<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kapolri &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/kapolri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Kapolri &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GPPRSI Sumut Adukan Jajaran Polsek Tanjung Balai Utara ke Kapolri dan Kapolda, Soroti Dugaan Kekerasan dan Barang Bukti Emas</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/gpprsi-sumut-adukan-jajaran-polsek-tanjung-balai-utara-ke-kapolri-dan-kapolda-soroti-dugaan-kekerasan-dan-barang-bukti-emas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti emas]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanjung Balai Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14037</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNG BALAI &#124; PERS.NEWS— Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANJUNG BALAI | PERS.NEWS—</strong> Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara (TBU).</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI meminta adanya pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan kekerasan saat proses penangkapan, penanganan barang bukti berupa emas, serta dugaan permintaan tanda tangan terhadap dokumen yang menurut GPPRSI perlu diperiksa keabsahan dan prosedurnya.</p>
<p>GPPRSI menegaskan laporan tersebut disampaikan untuk meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Organisasi tersebut meminta seluruh dugaan diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.</p>
<p>Bermula dari Perkara Dugaan Pencurian</p>
<p>Perkara yang menjadi dasar pengaduan tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah warga bernama Tjin Kui Hoa, wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara.</p>
<p>Berdasarkan materi pengaduan GPPRSI dan dokumen perkara yang mereka jadikan rujukan, Joni Simangunsong kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kampung Baru/Jalan Kamar Potong oleh tim Reskrim Polsek TBU bersama seorang warga berinisial J.</p>
<p>GPPRSI mendalilkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut terjadi dugaan kekerasan fisik terhadap Joni, antara lain pemitingan dan pemukulan. GPPRSI juga menyebut adanya dugaan pengambilan paksa sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2 gram dari Joni.</p>
<p>Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.</p>
<p>GPPRSI Persoalkan Penanganan Cincin Emas</p>
<p>Selain kalung, GPPRSI turut mempertanyakan penanganan sebuah cincin emas yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian tersebut.</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut ibu dari pacar Joni yang bernama Mila datang ke Mapolsek TBU dan menyerahkan cincin emas kepada seorang juru periksa berinisial Aiptu GS.</p>
<p>GPPRSI menduga cincin tersebut tidak langsung ditempatkan dalam mekanisme penyitaan barang bukti sebagaimana prosedur, melainkan disimpan di dalam tas pribadi petugas.</p>
<p>Pengaduan tersebut juga memuat klaim mengenai adanya sejumlah oknum aparat yang disebut memperlihatkan dan membagikan uang tunai di ruang pemeriksaan. Klaim ini juga belum dapat dipastikan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Status Barang Bukti Dipertanyakan</p>
<p>GPPRSI kemudian merujuk pada Berita Acara Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/20/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.</p>
<p>Menurut GPPRSI, dalam dokumen tersebut kalung dan cincin emas masih tercatat dalam status pencarian barang bukti. Kondisi tersebut dipertanyakan karena cincin emas disebut telah diserahkan kepada petugas sejak awal penanganan perkara.</p>
<p>GPPRSI juga menyoroti proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 10 Agustus 2026. Menurut organisasi itu, kedua barang berupa emas tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.</p>
<p>Selanjutnya, GPPRSI menyebut pada 18 Agustus 2026 terdapat dugaan kedatangan seorang penyidik ke rumah korban untuk meminta tanda tangan pada dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>GPPRSI mempertanyakan tujuan dan dasar penggunaan dokumen tersebut serta meminta agar aspek administrasi dan prosedur penanganan barang bukti diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Enam Personel Dilaporkan</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut enam personel yang diminta untuk diperiksa, yakni IPTU SS, IPDA WSP, Aiptu GS, Aipda AAB, Aipda PNH, dan Briptu AA.</p>
<p>GPPRSI meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Divpropam Polri, serta Bidpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut, menurut GPPRSI, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, prosedur penyidikan, administrasi barang bukti, maupun dugaan tindak pidana.</p>
<p>Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, GPPRSI meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Polsek TBU Diminta Berikan Klarifikasi</p>
