<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kabupaten Parigi Moutong &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kabupaten-parigi-moutong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 14:10:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kabupaten Parigi Moutong &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PETI Desa Aloo Kembali Disorot, Publik Desak Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/peti-desa-aloo-kembali-disorot-publik-desak-aparat-telusuri-dugaan-keterlibatan-pemodal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Desa Aloo]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12115</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat, masyarakat menduga aktivitas pengerukan material masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan alat berat yang diduga beroperasi di lokasi. Sedikitnya dua unit ekskavator disebut-sebut terlihat melakukan aktivitas pengerukan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial CNR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga khawatir aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka menilai pengerukan di sekitar aliran sungai telah menyebabkan air menjadi keruh dan berpotensi mengganggu sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kalau terus dibiarkan, kami khawatir sumber air bersih akan hilang. Sungai semakin keruh dan ancaman banjir bandang makin nyata,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan kualitas air, pembukaan lahan dan aktivitas pengerukan di sekitar bantaran sungai juga dikhawatirkan meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang saat musim hujan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perbincangan masyarakat, muncul nama seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial CNR yang diduga menjadi salah satu pemodal dalam aktivitas PETI tersebut. Beberapa sumber menyebut nama yang sama pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, seperti Moutong, Sipayo, Buranga, dan Tombi. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atas dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pegiat lingkungan Sulawesi Tengah, Arif Rahman, menilai maraknya dugaan aktivitas PETI di Desa Aloo harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Ketika daerah tangkapan air dan bantaran sungai dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan warga. Risiko kehilangan sumber air bersih, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir bandang harus menjadi perhatian bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Arif juga meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial CNR maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI di Desa Aloo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
