal, semangat Sumpah Pemuda mengajarkan: satu bahasa untuk persatuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dunia jurnalisme, “satu bahasa” itu berarti bahasa yang menyejukkan, cerdas, dan membangun, bukan yang menyalakan api kebencian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penutup: Pena yang Menyatukan Bangsa</p>
<p>Sumpah Pemuda adalah semangat yang tak boleh padam. Ia hidup di setiap berita yang jujur, di setiap kalimat yang menyuarakan kebenaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menjadi jurnalis berarti memegang pena yang bisa menyatukan atau memecah bangsa.</p>
<p>Maka, di tengah derasnya arus informasi, jurnalis harus menjadi kompas moral — memastikan Indonesia tetap berjalan di jalur persatuan dan kebenaran.(IHB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