<p>Berbagai tudingan yang disampaikan GPPRSI masih berstatus sebagai materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.</p>
<p>Karena itu, Polsek Tanjung Balai Utara dan personel yang disebut dalam pengaduan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap seluruh tudingan yang disampaikan.</p>
<p>Pengaduan GPPRSI kepada Kapolri dan Kapolda Sumut diharapkan dapat menjadi dasar bagi mekanisme pengawasan untuk menelusuri secara objektif persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan kekerasan, prosedur penanganan barang bukti emas, serta dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Media belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Tanjung Balai Utara maupun personel yang disebut dalam pengaduan terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Istri Anggota Polri di Batu Bara Sampaikan Surat Terbuka, Minta Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/istri-anggota-polri-di-batu-bara-sampaikan-surat-terbuka-minta-perlindungan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 12:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Bhayangkari]]></category>
		<category><![CDATA[Bidpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran etik]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[surat terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[Yunita Sari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12895</guid>

					<description><![CDATA[BATUBARA&#124;PERS.NEWS– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATUBARA|PERS.NEWS–</strong> Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang mengaku sebagai Bhayangkari menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang disebut tengah dihadapi oleh suaminya, seorang anggota Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat terbuka yang diunggah pada Minggu (2/8/2026), Yunita menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk bersuara bukan karena memiliki sikap antipati terhadap institusi kepolisian, melainkan karena berharap adanya proses hukum yang berjalan secara adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya memilih untuk bersuara, bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan,” tulis Yunita dalam unggahannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga berharap hukum dapat memberikan perlindungan kepada setiap pihak yang menyampaikan aspirasi maupun dugaan persoalan yang mereka hadapi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui unggahan tersebut, Yunita meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, persoalan yang dialami suaminya disebut bermula dari adanya pengaduan sejumlah dokter terkait surat undangan klarifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam narasi yang beredar, kemudian muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum anggota kepolisian. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum mendapatkan konfirmasi maupun verifikasi secara independen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masih berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, suami Yunita disebut sempat mempertanyakan dugaan permintaan uang tersebut. Setelah itu, rumah mereka dikabarkan didatangi sejumlah oknum polisi yang disebut menawarkan penyelesaian secara damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, suami Yunita disebut meminta agar proses penyelesaian dilakukan melalui kuasa hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa suami Yunita dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh sesama anggota Polri. Akibat proses tersebut, yang bersangkutan dikabarkan menerima sanksi terkait kode etik yang berdampak pada proses kenaikan pangkatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait informasi tersebut, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, maupun Mabes Polri mengenai kronologi kejadian, proses pemeriksaan, maupun dugaan-dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Polri Rampung Dibahas, EW Gurky Apresiasi Transformasi dan Kepemimpinan Kapolri</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/09/ruu-polri-rampung-dibahas-ew-gurky-apresiasi-transformasi-dan-kepemimpinan-kapolri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 17:53:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalisme Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12072</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS</strong>– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi rampung di DPR RI. Penyelesaian pembahasan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi di tubuh Polri agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Penilaian itu didasarkan pada berbagai langkah transformasi dan reformasi yang dinilai berhasil dijalankan selama kepemimpinannya.</p>
