<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kadis DLH Labuhanbatu &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kadis-dlh-labuhanbatu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Oct 2026 14:25:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kadis DLH Labuhanbatu &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PMP-SU Desak Kejatisu Periksa Kadis DLH Labuhanbatu, Soroti Dugaan Pelanggaran Saat Menjabat Sekdis</title>
		<link>https://pers.news/2026/10/11/pmp-su-desak-kejatisu-periksa-kadis-dlh-labuhanbatu-soroti-dugaan-pelanggaran-saat-menjabat-sekdis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 14:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis DLH Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Internal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PMP-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14503</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menyoroti pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menyoroti pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Labuhanbatu. Organisasi tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menelusuri dugaan persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan pejabat tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan itu disampaikan dalam pertemuan rutin PMP-SU pada 9 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis internal yang mereka sampaikan, PMP-SU mengklaim bahwa pejabat yang kini menjabat sebagai Kadis DLH tersebut pernah dinyatakan bersalah dalam pemeriksaan internal ketika masih menjabat sebagai Sekdis DLH Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, PMP-SU mempertanyakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah persoalan yang dimaksud telah ditangani sesuai ketentuan dan apakah terdapat dasar administratif maupun hukum yang relevan dengan pengangkatan pejabat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala Bidang Hukum PMP-SU, H.M. Tanjung, menyayangkan apabila dugaan pelanggaran yang telah menjadi temuan pemeriksaan internal tidak ditindaklanjuti secara memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sangat disayangkan bahwa oknum yang telah dinyatakan bersalah belum dihukum, dan justru diberikan kenaikan jabatan,” ujar H.M. Tanjung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi PMP-SU untuk meminta adanya penelusuran lebih lanjut terhadap substansi pemeriksaan internal yang dimaksud. Menurut organisasi tersebut, kejelasan mengenai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik pengangkatan pejabat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PMP-SU juga mengkhawatirkan apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan, sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan kepentingan masyarakat maupun perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, PMP-SU mendesak Kejatisu menelaah informasi yang disampaikan dan menentukan langkah hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa desakan itu ditujukan untuk mendorong proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator PMP-SU, Tegar Sianipar, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini menjadi atensi bersama. Segera lanjutkan mekanisme dan PMP-SU akan melakukan aksi berlanjut sampai yang terkait diperiksa secara hukum,” kata Tegar Sianipar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PMP-SU berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan maupun informasi yang tersedia secara profesional, berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Kadis DLH Kabupaten Labuhanbatu maupun pemerintah kabupaten terkait dasar pengangkatan dan tindak lanjut pemeriksaan internal tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini.Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai substansi persoalan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