<p>Dukungan dan apresiasi juga datang dari Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Sport Prabowo-Gibran, EW Gurky. Ia menyambut baik rampungnya pembahasan RUU Polri dan berharap regulasi tersebut mampu menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan kualitas institusi kepolisian di masa mendatang.</p>
<p>&#8220;RUU Polri diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat,&#8221; kata EW Gurky.</p>
<p>Menurutnya, tantangan yang dihadapi kepolisian saat ini semakin kompleks. Karena itu, pembaruan regulasi harus dibarengi dengan komitmen menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.</p>
<p>EW Gurky juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak akan dilakukan secara sembarangan, meski mekanismenya telah diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Baginya, komitmen tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga profesionalisme institusi sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap itu dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang modern, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>Dengan rampungnya pembahasan RUU Polri, publik kini menantikan tahapan berikutnya hingga regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Harapannya, perubahan yang dihadirkan tidak hanya memperkuat kelembagaan Polri, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.(EGS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cipayung Plus Sumut Desak Kapolri Evaluasi Dirintelkam Polda Sumut, Terkait Rencana Pertemuan Ahmadiyah di Medan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/06/cipayung-plus-sumut-desak-kapolri-evaluasi-dirintelkam-polda-sumut-terkait-rencana-pertemuan-ahmadiyah-di-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2025 19:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Cipayung plus Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[dinamika sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Dirintelkam Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi aparat]]></category>
		<category><![CDATA[Glugur Darat]]></category>
		<category><![CDATA[HIMMAH]]></category>
		<category><![CDATA[IMM]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Mubarak]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Timur]]></category>
		<category><![CDATA[pertemuan Ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[PMII]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[potensi konflik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9019</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-6 Desember 2025 — Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara, yakni...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="438" data-end="888"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>6 Desember 2025 — Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara, yakni PMII, IMM, HIMMAH, dan KAMMI, menyampaikan keberatan keras atas rencana digelarnya Pertemuan Nasional Jamaah Ahmadiyah di Kota Medan pada 6–7 Desember 2025. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Masjid Mubarak, Jalan Krakatau Pasar 3, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dan diperkirakan dihadiri sekitar 400 peserta.</p>
<p data-start="890" data-end="1247">Dalam pernyataannya, Cipayung Plus Sumut menilai kegiatan tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial di wilayah Medan Timur. Mereka menuding aparat kepolisian, khususnya jajaran Direktorat Intelkam Polda Sumut di bawah pimpinan Kombes Pol Decky Hendersono, S.I.K., M.Si., tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai terkait pelaksanaan acara tersebut.</p>
<p data-start="1249" data-end="1525">Cipayung Plus mendesak Kapolri agar mengevaluasi kinerja Dirintelkam Polda Sumut. Mereka menilai aparat kurang cermat dalam membaca dinamika sosial yang muncul, terutama pada kegiatan keagamaan yang sensitif dan berpotensi menimbulkan reaksi dari kelompok masyarakat tertentu.</p>
<p data-start="1527" data-end="1968">Kelompok mahasiswa ini juga menyampaikan ancaman akan turun langsung ke lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut apabila aparat tidak mengambil langkah tegas. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “tanggung jawab moral” untuk menjaga stabilitas dan ketenangan masyarakat. Pernyataan itu menimbulkan kekhawatiran adanya potensi gesekan menjelang hari pelaksanaan, baik di kalangan warga sekitar maupun kelompok sosial lainnya.</p>
<p data-start="1970" data-end="2382">Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai respons dan profesionalisme aparat keamanan dalam menangani isu-isu sensitif yang berkaitan dengan keyakinan dan keragaman agama. Cipayung Plus Sumut menegaskan bahwa tekanan terhadap kepolisian akan terus dilakukan agar penanganan persoalan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mempertimbangkan aspek keamanan masyarakat secara menyeluruh.</p>
<p data-start="2384" data-end="2658">Mereka juga menyoroti bahwa di tengah berbagai bencana yang sedang melanda Sumatera Utara, kegiatan berskala nasional tersebut dinilai dapat memperkeruh situasi sosial. Karena itu, mereka mendesak aparat untuk lebih responsif dan tidak mengabaikan potensi gangguan keamanan.</p>
<p data-start="2660" data-end="2876">Cipayung Plus Sumut menutup pernyataan mereka dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkembangan situasi dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Sumatera Utara.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KASUS DUGAAN SALAH TANGKAP KETUA DPW NASDEM HARUS JADI PERHATIAN SERIUS BAGI KEPOLISIAN</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/19/kasus-dugaan-salah-tangkap-ketua-dpw-nasdem-harus-jadi-perhatian-serius-bagi-kepolisian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Oct 2025 16:54:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Andi samosir]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Kualanamu internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Institusi]]></category>
		<category><![CDATA[Iskandar ST]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus salah tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPW Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[Kombat]]></category>
		<category><![CDATA[NasDem]]></category>
		<category><![CDATA[Partai NasDem]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi internal]]></category>
		<category><![CDATA[SalahTangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7952</guid>

					<description><![CDATA[Medan&#124;PERS.NEWS-Kasus Dugaan salah tangkap oleh pihak kepolisian oleh Ketua DPW NasDem Sumut menunjukkan kelemahan serius...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medan|PERS.NEWS-</strong>Kasus Dugaan salah tangkap oleh pihak kepolisian oleh Ketua DPW NasDem Sumut menunjukkan kelemahan serius dalam profesionalisme dan prosedur kerja Polri, yang memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Insiden salah tangkap terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di Bandara Kualanamu pada 15 Oktober 2025, telah menimbulkan kegaduhan publik dan mempermalukan institusi kepolisian.iskandar ST diturunkan secara paksa dari pesawat oleh empat personel Polrestabes Medan yang tengah memburu pelaku penipuan online, namun tanpa dasar hukum yang jelas.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Anggota Partai Nasdem dan juga Anggota Ormas KOMBAT, Andi Samosir juga sangat menyesalkan kesalahan fatal tersebut. Perlu adanya Tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Dan ini bisa jadi momentum untuk perbaikan citra polisi yang dianggap buruk di mata masyarakat&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pak Iskandar adalah tokoh panutan yang sangat dihormati. Kejadian ini benar-benar melukai hati kader, apalagi mereka dikenal sangat militan dan loyal terhadap kepemimpinan beliau,” tambahnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kasus ini bukan hanya soal salah tangkap, tapi juga persoalan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian suatu kita Ketika prosedur dilanggar, bahkan dengan niat baik sekalipun, hasilnya bisa merusak reputasi dan menimbulkan trauma. Semoga insiden ini menjadi momentum untuk reformasi internal dan peningkatan profesionalisme aparat,&#8221; tutup Andi Samosir(red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :Andi Samosir</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Germanas Dukung Masyarakat Ranah Nata: Suara Keadilan Tak Boleh Dibungkam</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/15/germanas-dukung-masyarakat-ranah-nata-suara-keadilan-tak-boleh-dibungkam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 23:51:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GERMANAS]]></category>
		<category><![CDATA[Ikappenas]]></category>
		<category><![CDATA[Kapoldasu]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[LABRN]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat natal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasmaul Hamdani]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[PT. GLP gruti lestari pratama]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah nata]]></category>
		<category><![CDATA[Sutan firmansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7870</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Nasmaul Hamdani Sekretaris Umum Germanas MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS &#8211; Info telah beredar dari kalangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Oleh :</p>
<h4 style="text-align: center;">Nasmaul Hamdani</h4>
<p style="text-align: center;">Sekretaris Umum Germanas</p>
<hr />
<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS </strong>&#8211; Info telah beredar dari kalangan masyarakat Kec natal Pemkab Mandailing Natal, Ketua dan Sekretaris Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) hari ini memenuhi panggilan penyidik Jatanras Polda Sumatera Utara. Pemanggilan itu terkait laporan salah satu pimpinan perusahaan perkebunan sawit, PT. GLP (gruti lestari pratama), atas pemasangan spanduk tuntutan plasma yang dianggap sebagai bentuk hasutan.</p>
<p>Padahal, belum pernah terjadi aksi demonstrasi ataupun tindakan yang bersifat anarkis. Spanduk tersebut hanyalah ungkapan hati masyarakat yang telah lama berjuang menuntut haknya — hak atas kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 98 Tahun 2013, yaitu kewajiban perusahaan membangun kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan yang dikelolanya.</p>
<p>Perjuangan itu lahir bukan karena kebencian, melainkan karena rasa kehilangan. Tanah yang dulunya menjadi ladang dan sawah orang tua mereka kini berubah menjadi perkebunan yang hasilnya tak lagi dinikmati oleh warga sekitar.</p>
<p>Pengurus Germanas: Kami Berdiri Bersama Rakyat Ranah Nata</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Ikappenas (Germanas) menyampaikan dukungan moril dan solidaritas kemanusiaan kepada masyarakat Ranah Nata dan LABRN.</p>
<p>“Kami memahami betapa berat perjuangan ayahanda serta para abang kami di kecamatan Natal. Mereka bukan sedang melawan, tapi sedang memperjuangkan hak yang sudah dijamin oleh aturan negara,hal itu menyentuh hati nurani kami untuk bergerak bersama” ujar Sutan firmansyah Ketua Germanas.</p>
<p>Bagi Germanas, perjuangan LABRN dan Tim Nata Bersatu bukanlah tindakan melanggar hukum, melainkan bentuk partisipasi rakyat dalam menegakkan keadilan sosial. Suara mereka seharusnya didengar, bukan diintimidasi.</p>
<p>Menyerukan Ketegasan Pemerintah dan Keadilan Sosial</p>
<p>Germanas juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menengahi persoalan ini. Sesuai Pasal 51 ayat (1) dan (3) Permentan No. 98 Tahun 2013, pemerintah daerah berwenang memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali, dan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma.</p>
<p>“Kami percaya, Bupati Mandailing Natal memiliki keberanian moral untuk menegakkan aturan ini dengan adil. Pengawasan dan ketegasan adalah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat,” lanjut Sekretaris Umum Germanas.</p>
<p>Germanas menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Ranah Nata harus ditempatkan dalam kerangka besar keadilan agraria — sebuah cita-cita luhur bangsa yang memastikan tanah dan hasilnya memberi manfaat bagi banyak orang, bukan segelintir pihak.</p>
<p>Dukungan Tanpa Kekerasan, Solidaritas Tanpa Batas</p>
<p>Germanas menolak segala bentuk kekerasan dan mengajak semua pihak untuk tetap menempuh jalur damai dan dialogis. Perjuangan yang dilakukan masyarakat Ranah Nata, menurut mereka, adalah bentuk keberanian moral yang harus dihormati.</p>
<p>“Kami mahasiswa hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk memperkuat semangat damai dan keberanian rakyat kecil yang mencari keadilan. Kami percaya, suara mereka akan sampai — karena kebenaran tak bisa dibungkam,” tutur salah satu pengurus Germanas.</p>
<p>Harapan di Tengah Perjuangan</p>
<p>Germanas mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga adat, organisasi mahasiswa, dan pemerintah untuk membuka ruang dialog yang jujur dan adil. Dukungan moral ini adalah wujud kepedulian agar perjuangan Ranah Nata tetap berada di jalur yang damai, bermartabat, dan konstitusional.<br />
“Kami percaya, dari Ranah Nata akan lahir pelajaran berharga: bahwa keadilan harus diperjuangkan, tetapi dengan hati yang tenang dan niat yang tulus,” tutup sekretaris umum Germanas. (RED)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Dalami Kasus Keracunan Massal Program MBG</title>
		<link>https://pers.news/2025/09/26/polri-dalami-kasus-keracunan-massal-program-mbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 09:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7433</guid>

					<description><![CDATA[PERS.NEWS &#8211; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pendalaman terkait rentetan kasus siswa yang mengalami...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p>PERS.NEWS &#8211; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pendalaman terkait rentetan kasus siswa yang mengalami keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.</p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim ke sejumlah lokasi terjadinya kasus keracunan.</p>
<p>“Polri saat ini sedang melakukan pendalaman, turun ke lapangan untuk melaksanakan pendalaman satu per satu,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jumat, 26 September 2025.</p>
<p>Ia hanya memastikan bahwa perkembangan penyelidikan akan diumumkan secara terbuka.</p>
<p>“Tentunya secara resmi nanti akan kita informasikan,” imbuhnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
